Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru ialah pertolongan untuk membangun gedung gres dalam bentuk belanja barang yang dilaksanakan melalui Penyedia Barang/Jasa yang telah ditetapkan.
Penerima Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD Pembina Tahun 2016, harus memenuhi persyaratan manajemen dan teknis sebagai berikut:
- Status kepemilikan lahan ialah milik Pemda/Pemdes/Yayasan Pendidikan yang dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Lahan yang jelas;
- Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Memiliki peserta/calon penerima didik aktif minimal 40 anak (anak yang sudah menerima layanan PAUD maupun yang belum menerima layanan)
- Sanggup menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan dalam Standar Nasional PAUD.
- Sanggup menyediakan dana operasional penyelenggaraan PAUD Pembina untuk keberlangsungan penyelenggaraan layanan PAUD.
- Bersedia menandatangani pakta integritas.
- Bersedia menampung minimal 30% anak usia dini yang berasal dari keluarga tidak bisa untuk menerima layanan PAUD.
- Bersedia menyediakan sarana pembelajaran.
Persyaratan teknis rehab gedung PAUD
- Total luas lahan kosong yang tersedia minimal 1.000 m2
- Diprioritaskan lahan berbentuk persegi dengan perbandingan panjang dan lebar yang proporsional
- Lahan siap bangun, tidak memerlukan pekerjaan pemindahan atau penimbunan anah (cut & fill) dengan biaya yang cukup tinggi.
- Lokasi lahan berada di bersahabat tempat pemukiman atau mempunyai prospek yang akan menjadi sentra pemukiman penduduk.
- Menyertakan skema lokasi yang mengatakan arah mata angin, lokasi tanah dan ukuran tanah.;
- Lahan terletak di lokasi yang kondusif bagi anak (misalnya tidak di bersahabat jurang/lembah/pasar/sutet/rel kereta api/tempat pembuangan akhir/tempat pemakaman umum, dll)
- Melampirkan foto dan skema batas-batas lokasi calon bangunan Unit Gedung Baru PAUD Pembina
Contoh Format Lampiran Juknis Rehab Gedung PAUD
Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...
File: Pendma Kemenag Pamekasan | IGRA
No comments:
Post a Comment