Showing posts with label Verval. Show all posts
Showing posts with label Verval. Show all posts

Monday, 14 October 2019

Jadi Cendekia Benarkah Padamu Negeri Akan Berganti Simpatika?


Baru-baru ini ada edaran wacana penambahan fitur Simpatika di Padamu Negeri. Menurut saya Simpatika dengan Padamu Sekolah sama saja, kemudian apa yang berubah??? update kali ini selain perubahan nama, juga pada akun kepala sekolah. Sekarang akun kepala sekolah juga berperan sebagai admin sekolah, jadi kepala sekolah juga punya hak jalan masuk untuk mengelola data sekolah sebagaimana admin/operator. Kaprikornus fitur simpatika ini hanya tersedia untuk akun kepala sekolah dan admin/operator.

Berikut isi surat edaran :

Assalammualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,

Kepada seluruh PTK Kemenag,
Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendiikan Madrasah.

Berkenaan dengan hal tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan dengan hukum gres yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) ahad ke depan . Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan hukum sebagai berikut:

  1. Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan kiprah pelengkap resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapat hak jalan masuk sebagai Admin Sekolah.
  2. Kepala Madrasah/Sekolah sanggup mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
  3. Bagi akun individu lain yang mendapat kiprah sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak jalan masuk dimaksud sanggup diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Sekolah memakai akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
  4. Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.

Semoga PTK Kemenag selalu bersemangat untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sempurna guna dan bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Indonesia.

Wassalamualaikum wr.wb
Hormat kami,


Admin Simpatika

Pertanyaannya, apakah simpatika akan mengganti fitur padamu sekolah? padahal sehabis login, isinya sama saja tidak ada yang berubah sama sekali. Mengklik padamu sekolah atau simpatika, akan masuk ke dasbor yang sama.

Jadi Berilmu Alur Persiapan Pengajuan Nuptk Bagi Guru Non Pns


Pendataan NUPTK ialah proses mengumpulkan, memperbaiki dan melengkapi data NUPTK dengan kondisi terbaru dan sesuai dengan keadaan bergotong-royong serta melaksanakan dukungan NUPTK gres (Generate NUPTK) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan persyaratan tertentu.

A. Tahapan persiapan dilakukan melalui :

  1. Melakukan distribusi Akun beserta password untuk admin LPMP, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
  2. Admin Kabupaten/ Kota menyebarkan akun sekolah gres untuk sekolah yang belum mendapat distibusi akun sehabis memastikan keberadaan NPSN pada website refsp.data.kemdikbud.go.id/
  3. PTK mengunduh formulir yang telah tersedia pada padamu.kemdikbud.go.id dengan memasukkan kata kunci nama PTK atau NUPTK
  4. Bagi sekolah yang belum mempunyai akun padamu;
    • Sekolah mengajukan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, memakai formulir pengajuan akun sekolah yang sanggup diunduh di padamu.kemdikbud.go.id.
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota akan merekap daftar pengajuan sekolah, ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pendataan Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan distempel untuk kemudian diserahkan ke LPMP
    • LPMP akan menilik kebenaran isi data pada formulir pengajuan dengan memanfaatkan website refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php dan akan menyebarkan akun sekolah.

B. Tahapan Pelaksanaan :

Bagi Guru yang sudah ber NUPTK

Alur Verifikasi dan Validasi level 1 :
PTK melaksanakan perbaikan dan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi terkini dengan melengkapi formulir yang telah diunduh sebelumnya. Untuk PTK yang mendapat Formulir A01, sehabis melengkapi isian kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah Induk dan dibubuhi stempel resmi sekolah. Kemudian PTK melengkapi formulir tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung dan menyerahkan kepada admin sekolah sesuai dengan petunjuk di formulir verval untuk dilaksanakan entri data. PTK akan memperoleh Surat Tanda Bukti Verval level 1 yang berisi instruksi aktivasi akun PTK sebagai bukti bahwa data sudah dientri oleh admin sekolah dan status NUPTK menjadi “Sementara Aktif”

Bagi PTK yang mendapat formulir A02 dan A03 sehabis melengkapi isian formulir dan mendapat tanda tangan Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel sekolah, menyerahkan formulir tersebut ke admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapat formulir A01. Kemudian PTK melaksanakan mekanisme menyerupai formulir A01 diatas.

Alur Verifikasi dan Validasi level 2 dimaksudkan untuk menyatakan status keaktifan PTK menjadi PERMANEN AKTIF. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:

  1. PTK melaksanakan aktivasi akun PTK, mengisi data rinci dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS
  2. PTK menyerahkan bukti cetak telah melaksanakan verval level 2 dilampiri fotokopi dokumen pendukung tersebut ke Admin Sekolah untuk mendapat cetak surat tanda bukti investigasi berkas verval level 2 dan pakta integritas.
  3. Pakta integritas PTK ditandatangani oleh PTK dan kepala sekolah sedang Pakta Integritas Kepala sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
  4. Kepala sekolah akan menyerahkan seluruh Pakta integritas ini kepada admin kabupaten/kota untuk mendapat surat tanda bukti NUPTK permanen aktif.

Bagi PTK yang belum ber NUPTK

Registrasi PTK diwajibkan untuk semua PTK yang belum berNUPTK, baik yang telah memenuhi syarat ataupun belum memenuhi syarat. PTK tidak sanggup mengajukan NUPTK kalau belum melewati tahapan proses pendaftaran ini.

Alur Verifikasi dan Validasi level 2 (Registrasi PTK)

  1. PTK mengunduh formulir yang tersedia di https://padamu.kemdikbud.go.id. PTK melaksanakan pengisian instrumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah kemudian melampirkan : 1 pas Foto Berwarna 4×6, 1 Copy Kartu Keluarga, 1 Copy Ijazah SD, 1 Copy Ijazah Pendidikan Terakhir dan 1 Copy SK Pengangkatan Kepegawaian.
  2. Formulir dan berkas dimaksud kemudian diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan investigasi dokumen serta mengeluarkan surat aktivasi akun PTK.
  3. PTK melaksanakan aktivasi akun PTK, mengisi data dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS. PTK kemudian menyerahkan bukti cetak Registrasi PTK beserta dokumen dilampiri fotokopi dokumen pendukung perubahan data tersebut ke Admin sekolah untuk dikeluarkan surat penetapan PegId.

C. Pengajuan NUPTK Baru

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum mempunyai NUPTK sanggup memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
    • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
    • Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat :
      • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
      • Bila bertugas di sekolah swasta mempunyai SK pengangkatan pegawai tetap GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
  2. Pemberian NUPTK gres bagi PTK akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mendapat surat penetapan PegId. NUPTK akan diberikan sehabis ada perubahan data lanjutan yang menciptakan PTK memenuhi syarat untuk mendapat NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY)
  3. Alur pengajuan NUPTK Baru ialah sebagai berikut :
    • Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId, memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik
    • Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
    • Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat bukti investigasi fisik dan akan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan dokumen fisik
    • LPMP akan melaksanakan investigasi dokumen serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
  4. Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem Padamu sanggup dilaksanakan pada tahun 2014 dengan persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut

D. Alur Lengkap seluruh verifikasi dan validasi NUPTK juga terdapat pada lampiran
E. Bila admin sekolah tidak sanggup melaksanakan alur aktifitas verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan atau admin kabupaten/kota sanggup menggantikan kiprah admin sekolah yang mendelegasikan hak aksesnya ke akun kecamatan atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama melalui sistem Padamu.

F. Dokumen yang dilengkapi untuk tahapan verifikasi dan validasi:

  1. Verifikasi Validasi level 1 :
    • Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Kepegawaian, Ijazah SD, dan Ijazah terakhir
    • SK Pengangkatan Kepegawaian dimaksud kalau CPNS melampirkan SK CPNS, jika, PNS melampirkan SK PNS, kalau GTT/PTT melampirkan SK kepala sekolah, dan kalau GTY melampirkan SK Yayasan
  2. Verifikasi dan Validasi level 2
    • Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir)
    • PTK PNS melampirkan SK CPNS, SK Golongan Terakhir, SK Penempatan Tugas dan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru)
    • PTK NonPNS melampirkan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru) dan SK Inpassing (jika ada)
    • Sertifkat profesi pendidik dan sertifikat kepala sekolah
    • Sertifikat diklat fungsional

Update maret 2016
Untuk guru atau PTK di lingkungan kemenag, sudah ada update di artikel berikut :
Penerbitan NUPTK ala Simpatika

Jadi Berilmu Cara Menambah Admin Sekolah Melalui Akun Institusi Di Simpatika


Setelah akun padamu negeri menjelma simpatika, semua akun sekolah sudah aktif apalagi kini akun kepala sekolah mempunyai kanal untuk mengelola akun sekolah menyerupai admin. Sehingga mungkin sudah tidak perlu lagi untuk mengaktifkan akun institusi semoga sanggup diakses oleh admin alasannya yakni menyerupai yang saya katakan tadi bahwa kepala sekolah mempunyai kanal penuh menyerupai admin.

Hanya kalau sekolah anda masih gres dengan akun gres juga dan anda ingin admin mempunyai kanal juga, sebaiknya anda mendaftarkan email admin.

Untuk menambahkan akun admin sekolah silakan ikuti langkah berikut :

  1. Login dengan akun kepala sekolah
  2. Pada bab layanan simpatika, klik sekolah
  3. Pilih sajian Kelola Grup Akun > Daftar Anggota Grup Admin > Klik icon Tambah (+).
  4. Masukkan email langsung Admin Sekolah, kemudian klik tombol Cek Email. Pastikan email sudah terdaftar, kalau belum terdaftar silahkan didaftarkan terlebih dahulu di halaman login sebelah kanan form login klik mendaftar.
  5. Cetak Surat Akun dan lakukan aktivasi sesuai perintah yang tertera pada Surat Akun tersebut.
  6. Begitu pula untuk mencetak ulang Surat Akun pemberitahuan layanan sanggup Anda lakukan dengan cara klik icon pada nama anggota grup admin dan pilih Cetak Ulang Tanda Bukti.
  7. Lakukan LOGOUT dari login anda yang memakai Akun Institusi Sekolah (SIAP ID Sekolah).
  8. Login Sekolah dan lakukan login dengan memakai email langsung Admin Sekolah yang telah anda tambahkan tadi.
  9. Masukkan Kode Aktivasi yang terdapat pada Surat Akun, kemudian klik tombol Aktivasi.
  10. SELESAI

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Arif Cara Verval Nisn Penerima Bimbing Madrasah


Sebelum melaksanakan verifikasi validasi data penerima didik, mohon disiapkan data siswa setiap madrasah (NISN, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tempat Lahir dan Nama Ibu), dikelompokan menurut Kelas.

Tahapan awal pelaksanaan verifikasi validasi penerima asuh :

  1. Buka laman web : http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id/ hingga terbuka halaman login
  2. Sebelum melaksanakan login, pastikan bahwa operator sudah mendaftarkan diri di laman jaringan pengelola data/SDM : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, dan telah disetujui oleh Admin PDSP.
  3. Setelah login > Klik pada sajian Referensi > Klik icon yang ada di sebelah kiri nama Kabupaten/Kota dan Kecamatan, dan akan terlihat detailnya (Daftar Nama Kecamatan dan Daftar Nama Madrasah)
  4. Pilih salah satu Madrasah, maka akan terlihat tabel data di sebelah kanan terisi oleh data siswa pada madrasah yang dipilih (data siswa diambil dari database EMIS semester ganjil TP 2014/2015),
  5. Klik sajian Residu, Pada bab kiri akan terlihat nama Kabupaten/Kota dan daftar nama Kecamatan, klik icon di sebelah kiri nama Kecamatan yang dimaksud, dan akan muncul daftar nama madrasah,
  6. Pilih salah satu nama Madrasah yang siswanya akan diverval, maka akan terlihat tabel data di sebelah kanan terisi oleh data siswa pada madrasah yang dipilih.
  7. Pada tabel sebelah kanan, pilihlah nama siswa yang akan divalidasi NISN-nya. Saat diklik, secara otomatis akan dilakukan pencarian dan pencocokan oleh sistem melalui 5 Langkah Pencarian (dengan 5 Metode). Apabila pada salah satu Pencarian ditemukan data yang diindikasikan sama, maka diharapkan verifikasi oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan melaksanakan klik pada nama hasil pencarian yang diindikasikan sama tersebut. Pada proses ini diharapkan kehati-hatian dan ketelitian, alasannya yaitu pada proses ini akan diputuskan apakah siswa yang bersangkutan sudah mempunyai NISN atau belum. Jika diputuskan ada data yang diindikasikan sama (Match) berarti siswa tersebut dianggap sudah mempunyai NISN, dan selanjutnya variabel data siswa pada database Arsip NISN PDSP akan diupdate dengan data yang ada pada database EMIS (kecuali data NISN). Jika diindikasikan tidak ada data yang sama (Not Match), berarti siswa tersebut dianggap belum mempunyai NISN, dan oleh alhasil sistem akan mengembangkan NISN gres untuk siswa yang bersangkutan. Pencarian sanggup saja dimulai dari metode 1 atau pribadi ke metode 5, atau diantara 1-4 (tergantung tingkat kecocokan data siswa pada database EMIS dengan database Arsip NISN PDSP). Pencocokan sanggup dilihat dari NISN, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Siswa. Untuk Nama Ibu mungkin saja kosong pada database Arsip NISN PDSP.
  8. Kliklah nama siswa di Pencarian 1 (Metode ke-1)
  9. Cermati daftar nama siswa pada tabel data siswa hasil pencarian. Pastikan apakah ada data siswa yang diindikasikan sama dengan data siswa yang dicari. Ingat proses ini memerlukan kehati-hatian dan ketelitian dari operator kemenag kabupaten/kota. Cermati dan bandingkan data NISN, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir serta Nama Ibu (nama ibu sanggup saja kosong).
  10. Jika tidak ditemukan klik tombol ‘Search Next’ untuk melaksanakan pencarian 2 (metode ke-2).
  11. Jika tidak ditemukan klik tombol ‘Search Next’ untuk melaksanakan pencarian 3 (metode ke-3) dan seterusnya
  12. Apabila pada salah satu pencarian (1 hingga 5) ditemukan data yang diindikasikan sama, maka kliklah nama pada bab bawah (tabel siswa hasil pencarian), kemudian klik tombol ‘Match’. Jika diindikasikan tidak ada yang sama (cocok), maka klik tombol ‘Not Match’, maka secara otomatis sistem akan mengembangkan NISN bagi siswa tersebut dan NISN tersebut akan masuk ke dalam ‘Referensi’ dan Arsip NISN PDSP. Sedangkan pada sajian Residu sudah tidak akan muncul.

Catatan :

  1. Jika merasa kesulitan, Operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota sanggup meminta pinjaman pihak madrasah untuk melaksanakan proses verifikasi dan validasi (verval) penerima asuh madrasah yang bersangkutan melalui Aplikasi Verval PD Kemenag dengan login memakai akun Operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota. Namun dalam pelaksanaannya, dimohon semoga kerahasiaan akun Operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota (password) sanggup tetap terjaga.
  2. Pada ketika melaksanakan verval penerima didik, pihak madrasah diminta untuk menyiapkan daftar siswa secara lengkap sesuai dengan format pendataan EMIS sebagai pola pelaksanaan verval.
  3. Sampai dengan disusunnya panduan penggunaan aplikasi Verval PD Kemenag ini, fitur Edit Data, Konfirmasi Data dan Approval belum sanggup diakses alasannya yaitu masih dalam proses penyiapan oleh tim PDSP Kemendikbud.

Jadi Cerdik Perubahan Data Nisn Masih Dapat Dilakukan


NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bab dari jadwal Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi instruksi pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.

Mekanisme penentuan dan dukungan instruksi pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan dukungan instruksi pengenal identitas siswa tersebut menurut pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses dukungan instruksi identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN.

NISN siswa yang diberikan oleh Aplikasi Verval PD masih sanggup dirubah kalau pihak siswa/madrasah merasa NISN yang diberikan tersebut tidak sama dengan NISN siswa yang tercantum pada dokumen sebelumnya (Ijazah, Kartu NISN, dll) dengan mengajukan perubahan NISN kepada Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen pendukung orisinil yang mencantumkan NISN, ibarat Ijazah, Kartu NISN, SKHUN, atau Rapor (jika dokumen fotokopi harus sudah dilegalisir).

Proses pengajuan perubahan NISN dilakukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota melalui Aplikasi Verval PD (sesuai dengan ajakan dari pihak madrasah), dengan melampirkan file dokumen pendukung yang sudah di scan. Pengajuan perubahan NISN oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota tidak akan merubah NISN siswa secara langsung, alasannya pengajuan tersebut akan terlebih dahulu masuk ke Admin PDSP untuk mendapat persetujuan perubahan. Dalam prosesnya, Admin PDSP akan melaksanakan investigasi terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan dan investigasi lebih lanjut ke dalam database Arsip NISN PDSP.

Jika NISN yang diajukan belum dipakai oleh siswa lain dan dokumen pendukung yang dilampirkan sesuai, maka pengajuan akan disetujui oleh Admin PDSP dan NISN siswa yang bersangkutan akan berubah sesuai dengan pengajuan perubahan. Jika NISN yang diajukan sudah dipakai oleh siswa lain atau dokumen pendukung yang dilampirkan tidak sesuai, maka pengajuan akan ditolak oleh Admin PDSP dengan disertai alasan penolakannya, sehingga selanjutnya siswa yang bersangkutan harus tetap memakai NISN yang diperoleh dari Aplikasi Verval PD.

Perubahan nama dan tanggal lahir siswa pada database acuan NISN sanggup dilakukan kalau data siswa yang tercantum pada database acuan NISN tidak sesuai dengan dokumen resmi siswa yang bersangkutan. Pihak madrasah sanggup mengajukan perubahan data nama dan tanggal lahir siswa kepada Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung orisinil yang sesuai sebagai dasar pengajuan perubahan data yang diminta, ibarat Akte Kelahiran, Surat Keterangan Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, SKHUN, Rapor atau dokumen lain yang sejenis (jika dokumen fotokopi harus sudah dilegalisir).4.Jika dokumen pendukung tidak sesuai, Operator Kemenag Kabupaten/Kota akan menolak pengajuan perubahan data nama dan tanggal lahir siswa tersebut.

Sumber : http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/home.

Jadi Berakal Hak Saluran Operator Verifikasi Dan Validasi Penerima Asuh Madrasah


Pusat Data dan Statistik Pendidikan sebagai sentra yang bertanggung jawab terhadap data master rujukan penerima bimbing telah dibangun sistem pengelolaan data pendidikan secara online berbasis web dfengan alamat : http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id Dengan dibangunnya sistem tersebut dibutuhkan lebih memudahkan dan mendekatkan proses pengelolaan data penerima bimbing dan master rujukan pendidikan antara tingkat sentra dengan tingkat daerah.

Informasi wacana Verval pd Kemenag dan Pembagian Hak Akses Operator serta alur diagram alur verifikasi dan validasi penerima bimbing madrasah dibawah naungan kementerian agama (kemenag) berikut ini agar saja sanggup membantu rekan-rekan operator kemenag yang ingin melaksanakan perbaikan data ibarat NISN, Nama, dan Tempat tanggal lahir penerima bimbing sekolah anda.

Adapun hak saluran verval pd untuk kemenag terbagi menjadi 2 adalah hak saluran operator madrasah dan operator kemenag kabupaten/kota. Sedangkan hak saluran aplikasi verval pd kemenag terbagi menjadi 3 adalah hak saluran operator kanwil kemenag propinsi, staf, dan admin PDSP.

Hak saluran operator madrasah


  1. Operator madrasah harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan(http://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  2. Operator yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag)
  3. Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, operator madrasah sanggup melihat data siswa-siswa yang sudah mempunyai NISN.

Hak saluran operator kemenag kabupaten/kota


  1. Operator Kemenag Kabupaten/Kota harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  2. Operator Kemenag Kabupaten/Kota ;yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama(Verval PD Kemenag).
  3. Hak saluran sebagai operator Verval PD Kemenag hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kabupaten/Kota, dan akan diberikan saluran untuk sanggup :
    • Mengelola data rujukan Verval PD Kemenag
    • Mengembalikan data siswa dari rujukan ke residu (Un‐Match)
    • Menentukan NISN yang akan dipakai oleh siswa (Match) melalui hasil pencarian dari database arsip NISN PDSP
    • Membuat NISN gres (Not‐Match) untuk siswa yang belum mempunyai NISN atau kalau NISN sebelumnya tidak sesuai dengan yang ada di arsip NISN
    • Mengajukan perubahan NISN, nama, dan tanggal lahir siswa
    • Melakukan konfirmasi data pada setiap data rujukan hasil Verval PD Kemenag untuk memperbaharui database arsip NISN PDSP, sehingga data rujukan Verval PD Kemenag menjadi sama dengan data di database Arsip NISN PDSP dan sanggup dicek oleh siswa, orang renta atau madrasah secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri melalui laman Arsip NISN PDSP (http://nisn.data.kemdikbud.go.id)

Hak saluran operator kanwil kemenag provinsi


  1. Operator Kanwil Kenenag Provinsi harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  2. Operator Kanwil Kemenag Provinsi yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
  3. Hak saluran sebagai operator Verval PD Kanwil Kemenag Provinsi hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kanwil, dan akan diberikan saluran untuk sanggup :
    • Menyetujui perubahan nama dan tanggal lahir siswa yang diajukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota (approval)
    • Menyetujui perubahan nama dan tanggal lahir siswa yang diajukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota (approval)
    • Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum mempunyai NISN menurut wilayahnya.
    • Melihat data siswa‐siswa yang sudah mempunyai NISN.

Hak saluran operator staf kemenag kab/kota, provinsi dan pusat


  1. Staf Kemenag harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  2. Staf yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
  3. Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, setiap staf akan diberikan saluran untuk :
    • Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum mempunyai NISN menurut wilayahnya
    • Melihat data siswa‐siswa yang sudah mempunyai NISN.

Hak saluran admin PDSP


  1. Memiliki saluran ke sajian yang sama dengan operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota, untuk menilik efektivitas dan kegiatan dari sajian dan fungsi‐fungsi pada aplikasi Verval PD Kemenag (proses debugging)
  2. Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum mempunyai NISN
  3. Menyetujui/menolak pengajuan perubahan NISN yang diajukan oleh operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota.

Nah bapak/ibu/teman operator kalau anda mempunyai hak salah satu saluran diatas, tapi anda tidak tahu atau kurang paham cara mendapat hak saluran tersebut. Tidak usah risau tidak usah ragu, silahkan simak artikel saya selanjutnya wacana Cara Registrasi Operator VerVal Peserta Didik Madrasah

Jadi Bakir Cara Verval Sekolah Di Padamu Negeri


VerVal PTK di padamu negeri pada semester ganjil yang menjadi syarat keaktifan VerVal kepala sekolah.

Pada semester genap ini untuk guru / ptk dapat melaksanakan verifikasi atau validasi data ptk di padamu negeri :

  • kepala sekolah harus mencetak/mengajukan format S25a ke admin kabupaten
  • Admin/operator sekolah sudah melengkapi semua isian. baik informasi sekolah, kurikulum, jadwal, siswa, dll.

Nah untuk mencetak format S25a silahkan ikuti langkah berikut :

  1. Login PTK milik kepala sekolah - klik PTK
  2. klik pada bab "keaktifan diri"

Pada bab "Rekap Data Sekolah" data siswa, data guru dan data staf harus berwarna hijau. maka apabila ada bab yang berwarna merah itu ada beberapa kemungkinan diantaranya :

  1. Ada guru yang di non-aktifkan tetapi tidak di ejekan ke admin kabupaten (hanya admin sekolah saja)
  2. Ini yang banyak terjadi ; Guru / PTK belum aktif /VerVal pada semester ganjil (tidak mengajukan S12 ke admin kabupaten / permanen S12) / belum cetak S13.

Jika data tersebut sudah berwarna hijau, silahkan klik "Ajukan VerVal" lalu berkasnya di ejekan ke admin kabupaten dan selesai...

Friday, 13 September 2019

Jadi Akil Verval Data Dukungan Profesi Guru Terhutang


Dengan adanya pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) data Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang, maka semua guru yang mempunyai akta pendidik untuk segera melaksanakan verval memakai Aplikasi Verval Tunjangan Profesi.

Kenapa terhutang??? iya itu terjadi alasannya yakni kurangnya anggaran DIPA untuk forum yang bersangkutan dari tahun 2013 (jika masih ada), 2014 dan 2015. Sedangkan nominal yang akan diterima untuk guru non-PNS sebesar Rp. 1.500.000, dan untuk PNS disetarakan dengan honor pokoknya.

Nah, bagi anda yang ingin melaksanakan verval silahkan ikuti langkah berikut ini:

  1. Buka browser dan masukkan alamat URL berikut : https://pendis.kemenag.go.id/perencanaan 
  2. Login dengan memasukkan arahan satker di kolom Usename dan Password (kedua kolom tersebut diisi dengan arahan satker) kemudian klik tombol Login.

Ada 2 cara untuk mengubah data tpg terhutang, dapat secara online (langsung di aplikasi)
dapat juga secara offline (dikerjakan di microsoft excel)

Langkah Untuk mengubah data secara Online :

  • Jika ingin mengubah data secara Online melalui aplikasi silahkan klik icon pensil pada data yang akan diubah, ibarat gambar diatas.
  • Ubah data sesuai kebutuhan kemudian klik Perbaharui maka data hasil perubahan akan disimpan dalam system. Untuk menghapus data klik icon pada data yang terpilih.

Langkah Untuk mengubah data secara Offline :

  • Jika ingin mengubah data secara Offline klik tombol Export maka sistem akan menampilkan konfirmasi download, kemudian pilih OK untuk men-download
  • Kemudian buka file hasil download, kalau muncul kotak obrolan klik OK. Tapi jangan menambah atau menghapus kolom file excel hasil export.
  • Block kolom cell yang akan diformat.
  • Kemudian pada tab sajian Data pilih Text to Coloumns, pilih Delimited kemudian klik Next



  • Pada bab Delimiters checklist pilihan Tab, pada Text Qualifier pilih kutip satu ( „ ), kemudian klik Next


  • Pada Coloumn Data Format pilih Text kemudian klik Finish.


  • Jika berhasil maka akan muncul tanda panah hijau pada setiap cell yang diformat

Setelah berhasil muncul tanda panah hijau di cell yang diformat, lakukan hal yang sama untuk kolom No.KTP, Gol, Status Pegawai, NUPTK, NRG, Nomor Sertifikasi.

Untuk mengisi data lainnya wajib memakai tanda kutip satu (') sebelum mengisi data. Contoh : Gaji Pokok 2013 = 3000000 ditulis '3000000

Setelah diedit semua kolom tekan Ctrl+A (Blok semua kolom) kemudian Ctrl+C dan buat file
excel gres kemudian Paste di file gres tersebut (Ctrl+V) dan simpan dengan format .xls
atau format Excel 97-2003 Workbook.
  • Setelah file gres yang akan diimport sudah berhasil dibuat, untuk import data tersebut klik Add di aplikasi.
  • Pilih file gres yang akan diimport kemudian klik Import, kalau import berhasil akan menampilkan pesan yang berhasil diimport dan tidak berhasil diimport. Kemudian klik Kembali untuk kembali ke halaman awal.
  • Selesai, biar artikel ini bermanfaat...

Jadi Berakal Problem Penerbitan Nomor Pendidik Kemenag


Seperti kita tahu bahwa dikala ini sistem simpatika menerbitkan NPK (nomor pendidik kemenag) secara otomatis untuk setiap guru terdaftar. Dalam surat edaran tertera bahwa NPK ini akan menjadi dasar pengajuan NUPTK tahun 2016 dan pengajuan sertifikasi 2016.

Juga dijelaskan bahwa terbitnya NPK secara otomatis oleh sistem simpatika untuk guru yang memenuhi pernyaratan yang ada. Seperti; guru swasta non-pns harus berstatus GTY (guru tetap yayasan), pendidikan terakhir harus S-1, dan 2 tahun riwayat mengajar.

Namun duduk perkara belum selesai hingga disini saja, alasannya yaitu aku menemukan guru yang sudah memenuhi syarat tersebut tapi NPK tetap tidak muncul, sehingga hal ini akan kuat terhadap tunjangan sertifikasi.

Karena itulah aku bersama kepala sekolah dan guru yang bersangkutan tiba ke Kemenag kabupaten untuk menanyakan hal tersebut, tapi tidak ada tanggapan yang menjanjikan. Hanya mereka bilang bahwa kita harus menunggu update sistem simpatika.

Jika anda mengalami hal yang sama, silahkan konsultasi ke pihak kemenag siapa tahu ada tanggapan pasti.

Thursday, 12 September 2019

Jadi Cerdik Lakukan 10 Hal Sebelum Mencetak S25a Simpatika


Kita tahu bahwa setiap sekolah harus melaksanakan anjuran verval atau cetak S25a (ajuan keaktifan kolektif) yang dilakukan oleh kepala sekolah. Menurut info yang saya dapatkan dari kemenag, NPK yang sempat hilang akan muncul lagi sesudah kita mencetak S25a.

Mengingat hal ini menjadi dasar penerbitan SKBK (surat keterangan beban kerja) dan pengakuan SKMT (surat keterangan melaksanakan tugas), dimana 2 hal ini menjadi penentu kelayakan seorang guru akseptor derma sertifikasi.

Namun jangan terburu-buru mencetak S25a ini sebelum kita menuntaskan 10 hal yang akan kita bahas disini. apa itu?

1. Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar


Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi JTM (jam tatap muka) yang ditetapkan oleh kurikulum.

Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan bila pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.

Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak mendapatkan tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam berdasarkan kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.

2. Wali Kelas


Wali Kelas merupakan salah satu kiprah perhiasan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.

3. PTK Sudah Aktif Semua


Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena bila ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a tidak mau muncul.

4. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar


Kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa dan Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester sebelumnya.

Namun bila ditemukan jumlah siswa, rombel yang kurang atau belum benar, maka segera membereskan sebelum mencetak S25a.

5. Pembina Ekstrakurikuler


Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:

  1. Pramuka
  2. Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
  3. Palang Merah Remaja (PMR)
  4. Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
  5. Karya Ilmiah Remaja (KIR)
  6. Olahraga
  7. Kesenian
  8. Keagamaan Islam
  9. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
  10. Pecinta Alam
  11. Jurnalistik atau Fotografi
  12. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  13. Kewirausahaan

Untuk sanggup diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, aktivitas tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta sanggup dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak sanggup menjadi pembimbing di dua kegiatan.

6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler


Setiap aktivitas ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk aktivitas kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Alquran (untuk mapel Al Alquran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, kiprah perhiasan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak sanggup dirubah lagi.

7. Guru Piket


Guru Piket diperhitungkan 1 jam tatap muka perminggu. Untuk menambahkan atau edit Guru Piket memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

8. Wakil Kepala Madrasah


Wakil Kepala Madrasah merupakan kiprah perhiasan dengan 12 jam tatap muka perminggu. Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.

9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium


Dua lagi kiprah perhiasan yang dihitung ekuivalen 12 jam yakni Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.

10. Pejabat Madrasah Lainnya


Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:

  1. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  2. Ketua Program Keahlian
  3. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)

Jika 10 hal tersebut di atas harus diselesaikan dulu sampai beres gres boleh mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?

Baca : Syarat fungsi dan cara mendapatkan NPK

S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (Ajuan Verval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara pribadi S12, S26, dan S31.

Artinya, Ketiga anjuran tersebut tetap sanggup diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).

Referensi : www.simpatikapati.com

Jadi Pintar Cara Mengatur Jadwal Kelas Mingguan Di Simpatika


Cara Mengatur Jadwal Kelas Mingguan di Simpatika. Bicara verifikasi dan validasi (verval) simpatika ini pekerjaan yang memusingkan kepala bagi admin / operator sekolah. Jadwal kelas mingguan berisi warta jadwal kegiatan berguru mengajar di sekolah, menyerupai jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya.

Dengan mengisi jadwal ini, PTK tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar secara manual, sebab akan secara otomatis sistem mengambil riwyat mengajar sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. Hal ini juga penting untuk dilakukan sebelum mencetak usulan verval S25a.

Prosedur penyusunan jadwal kelas mingguan


  1. Menetapkan Kompetensi di Profil Sekolah (khusus SMA/MA dan SMK/MAK).
  2. Menetapkan pilihan Jenis Kurikulum KTSP/K13 pada setiap tingkat.
  3. Sinkronisasi Mata Pelajaran Nasional pada setiap tingkat sesuai kurikulum yang telah dipilih
  4. Menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal
  5. Pengaturan data siswa (opsional)
  6. Menyusun Kelas-Kelas pada setiap tingkat.
  7. Mengatur model (template) kelas.
  8. Menyusun Jadwal Kelas Mingguan (Termasuk set kurikulum per tingkat)

Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan


  1. Menetapkan Kompetensi di Profil Sekolah (khusus SMA/MA dan SMK/MAK),
  2. Menetapkan pilihan Jenis Kurikulum KTSP/K13 pada setiap tingkat
  3. Pengaturan Data Siswa (Tambah Siswa).
  4. Set Kelas/Rombel.
  5. Mengatur model (template) kelas. Sebelum Anda menciptakan jadwal kelas mingguan, tentukan dahulu model jadwal yang akan dipakai pada masing-masing kelas.

Mengatur model jadwal


  1. Pilih submenu Jadwal pada hidangan Sekolah.
  2. Pada dasbor Jadwal, pilih >>Kelola Model untuk Jadwal Kelas
  3. Pada halaman gres yang muncul, klik tombol >>Buat Model gres
  4. Isi data Model Jadwal Baru. Klik >>Simpan jikalau sudah sesuai.
  5. Selanjutnya, akan ditampilkan template default model jadwal sesuai jumlah jam berguru mengajar yang telah Anda tentukan sebelumnnya.
  6. Isikan data jadwal pelajaran / Tatap Muka pada tabel, klik pada kolom yang ada
  7. Edit kegiatan tiap jam tatap muka sesuai peraturan sekolah Anda. Pilih jenis kegiatan dan durasi kegiatan tersebut, misal hari Senin jam pertama ialah Upacara. Klik Tombol Simpan jikalau sudah benar
  8. Model jadwal berhasil dibuat. Ulangi langkah ke-3 untuk menciptakan Model Jadwal yang lainnya.

Untuk diperhatikan bahwa menciptakan model kelas tidak harus 1 model / kelas, misal SD/MI ada 6 kelas ada 6 model jadwal. Tapi dalam menciptakan model kelas ini sesuaikan dengan jam pelajaran di sekolah masing-masing termasuk jam istirahat. Contoh (SD/MI) ada 6 kelas, kelas 1-3 ada 7 jam pelajaran (termasuk istirahat), kelas 4-6 ada 9 jam pelajaran. Maka kita hanya butuh 2 model jadwal.

Juga dalam menciptakan model jadwal ini, perhatikan jumlah JTM (jam tatap muka) setiap kelas per-minggu sesuai dengan alokasi waktu JTM yang telah ditetapkan olek kurikulum nasional.

Mengisi Jadwal Kelas


Menyusun Jadwal Kelas Mingguan (Memasukan Model Jadwal Kedalam Kelas).

  1. Untuk memasukan Model jadwal yang telah Anda buat kedalam masing-masing kelas, silakan kembali ke halaman dasbor Jadwal, pilih hidangan Jadwal Kelas >> Lihat Jadwal Mingguan >> Klik tombol Pilih Kelas
  2. Selanjutnya, Pilih kelas yang Anda inginkan
  3. Pilih model jadwal yang akan dimasukkan pada kelas tersebut. Klik icon , pilih model jadwal yang sesuai. Klik Ya untuk melanjutkan
  4. Untuk memasukan mata pelajaran pada tiap jadwal jam tatap muka, klik pada kolom yang masih kosong
  5. Isikan data kegiatan yang diinginkan. Klik tombol Simpan jikalau sudah sesuai
  6. Ulangi langkah diatas sampai semua kolom terisi dengan kegiatan tatap muka

Selesai, semoga bermanfaat...

Jadi Berakal Cara Membatalkan Proposal Skmt Dan Skbk


Fitur gres Simpatika, SKMT & SKBK, memang menjadi fitur fenomenal. Pertama alasannya yaitu fitur ini akan memilih kelayakan seorang pendidik untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kaprikornus masuk akal saja kalau para guru bersemangat dalam menyambut kehadirannya.

Yang membuatnya tambah fenomenal yaitu munculnya permasalahan sehabis hadirnya fitur yang satu ini. Saat Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) masih terkendala dengan alokasi Jam Simpatika (JTM) yang dipakai secara resmi oleh Kemenag dan permasalahan seputar Verval NRG yang belum terselesaikan, me-launching fitur SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)  & SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) memang berisiko mengakibatkan masalah.

Ditambah dengan kurangnya sosialisasi atau bahkan tidak ada sama sekali. Bisa dibilang, fitur SKMT dan SKBK (S29) hadir terlalu cepat.

Akhirnya tidak sedikit PTK yang kemudian menjadi galau sehabis melaksanakan Cetak SKMT. Ketika munculnya status yang 'tidak linear' atau Jumlah Jam Mengajar di Tempat Tugas (JJM TM) yang tidak memenuhi syarat.

Pertanyaannya kemudian menyerupai yang saya tanyakan, adakah cara untuk membatalkan SKMT? kemudian bagaimana caranya? padahal dicari-cari tidak ada tombol 'Batal Ajuan' atau 'batal cetak'.

Untuk membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK sekaligus memperbaiki data-data mengajar terkait SKMT dan SKBK sanggup dilakukan menurut status tawaran S29 tersebut.

1. Batalkan Ajuan S25a oleh Kepala Madrasah


Perhatikan tombol 'Cetak Surat' yang belum aktif (tulisan berwarna kelabu dan tidak sanggup diklik) dan kotak nama madrasah berwarna merah.

Pembatalan SKMT relatif cukup mudah. Kepala Sekolah cukup membatalkan Ajuan S25a di akun PTK Kepala Madrasah. Klik tombol 'Batal Ajuan'

2. Batalkan S25b oleh Admin Kabupaten/Kota


Perhatikan gambar diatas, Jika tombol 'Cetak Surat' sudah aktif (tulisan berwarna biru dan sanggup diklik) dan kotak nama madrasah berwarna hijau.

Status ini menunjukan bahwa S25a telah diajukan dan telah disetujui oleh Admin Simpatika Pendma (kabupaten/Kota). Tapi belum disetujui oleh admin kabupaten.

Untuk sanggup membatalkan SKMT dan melaksanakan edit atau perbaikan pada kegiatan mengajar, yang harus dilakukan adalah:

  1. Kepala Madrasah mengajukan peniadaan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
  2. Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a menyerupai pada poin 1 di atas.

NB: Kemarin, saya membantu teman untuk membatalkan tawaran S25a ke admin kabupaten di Pendma Kemenag. Ternyata tidak sanggup katanya.

3. Batalkan Ajuan SKBK dan S25b oleh Admin Kabupaten


Untuk membatalkan Ajuan SKMT diharapkan beberapa langkah, yaitu:

  1. Kepala Madrasah mengajukan peniadaan Ajuan SKBK ke Admin Kabupaten/Kota
  2. Setelah Ajuan SKBK dibatalkan, Kepala Madrasah mengajukan peniadaan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
  3. Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a sebagaimana tindakan 1 di atas.

Walaupun sepertinya belum ada, kalau Ajuan SKBK sudah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Bagaimana cara membatalkannya?. untuk kasus terakhir silakan pribadi berafiliasi dengan Admin Kabupaten/Kota.

Setelah itu, silakan lakukan perubahan dan perbaikan yang diperlukan. Jika ada gosip lebih lanjut, saya akan update disini.

Jadi Pintar Solusi Munculnya Tidak Linear Ketika Cetak Skmt Dan Skbk


Solusi Munculnya Tidak Linear Saat Cetak SKMT dan SKBK. Fitur terbaru Simpatika meluncurkan cetak SKMT dan anjuran SKBK untuk menghitung beban kerja guru RA / Madrasah, sebagai dasar kelayakan guru untuk mendapatkan proteksi profesi atau sertifikasi.

Namun secara umum dikuasai guru atau PTK masih gundah dengan munculnya tidak linear pada status linearitas.

Kenapa sanggup muncul menyerupai itu? berdasarkan isu yang saya dapatkan dari pendma kemenag kabupaten, ada tiga hal yang menciptakan tidak linear pada status linearitas.

  1. Kesesuaian Mata Pelajaran yang diajarkan dengan Mata Pelajaran yang tertera di NRG,
  2. Status Verval NRG,dan
  3. Nama Mata Pelajaran yang diisikan dalam Jadwal Mengajar Mingguan.

Dan untuk memperbaiki hal tersebut, silahkan perhatikan langkah demi langkah berikut :

1. Nama mata pelajaran tidak sesuai kurikulum nasional


Coba perhatikan gambar diatas.
Sama-sama Bahasa Inggris tapi pada mapel yang berkotak merah pada Kurikulum Nasional bertanda strip (-), dan yang lainnya tertulis sesuai nama mapel. Meskipun nama pelajaran sama, hal ini oleh sistem dianggap sebagai mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum.

Solusi

  1. Cek mata pelajaran yang tertulis di sajian Sekolah > Kurikulum > Daftar Mata Pelajaran
  2. Hapus mata pelajaran yang pada "kurikulum nasional" berisi tanda strip dengan cara klik tanda di ujung kanan kemudian pilih Hapus Pelajaran.
  3. Cek kembali isian Jadwal Kelas Mingguan. Ganti nama 'mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum nasional' dengan 'mata pelajaran yang sesuai kurikulum'

Baca : Cara mengatur aktivitas kelas mingguan

2. Sesuaikan Mapel yang Diampu dengan Mapel NRG / Sertifikasi Guru


Pastikan mata pelajaran yang diajarkan oleh guru sesuai dengan akta pendidik dan mata pelajaran dalam NRG guru yang bersangkutan.

Jika seorang guru mempunyai akta pendidik sebagai guru Bahasa Indonesia, silahkan isi mata pelajaran Bahasa Indonesia dalam Jadwal Kelas Mingguan. Guru dengan akta pendidik Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al Alquran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam.

Bagaimana bagi pendidik yang belum bersertifikat pendidik? Ya, terima saja apa adanya (jangan hingga ada apanya) dengan status 'tidak linear' yang diberikan.

3. Status Verval NRG


Status linear atau tidak linear juga terkait dengan status Verval NRG yang telah dilakukan.

Pendidik yang telah melaksanakan verval NRG dan pengajuannya disetujui dengan ditandai munculnya NRG di dasbor PTK yang sanggup linear. Sebaliknya, jikalau anjuran Verval NRG yang dilakukan masih dalam proses maka tidak akan linear.

Pun bagi pendidik yang belum mempunyai NRG, meskipun telah mempunyai akta pendidik dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki tetap tidak sanggup linear dalam anjuran SKBK dan SKMT.

Berarti harus memenuhi ketiga syarat di atas?

Benar. Agar SKMT dan SKBK yang diajukan linear harus memenuhi ketiga syarat tersebut, Jika belum dan ingin memperbarui:

Baca : cara membatalkan SKMT dan SKBK
Guru yang belum bersertifikat pendidik, belum mempunyai NRG, atau status verval NRG-nya masing dalam proses berarti akan tidak linear, dong? Iya lah, masak iya dong...!

Karena guru yang belum bersertifikat pendidik tentunya tidak layak mendapatkan TPG. Guru bersertifikat pendidik tetapi mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan akta pendidiknya pun tidak layak mendapatkan TPG, meskipun ketidaksesuaian mata pelajaran tersebut dikarenakan kesalahan dalam menentukan nama mata pelajaran.

Kejam, kan? begitulah jikalau sistem yang bicara. ups... emang sistem sanggup bicara?
"Kalo bulan sanggup ngomong... ia niscaya tak akan bohong..." lanjutkan sendiri nyanyinya yah.

Untuk guru yang belum bersertifikat pendidik atau sudah tetapi mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikatnya memang 'tiada maaf bagimu'.

Namun kita berharap dan berdoa saja semoga ada kebijakan khusus, terutama bagi rekan-rekan guru yang tengah menjalani proses Verval NRG biar status linearitas dalam SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) tetap dianggap linear.

Jika sudah final cetak, silahkan pribadi ke pengesahan oleh kepala madrasah

Update 2016
Karena linear mengacu pada NRG, maka jikalau NRG belum muncul di sistem tidak akan liner. Kata admin kabupaten jikalau tidak linear-nya alasannya ialah NRG yang belum muncul (tidak sanggup verval NRG) di sistem simpatika, maka tidak ada problem sekalipun di SKMT tidak linear.

Jadi Cerdik Mekanisme Dan Cara Mengatur Kiprah Aksesori Guru


Prosedur dan Cara Mengatur Tugas Tambahan Guru. Semakin hari fitur simpatika semakin di depan. Kali ini dengan penambahan fitur gres yang disebut dengan Alih Tugas Tambahan Guru (Pejabat Sekolah) yang dihitung sebagai penambahan jumlah jam mengajar.

Fitur jam dan kiprah pemanis ini sebelumnya sudah ada semenjak Simpatika masih punya Padamu Negeri, alasannya sanggup dikatakan bahwa simpatika merupakan reinkarnasi padamu negeri. Hanya saja, fitur simpatika semaikn disempurnakan untuk menjamin hak guru.

Hal ini terkait dengan adanya cetak SKBM dan SKMT, kesannya layanan simpatika melaksanakan perbaikan dengan munculnya cetak S30a atau Ajuan Tugas Tambahan PTK.

Tugas pemanis pada madrasah, sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015, yang sanggup dihitung sebagai beban kerja guru meliputi:

  1. Kepala Madrasah
  2. Wakil Kepala Madrasah (khusus bagi MTs, MA, dan MAK)
  3. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  4. Ketua Program Keahlian
  5. Kepala Perpustakaan
  6. Kepala Laboratorium
  7. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Ketrampilan)
  8. Wali Kelas
  9. Guru Piket

Dari 9 jenis kiprah pemanis guru sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 tersebut, layanan Simpatika mempunyai mekanisme dan tata cara yang berbeda.

Terdapat 4 mekanisme yang berbeda yang harus dipahami

1. Tugas Tambahan Kepala Madrasah


Untuk kiprah pemanis sebagai Kepala Madrasah, jikalau tidak ada perubahan Kepala Madrasah di madrasah tersebut, tidak perlu melaksanakan apa-apa. Karena Kepala Madrasah yang usang otomatis diakui sebagai Kepala Madrasah dengan 18 jam mengajar.

Jika terjadi perubahan Kepala Madrasah? Silakan lakukan mekanisme pengangkatan Kepala Madrasah melalui Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota, Terlebih dahulu download dan isi Formulir A09.

Kepala sekolah harus berstatus satminkal (sekolah induk), jikalau status kepala sekolah bukan satminkal (sekolah non-induk) maka akan beresiko tidak sanggup melaksanakan verval atau cetak S25a. Silahkan baca lakukan 10 hal sebelum cetak S25a

2. Tugas Tambahan poin 2 - 7


Prosedur dan cara set pejabat madrasah atau kiprah pemanis sebagai Wakil Kepala Madrasah, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi mengalami perubahan.

Jika pada semester yang kemudian pengangkatan dan pergantian kiprah pemanis tersebut dilakukan melalui Edit Portofolio (Cetak S12), maka pada semester kali ini diubah. Pengangkatan dan pergantiannya memakai fitur gres yang dinamai Alih Tugas Tambahan (S30a). Fitur ini terdapat di Layanan Simpatika Sekolah yang sanggup dibuka melalui akun Kepala Madrasah atau Admin Madrasah.

Bukan itu saja. Guru dengan kiprah pemanis sebagaimana tersebut di atas, pada semester ini 'dinetralkan' sehingga membutuhkan pengangkatan kembali. tentunya dengan mekanisme dan tata cara yang baru, ialah melalui Cetak S30a.

  1. login akun kepala sekolah atau admin madrasah
  2. klik simpatika sekolah > pendidik > direktori > daftar pejabat sekolah
  3. lalu klik tanda (+) yang ada disebelah kanan kemudian pilih guru yang akan diberi kiprah tambahan
  4. isi kolom yang ada sesuai dengan SK, kemudian cetak dan simpan jikalau selesai.
  5. kemudian serahkan hasil cetak tersebut ke admin kabupaten

Keterangan:

  • Masing-masing kiprah pemanis tersebut diakui sebagai jam mengajar sebanyak 12 jam.
  • Khusus untuk Wakil Kepala Madrasah hanya diakui pada jenjang MTs MA, dan MAK. Sedangkan pada jenjang RA dan MI tidak diakui.
  • Madrasah dengan jumlah rombel sembilan atau lebih sanggup mengangkat maksimal 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Sedang yang rombelnya kurang dari sembilan tidak secara terang disebutkan dalam KMA No. 103 Tahun 2015 (namun berdasarkan laman resmi Simpatika, sanggup mengangkat maksimal tiga Wakil Kepala Madrasah).
  • Setelah S30a dicetak harus dikirimkan ke Admin Mapenda (Kab/Kota) untuk disetujui (dipermanenkan) dengan terbitnya S30b.

3. Tugas pemanis Wali Kelas


Pengaturan Wali Kelas di layanan Simpatika masih sama ibarat pada semester-semester sebelumnya. Pengisiannya melalui Layanan Simpatika Sekolah yang sanggup diakses dengan memakai akun Kepala Madrasah ataupun Admin Madrasah.

Untuk wali kelas diakui dengan 2 jam mengajar. Cara dan prosedurnya cukup gampang alasannya tidak membutuhkan persetujuan dari Admin Simpatika Kab/Kota.

  1. Saya yakin bahwa anda sudah masuk / login ke simpatika sekolah dengan akun kepala madrasah
  2. klik sajian kelas > daftar kelas > klik icon disebelah kanan
  3. edit kelas, kemudian pilih wali kelas.

4. Tugas Tambahan Guru Piket


Pengaturan guru piket di layanan Simpatika masih sama ibarat pada semester sebelumnya. Untuk sanggup menset-nya, Kepala Madrasah atau Admin Madrasah harus login ke Layanan Simpatika Sekolah. Guru piket diakui dengan 1 jam mengajar.

Setelah masuk ke dasbor Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Klik sajian Jadwal
  2. Klik sajian Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru
  3. Klik tanda plus di bab kanan untuk menambahkan guru
  4. Muncul kotak berisi daftar guru, klik nama guru yang dipilih
  5. Klik pada Guru Piket dan isikan jumlah jam
  6. Klik Simpan

Langkah-langkah ini berlaku juga untuk proteksi kiprah tertentu kepada guru ibarat Pembina Ekstrakurikuler guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapat pemanis jumlah jam mengajar.

Set kiprah pemanis ini, termasuk cetak S30a, harus dibereskan dulu sebelum Kepala Madrasah mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif). Jika tidak, maka perubahan yang dilakukan tidak akan tercatat dalam S25a. Bahkan malah tidak sanggup dilakukan perubahan.

Karena itu pastikan kiprah pemanis untuk Wali Kelas dan Guru Piket telah benar. Dan pastikan Ajuan Alih Tugas (S30a) telah disetujui oleh Admin Simpatika Mapenda (Kab/Kota). Setelah beres semua, barulah lakukan cetak S25a.

Hal ini juga berlaku pada proteksi kiprah tertentu kepada guru ibarat Pembina Ekstrakurikuler guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapat pemanis jumlah jam mengajar.

Jadi Berakal Cara Verval Inpassing Di Simpatika Kemenag


Cara Verval Inpassing di Simpatika Kemenag. Saat ini semua guru sibuk dengan segala macam verval di simpatika kemenag, mulai dari proposal kolektif keaktifan (S25a), cetak SKMT dan SKBK, verval NRG, plus dengan semua permasalahan yang ada.

Tak kalah penting juga, bahwa semua guru di lingkungan kementerian agama wajib melaksanakan verval (verifikasi dan validasi) Inpassing di simpatika. Namun tidak semuanya ya... siapa mereka yang harus verval inpasssing?

Inpassing ialah proses penyamaan pangkat, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan pangkat, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian santunan tunjangan.

Sedang Verval Inpassing ialah proses verifikasi dan validasi keaslian SK Inpassing yang beredar di tangan pendidik yang mengajar di lingkungan Kementerian Agama.

Siapa yang Harus Melakukan Verval Inpassing

  1. Guru Bukan PNS (GBPNS)
  2. Telah mempunyai SK Inpassing
  3. Memiliki akun Simpatika.

Jika tidak punya SK? sudah terang tidak bisa, alasannya pada waktu melaksanakan verval harus meng-upload file hasil scan SK inpassing.

Cara Melakukan Ajuan Verval Inpassing

  1. Login ke akun Simpatika dan menentukan sajian layanan PTK
  2. Pada dasbor PTK, klik sajian Verval Inpassing
  3. Klik Formulir
  4. Muncul halaman Formulir Ajuan Verval Inpassing. Lengkapi kolom-kolom yang ada sesuai dengan SK Inpassing
  5. Klik sajian Pilih File pada bab sajian Hasil Scan SK dan pilihlah file hasil scan SK Inpassing yang sudah dipersiapkan sebelumnya. File sanggup memakai format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukurannya antara 200 KB sampai 1 MB.
  6. Jika sudah, klik Simpan & Cetak Surat Ajuan
  7. Muncul Form S31a (Surat Ajuan Verval Inpassing), cetak.
  8. Mintakan tanda tangan kepada Kepala Madrasah dan lampiri dengan foto copy SK Inpassing
  9. Kirimkan S31a (beserta lampirannya) ke Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota
  10. Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota akan melaksanakan persetujuan melalui sistem Simpatika.
  11. Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota mencetak S31b (Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing) dan menunjukkan kepada PTK

Dengan terbitnya S31b oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten / Kota bukan berarti proses dan tahapan verval telah selesai.

Untuk mengatasi duduk masalah terkait verval inpassing ini

Baca : Solusi duduk masalah verval inpassing

Ajuan verval tersebut akan diteruskan oleh sistem secara berjenjang mulai dari Admin Simpatika di Kanwil Kemenag sampai Dirjen Pendidikan Islam Kemenag pusat.

Selanjutnya anda tinggal menunggu dan mengecek proses tersebut di akun masing-masing. Setiap tahapan yang disetujui akan ada pesan di layanan Simpatika pada sajian Verval Inpassing.

Pada tahap terakhir, bila Dirjen Pendis menyetujui verval tersebut, data Inpassing akan tertulis secara otomatis muncul di portofolio PTK pada sub-bagian Riwayat Pegawai.

Referensi : https://simpatika.kemenag.go.id

Jadi Cendekia Solusi Problem Verval Inpassing Di Simpatika Kemenag


Ini kelanjutan dari artikel Cara Verval Inpassing di Simpatika Kemenag.

Namun kali ini untuk memperbaiki atau mengatasi persoalan dan hambatan terkait dengan pelaksanaan proses verval Inpassing. Beberapa masalah itu antara lain:

  1. Verval Ditutup Sementara; dikala mengklik sajian Verval Inpassing yang muncul yakni peringatan bahwa verval ditutup. Peringatannya yakni VerVal Inpassing untuk periode semester tahun ini sementara ditutup.
  2. Gagal mengunggah file hasil scan SK Inpassing.
  3. Data dalam SK Inpassing tidak sesuai (salah). Semisal kesalahan tanggal lahir, sudah pindah (mutasi) sekolah induk, salah mata pelajaran dan lain-lain.
  4. Jenis guru yang tersedia pada pilihan hanya (1) Guru Mata Pelajaran, (2) Guru BK, dan (3) Guru BK-TIK. Tidak terdapat pilihan untuk Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA.
  5. Telah terdaftar dalam Inpassing tetapi belum mendapatkan SK Inpassing. Sehingga nomor SK, pangkat, golongan ruang, masa kerja, sampai angka kredit sudah diketahui tetapi SK Inpasing secara fisik belum didapatkan.

Solusi Permasalahan VerVal Inpassing


1. Tidak Memiliki SK Inpassing


VerVal Inpassing diselenggarakan sebagai proses verifikasi dan validasi keabsahan (asli atau tidak) SK Inpassing yang dipunyai oleh setiap pendidik di naungan Kementerian Agama. Jika tidak mempunyai SK Inpassing terus apa yang akan diverval (dicek orisinil atau tidaknya).

Kaprikornus guru yang tidak mempunyai SK Inpassing tidak perlu melaksanakan VerVal Inpassing. Guru-guru ini, dikala masuk ke dasbor PTK di layanan Simpatika dan melihat ada sajian 'Verval Inpassing' cukup dilihat saja.

2. PNS


Seorang guru mendaftar mengikuti Inpassing pada pendataan yang dilakukan beberapa tahun silam (katakanlah tahun 2010). Empat tahun kemudian (2014) guru tersebut diangkat sebagai guru PNS. Tahun 2015, terbitlah SK Inpassing.

Solusi
Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Sehingga Inpassing hanya berlaku bagi Guru Bukan PNS (GBPNS). Dengan kata lain, Inpassing bagi yang kemudian diangkat menjadi guru PNS otomatis gugur.

Jadi, meskipun mempunyai SK Inpassing, guru PNS tidak perlu melaksanakan VerVal Inpassing.

3. Terdaftar Inpassing tetapi Tidak Memiliki SK Inpassing


Kasusnya seorang pendidik sudah Inpassing tetapi belum mendapatkan SK Inpassing. Pendidik tersebut hanya diberikan Nomor SK, TMT Inpassing, Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang, dan Jumlah Angka Kredit.

Intinya pendidik tersebut mengetahui status Inpassingnya menurut sebuah daftar. Namun SK Inpassingnya belum diberikan alias belum diterima. Dimungkinkan alasannya satu dan lain hal SK tersebut terlambat dibagikan.

Solusi
Pendidik yang belum mendapatkan SK Inpassing tetap tidak sanggup mengikuti verval Inpassing. Karena dalam proses verval harus mengunggah file hasil scan (pindai) SK Inpassing. File ini nanti yang menjadi salah satu bukti persetujuan VerVal baik di tingkat Admin Penmad (Kab/Kota), Kanwil Kemenag, maupun Dirjen Pendis.

Jika tidak mempunyai SK Inpassing, kemudian apa yang harus discan dan diunggah ke dalam sistem? Tentunya tidak sanggup digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.

4. Verval Ditutup Sementara


Saat hendak melaksanakan VerVal di layanan Simpatika, PTK disambut dengan pesan, Mohon Maaf, VerVal Inpassing untuk periode semester tahun ini, sementara ditutup.

Solusi
Kasus menyerupai ini tidak mengecewakan banyak terjadi. Hal ini diakibatkan oleh cache browser dalam komputer yang dipergunakan. Solusi permasalahan ini ada beberapa, pilih salah satu:

  1. Bersihkan cache, riwayat, dan data browser yang digunakan. Caranya: tekan tombol ctrl+shift+del bersamaan, kemudian restart browser anda.
  2. Gunakan browser lainnya. Jika pesan VerVal Ditutup muncul di firefox, cobalah buka dengan chrome, opera, atau browser lainnya.
  3. Gunakan mode penyamaran pada browser dengan mengaktifkan "Jendela Browser Pribadi"; "Jendela penyamaran" atau "Mode Incognito"
  4. Gunakan komputer atau laptop lainnya

Dengan memakai salah satu dari empat pilihan di atas, dijamin peringatan VerVal Ditutup akan hilang. Kecuali jikalau memang benar-benar terjadi perbaikan sistem dari admin pusat.

5. Gagal Mengunggah Hasil Scan SK Inpassing


Semua sudah benar tinggal mengunggah hasil scan SK Inpassing atau malah tinggal mengklik perintah 'Simpan & Cetak Surat Ajuan' tetapi malah gagal mengunggah file scan SK Inpassing. Atau muncul pesan "Data scan file tidak ditemukan".

Solusi
Scan SK Inpassing dan simpan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukuran file harus antara 200 KB sampai 1 MB. Jangan lebih dan jangan kurang.

Dan jangan lupa, pastikan resolusi yang dipakai yakni 96 dpi.

6. Data Dalam SK Inpassing Sudah Berubah


Karena dinamika pendidik, data dalam SK Inpassing sanggup saja sudah mengalami perubahan. Semisal di dalam SK Inpassing satuan pendidikannya masih tertulis di MI Al-Falah, padahal pendidik tersebut dikala ini telah melaksanakan mutasi ke MI Al-Miftah. Atau sanggup terjadi jenis mata pelajaran yang tertulis dalam SK Inpassing tidak sesuai dengan mata pelajaran sertifikasi.

Solusi
Tulis data sesuai dengan yang tercantum dalam SK Inpassing.

Lha, datanya ntar jadi gak sesuai?

Untuk urusan perubahan data (mengganti sesuai yang benar) nanti memakai proses Ajuan Perubahan Data (S12). Namun sesudah masa VerVal Inpassing 2016 ini selesai.

7. Data Dalam SK Inpassing Salah


Banyak pendidik yang kaget alasannya dikala mendapatkan SK Inpassing ternyata data yang tertulis di dalamnya terdapat kesalahan. Semisal:

  • kesalahan penulisan pada tanggal lahir (11 Desember 1979 ditulis 12 November 1979)
  • kesalahan penulisan nama madrasah (yang seharusnya MTs. Al Islah tertulis MTs. Al Islam)

Solusi
Tulis data sesuai dengan data yang benar.

8. Tidak Ada Pilihan Guru Kelas


Saat menentukan jenis guru dalam isian VerVal Inpassing tidak tersedia pilihan Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA. Yang tersedia hanyalah Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Bagaimana bagi guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Apa yang harus dipilih?

Solusi
Pada awal-awal dibukanya fitur VerVal Inpassing, pilihan yang muncul memang hanya tiga jenis guru. Ketiganya yakni Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Namun mulai Rabu Siang, Admin Simpatika Pusat telah melaksanakan eskalasi atau penambahan pilihan menjadi empat jenis yaitu:

  • Guru Kelas
  • Guru Mata Pelajaran
  • Guru BK
  • Guru BK-TIK

Tetapi punya saya kok masih tiga pilihan saja?

Kalau yang muncul masih tetap tiga pilihan (tanpa adanya Guru Kelas), dimungkinkan alasannya cache browser komputer. Lakukan hal menyerupai yang tertera pada solusi poin 4 diatas.

9. Riwayat Inpassing di Portofolio Tetap Kosong


Verval sudah berhasil, S31a sudah disetor ke admin Kabupaten/Kota, bahkan S31b sudah diterima, tetapi Riwayat Inpassing di Portofolio masih tetap kosong?

Solusi
Kasus tersebut sebetulnya bukan masalah.

Data Riwayat Inpassing akan terisi otomatis jikalau VerVal tersebut telah disetujui oleh Admin Ditjen Pendis Kemenag Pusat. Dan itu tentunya memerlukan waktu alasannya VerVal Inpassing ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Admin Penmad Kab./Kota, Admin Kanwil Kemenag, dan Admin Dirjen Pendis Kemenag Pusat.

Sehingga solusi dari masalah tidak munculnya data Riwayat Inpassing di Portofolio ini hanyalah satu: sabar!

Teman-teman guru, operator madrasah, dan Kepala Madrasah se-Indonesia, itulah 9 masalah atau permasalahan yang muncul dalam VerVal Inpassing dan solusi pemecahannya.

Jadi Terpelajar Struktur Kurikulum Mi Untuk Mengisi Jadwal Di Simpatika


Struktur kurikulum dengan Alokasi JTM yang ditetapkan Simpatika menciptakan banyak madrasah resah menyerupai artikel sebelumnya. Walaupun sudah berulang kali dijelaskan dalam banyak sekali kesempatan bila kurikulum yang dipakai merupakan kombinasi antara KTSP dan K13, namun tetap saja masih galau.

Karenanya Tim Pusat Simpatika merilis Standar dan Struktur Kurikulum yang dipakai di sistem layanan Simpatika.

Sesuai dengan KMA Nomor 207 Tahun 2014 wacana Kurikulum Madrasah, mulai Semester kedua Tahun pelajaran 2014/2015 Kemenag memberlakukan 'kurikulum kombinasi' untuk jenjang MI, MTs, dan MA. Pada mata pelajaran umum tetap kembali memakai standar KTSP sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap memakai standar K13 sesuai KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Struktur kurikulum ini dipakai sebagai dasar sistem di Simpatika mulai dari Isian Jadwal Kelas, Linieritas Mapel Sertifikasi, sampai SKMT dan SKBK Online.

Sehubungan dengan Penyesuaian Alokasi JTM yang dilakukan oleh Simpatika, Struktur kurikulum kelas 1-3 dengan pendekatan mata pelajaran terpaksa harus menyesuaikan.


Keterangan:

  1. Untuk mapel umum pada tingkat (kelas) rendah MI (I, II, dan III) sanggup diampu dengan pendekatan "tematik" maupun "mata pelajaran". Untuk itu, di daftar mata pelajaran di Simpatika disediakan juga mata pelajaran Tematik (PAI).
  2. Alokasi per Mapel di kelas I, II, dan III pada tabel di atas (JTM KTSP), diadaptasi oleh Admin www.simpatikapati.com menurut pendekatan "mata pelajaran".
  3. Untuk mapel Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada tingkat (kelas) rendah (I, II, dan III) diampu dengan pendekatan "mata pelajaran"
  4. Untuk kelas atas MI (IV, V, dan VI) memakai pendekatan "mata pelajaran" untuk semua mapelnya.
  5. Sesuai dengan KMA Nomor 165 Tahun 2014, mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam mulai diajarkan pada kelas III dengan 2 JTM perminggu.
  6. Mata pelajaran Muatan Lokal menerima alokasi 2 JTM perminggu. Jika terdapat mapel Muatan Lokal lainnya (lebih dari 2 JTM), sanggup memakai mekanisme kiprah suplemen melalui aktivitas ko-korikuler dan ekstrakurikuler sesuai yang diatur dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015.
  7. Total Jam Tatap Muka (JTM) perminggu dalam satu rombongan berguru diperhitungkan dengan penyesuaian sebagaimana berikut:
    • Tingkat 1 : 30 JTM
    • Tingkat 2 : 30 JTM
    • Tingkat 3 : 32 JTM
    • Tingkat 4 : 39 JTM
    • Tingkat 5 : 39 JTM
    • Tingkat 6 : 39 JTM
  8. Terkait penyesuaian "Alokasi JTM Terbaru" pada kelas bawah (1-3), alokasi antar mapel yang sanggup dilaksanakan dengan pendekatan tematik sanggup dikurangi sampai jumlah JTM sesuai.

Dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 memang memungkinkan untuk melaksanakan penambahan Jam Tatap Muka sampai maksimal 4 JTM perminggunya. Namun ketentuan itu tidak tertulis dalam Permenag Nomor 2 Tahun 2008 yang mendasari penyelenggaraan KTSP di madrasah.

Di samping itu, secara prinsip, Kemenag telah mengakomodir penambahan jam tersebut melalui mapel PAI dan Bahasa Arab yang bila ditotal jumlahnya sudah bertambah 4 JTM bahkan melebihinya.

Sekarang, Operator Madrasah dan Kepala Madrasah tidak perlu galau lagi terkait dengan pengisian Jadwal Kelas dan Cetak SKMT dan SKBK Online lantaran sudah disediakan Struktur Kurikulum MI yang dipakai di Simpatika.

Idealnya pembelajaran pada kelas rendah (I-III) di MI memakai pendekatan tematik khusus untuk mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, SBK, PJOK, dan Mulok. Sedangkan mapel PAI (Al Alquran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, SKI) dan Bahasa Arab memakai pendekatan mata pelajaran.

Jika memakai pendekatan tematik, maka total JTM pelajaran umum (PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, SBK, PJOK, dan Mulok) yakni 22 JTM. Lihat gambar ini:


yang menjadi duduk kasus yakni saat pembelajaran di kelas 1-3 diselenggarakan dengan pendekatan mata pelajaran, bukan tematik. Berapa alokasi jam untuk setiap mapelnya?

Baca : struktur kurikulum MTs MA
  1. Alokasi jam per mapel yang diblok hijau muda merupakan implemantasi dari KMA Nomor 165 Tahun 2014. Alokasi tersebut tidak sanggup 'diganggu gugat'.
  2. Alokasi jam per mapel yang diblok kuning dan putih merupakan implementasi dari diberlakukannya kembali KTSP.
  3. Pada kelas bawah (tingkat 1-3) sebagaimana yang diblok kuning, pembelajarannya idealnya dilaksanakan dengan pendekatan tematik dengan total 22 JTM perminggunya. Sehingga saat mengisi Jadwal kelas di Simpatika sanggup menentukan mata pelajaran "Tematik PAI" untuk delapan mapel tersebut.
  4. Jika memakai pendekatan mapel, alokasi permapel sanggup diadaptasi dengan catatan jumlah keseluruhan (delapan mapel tersebut) harus tetap 22 JTM.
  5. Khusus untuk kedelapan mapel tersebut (yang diblok kuning) Simpatika tidak memperlihatkan 'batasan alokasi JTM' per mapel.
  6. Contoh pembagian alokasi jam permapel pada delapan mapel di kelas 1-3 sebagaimana gambar di atas hanyalah sekedar contoh/acuan. Untuk pelaksanaannya silakan melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat atau Pengawas Madrasah masing-masing.

Dokumen selengkapnya sanggup anda cek dibawah ini:

Struktur Kurikulum MI Untuk Mengisi Jadwal di Simpatika

Referensi : https://simpatika.kemenag.go.id

Jadi Cerdik Struktur Kurikulum Ra Untuk Mengisi Jadwal Di Simpatika


Struktur Kurikulum RA yang dipakai dalam Simpatika menciptakan Kepala RA, Guru RA, dan Operator RA galau. Apalagi ketika hingga berhari-hari sistem layanan Simpatika memperlihatkan 'jatah' 0 (nol) JTM pada Validasi Alokasi Jam Mengajar, khusus di RA.

Padahal struktur kurikulum akan sangat penting dalam pengisian Jadwal Kelas Mingguan, yang akan kuat eksklusif pada Ajuan S25a (Keaktifan Kolektif), Cetak SKMT dan SKBK, dan linieritas

Bersama dengan Struktur Kurikulum MI juga dirilis struktur kurikulum untuk jenjang pendidikan lainnya mulai dari MI, MTs, dan MA.

Dokumen selengkapnya bisa anda download disini

Membaca dokumen Standar Kurikulum Madrasah di Simpatika Versi 1.0, sanggup disimpulkan beberapa hal terkait kurikulum RA.

  1. Kurikulum di RA berbasis Tematik.
  2. Durasi 1 Jam Pelajaran di RA yaitu 30 menit
  3. Durasi minimal pembelajaran di RA yaitu 150 menit perhari. Ini artinya perharinya terdiri atas 5 JTM
  4. Durasi maksimal pembelajaran di RA yaitu 180 menit. Ini artinya perharinya terdiri atas 6 JTM
  5. Dengan durasi tersebut Alokasi JTM di RA perminggunya yaitu antara 30 JTM (minimal) hingga 36 JTM (maksimal).

Mata pelajaran di RA lebih tepatnya disebut sebagai bidang pengembangan. Bidang pengembangan ini dikelompokkan dalam dua bidang, yaitu:

  1. Bidang Pengembangan Pembentukan Perilaku, yang meliputi:
    • Akhlakul Karimah
    • Sosial Emosional
    • Kemandirian
  2. Bidang Pengembangan Kemampuan Dasar, yang meliputi:
    • Pendidikan Agama Islam
    • Bahasa
    • Kognitif
    • Fisik

Karena pembelajaran di RA berbasiskan tematik, maka bidang pengembangan tersebut diselenggarakan secara terpadu menurut kesesuaian tema dan sub tema antar masing-masing bidang pengembangan.

Artinya, mata pelajaran dalam RA hanya satu, yaitu "Tematik". Di dalam layanan Simpatika sendiri telah disiapkan mata pelajaran "Tematik PAI" untuk RA.

Ketentuan Tentang Penyusunan Jadwal Kelas di RA


  1. Buat model agenda kelas dengan alokasi minimal 30 JTM per-minggu, yaitu: 5 JTM per-hari.
  2. Bisa juga memakai 'Alokasi JTM Maksimal', yaitu dengan alokasi 36 JTM per-minggu, yaitu 6 JTM per-hari
  3. Mapel yang dipakai yaitu "Tematik PAI"
  4. Guru RA yaitu guru kelas. Karena itu 'beban kerja' guru kelas yaitu satu kelas. Artinya hanya mengampu pada satu kelas tertentu saja.
  5. Untuk sanggup memenuhi minimal 24 jam (sebagai syarat pemenuhan Beban Kerja Guru yang Bersertifikat Pendidik), seorang guru RA setidaknya harus mengajar selama :
    • 4 (empat) hari kalau memakai Alokasi 36 JTM per ahad ( 4 hari kali 6 JTM = 24 JTM)
    • 5 (lima) hari kalau memakai Alokasi 30 JTM perminggu ( 5 hari kali 5 JTM = 25 JTM)
  6. Kepala RA, menurut KMA Nomor 103 Tahun 2015, dihitung sebagai kiprah suplemen yang mempunyai ekuivalensi sebesar 18 JTM. Oleh sebab itu untuk memenuhinya Kepala RA setidaknya harus mengajar selama :
    • 1 (satu) hari kalau memakai Alokasi 36 JTM per ahad (18 + 6 = 24 JTM)
    • 2 (dua) hari kalau memakai Alokasi 30 JTM per ahad (18 + 10 = 28 JTM)
    • Kepala RA sanggup mengajar di lebih dari satu kelas (rombel) maupun tingkat.
  7. Guru pendamping atau guru pengganti tidak dihitung jamnya dalam penghitungan jam mengajar di SKMT.
  8. Di RA tidak berlaku kiprah suplemen guru sebagai Wakil Kepala RA dan Wali Kelas.

Baca : struktur kurikulum MTs MA

Berarti mapel di RA tidak memakai mapel menyerupai kognitif, motorik, sosial emosional, dan lain-lain. Cukup gunakan "Tematik PAI" saja. Sampai dikala ini belum ada struktur kurikulum standar yang memuat mata pelajaran untuk jenjang RA. Pembelajarannya berbasis tematik dengan hitungan 1 jam pelajaran = 30 menit.

Ketentuan di atas hanya sebagai citra umum struktur kurikulum RA di Simpatika. Untuk lebih niscaya dalam penyusunan Jadwal Kelas di RA dan pemenuhan Beban Kerja Guru RA, ada baiknya untuk berkonsultasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat atau dengan Pengawas RA masing-masing.

Pilihan Mapel Tematik PAI Tidak Muncul


Bisa jadi dikala mengisi Jadwal Kelas Mingguan, pilihan mapel Tematik PAI tidak muncul. tetapi tidak perlu resah dan risau. Untuk memunculkannya cukup dengan menambahkan mapel tersebut di sajian Daftar Mata Pelajaran. Caranya :

  1. Kepala RA atau Operator RA masuk ke Simpatika pada Layanan Sekolah
  2. Pilih sajian "Sekolah"
  3. Pilih sajian "Kurikulum"
  4. Pilih sajian "Daftar Mata Pelajaran"
  5. Pada halaman Daftar Mata Pelajaran, klik tanda plus.
  6. Muncul kotak isian Mapel Baru.

Demikian citra wacana Struktur Kurikulum di RA yang dipakai oleh Simpatika. Kurikulum ini agar bisa membantu guru, operator, dan Kepala RA dalam menyusun Jadwal Kelas yang benar sehingga sanggup mencetak S25a dan SKMT dan SKBK yang linear.

Referensi : https://simpatika.kemenag.go.id

Jadi Berakal Struktur Kurikulum Mts Ma Untuk Isian Kegiatan Kelas Di Simpatika


Struktur Kurikulum MTs MA Untuk Isian Jadwal Kelas di Simpatika. Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah diadaptasi tersebut dipakai sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas mingguan) dalam hal memilih Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014

Isian Jadwal Kelas memakai dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bab A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat untuk memilih perhitungan alokas i JTM dari setiap Guru dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan SIMPATIKA.

Saat melaksanakan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru sampai bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM semoga sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.

Linieritas Mapel Sertifikasi


Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai kesesuaian / linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh sistem. SIMPATIKA secara otomatis sanggup memilih status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya.

Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem ialah yang telah melalui proses VerVal NRG sampai tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.

SKMT dan SKBK Online


SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) sanggup dicetak sehabis proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat gosip semua Mapel yang diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya. Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya sanggup dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah atas proposal dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya.

SKMT Guru diproses oleh masing -masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal kawasan Guru mengajar. Oleh alasannya itu setiap Madrasah wajib mempunyai Kepala Madrasah yang aktif baik yang permanen atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing -masing.

SKBK hanya sanggup dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK ialah penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-m asing.

SKMT dan SKBK dimaksud sanggup dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari Kemenag Kab/Kota masing-masing.

Struktur Kurikulum MTs basis KTSP KMA 207



Keterangan:

  1. Berdasarkan struktur KTSP KMA 207 untuk tingkat 7, 8, dan 9 seluruhnya berbasis Mapel (tidak berlaku basis Tematik).
  2. Khusus Bahasa Arab dihitung 3 JTM disemua tingkat sesuai dengan standar K13 basis KMA 165 Th. 2014 untuk jenjang MTs.
  3. Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran. Sehingga Total Jam Tatap Muka basis Mata Pelajaran per ahad dalam satu rombel diperhitungkan dengan penyesuaian, sbb:
    • Tingkat 7 = 41 JTM
    • Tingkat 8 = 41 JTM
    • Tingkat 9 = 41 JTM

Struktur Kurikulum Jenjang MA basis KTSP KMA 207


Struktur Kurikulum Jenjang MI basis K TSP KMA 207 yang dipakai pada sistem Layanan SIMPATIKA dibedakan untuk tingkat 10 (Umum ) dan Program peminatan mulai tingkat 11 dan 12 meliputi: Program IPA, Program IPS, Program Bahasa dan Program Keagamaan.

Struktur Kurikulum Jenjang MA Kelas 1 Umum



Keterangan:

  1. Berdasarkan struktur KTSP KMA 207 untuk tingkat 10 seluruhnya berbasis Mapel (tidak berlaku basis Tematik).
  2. Khusus Bahasa Arab dihitung 4 JTM dan Mapel Sejarah Kebudayaan Islam ditambahkan 2 JTM mulai tingkat 10 sesuai dengan standar K13 basis KMA 165 Th. 2014 untuk jenjang MA.
  3. Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran. Sehingga Total Jam Tatap Muka basis Mata Pelajaran per ahad dalam satu rombel diperhitungkan dengan penyesuaian, sbb:
    • Tingkat 10 Semester 1 = 48 JTM
    • Tingkat 10 Semester 2 = 48 JTM

Struktur Kurikulum Jenjang MA Tingkat 11 dan 12 Program IPA



Keterangan:

  1. Berdasarkan struktur KTSP KMA 207 untuk Program IPA tingkat 11 dan 12 seluruhnya berbasis Mapel (tidak berlaku basis Tematik).
  2. Khusus Mapel Akidah Akhlak ditambahkan 2 JTM pada tingkat 12 dan Mapel Sejarah Kebudayaan Islam ditambahkan 2 JTM pada tingkat tingkat 11 sesuai dengan standar K13 basis KM A 165 Th. 2014 untuk jenjang MA peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  3. Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran. Sehingga Total Jam Tatap Muka basis Mata Pelajaran per ahad dalam satu rombel diperhitungkan dengan penyesuaian, sbb:
    • Tingkat 11 Program IPA Semester 1 dan 2 = 47 JTM
    • Tingkat 12 Program IPA Semester 1 dan 2 = 47 JTM

Struktur Kurikulum Jenjang MA Tingkat 11 dan 12 Program IPS



Keterangan:

  1. Berdasarkan struktur KTSP KMA 207 untuk Program IPS tingkat 11 dan 12 seluruhnya berbasis Mapel (tidak berlaku basis Tematik).
  2. Khusus Mapel Akidah Akhlak ditambahkan 2 JTM pada tingkat 12 dan Mapel Sejarah Kebudayaan Islam ditambahkan 2 JTM pada tingkat tingkat 11 sesuai dengan standar K13 basis KM A 165 Th. 2014 untuk jenjang MA peminatan Ilmu -Ilmu Sosial
  3. Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran. Sehingga Total Jam Tatap Muka basis Mata Pelajaran per ahad dalam satu rombel diperhitungkan dengan penyesuaian, sbb:
    • Tingkat 11 Program IPS Semester 1 dan 2 = 47 JTM
    • Tingkat 12 Program IPS Semester 1 dan 2 = 47 JTM

Struktur Kurikulum Jenjang MA Tingkat 11 dan 12 Program BAHASA



Keterangan:

  1. Berdasarkan struktur KTSP KMA 207 untuk Program Bahasa tingkat 11 dan 12 seluruhnya berbasis Mapel (tidak berlaku basis Tematik).
  2. Khusus Mapel Akidah Akhlak ditambahkan 2 JTM pada tingkat 12 dan Mapel Sejarah Kebudayaan Islam ditambahkan 2 JTM pada tingkat tingkat 11 sesuai dengan standar K13 basis KMA 165 Th. 2014 untuk jenjang MA peminatan Bahasa dan Budaya.
  3. Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran. Sehingga Total Jam Tatap Muka basis Mata Pelajaran per ahad dalam satu rombel diperhitungkan dengan penyesuaian, sbb:
    • Tingkat 11 Program Bahasa Semester 1 dan 2 = 47 JTM
    • Tingkat 12 Program Bahasa Semester 1 dan 2 = 47 JTM

Struktur Kurikulum Jenjang MA Tingkat 11 dan 12 Program KEAGAMAAN



Keterangan:

  1. Berdasarkan struktur KTSP KMA 207 untuk Program Keagamaan tingkat 11 dan 12 seluruhnya berbas is Mapel (tidak berlaku basis Tematik).
  2. Khusus Mapel AlQuran-Hadis, Akidah Akhlak dan Fikih ditambahkan 2 JTM pada tingkat 11 dan 12 dan Khusus Mapel Akhlak menjadi 2 JTM pada tingkat tingkat 11 dan 12 sesuai dengan standar K13 basis KMA 165 Th. 2014 untuk jenjang MA peminatan Ilmu -Ilmu Keagamaan.
  3. Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran. Sehingga Total Jam Tatap Muka basis Mata Pelajaran per ahad dalam satu rombel diperhitungkan dengan penyesuaian, sbb:
    • Tingkat 11 Program Keagamaan Semester 1 dan 2 = 50 JTM
    • Tingkat 12 Program Keagamaan Semester 1 dan 2 = 50 JTM

Sistem akan mendeteksi batasan maksimal JTM per Mapel pada dikala proses isian Jadwal Kelas berlangsung dan mendeteksi ulang batasan maksimal JTM per Minggu dalam satu kelas /rombel dikala proses cetak S25a.

Referensi : www.simpatikapati.com