Sunday, 11 August 2019

Jadi Akil 5 Langkah Menerima Pemberian Dengan Mencetak Skmt Dan Skbk


Cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) online memang belum menjadi dasar sumbangan Tunjangan pada semester genap kemudian dan akan diberlakukan pada tahun pelajaran mendatang. Tapi tidak ada salahnya anda sebagai PTK mencoba menciptakan pengajuan sebagai latihan. Banyak PTK atau guru bahkan operator madrasah dan kepala madrasah resah dengan cara yang paling pas mencetak SKBK hingga menjadi SKBK yang dikeluarkan oleh admin kabupaten. baca: Hati-hati simpatika akan aktif 100% pada tapel 2016/2017

Maklum lah, alasannya ialah mencetak SKMT hingga menjadi SKBK tidak pribadi jadi, namun haru melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku melalui akun pribadi PTK dan akun Kepala RA / Madrasah.

Karena itu saya mencoba mengurutkan 5 Langkah Mendapat Tunjangan Dengan Mencetak SKMT dan SKBK sebagai berikut:

Namun sebelum melaksanakan cetak SKMT dan SKBK, perhatikan 2 hal berikut:

1. Cetak S25a oleh kepala madrasah


Sebelum anda mencetak tawaran SKMT dan SKBK online di simpatika, pastikan Kepala Madrasah telah mencetak S25a (Keaktifan Kolektif) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten / Kota untuk mendapatkan cetak S25b. Dalam mengisi dan mengajukan S25a, pihak madrasah harus teliti. Karena hal ini sangat besar lengan berkuasa pada isi dari SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

baca: Lakukan 10 hal sebelum cetak S25a

2. Verval NRG sudah permanen


Seharusnya PTK mempunyai NRG yang telah permanen, alias telah disetujui dalam Verval NRG. Jika tidak, maka hasil dalam SKBK akan tidak linier sehingga SKBK akan berkata "Tidak Layak Mendapat Tunjangan".

Jika kedua prasyarat ini sudah terpenuhi, yuk kita lanjut ke tahap berikutnya

Pertama

Urutan pertama ialah PTK mencetak S29a, S29b, atau S29c melalui akun PTK masing-masing. Caranya, masing-masing PTK masuk ke situs simpatika.kemenag.go.id kemudian login ke Simpatika dengan memakai akun PTK masing-masing.

  • S29a ialah SKMT pada madrasah Satminkal,
  • S29b ialah SKMT pada madrasah non satminkal di naungan kemenag, jikalau guru tersebut mengajar juga di madrasah lain yang ada dinaungan Kemenag
  • S29c ialah SKMT pada sekolah nonsatminkal di Kemendikbud jikalau guru tersebut mengajar juga di sekolah naungan Kemendikbud.

Kedua

Urutan kedua sesudah S29a, S29b, atau S29c tercetak, serahkan kepada Kepala Madrasah asal untuk dilakukan evaluasi dan pengesahan. Pada tahap ini, Kepala Madrasah login ke akun PTK Kepala Madrasah (pilih layanan simpatika PTK). Kepala Madrasah melaksanakan evaluasi SKMT. Cara melaksanakan evaluasi tersebut, silakan lihat video tutorial berikut ini.

Hasilnya ialah tercetaknya Lampiran S29a, Lampiran S29b (bagi Kepala Sekolah non satminkal yang bernaung di Kemenag), atau Lampiran S29c (bagi yang mempunyai non satminkal di sekolah Kemendikbud).

Ketiga

Setelah menerima evaluasi dan pengukuhan dari Kepala Madrasah (Lampiran S29), PTK login ke akun simpatika masing-masing untuk mencetak Pengantar SKMT (S29d).

Keempat

Kumpulkan dan susun semua berkas S29 yang terdiri atas:

  • S29a dan S29b (jika ada) serta S29c (jika ada)
  • Lampiran S29a, Lampiran S29b (jika ada), dan Lampiran S29c (jika ada)
  • S29d
  • Serahkan berkas SKMT dan SKBK (S29) tersebut ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota akan menilai kelayakan tawaran tersebut dan mengeluarkan (mencetak) Surat Keterangan Beban Kerja (S29e).

Kelima

Simpan S29e (SKBK). SKBK ini menjadi dasar penetapan kelayakan penerimaan tunjangan sesuai kebijakan dan perundangan yang berlaku. Jika layak menerima tunjangan, silakan berbahagia. Namun sebaliknya, jikalau belum layak mendapatkan tunjangan, jangan berkecil hati, toh SKBK pada semester genap Tahun Pelajaran 2015/2016 hanya sebagai latihan saja.

Itulah 5 Langkah Mendapat Tunjangan Dengan Mencetak SKMT dan SKBK. Semoga sanggup membantu sahabat guru atau admin dan kepala madrasah.

Referensi: simpatikapati.com

No comments:

Post a Comment