Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

Monday, 14 October 2019

Jadi Arif File Format Berkas Persyaratan Sertifikasi Guru


Menurut sebagian pendapat bahwa aktivitas sertifikasi guru di masa pemerintahan Presiden Jokowi lebih berat / sulit dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Seperti diuraikan Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruch mengungkapkan, sertifikasi kali ini yang juga dikhususkan bagi guru pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang minimal mengajar semenjak Januari 2005. Itu artinya sertifikasi hanya boleh diikuti guru yang mengajar minimal sembilan tahun.

Menurutnya hal ini terkesan lebih ketat dibandingkan sebelumnya yang minimal enam tahun mengajar sudah bisa mengikuti sertifikasi.

Dalam Pedoman sertifikasi guru tahun 2015, ditentukan bahwa Guru yang sanggup mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan pengakuan dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin berguru atau kiprah berguru dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang mempunyai SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika penerima diketahui sakit pada dikala tiba untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak bisa mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta investigasi ulang terhadap kesehatan penerima tersebut. Jika hasil investigasi kesehatan menyatakan penerima tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
  7. Guru yang telah mempunyai akta pendidik (Sertifikasi kedua).

Nah jikalau anda sudah mempunyai akta pendidik, terutama dibawah naungan Kementerian Agama. Maka tidak sanggup dipungkiri bahwa anda harus melaksanakan pemberkasan sertifikasi. Silahkan anda download teladan file pada link dibawah ini :

PNS
Non-PNS
PPAI

Tambahan
Bagi yang belum/sudah sertifikasi, ijazah terakhir anda harus linier (cocok) dengan yang ada di sertifikat/piagam. Contoh, jikalau pada piagam anda sebagai guru TK/RA maka ijazahnya harus jurusan PGTK/PGRA. Guru kelas MI/SD, maka ijazah jurusan PGSD/PGMI, dll.

Update 2016
Untuk berkas persyaratan dan juknis sertifikasi tahun 2016, bisa anda simak di postingan berikut:
Berkas dan Juknis Sertifikasi Guru

Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Bakir Anggaran Sertifikasi Guru Naik Sampai Rp. 80 Triliun


Dibandingkan tahun anggaran 2014, tunjangan Sertifikasi Guru mengalami kenaikan sekitar 32 Persen. Padahal pada tahun 2013, anggaran tunjangan profesi mencapai Rp. 43,1 triliun. Pada 2014 menjadi Rp. 60,5 triliun dan pada 2015 naik lagi menjadi Rp. 80 triliun. Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemdikbud Prof. Syawal Gultom, bahwa Kenaikan tersebut memang sangat beralasan mengingat anggaran tunjangan profesi guru setiap tahunnya selalu bertambah.

Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun rinciannya yakni Rp. 72 triliun untuk tunjangan untuk tahun berjalan dan Rp. 8 triliun untuk tunjangan tahun 2014 yang belum ditransfer ke daerah.

Menurut Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Hamid Muhammad di Jakarta, bahwa pembayaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun sama dengan anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya terus meningkat dan menyedot APBN. Namun sayangnya, peningkatan budget pembayaran tunjangan guru itu tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru, demikian menurutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru akan akibat tahun 2016. Namun pihaknya sudah mengingatkan sekolah bahwa kedepan tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru-guru yang mengajar dengan standar 20 murid dalam satu kelas. Dan ketentuan jumlah minimal siswa hanya berlaku di sekolah-sekolah di perkotaan saja dan tidak berlaku untuk kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menyampaikan besarnya anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru terjadi lantaran dilakukan secara sedikit demi sedikit jadi masuk akal saja kalau dihitung menjadi besar.

Menurut Sulistiyo hal tersebut bukanlah pemborosan APBN. "Pemerintah hendaknya tidak memanipulasi seakan-akan anggaran tersedot untuk membayarkan tunjangan guru, lantaran nanti pada tahun 2015 sudah akibat lantaran semua guru dibutuhkan sudah mendapatkan sertifikasi guru".

Terkait peningkatan budget APBN untuk pembayaran tunjangan profesi namun tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru, Sulistiyo menyampaikan kondisi peningkatan mutu guru tidak serta merta terjadi lantaran memang butuh waktu.

Terkait jadwal sertifikasi guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengklaim pendidikan profesi guru (PPG) akan lebih baik. Dengan intensitas dan training berbeda, guru dibutuhkan tidak hanya naik kesejahteraannya, melainkan juga mutunya. Seperti yang disampaikan Syawal Gultom mengatakan, rujukan PPG memang lebih komprehensif dibandingkan sertifikasi guru.

Apabila sertifikasi guru hanya berlangsung sembilan hari di forum pendidik tenaga kependidikan (LPTK/kampus), PPG akan berlangsung selama 18 hari. Jenis kegiatannya juga berbeda yakni selain training di kampus, PPG mewajibkan guru untuk mempraktikkan pelajaran yang diberikan di sekolahnya masing-masing. Saat praktik inilah mereka diuji kelayakannya oleh pengawas kampus. Jika mereka dianggap tidak layak, PPG-nya tidak diluluskan dan harus mengulang dari awal lagi.

Seleksi dimulai dari tawaran sekolah dan dinas pendidikan di masing-masing daerah. Guru yang ikut PPG pun harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan yang diangkat sesudah 2005. Selanjutnya Kemdikbud yang akan menyeleksi dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus dipenuhi.

Kemdikbud akan melihat evaluasi karya ilmiah yang dibentuk guru. Jumlah SKS ini dilihat dari SKS semasa PPG dan SKS yang diperolehnya selama menjadi guru. Pihak Kemdikbud akan melihatnya dari karya yang dibentuk untuk mencukupkan jumlah SKS yang diraihnya sebagai syarat ikut PPG. Kemdikbud sudah merampungkan amanah undang-undang dalam sertifikasi guru pada 2014. Ini prestasi lantaran lebih cepat dari jadwal yang diamanahkan undang- undang.

Total guru yang sudah disertifikasi mendekati 1,6 juta orang dan jumlah itu pun sudah sesuai peraturan perundangan. Meski ada 3,2 juta guru, tidak semua sanggup disertifikasi mengingat ada 800.000 guru tidak tetap yang dihentikan ikut sertifikasi. Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat Teuku Rifky Harsya menyatakan, Komisi X setuju membentuk panitia kerja kualifikasi dan sertifikasi guru.

Namun setiap guru yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi wajib meningkatkan kualitasnya, baik dari segi kompetensi maupun profesionalitasnya saat mendidik siswa.

Sementara itu Kementerian Agama mengalokasikan anggaran tunjangan profesi guru madrasah PNS maupun Non-PNS pada 2015. Untuk guru PNS sesuai honor pokoknya, sedang guru Non PNS gres disediakan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Artinya, tunjangan profesi guru Non-PNS belum didasarkan pada hasil inpassing.

"Tuprofnya sudah tersedia untuk guru bukan PNS, 1,5 jt/bulan. Dengan adanya inpassing, maka tuprof mereka harusnya diubahsuaikan dengan masa kerja, kepangkatan, dan golongan menyerupai guru PNS,” kata Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis di Jakarta, Senin 26 Januari 2015.

Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian sumbangan tunjangan yang menjadi hak para guru.

Jadi Berakal Guru Swasta Menuntut Menteri Agama Mencabut Hukum Sertifikasi


Ribuan guru madrasah di bawah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Pamekasan, mendesak Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaefudin, mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014, wacana tata cara pembayaran Tunjangan Sertifikasi guru Non PNS. sebab hukum tersebut dinilai diskriminatif terhadap guru-guru madrasah non PNS.

Ahmad Faqih, Koordinator Guru Sertifikasi non PNS Kemenag Pamekasan, mengatakan, ada beberapa diskriminasi dalam hukum itu. Di antaranya :

  1. Guru non PNS yang tidak memenuhi jam tatap muka, maka guru tersebut harus mencari forum lain untuk memenuhi jam tatap muka mengajar 24 jam per minggu. Bagi guru PNS itu tidak berlaku, tapi guru Non PNS aturannya sangat ketat. Jangankan 24 jam, guru yang mengajar bahasa arab dan bahasa inggris kelas 1-6 MI itu hanya 12 jam.
  2.  Guru Non PNS dihentikan mengajar mata pelajaran yang tidak serumpun, sehingga harus mencari jam mengajar ke sekolah lain yang serumpun. sedangkan guru PNS bebas mengajar apa saja walaupun tidak serumpun

Ditegaskan oleh Ahmad Faqih bahwa peraturan Menteri Agama itu belum pernah disosialisasikan kepada guru non PNS di lingkungan Kemenag Pamekasan. Aturan itu gres diketahui sehabis adanya penolakan berkas pengajuan pencairan pemberian sertifikasi tahun ini ke Kemenag Pamekasan sebab tidak sesuai hukum Menteri Agama. Yang menjadi pola selama ini, Surat Edaran nomor : Kw.15.2/2/HJ.007/8080/2014 Tentang Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru RA/Madrasah di Lingkungan Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur.

Aturan itu lebih akomodatif. Sebab bagi guru non PNS yang tidak cukup 24 jam sanggup menambah kiprah lain, kiprah tambahhan tersebut pada satuan forum dimana guru bertugas. ibarat menjadi Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel Agama, Kepala Unit Produksi, dll.

Anehnya lagi, di Dinas Pendidikan tidak ada, kenapa cuman di Kemenag saja, bahkan di kabupaten lain ibarat Sampang dan Sumenep tidak ada kebijakan tersebut. Kenapa di Pamekasan ada, makanya kami mempertanyakan kejelasan itu.

Sementara itu, Kepala Kemenag Pamekasan, Juhedi mengatakan, terdapat beberapa item yang diatur dalam peraturan menteri agama (PMA) tersebut. Sehingga, sehabis semuanya difahami semua guru tidak akan mendapatkan konsekuensi jelek dalam kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut berdampak pada tidak cairnya dana sertifikasi di Kabupaten Pamekasan. Sejak tahun 2014 sampai 2015, pemberian yang telah menjadi hak guru tersebut tidak kunjung diterima. Fakta itulah yang menjadi keresahan guru, mengingat di kabupaten lain sudah cair secara keseluruhan.

“Jika Peraturan Menag tidak dicabut atau direvisi, maka akan ada 60 persen guru non PNS peserta pemberian sertifikasi yang terancam gagal. Sementara jumlah guru non PNS peserta pemberian sertifikasi mencapai 7 ribu lebih,” tandasnya.

Agar tuntutan itu sanggup didengar Menteri Agama, guru madrasah di Pamekasan akan mengirimkan surat ke Menteri Agama dengan dibuktikan tanda tangan. Bahkan, kalau masih belum didengar, perwakilan guru madrasah akan menghadap eksklusif ke Menteri Agama di Jakarta. Di Pamekasan, pemberian sertifikasi yang belum terbayar sudah mencapai 11 bulan semenjak tahun 2014 lalu.

Jadi Berilmu Alur Calon Sertifikasi Guru Pns/Non Pns Melalui Ppgj


Sebagai materi atau sebagai pedoman bagi para guru, kami sampaikan Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015.

Alur sertifikasi guru melalui PPGJ Tahun 2015

  1. Guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi manajemen yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  2. Semua guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
  3. Bagi akseptor yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.

Bagi guru yang telah mempunyai RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai akseptor workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS sanggup melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari semenjak diumumkan.

Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK mencakup acara pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melakukan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus sehabis 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pelatihan dan sanggup pribadi diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.

Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh akta pendidik, sedangkan akseptor yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi akseptor yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, akseptor dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pelatihan dan sanggup diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.

Terkait acara Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas, kami sampaikan beberapa tata tertib dan atau rambu-rambu pelaksanaan PKM ialah ibarat berikut :

  1. Kegiatan PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
  2. Beban mencar ilmu PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
  3. Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
  4. Peserta PKM wajib melakukan dan menciptakan laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
  5. Uji kinerja dilaksanakan di tamat PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), akseptor wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada dikala uji kinerja.
  6. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
  7. Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya diadaptasi dengan kondisi geografis setempat dan/atau diadaptasi dengan KKG dan MGMP.
  8. Ujian Tulis Nasional yang dinamakan juga dengan UTN dilaksanakan secara online dan untuk tempat tertentu (yang tidak ada kemudahan penunjang secara online) digelar secara offline.

Jadi Akil Berkas Pemberian Profesi Guru


Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dasar yaitu sumbangan yang diberikan kepada guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi, dan pengawas satuan pendidikan jenjang pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar dibawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut sehabis yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun berkas-berkas yang harus dipenuhi oleh guru adalah:

  1. Check List Pencairan Tunjangan Profesi.
  2. PrintOut NUPTK dari Aplikasi Padamu Negeri
  3. Lembar Ketikan yang berisi NRG dan SKDirjen
  4. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
  5. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  6. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
  7. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
  8. Surat Pernyataan Kebenaran Berkas
  9. Surat Tanggung Jawab Mutlak Siap Mengembalikan Jika Terjadi Kesalahan Perhitungan
  10. Foto Copy Legalisir Sertifikat Pendidik
  11. Foto Copy No. Rek Bank Jatim yang masih aktif (PNS) dan Fc Rek BTN yang masih aktif (NonPNS).
  12. Foto Copy SK terakhir yang di legalisir pejabat berwenang (PNS) dan Foto Copy SK GTY yang di legalisir oleh yayasan
  13. Foto Copy KGB dan Daftar Gaji (PNS)
  14. Laporan Bulanan Sebagai Guru termasuk aktivitas Extra Korikulernya
  15. Bagi Guru yang mempunyai kiprah pemanis (Jabatan) melampirkan > SK Pengangkatan Jabatan dari Kanwil Kemenang Jatim (PNS) dan dari Yayasan satminkal (NonPNS) > Laporan Bulanan Untuk Tugas Tambahan
  16. Bagi Guru NonPNS yang mempunyai kiprah pemanis mengajar di forum diluar satminkal melampirkan SK Tambahan mengajar di tandatangani oleh Pimpinan Yayasan mengetahui Pengawas dan Kepala Kantor Kementerian Agama.
  17. Jadwal Pelajaran Semester Genap TA 2014/2015 ( Diambil dari Padamu Negeri) di legalisir Kepala Sekolah
  18. Absensi bulan Januari sd Juni 2015 yang dilegalisir Kepala Sekolah
  19. Perangkat Pembelajaran > Program Tahunan > Program Semester > Silabus > RPP
  20. Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Jadi Bakir 3 Prinsip Pemerintah Dalam Pencairan Pinjaman Profesi


Tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi guru PNS atau Non-PNS, di sekolah negeri ataupun swasta. Akan dicairkan secara twiwulan atau pertiga bulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September dan triwulan IV pada bulan November. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 ihwal Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Baca : alokasi anggaran pendidikan tahun 2015

Mengingat hal tersebut, pemerintah menerapkan tiga asas dalam menyalurkan donasi profesi ini, yaitu:

  1. Tepat sasaran; diberikan kepada guru yang berhak, yang memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, memenuhi 24 jam tatap muka per ahad dan ijazah yang linier (serumpun) dengan bidang sertifikasinya.
  2. Tepat jumlah, berarti jumlah donasi yang disalurkan harus senilai dengan satu kali honor pokok guru. Untuk guru PNS, honor pokok ini juga harus diperhatikan alasannya ialah honor pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya. Sedangkan untuk guru swasta harus sesuai honor inpassing. Inpassing ialah penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah.
  3. Asas terakhir ialah sempurna waktu; yakni bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah kawasan melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.

Jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah, bukan ke Kemendikbud. Kecuali jikalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu gres dapat ditanyakan ke pusat. Karena saat seorang guru PNS sudah mendapat SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Referensi : https://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/4611

Jadi Bakir Persyaratan Derma Sertifikasi Guru Non Pns


Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 dimulai dengan pembentukan panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pendataan akseptor dan penetapan peserta.

Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama wacana kriteria dan proses penetapan akseptor sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015

  1. Berstatus sebagai guru Tetap
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan manajemen pangkal (satmingkal; atau daerah kiprah induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali :
    • Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Desember 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
    • Mempunyai golongan IV/a.
  7. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 31 Desember 2005 hingga kini secara terus menerus.
  8. Data calon akseptor sertifikasi guru diambil menurut data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui aktivitas PADAMUNEGERI (verval per 30 April 2015)

Persyaratan Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS

Silahkan download berkas persyaratan registrasi sertifikasi guru. Semoga bermanfaat...

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Bakir Tumpuan Laporan Bulanan Kepala Sekolah


Contoh Laporan Bulanan Kepala Sekolah RA / Taman Kanak-kanak untuk kiprah pemanis

Apa yang Dikerjakan?

  1. Mengelola dan mendayagunakanpendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana Madrasah untuk pembelajaran.
  3. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip prinsip efisiensi,tranparansi,akuntabilitas.
  4. Mengelola lingkungan Madrasah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
  5. Mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah.
  6. Mengelola sistem info Madrasah dalam mendukung penyusunan jadwal dan pengambilan keputusan.
  7. Mengelola layanan layanan khusus Madrasah dalam mendukung acara pembelajaran dan acara akseptor didik di madrasah.
  8. Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam acara pembelajaran dan administrasi madrasah.

Hasil?

  1. Pengelolaan dan pendayagunaan tenaga pendidik dan kependidikan belum optimal.
  2. Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran belum optimal.
  3. Pengelolaan keuangan sudah memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
  4. Pengelolaan lingkungan madrasah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan sudah optimal.
  5. Pengelolaan ketatausahaan madarasah cukup optimal.
  6. Pengelolaan sistem info madrasah belum optimal.
  7. Pengelolaan layanan khusus madrasah cukup optimal.
  8. Pemanfaatan teknologi dalam acara pembelajaran belum optimal. 

Kegiatan Tindak Lanjut/Rekomendasi

  • Perlu adanya tindak lanjut perihal bagaimana pengelolaan dan pendayaguanaan tenaga pendidik dan kependidikan melalui acara pengembangan diri.
  • Perlu adanya tindak lanjut dalam bentuk pengelolaan sarana dan prasarana secara berkelanjutan.
  • Perlu adanya tindak lanjut dalam bentuk workshop perihal bimtek perihal pengelolaan sistem info dan pemanfaatan teknologi.

Contoh Laporan Bulanan Kepala Sekolah

Lain Lain

Kegiatan tindak lanjut sanggup merupakan acara lanjutan/pengembangan dari acara sebelumnya atau acara baru.

Monday, 30 September 2019

Jadi Cendekia Teladan Laporan Kiprah Suplemen Kepala Sekolah


Apa yang Dikerjakan Kepala Sekolah? Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan. Mengelola dan mendaya gunakan sarana dan prasarana Madrasah untuk pembelajaran. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip prinsip efisiensi, tranparansi, akuntabilitas. Mengelola lingkungan Madrasah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan.

Mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah. Mengelola sistem gosip Madrasah dalam mendukung penyusunan kegiatan dan pengambilan keputusan. Mengelola layanan layanan khusus Madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan penerima didik di madrasah. Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran dan administrasi madrasah.

Terkait : Laporan bulanan kepala sekolah

Hasil Kepala Sekolah?


  1. Pengelolaan dan pendayagunaan tenaga pendidik dan kependidikan belum optimal.
  2. Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran belum optimal.
  3. Pengelolaan keuangan sudah memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
  4. Pengelolaan lingkungan madrasah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan sudah optimal.
  5. Pengelolaan ketatausahaan madarasah cukup optimal.
  6. Pengelolaan sistem gosip madrasah belum optimal.
  7. Pengelolaan layanan khusus madrasah cukup optimal.
  8. Pemanfaatan teknologi dalam kegiatan pembelajaran belum optimal.

Kegiatan Tindak Lanjut/Rekomendasi


  1. Perlu adanya tindak lanjut wacana bagaimana pengelolaan dan pendayaguanaan tenaga pendidik dan kependidikan melalui kegiatan pengembangan diri.
  2. Perlu adanya tindak lanjut dalam bentuk pengelolaan sarana dan prasarana secara berkelanjutan.
  3. Perlu adanya tindak lanjut dalam bentuk workshop wacana bimtek wacana pengelolaan sistem gosip dan pemanfaatan teknologi.

Contoh Laporan Tugas Tambahan Kepala Sekolah

Semoga dapat membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Friday, 13 September 2019

Jadi Akil Verval Data Dukungan Profesi Guru Terhutang


Dengan adanya pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) data Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang, maka semua guru yang mempunyai akta pendidik untuk segera melaksanakan verval memakai Aplikasi Verval Tunjangan Profesi.

Kenapa terhutang??? iya itu terjadi alasannya yakni kurangnya anggaran DIPA untuk forum yang bersangkutan dari tahun 2013 (jika masih ada), 2014 dan 2015. Sedangkan nominal yang akan diterima untuk guru non-PNS sebesar Rp. 1.500.000, dan untuk PNS disetarakan dengan honor pokoknya.

Nah, bagi anda yang ingin melaksanakan verval silahkan ikuti langkah berikut ini:

  1. Buka browser dan masukkan alamat URL berikut : https://pendis.kemenag.go.id/perencanaan 
  2. Login dengan memasukkan arahan satker di kolom Usename dan Password (kedua kolom tersebut diisi dengan arahan satker) kemudian klik tombol Login.

Ada 2 cara untuk mengubah data tpg terhutang, dapat secara online (langsung di aplikasi)
dapat juga secara offline (dikerjakan di microsoft excel)

Langkah Untuk mengubah data secara Online :

  • Jika ingin mengubah data secara Online melalui aplikasi silahkan klik icon pensil pada data yang akan diubah, ibarat gambar diatas.
  • Ubah data sesuai kebutuhan kemudian klik Perbaharui maka data hasil perubahan akan disimpan dalam system. Untuk menghapus data klik icon pada data yang terpilih.

Langkah Untuk mengubah data secara Offline :

  • Jika ingin mengubah data secara Offline klik tombol Export maka sistem akan menampilkan konfirmasi download, kemudian pilih OK untuk men-download
  • Kemudian buka file hasil download, kalau muncul kotak obrolan klik OK. Tapi jangan menambah atau menghapus kolom file excel hasil export.
  • Block kolom cell yang akan diformat.
  • Kemudian pada tab sajian Data pilih Text to Coloumns, pilih Delimited kemudian klik Next



  • Pada bab Delimiters checklist pilihan Tab, pada Text Qualifier pilih kutip satu ( „ ), kemudian klik Next


  • Pada Coloumn Data Format pilih Text kemudian klik Finish.


  • Jika berhasil maka akan muncul tanda panah hijau pada setiap cell yang diformat

Setelah berhasil muncul tanda panah hijau di cell yang diformat, lakukan hal yang sama untuk kolom No.KTP, Gol, Status Pegawai, NUPTK, NRG, Nomor Sertifikasi.

Untuk mengisi data lainnya wajib memakai tanda kutip satu (') sebelum mengisi data. Contoh : Gaji Pokok 2013 = 3000000 ditulis '3000000

Setelah diedit semua kolom tekan Ctrl+A (Blok semua kolom) kemudian Ctrl+C dan buat file
excel gres kemudian Paste di file gres tersebut (Ctrl+V) dan simpan dengan format .xls
atau format Excel 97-2003 Workbook.
  • Setelah file gres yang akan diimport sudah berhasil dibuat, untuk import data tersebut klik Add di aplikasi.
  • Pilih file gres yang akan diimport kemudian klik Import, kalau import berhasil akan menampilkan pesan yang berhasil diimport dan tidak berhasil diimport. Kemudian klik Kembali untuk kembali ke halaman awal.
  • Selesai, biar artikel ini bermanfaat...

Thursday, 12 September 2019

Jadi Arif Kriteria Syarat Dan Beban Kerja Kontribusi Profesi Guru


Kriteria Syarat dan Beban Kerja Tunjangan Profesi Guru. Sebelumnya saya sudah share wacana syarat akseptor sumbangan profesi atau sertifikasi guru PNS dan Non-PNS di lingkungan kementerian agama.

Namun kali ini sangat berbeda dengan banyaknya penambahan persyaratan sekaligus dengan hadirnya sistem simpatika.

Pegawai Negeri Sipil (PNS):


  1. Pengawas Pendidikan Agama;
  2. Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah)
  3. Guru pada RA dan Madrasah
  4. Guru Agama pada Sekolah; dan
  5. Guru pada Satuan Pendidikan Formal Lainnya dalam binaan Kementerian Agama

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)


  1. Guru pada RA dan Madrasah;
  2. Guru Agama pada Sekolah;
  3. Guru pada Satuan Pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama

Persyaratan Penerima TPG


  1. Memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Aktif melaksanakan kiprah sebagai guru;
  4. Mengajar, melaksanakan kiprah bimbingan sesuai dengan bidang studi atau mata pelajaran yang tercantum akta pendidik yang dimilikinya sesuai dengan jenjang dan struktur kurikulum yang berlaku;
  5. Memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  6. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  7. Ditetapkan sebagai guru professional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Nominal Tunjangan Profesi Guru / Pengawas


  1. Guru PNS dan Pengawas: sebesar honor pokok per bulan;
  2. Guru Bukan PNS (sudah inpassing): setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi PNS; (pelaksanaan menunggu juknis)
  3. Guru Bukan PNS (belum inpassing): Rp1.500.000,-
  4. Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru bagi PNS dan GBPNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilarang apabila


  1. Meninggal dunia;
  2. Memasuki usia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun;
  3. Berhalangan tetap sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah sebagai guru;
  4. Beralih kiprah atau mutasi dari jabatan fungsional guru / pengawas kejabatan lain;
  5. Tidak lagi menjalankan kiprah sebagai guru / pengawas di Kementerian Agama;
  6. Tidak memenuhi beban kerja minimal yang telah ditentukan;
  7. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan

Penghentian pembayaran TPG dinyatakan dengan Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota atau Kepala Satuan Kerja Lainnya yang menjadi pelaksanan pembayaran TPG.

Beban KerjaGuru Madrasah Bersertifikat Pendidik


  1. Beban Kerja Guru Kelas: 1(satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pejabat Berwenang. Dalam Kondisi Tertentu 1 orang guru kelas diperbolehkan mengampu > 1 Kelas;
  2. Beban KerjaGuru Mata Pelajaran: ≥ 24 JTM dan≤ 40 JTM pada satu atau lebih satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah;
  3. Beban Kerja Guru BK: mengampu BK ≥ 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  4. Beban Kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Madasah: ≥ 6 TJM per ahad atau membimbing ≥ 40 peserta didik (bagi Kamad dengan akta pendidik BK);
  5. Beban Kerja Guru dengan kiprah pelengkap Wakil Kepala Madrasah : ≥ 12 TJM per ahad atau membimbing ≥ 80 peserta didik (bagi WaKamad dengan akta pendidik BK);
  6. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Wali Kelas: ≥ 22 JTM;
  7. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Perpustakaan: ≥ 12 JTM;
  8. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Laboratorium: ≥ 12 JTM;
  9. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Bengkel / unit produksi pada MAK: ≥ 12 JTM;
  10. Beban Kerja Guru pembimbing khusus pada madrasah penyelenggara inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama): ≥ 12 JTM;
  11. Beban KerjaGuru dengan kiprah pelengkap Guru Piket: ≥ 23 JTM;

Kesesuaian Mapel Sertifikasi


Mata pelajaran yang diampu oleh guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya: Guru mapel selain PAI wajib mengampu secara linier dengan mata pelarajan / instruksi yang tercantum dalam akta pendidiknya sehingga rumpun mata pelajaran sudah tidak berlaku lagi;

Rumpun pelajaran hanya untuk mata pelajaran PAI dengan ketentuan:

  1. Guru Pendidikan Agama Islam : mengajar Al Alquran Hadits, AkidahAkhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam;
  2. Guru Al Alquran Hadits: mengajar Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir - Ilmu Tafsir, atau Hadits - Ilmu Hadits;
  3. Guru Akidah Akhlak: mengajar Al Alquran Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf;
  4. Guru Fikih: mengajar Akidah Akhlak, Al Alquran Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih - Ushul Fikih, Qawaid - Fiqhiyah, atau Tarikh - Tasyri’;
  5. Guru Sejarah Kebudayaan Islam: mengajar Al Alquran Hadits, Akidah Akhlak, atau Fiqih
  6. Guru Mata Pelajaran Muatan Lokal Tertentu sanggup diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan akta pendidiknya.

Tugas Tambahan dihitung sebagai beban kerja guru


  1. Kepala Madrasah
  2. Wakil Kepala Madrasah (Dibuktikan dengan SK Waka dari Kanwil / Kankemenag untuk madrasah negeri): MTs dan MA yang mempunyai ≥ 9 rombel sanggup mengangkat ≤ 4 orang waka
  3. Pembina Asrama (madrasah yang mempunyai pesantren)
  4. Ketua Program Keahlian: ketua jadwal keahlian dalam satu MAK ≤ ∑ jadwal keahlian yang dimiliki oleh MAK tersebut;
  5. Kepala Perpustakaan: 1 orang untuk 1 madrasah yang mempunyai perpustakaan sekolah dan mempunyai akta kompetensi;
  6. Kepala Laboratorium: Kepala lab dalam satu madrasah ≤ ∑ jenis lab yang dimiliki dan mempunyai akta kompetensi;
  7. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi: MA Program Ketrampilan dan / atau MAK
  8. Wali Kelas, diakui 2 jam tambahan. Tugas wali kelas :
    • Pengelolaan kelas
    • Berinteraksi dengan orang renta / wali siswa
    • Penyelenggaraan manajemen kelas
    • Penyusunan dan laporan kemajuan siswa
    • Pembuatan catatan khusus wacana siswa
    • Pencatatan mutasi siswa
    • Pengisian dan pembagian hasil berguru siswa
    • Melakukan aktivitas lainnya yang terkait dengan kiprah guru kelas.
  9. Menjadi Guru Piket 1 jam tambahan. Tugas Guru Piket :
    • meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, kekeluargaan, kerindangan, keteladanan, dan keterbukaan.
    • mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
    • Menjadi guru pengganti di kelas kosong
    • Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
    • Melaporkan perkara yang bersifat khusus kepada kepala sekolah
    • Melakukan aktivitas lainnya yang terkait dengan kiprah guru piket

Penetapan Beban Kerja



A. Penetapan Beban Kerja untuk setiap Guru pada satuan pendidikan berbentuk Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh setiap kepala madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan kiprah dan diketahui / disetujui oleh Pengawas;

B. Penetapan Beban Kerja minimal secara total / kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK ditebitkan oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota bagi:

  • Guru madrasah berstatus PNS Kemenag yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah berstatus PNS pada instansi lain (PNSD) yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah yang berstatus Bukan PNS dan merupakan Guru Tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri;
  • Guru pada MIN

C. Guru PNS yang bertugas pada madrasah negeri kecuali guru PNS pada MIN, SKBK-nya diterbitkaan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;

D. SKMT dan SKBK wajib dibentuk setiap semester.

Baca : Syarat dan mekanisme cetak SKMT dan SKBK
Dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 wacana Disiplin Kehadiran Guru Di Lingkungan Madrasah

  • Pasal 4 ayat 3: Guru yang tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 JTM pada satuan manajemen pangkalnya (tidak mempunyai kiprah tambahan), harus memenuhinya di satuan pendidikan lain.
  • Pasal 4 ayat 4: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing menerbitkan surat penugasan guru yang mengajar di luar satuan manajemen pangkalnya;
  • Pasal 4 ayat 5: Guru yang mengajar di luar satuan manajemen pangkalnya guna memenuhi beban mengajar maka pencatatan kehadirannya pada hari tersebut berada di satuan pendidikan tempat guru tersebut mengajar

Jadi Cendekia Jangan Cetak Skmt Skbk Sebelum Permanen Nrg


Guru yang sudah punya NRG (nomor pendaftaran guru) atau dalam tahap pengajuan melalui fitur VerVal (verifikasi dan validasi) NRG di simpatika kemenag bagi yang lulus sertifikasi tahun 2015 kemarin, tapi belum permanen atau NRG belum terbit (bagi yang masih pengajuan). Maka anda jangan dulu mencetak SKMT dan SKBK, ini terkait dengan status linear atau tidak antara NRG dengan SKBK.

SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) yakni fitur yang disediakan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Simpatika, sebagai parameter apakah seorang PTK layak mendapat pemberian atau tidak. Dari akun PTK (pendidik dan tenaga kependidikan), setiap pendidik sanggup mencetak SKMT kemudian dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah dan disahkan oleh Pengawas, kemudian SKMT tersebut diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten / Kota untuk mendapat SKBK.

baca : Cara Cetak SKMT dan SKBK

SKBK inilah yang menjadi patokan apakah guru tersebut layak atau tidak mendapat tunjangan. Dalam SKBK akan tercantum daftar mata pelajaran dan kiprah pelengkap yang jam mengajarnya diakui dan diperhitungkan dalam 'pemenuhan beban kerja'. Jika jam mengajar tersebut linear dengan Sertifikat Pendidik (NRG) dan memenuhi 24 jam tatap muka (JTM) per ahad maka yang bersangkutan berhak untuk mendapat tunjangan.

Jika sebaliknya, tidak sanggup memenuhi 24 JTM, atau memenuhi tetapi tidak linier dengan NRG yang dimiliki maka yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak untuk mendapat tunjangan.

Parameter linieritas dalam SKMT dan SKBK selain kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan mapel dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki pun tergantung status Verval NRG yang dilakukan di layanan Simpatika.

Jika status verval tersebut telah permanen atau disetujui, maka akan linier. tetapi kalau Verval NRG belum disetujui atau NRG belum permanen maka sanggup dipastikan tidak akan linier.

Jadi, tunggu saja hingga proses Verval NRG simpulan dan NRG yang dimiliki tersebut disetujui atau permenan terlebih dahulu. Setelah itu gres lakukan Ajuan SKMT dan SKBK. Dengan kata lain jangan mencetak SKMT apalagi hingga mengajukan SKBK kalau status Verval NRG belum permanen. Kenapa gitu?

Percuma mempunyai SKBK kalau di dalam SKBK itu guru tersebut dinyatakan tidak berhak mendapat pemberian gara-gara semua mapelnya tidak linear dengan NRG, alasannya NRG -nya belum tuntas Verval (belum permanen).

Jika cetak sehabis NRG disetujui (permanen), SKBK sanggup dibatalkan dan sanggup melaksanakan proposal ulang, tapi proses peniadaan SKBK harus melalui proses yang panjang alasannya melibatkan Admin Simpatika tingkat Kabupaten / Kota.

Sampai kapan Verval NRG sanggup Permanen!


Persetujuan dan penerbitan proposal NRG menjadi kewenangan Admin Simpatika di tingkat Kanwil (kantor wilayah) Kemenag daerah PTK berada. Berapa usang waktu yang diperlukan hanya Admin Kanwil Kemenag yang tahu.

Bagaimana dengan Ajuan SKMT Guru Lain?


Ajuan SKMT dan SKBK guru yang telah linier tidak perlu menunggu guru yang mempunyai NRG belum permanen. Tinggal saja guru tersebut. Toh nanti sehabis NRG yang dimilikinya menjadi permanen ia akan sanggup pribadi mencetak SKMT dan Ajuan SKBK.

Berarti dikala guru tersebut menyusul mencetak SKMT dan Ajuan SKBK, Kepala Madrasah tidak perlu membatalkan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a). Ajuan SKMT dan SKBK bersifat realtime. Sehingga kalau sebelumnya berstatus 'tidak linier' alasannya faktor 'NRG belum permanen' maka akan otomatis menyesuaikan menjadi 'linier' dikala 'NRG telah permanen'.

Tentunya dengan syarat jam mengajar yang diampu guru tersebut telah dimasukkan dengan benar dalam Jadwal Kelas di layanan Simpatika. Baik jumlah jam maupun linieritas mapel yang diampu dengan akta pendidik yang dimiliki.

Intinya, kalau status Verval NRG anda belum permenan, lebih baik jangan mencetak SKMT dan SKBK terlebih dahulu.

Jadi Cerdik Surat Pernyataan Kinerja Tpg Format Word / Doc


Surat Pernyataan Kinerja TPG (tunjangan profesi guru) PNS dan Non PNS. Pernyataan ini sebagai dasar kesepakatan guru untuk melakukan kiprah sesuai dengan JTM (jam tatap muka) yang telah ditentukan, ialah 24 JTM per minggu.

Oleh karenanya, guru PNS atau Non PNS akseptor proteksi profesi atau sertifikasi harus selalu siap dalam segala kondisi. Dengan kata lain, dihentikan bandel atau keluyuran kemana-mana waktu jam masuk tanpa alasan yang terperinci ibarat untuk kepentingan eksklusif dan bukan kepentingan pendidikan.

Bahkan kini sudah ada razia khusus untuk guru-guru yang nakal. Maka hati-hati alasannya kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) berencara akan ada pemotongan honor untuk semua PNS semua golongan (guru atau non guru) yang keluyuran tak jelas.

Ingat, waktu anda masih CPNS, anda berusaha sekuat tenaga biar anda lulus. Jangan berpikir "saya di honor alasannya SK bukan kerja",karena anda juga butuh pada daerah kerja. SK hanya sebagai bukti formalitas atas kerja anda.

Sebagai citra saja, 2 tahun yang kemudian sekolah daerah saya bekerja mengembalikan 5 PNS ke kementerian agama dan tidak mau menerimanya lagi, dengan alasan NAKAL. Dan kini mereka standby di kantor kemenag dari jam 07:00 hingga 16:00 wib. Mending mana anda diterima di sekolah dengan jam kerja 07:00 hingga 12:00 wib, apa hingga jam 16:00 wib? Itu pilihan anda !!!

Surat Pernyataan Kinerja TPG

Jadi Berilmu Berkas Dan Juknis Sertifikasi Guru Terbaru Dan Terlengkap


Secara garis besar sertifikasi guru bertujuan sebagai fatwa bagi pihak terkait dalam melaksanakan proses penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2016 secara transparan dan sanggup di pertanggung jawabkan, dan menunjukkan warta kepada masyarakat biar sanggup memantau pelaksanaan penetapan penerima sertifikasi guru Tahun 2016 di wilayahnya.

Pedoman berkas dan juknis ini menunjukkan warta kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PF, PLPG wacana beberapa hal sebagai berikut.

  1. Alur sertifikasi guru
  2. Sasaran penerima sertifikasi guru
  3. Persyaratan penerima sertifikasi guru
  4. Proses penetapan penerima sertifikasi guru
  5. Prosedur operasional standar sertifikasi guru
  6. Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru

Prinsip Sertifikasi Guru


  1. Penetapan penerima dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
  2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
  3. Dilaksanakan secara taat azas
  4. Dilaksanakan secara bersiklus dan sistematis

Persyaratan Peserta PF dan PLPG


  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
  3. Memiliki SK pembagian kiprah mengajar.
  4. Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar.
  5. Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut:-Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.-Guru PNS yang memerlukan pembiasaan sebagai jawaban perubahan kurikulum.
  6. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.

Ketentuan Umum Sertifikasi 2016


  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru Tahun 2016.
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 alasannya pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai penerima PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup eksklusif menjadi calon penerima sertifikasi guru referensi PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai penerima sertifikasi guru Tahun 2016.
  4. Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon penerima sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id. Dan sergur.kemdiknas.go.id
  5. Disdik prov/kab/kot sanggup menghapus calon penerima yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon penerima Sergur atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:-meninggal dunia;-sakit permanen yang menyebabkan tidak sanggup melaksanakan kiprah sebagai guru;-melakukan pelanggaran disiplin;-mutasi ke jabatan selain Guru;-mutasi ke kabupaten/kota lain
  6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
  7. pensiun;
  8. mengundurkan diri dari calon peserta;
  9. sudah mempunyai akta pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9 persyaratan penerima di atas.
  10. Tidak memenuhi persyaratan
  11. Calon penerima sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  12. Penetapan calon penerima sertifikasi guru 2016 oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

persyaratan sertifikasi 2015
berkas format lengkap dan juknis sertifikasi 2016

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Wednesday, 11 September 2019

Jadi Berakal Pola Skbk Cetak Manual Offline


Seperti kita tahu bahwa ketika ini sedang marak dibicarakan wacana cetak skmt dan skbk online di layanan simpatika, utamanya bagi guru yang sudah sertifikasi alasannya yaitu dokumen tersebut menjadi syarat pencairan dukungan sertifikasi.

Banyak guru sertifikasi yang merasa khawatir tunjangannya tidak cair, apalagi di simpatika ada istilah skbk tidak linear.

Kemarin waktu ikut rapat kepala sekolah di Kemenag Pamekasan, terkait kelengkapan berkas sertifikasi guru. Ada dispensasi nih, dimana dalam berkas tersebut bahwa SKBK (surat keterangan beban kerja) cukup memakai versi manual (bukan online di simpatika), dalam artian SKBK yang dilampirkan dalam berkas sertifikasi yaitu cetak versi MS Word.

Karena itu aku bagikan tumpuan SKBK manual format MS Word, jadi silahkan download dibawah ini:

Contoh SKBK Cetak Manual Offline

Semoga dapat membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Sunday, 11 August 2019

Jadi Berakal Referensi Laporan Kinerja Bulanan Sertifikasi Guru Dan Kepala Sekolah


Download Contoh Laporan Kinerja Bulanan Guru Sertifikasi dan Kepala Sekolah ini umumnya dipakai untuk lampiran berkas sumbangan profesi atau sertifikasi guru, atau yang sekaligus mempunyai kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah / madrasah di lingkungan kemenag.

Selain melampirkan Laporan Kinerja Bulanan Guru dan Kepala Sekolah, juga banyak yang harus dilengkapi untuk guru Non PNS. Seperti:

  1. Print Out NUPTK dari Aplikasi SIMPATIKA
  2. Fotocopy SK Dirjen dan lampirannya
  3. Cetak Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari SIMPATIKA
  4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  5. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) di cetak dari SIMPATIKA
  6. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
  7. Surat Tanggung Jawab Mutlak
  8. Foto Copy Legalisir Sertifikat Pendidik
  9. Foto Copy No. Rek Bank yang Aktif
  10. Foto Copy SK GTY di legalisir yayasan
  11. Laporan Bulanan Sebagai Guru termasuk acara Extra Kurikulernya
  12. SK Pengangkatan Jabatan dari Yayasan dan Laporan Bulanan untuk Tugas Tambahan
  13. Print Out S25 dari SIMPATIKA
  14. Cetak Jadwal Pelajaran dari SIMPATIKA yang dilegalisir Kepala Madrasah

Jika guru PNS biasanya ada tambahan; surat pernyataan tidak mendapatkan sumbangan non sertifikasi, dan daftar gaji.

Oke demikian artikel menyebarkan dari ihwal Contoh Laporan Kinerja Bulanan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah. Silahkan lihat pada link berikut:

Contoh Laporan Kinerja Bulanan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Sunday, 24 February 2019

Jadi Cerdik Isian Agenda Simpatika Guru Sertifikasi Harus Sesuai Dengan Sk Nrg


Seperti biasa setiap semester forum pendidikan dibawah naungan kementerian agama harus melaksanakan verval S25a / tawaran kolektif kepala madrasah. Mulai dari jenjang RA, MI, MTs, dan MA negeri / swasta. Sebenarnya tidak hanya fitur jadwal, tapi juga fitur layanan yang lain juga penting ibarat update data siswa, guru, profil sekolah, kiprah perhiasan guru, kelola kelas, penilaian, (akun sekolah), update data pendidikan guru, cetak portofolio, keaktifan cetak kartu ptk, mutasi, alih fungsi, verval NRG, verval inpassing, cetak skmt dan skbk, analisa pemberian dan masih banyak lagi.

Namun sesuai dengan judul diatas, saya sedikit mengulas wacana kesalahan yang dapat saja terjadi yang menyebabkan pemberian sertifikasi guru tidak cair sebab status tidak linear (tidak sesuai) atau kurang dari batas minimal jam tatap muka (24 jtm).

baca juga: Solusi munculnya tidak linear skmt dan skbk

Dalam pengisian jadwal di simpatika bekerjsama sudah sering di sosialisasikan oleh pihak pendma kemenag dalam hal ini admin simpatika tingkat kabupaten. Bahwa kita harus ekstra hati-hati dan teliti pada ketika pengisian jadwal utamanya madrasah yang mempunyai guru sertifikasi biar tidak gundah nantinya.

Contohnya coba lihat gambar ini:


Pada gambar diatas memperlihatkan bahwa sk NRG (nomor pendaftaran guru) tersebut sebagai "Guru Kelas MI" yang artinya status linear (kesesuaian) tersebut hanya pada mata pelajaran umum saja. Maka pada waktu pengisian jadwal di simpatika, jangan sekali-kali memperlihatkan mata pelajaran agama kepada guru tersebut sebab di analisa pemberian yang akan muncul status tidak linear di cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) yang akan beresiko tidak layak mendapat pemberian alias tidak dapat mencairkan pemberian sertifikasi ibarat gambar ini:


Begitu juga untuk guru mata pelajaran (bukan guru kelas). Jika di piagam sertifikasi tertera sebagai guru pendidikan agama islam (PAI) maka jangan bebani mereka dengan isian jadwal mapel umum. Dengan kata lain guru PAI tidak dapat mengajar pelajaran umum begitu juga sebaliknya. Seperti halnya seorang dokter seorang andal kulit dihentikan menangani penyakit jantung dan seterusnya.

Sunday, 3 February 2019

Jadi Berilmu Struktur Kurikulum Agenda Pendidikan Profesi Guru Dan Capaian Lulusan


Struktur Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru dan Capaian Lulusan. Guru yakni pendidik profesional yang mempunyai kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik. Sebagai Tenaga Profesional berarti Pekerjaan guru hanya sanggup dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu.

Sebagaimana yang telah diamanatkan pada Pasal 8 UU 14/2005 perihal Guru & Dosen Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dan akta pendidik sanggup diperoleh melalui kegiatan PPG (pendidikan profesi guru).

Pendidikan Profesi Guru sebagai Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Pasal 8:
Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 10 (1):
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8  mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Pasal 82 (2): Guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik dan akta pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan akta pendidik paling usang 10 (sepuluh) tahun semenjak berlakunya Undang-Undang ini.

baca juga: Berkas santunan profesi guru

  1. Mulai 2006 guru gres seharusnya lulusan PPG, masa transisi 10 tahun untuk guru gres tercantum dalam UU 14/2005.
  2. PPG seharusnya menghasilkan calon guru sebanyak guru gres (pengganti pensiun, untuk sekolah yang kurang guru dan USB), sesuai dengan jenisnya.
  3. Sejak 2016 Guru PNS (K-2) yang tidak mempunyai akta pendidik diangkat sebagai "fungsional umum" dan bukan guru.

Peraturan Pemerintah No. 19/2017, pasal 66.
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai dengan simpulan tahun 2015 dan sudah mempunyai Kualilikasi akademik belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru

Download Struktur Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru


Struktur Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru dan Capaian Lulusan pembelajaran, guru sebagai tenaga profesional pengertian kegiatan ppg lingkup pendidikan profesi guru ppg dalam jabatan kurikulum dan sistem pembelajaran capaian pembelajaran lulusan kegiatan pendidikan profesi guru (ppg) mencakup pedagogik kepribadian sosial profesional model kurikulum kegiatan ppg lulusan kegiatan ppg akan memperoleh akta pendidik. Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini: Struktur kurikulum Pembelajaran PPG

Capaian Pembelajaran Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)


Pedagogik
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi pembelajaran

Kepribadian
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang membentuk kepribadian guru yang mencerminkan sikap ahklak mulia, kearifan, dan kewibawaan sehingga menjadi teladan bagi penerima didik.

Sosial
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan mengikuti keadaan secara efektif dan efisien dengan penerima didik, sesama guru, orangtua/wali dan masyarakat sekitar.

Profesional
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan perihal struktur, konsep, dan contoh pikir keilmuan yang harus dimiliki, dikuasai, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru.

Thursday, 31 January 2019

Jadi Pintar Revisi Petunjuk Teknis Sumbangan Profesi Guru 2018 Kemenag


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Nomor 7214 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:

1. Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.

2. Ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah pemanis sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah pemanis sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:

a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah pemanis sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi kiprah pemanis sebagai Pembina pramuka di acara ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya yaitu sebagai berikut:

  • Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
  • Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
  • Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
  • Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.

Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
a, Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah pemanis sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah pemanis sebagai Pembina pramuka di acara ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya yaitu sebagai berikut:

  • Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
  • Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
  • Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
  • Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.

Download Revisi Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru 2018 Dirjen Pendis No 7214 Tahun 2017


Silahkan download pada link berikut ini:
Juknis TPG 2018
Revisi Juknis TPG 2018

3. Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang menerima kiprah pemanis sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang menerima kiprah pemanis sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:

g. Bagi guru pembimbing TIK yang menerima kiprah pemanis sebagai wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Kptua jadwal Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam  tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) penerima didik di satminkalnya.

Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
g. Bagi guru pembimbing TIK yang menerima kiprah pemanis sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam  tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) penerima didik di satminkalnya.

4. Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui yaitu yang mempunyai susunan jadwal acara yang merupakan bab dari Renoana Kegiatan Sekolah/Madrasah",

Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui yaitu yang merhiliki susunan jadwal acara yang merupakan bab dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah

Demikian dari saya, biar bermanfaat dan sekian terima kasih.

Jadi Berakal Teladan Laporan Bulanan Guru Sertifikasi Ra Mi Mts Dan Ma


Alhamdulillah kembali lagi dengan aku admin blog ini yang akhir-akhir ini usang tidak update alasannya kesibukan offline. Kembali aku ingin menyapa para pembaca, para guru, admin / kepala sekolah, biar antum sehat selalu. Amin! sekaligus ingin menyebarkan dokumen penting yang harus dilampirkan pada berkas sertifikasi guru, yaitu berupa pola laporan acara bulanan guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan. Sedangkan untuk laporan kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah, dapat ada download pada artikel sebelumnya.

Contoh laporan bulanan ini berbentuk format ms excel yang dapat eksklusif edit menyesuaikan dengan kondisi sekolah / madrasah masing-masing. Dan biasanya dokumen ini dipakai oleh guru RA, MI, MTs dan MA. Entah untuk Taman Kanak-kanak PAUD SD Sekolah Menengah Pertama SMA, dapat jadi tidak sama dengan yang biasa dipakai di forum naungan Kementerian Agama.

Semua isian pada kolom yang ada harus di edit supaya dapat sesuai dengan keadaan madrasah anda, ibarat jumlah jam per minggu, jumlah hari, jumlah pelaksanaan mengajar selama 1 bulan, bahan yang diajarkan, nama buku paket bahan pembelajaran, datn tidak kalah penting yaitu jumlah siswa di kelas mana anda mengajar.

Namun jikalau seandainya ada perbedaan jumlah siswa dengan data online ibarat simpatika / emis, sebaiknya diubahsuaikan dengan data yang sudah masuk pada sistem aplikasi data online tersebut.

Pertanyaannya kenapa jumlah siswa dapat tidak sama???
Bisa saja ada siswa yang pindah, meninggal dll, namun di data online belum di sinkronkan dengan data riil dengan banyak sekali alasan teknis yang tidak menentu.

Download Laporan Bulanan Guru Sertifikasi RA MI MTs dan MA Format Excel



Selengkapnya dapat anda download pada link di bawah ini:
Download

Demikian dari kami, kurang lebihnya mohon maaf dan biar bermanfaat...