Showing posts with label Informasi. Show all posts
Showing posts with label Informasi. Show all posts

Friday, 13 September 2019

Jadi Akil Update Verval Data Guru Siswa Sekolah Di Simpatika


Sebagaimana jadwal yang telah direncanakan bahwa SIMPATIKA Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 telah dibuka mulai tanggal 1 Februari 2016 dan akan berakhir sampai tanggal 30 Juni 2016 untuk melengkapi manajemen dilayanan simpatika.

Adapun fitur yang disediakan ketika ini, antara lain: Otomasi Penerbitan NPK, Cetak Kartu Digital PTK, Jadwal Mengajar Kelas, VerVal NRG, VerVal Inpassing

Khusus untuk fitur Cetak SKMT dan SKBK Online dijadwalkan mulai 29 Februari 2016.
Adapun rilis fitur Registrasi UKG 2016, Seleksi Calon Sertifikasi Guru 2016, Ajuan NUPTK gres dan Pemetaan Kelebihan Guru Mapel dijadwalkan menyusul menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan jadwal terkait dari Kemenag Pusat.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, silahkan mengikuti petunjuk sebagai berikut:

  1. Pastikan bahwa semua PTK (kecuali Kepala Madrasah dan Pengawas) telah melaporkan keaktifannya dengan mencetak Kartu Digital periode Semester 2 TP. 2015/2016 masing-masing.
  2. Data akseptor didik (siswa) dan data rombel/kelas harap dilengkapi dengan benar dan factual alasannya besar lengan berkuasa terhadap otomasi perhitungan rasio guru-rombel-siswa.
  3. Pastikan isian Jadwal Mengajar Kelas di SIMPATIKA sesuai dengan jadwal mengajar manual yang telah disusun dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah menjelang awal Semester 2 TP. 2015/2016.
  4. Khusus bagi satuan pendidikan (madrasah) yang menerapkan Kurikulum 2013 (K13) harap melaporkan ke Admin Kanwil Provinsi melalui Admin Kantor Kemenag Kab/Kota.
  5. VerVal NRG wajib dilaksanakan bagi semua Pendidik (Guru) yang telah mempunyai Sertifikasi Guru (upload scan Ijazah orisinil terakhir ketika sertifikasi dan upload scan Piagam Sertifikat asli)
  6. VerVal Inpassing wajib dilaksanakan bagi semua Pendidk (Guru) Non PNS yang telah mempunyai SK Inpassing (upload scan SK Inpassing asli).
  7. NPK akan diterbitkan secara otomatis oleh system sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan.

Untuk panduan operasional lebih detil tersedia di https://bantuan.siap-online.com dan untuk konsultasi lebih lanjut sanggup menghubungi Admin Kantor Kemenag Kab/Kota masing-masing.

Silahkan download pada link berikut ini: contoh pernyataan admin simpatika

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Cendekia Sosialisasi Terkait Ujian Nasional Dan Ujian Madrasah


Sosialisasi Pedoman Teknis (Domnis) Ujian Madrasah (UM) Madrasah Ibtidaiyah, Prosedur Operasional Standar (Pos) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional, Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah (UAM) Madrasah Ibtidaiyah, Sosialisasi Domnis Ujian Nasional Dan Ujian Madrasah MTs Dan MA.

Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik pada selesai jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.

Fungsi Ujian Nasional :


  1. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah;
  2. Salah satu syarat ketentuan kelulusan;
  3. Umpan balik dalam perbaikan aktivitas pembelajaran pada MTs dan MA;
  4. Alat pengendali mutu pendidikan;
  5. Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA

Ujian Akhir Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik pada selesai jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan.

Fungsi Ujian Akhir Madrasah :


  1. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah;
  2. Salah satu syarat ketentuan kelulusan;
  3. Umpan balik dalam perbaikan aktivitas pembelajaran pada MI;
  4. Alat pengendali mutu pendidikan;
  5. Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MI

Sosialisasi Kebijakan Dan Pelaksanaan Ujian Nasional


  1. Memberikan pedoman kepada Ketua Rayon/Subrayon/Kepala SMP/MTs, dan Kepala SMA/MA/SMAK/MAK penyelenggara UN dan US/M Tahun Pelajaran 2015/2016 dan semua pihak yang terkait biar dalam melakukan tugasnya sanggup mencapai hasil yang optimal;
  2. Menjadi pedoman penyelenggaraan UN dan US/M SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/MAK Tahun Pelajaran 2015/2016 dan menuntaskan permasalahan yang timbul;
  3. Membantu tercapainya tujuan dan fungsi UN dan US/M.

Sosialisasi Terkait Ujian Nasional dan Ujian Madrasah

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Thursday, 12 September 2019

Jadi Bakir Nuptk Non-S1 Akan Di Blokir Dan Tanpa Tunjangan


NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Seperti kita tahu bahwa setiap guru diwajibkan berpendidikan terakhir S1, termasuk juga menjadi persyaratan dalam pengajuan penerbitan NUPTK gres sebagai pola pengajuan sertifikasi guru.

Jika tidak salah, semenjak tahun 2010 yang kemudian kementerian pendidikan sudah mensosialisasikan bahwa kualifikasi akademik guru harus S1 atau D-2.

Dalam 2 tahun terakhir ini, guru yang tidak mempunyai NUPTK tidak mendapat tunjangan fungsional guru (TFG) sehingga banyak guru yang panik dan saling menyalahkan sehabis pemberlakuan tersebut.

Juga banyak NUPTK yang Non-S1 yang terbit sebelum tahun 2010 tanpa mensyaratkan pendidikan terakhir S1, bahkan banyak juga NUPTK bajakan. Kok sanggup ya? Iya memang bisa! NUPTK model menyerupai ini diambil dari pemilik NUPTK non aktif atau meninggal dunia. Saat verval namanya diganti (bukan diubah), maksudnya di detail PTK tetap muncul nama orisinil sebelum verval. Contoh; nama asal 'zainuddin' nama sehabis verval 'syaiful anam'.

Nah, gosip terbaru ketika ini waktu saya ikut rapat bersama kepala sekolah di kemenag kabupaten.

  1. Bahwa NUPTK Non-S1 juga tidak akan mendapat pinjaman fungsional.
  2. NUPTK bajakan atau Non S1 kemungkinan akan di blokir oleh sistem tahun yang akan tiba (2017).

Kenapa kementerian pendidikan memberlakukan hal tersebut? hal ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, masak ijazah SMA/MA mengajar di SMA/MA, itu namanya 'jeruk makan jeruk'. hehe...

Makara jikalau anda seorang guru, maka bergegaslah untuk melanjutkan kuliah supaya anda tidak "hanya mengajar saja".

Oke sudah ya gosip dari saya untuk anda para guru, semoga bermanfaat...

Jadi Akil Alokasi Jtm Untuk Ra Menciptakan Galau


Dilema Alokasi JTM Untuk RA Membuat Galau. JTM (jam tatap muka) untuk setiap sekolah harus mengikuti ketentuan kementerian pendidikan nasional menyesuaikan dengan jenjangnya masing-masing. Sehingga disaat melaksanakan VerVal (verifikasi dan validasi) di simpatika untuk setiap semester juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun hal tersebut menjadi dilema untuk jenjang RA (raudlatul athfal) alasannya yaitu alokasi JTM masih kosong sehingga kelebihan jam jikalau melihat jadwal mingguan yang sudah di isi. Dan jikalau jadwal yang ada di hapus, tanda merah pada alokasi JTM hilang dan terang dapat cetak usulan verval S25a.

Hanya saja jikalau kita cetak tanpa jadwal maka beban mengajar di hasil cetak S25a tersebut kosong menyerupai halnya guru tidak mengajar sama sekali. Maka hal tersebut terang menganggu terutama guru yang sudah mempunyai sertifikasi.

Karena saya juga masih resah dengan dilema ini, saya coba cari informasi. Dan katanya kita jangan terburu-buru untuk melaksanakan verval S25a ini, alasannya yaitu ada kesalahan teknis sistem di simpatika dan admin di sentra masih melaksanakan perbaikan.

Oke, biar cepat final dan lancar saja sih.

Update 03 Maret 2016
Sekarang sudah kembali normal lagi dan dapat melaksanakan cetak S25a. Jika masih galau, coba Lakukan 10 hal sebelum mencetak S25a, siapa tahu ada yang belum terisi / kosong.

Alokasi JTM yang dipakai Simpatika yaitu sebagai berikut:

  • RA : 36 JTM (Kelas A dan B)
  • MI : 31 JTM (Kelas I dan II), 33 JTM (Kelas III), dan 39 JTM (Kelas IV. V. VI)
  • MTs : 40 JTM (Kelas VII, VIII, dan IX)
  • MA : 44 JTM (Kelas X), 43 JTM (Kelas XI dan XII)

Jadi Berilmu Guru Non-S1 Otomatis Berubah Fungsi Menjadi Staf


Setelah saya posting artikel perihal NUPTK Non-S1 akan di blokir, tadi ada info lagi dari simpatika bahwa PTK atau guru Non-S1 secara otomatis akan beralih fungsi menjadi tenaga kependidikan.

Berikut isi pesan dikala kita masuk ke simpatika :

Sesuai UU no. 14 Tahun 2005 bahwa Kualifikasi Pendidikan Guru mulai 2016 minimal D4/S1. Untuk itu silakan melaksanakan proses pemutakhiran data portofolio bab pendidikan tamat menjadi D4/S1 sesuai mekanisme yang berlaku (S12). Bilamana belum dimutakhirkan data pendidikan terakhir dimaksud, sistem akan mengotomasi fungsi Guru menjadi fungsi Tenaga Kependidikan mulai 1 Juli 2016.

Memang dari tahun 2010 sudah diberitahukan bahwa pendidikan guru harus S-1. Hal ini merupakan langkah demi langkah kementerian pendidikan untuk meningkatkan kwalitas pendidikan di Indonesia, juga meminimalisir data guru fiktif; seseorang yang tidak aktif mengajar masih ada di data guru. Dengan demikian, segala jenis dukungan dan tunjangan untuk guru menjadi sempurna sasaran.

Hanya kasihan juga bagi guru yang memang aktif tapi pendidikan terakhirnya bukan S-1, yang paling banyak di tingkat RA atau Taman Kanak-kanak terutama yang ada di desa atau pelosok yang memang betul-betul mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa, dan tidak punya biaya untuk melanjutkan kuliah.

Dari semua ini, cita-cita saya kedepan kementerian pendidikan juga dapat mengambil kebijakan atau biasiswa untuk guru menyerupai ini.

Jadi Pintar Syarat Fungsi Ketentuan Dan Cara Mendapat Npk


Syarat Fungsi Ketentuan dan Cara Mendapatkan NPK. Nomor Pendidik Kemenag atau NPK. Mungkin kita masih bertanya-tanya, nomor apa itu? bagaimana cara mendapatkannya? apa kaitannya simpatika, NPK dan NUPTK?

NPK merupakan nomor identitas atau instruksi khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama yang terdiri dari 13 digit sehingga tidak sama NPK yang satu dengan guru yang lain.

Bisa dikatakan bahwa NPK yaitu kartu NUPTK yang berlaku khusus di lingkungan kemenag yang diterbitkan melalui sistem simpatika yang termasuk reinkarnasi padamu-negeri.

Fungsi dan Tujuan Penerbitan NPK


NPK menjadi identitas bagi pendidik / guru di lingkungan kemenag. Berfungsi sebagai salah satu instrumen pengendalian dinamika data pendidik untuk mendukung kegiatan pengembangan mutu pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Ribet? hehe tidak perlu galau., alasannya yaitu adanya NPK sebagai salah satu terobosan Kementerian Agama melalui sistem pendataan Simpatika. Yang jikalau harus tetap ngotot dengan NUPTK, akan semakin ribet dan semakin galau!

Sehingga ke depan, banyak sekali kegiatan peningkatan mutu, termasuk peningkatan kesejahteraan guru di lingkungan Kemenag tidak lagi harus memakai NUPTK. Penjaringan akseptor PLPG, Inpassing, pencairan pertolongan profesi, dan lainnya cukup memakai NPK.

Syarat dan Cara Mendapatkan NPK


Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama sanggup memperoleh NPK. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.

NPK akan diberikan secara eksklusif (otomatis).

Pendidik Kemenag yang otomatis mendapat NPK yaitu :

  • Pendidik PNS
  • Pendidik Non-PNS yang telah mempunyai NUPTK

Pendidik yang belum mempunyai NUPTK bagaimana?
Pendidik yang belum mempunyai NUPTK sanggup mengajukan diri untuk memperoleh NPK. Golongan pendidik ini sanggup mengajukan diri dengan syarat:

  • Telah mempunyai PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
  • Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  • Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

PegID yang telah memenuhi syarat sebagaimana di atas, NPK -nya eksklusif muncul secara otomatis tanpa perlu melaksanakan pengajuan sehabis cetak S25a oleh kepala madrasah.

Baca : Lakukan 10 hal sebelum cetak S25a
Karena itu sangat penting bagi setiap PTK untuk mengecek akun PTK masing-masing di layanan Simpatika. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai dan lengkap. Data yang tidak benar sanggup menjadikan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.

Sebagai contoh, seorang pendidik telah lulus S1. Namun data di Simpatika pada portofolio riwayat pendidikan gres tertulis lulus SMA. Maka sanggup dipastikan fitur pengajuan NPK pendidik tersebut tidak akan muncul.

Jika terdapat data yang belum benar, silakan lakukan mekanisme perubahan data portofolio. Kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).

Bagi pendidik pemilik PegID yang telah memenuhi persyaratan (sebagaimana tersebut di atas), namun statusnya belum bintang 4, tentu tidak sanggup mengajukan NPK.

Karena sebagaimana tersebut di atas, salah satu syarat memperoleh NPK yaitu "memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir".

Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?

NUPTK tetap berlaku. Karena NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi yang belum mempunyai tetap sanggup mengajukannya ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen GTK.

Referensi : http://simpatika.kemenag.go.id

Jadi Cerdik Tujuan Manfaat Fungsi Dan Pengaruh Simpatika


SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag) sebagai Sistem Online Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag, merupakan lanjutan dari aktivitas Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud semenjak 20 Mei 2013 sampai Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag berbagi secara sanggup bangun diatas kaki sendiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri berhubungan dengan PT. Telkom Indonesia.

Melalui Layanan SIMPATIKA, Kemenag berbagi bermacam-macam aktivitas kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, VerVal NRG, VerVal Inpassing, NPK, Alih Tugas Tambahan, SKMT & SKBK Online, Seleksi Sertifikasi Guru Kemenag, Registrasi UKG, eTunjangan, Tata Kelola Pengawas, ePKB (tindak lanjut hasil UKG), dan bermacam-macam aktivitas lainnya.

Proses transaksi data pada Layanan SIMPATIKA akan melibatkan secara berjenjang mulai dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, sampai Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.

Kelebihan Simpatika


  • Real Time Online Transaction Process: Data eksklusif update sesaat sehabis transaksi berlangsung.
  • Distributed System & Database based on Cloud Technology: System dan database sanggup terdistribusi dibeberapa lokasi data center yang disediakan oleh pengguna.
  • Rules by System: Sistem menjamin setiap proses transaksi sesuai dengan mekanisme / hukum yang telah didefinisikan dan ditetapkan. Riwayat setiap transaksi direkam oleh sistem (log transaction)
  • Self Services Technology & Paperless: Pengguna (PTK) diberi hak kanal layanan personal untuk pemutakhiran data secara lebih sanggup bangun diatas kaki sendiri secara digital termasuk penilaian diri sendiri (self analysis & evaluation)

Kekurangan Simpatika


Lemahnya Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal atas Validitas Sertfikasi Guru dan Tunjangan. Dengan kata lain "dimana ada kelebihan, disitu niscaya ada kekurangan".

Daftar Temuan Irjen Kemenag


  1. Dokumen Pengusulan TPG tidak Lengkap dan atau Tidak Sesuai (tidak dilakukan verifikasi berkas pengusulan);
  2. Tidak ada Pengendalian dan Penanggung jawab Verifikasi Data
  3. Penggunaan Akun tidak Sesuai BAS.
  4. Tidak ada Verifikasi dan Validasi Data Sebagai Dasar Pembuatan SKMT, SKBK, dan SK Kementrian Agama
  5. Tidak Sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan
  6. Kasus Pungutan Tunjangan Sertifikasi Guru
  7. Kegiatan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Sesuai SOP
  8. Guru Belum Memiliki NRG, Namun Telah dimasukkan pada Dasar Tunggakan Tunjangan Profesi Guru;
  9. Prosedur Pengajuan Berkas Kelengkapan Pembayaran Tunjangan Profesi tidak Melampirkan SK Dirjen Pendis;
  10. Absensi Guru Penerima Tunjangan Masih Manual;
  11. SK maupun Kartu NRG yang Bersangkutan Belum terdokumentasikan, terdapat SKBK dan SKMT yang belum menciptakan rincian kiprah pemanis ekuivalensi jam mengajar;
  12. Pengawasan Melekat (waskat) yang dilakukan pimpinan tidak berjalan sebagaimana mestinya
  13. Lemahnya Verifikasi Data
  14. Terdapat Kasus Cuti, Namun Tetap Mendapat Tunjangan
  15. SK yang tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya;
  16. Atasan eksklusif bendahara kurang melaksanakan pengawasan menempel (waskat), serta tidak dibentuk perencanaan wacana kebutuhan anggaran pada pelaksanaan kiprah pokok dan fungsi;
  17. Kelemahan dalam Penetapan Pedoman dan Tata Kerja Terdapat guru yang telah mengikuti Diklat PLPG sertifikasi guru dan lulus untuk semester ganjil, mempunyai beban kerja akumulatif 26 jam tatap muka, akan tetapi mata pelajaran tidak sesuai dengan sertifikasinya;
  18. Pembayaran pemberian sertifikasi diberikan kepada guru yang belum mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  19. Kurangnya training dan sosialisasi wacana Tunjangan Sertifikasi Guru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  20. Terdapat guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya;
  21. Kepala Madrasah belum optimal dalam melaksanakan supervisi kelas dan melaksanakan penilaian terhadap kinerja guru;
  22. Kelebihan pembayaran pemberian fungsional;

Rekomendasi Irjen


  1. Membenahi sistem sertifikasi guru dengan memutuskan peraturan, SOP, standarisasi yang seragam, sehingga proses sertifikasi berjalan secara transparan, cepat, dan sempurna sasaran;
  2. Meningkatkan Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal yang memadai atas Validitas Sertifikasi Guru;
  3. Mengupayakan peningkatan jumlah deretan untuk sertifikasi guru;
  4. Meningkatakan training kompetensi guru, baik yang sudah mempunyai sertifikasi maupun yang belum;
  5. Menindak tegas oknum pimpinan maupun guru yang memanfaatkan aktivitas sertifikasi untuk kepentingan sendiri atau pihak tertentu, yang tidak sesuai dengan peraturan

Solusinya?
Perlu Sistem Online Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag

No Temuan Itjen Solusi
1 Ketidak lengkapan Berkas Dokumen Tunjangan Digitalisasi Dokumen
2 Tidak Ada Pengendalian dan Penanggungjawab Verifikasi Data ePortofolio PTK, eAdministrasi PTK, sampai Persetujuan Berjenjang
3 Tidak Ada VerVal Data sebagai dasar SKBK dan SKMT Otomasi Cetak SKBK dan SKMT berdasar isian Jadwal Mengajar PTK secara Online
4 Ketidaksuaian dengan kualifikasi pendidikan min. D4/S1 Otomasi notifikasi/blokir, VerVal Kualifikasi Pendidikan, Auto Status Non PNS
5 Absensi masih manual Fingerprint terintegrasi (opsional)
6 Guru belum mempunyai NRG/NUPTK VerVal NRG dan NPK (pengganti NUPTK)
7 Kendali distribusi pembayaran Tunjangan eTunjangan (Kendali Tunjangan Online)

Jadi Arif Pelabuhan Branta Pesisir Sarana Ekonomi Multi Fungsi


Dermaga Branta Pesisir merupakan sebuah pelabuhan yang mungkin anda sudah tahu, dengan panjang mencapai 1 kilometer lebih dari pantai. Pembangunan dermaga ini dilakukan tiga tahap dengan menelan biaya mencapai Rp. 94 Milyar. Dan dibutuhkan pelabuhan ini nantinya menjadi alat transportasi alternatif warga Pamekasan yang hendak bepergian menuju Probolinggo dan sebaliknya. Juga untuk dijadikan sebagai alat bongkar muat barang, walaupun ketika ini belum memadai alasannya kedalaman maritim masih kurang untuk kapal-kapal besar. Jadinya kapal besar dengan muatan mencapai puluhan ribu tidak dapat sepenuhnya bersandar di pelabuhan ini.

Pembangunan Pelabuhan Pesisir Pantai Branta, Kecamatan Tlanakan ini merupakan upaya penyempurnaan. Sebelumnya, pemkab Pamekasan bersana Pemkab Probolinggo sudah pernah melaksanakan uji coba pelayanan pelayaran penyeberangan cepat Pamekasan - Probolinggo itu pada 17 Februari 2008. Ketika itu, agenda pelayanan dari Pamekasan (Pelabuhan Branta) menuju Probolinggo (pelabuhan Tanjung Tembaga) tiga kali dalam seminggu, ialah setiap hari Senin, Rabu dan Sabtu.

Karena tidak ada peminat, akhir akomodasi yang belum memadai, maka operasi pelayaran Pamekasan-Probolinggo itu karenanya dihentikan, sehingga ketika ini hanya ada aktifitas bongkar muat barang saja. Dan alasannya terminal barang belum selesai, jadinya dermaga ini hanya aktif digunakan bongkar muat garam saja.

Saat ini dermaga branta pesisir menjadi multi fungsi bagi masyarakat sekitar. Selain untuk bongkar muat barang, juga menjadi kawasan sandar bahtera para nelayan desa branta pesisir, dan tak kalah pentingnya nih juga menjadi kawasan wisata memancing, rugi jikalau anda tidak memancing disini,. Bahkan ada layanan penyewaan bahtera dengan harga sewa per-24 jam berkisar Rp. 500.000 - 1.500.000 tergantung ukuran perahu.

Dermaga / Pelabuhan Branta bukan kawasan ikan besar alasannya masih termasuk maritim dangkal. Akan tetapi alasannya tempatnya yang asyik dan nyaman, menjadi sangat cocok untuk bersantai ria sambil memancing, biasanya yang ramai waktu malam hari alasannya termasuk kawasan strategis untuk mancing cumi. Tapi bawa pancing sendiri ya alasannya tidak ada pelayanan penyewaan alat pancing di kawasan ini.

Sunday, 11 August 2019

Jadi Berakal Persoalan Hukum Rasio 1 Guru Banding 15 Siswa Per Kelas Menciptakan Galau


Sebagaimana kita tahu bahwa sistem layanan data simpatika yang dipakai oleh kemenag menjadi teladan kelayakan forum pendidikan dibawah naungan kementerian agama. Sehingga mengharuskan setiap madrasah untuk melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data madrasah, siswa, dan guru.

Selain itu, simpatika akan efektif 100 persen di tahun pelajaran yang akan tiba (2016/2017). Sehingga simpatika juga menjadi teladan aneka macam tunjangan, baik itu pinjaman sertifikasi atau pinjaman fungsional.

Untuk sanggup mendapatkan tunjangan, maka guru harus memenuhi aneka macam macam persyaratan yang telah ditentukan. Seperti memenuhi alokasi 24 JTM (jam tatap muka) per minggu, linear mapel dengan NRG atau piagam sertifikasi. Yang paling memusingkan yaitu harus memenuhi rasio 1 banding 15 (1 guru : 15 siswa).

Mungkin bagi madrasah yang yang sudah maju dengan jumlah siswa mencapai ratusan, tidak ada masalah. Namun bagi madrasah yang ada di pelosok desa yang jumlah siswanya hanya pada angka puluhan, akan menjadi problem besar bahkan terancam tutup.

Kok bisa?

Logikanya begini. Jika ada madrasah yang siswanya tidak mencapai 15 per kelas, maka guru sertifikasi tersebut akan pindah ke madrasah lain yang memenuhi syarat 1:15. Jika setiap guru sertifikasi pindah ke madrasah lain, kemudian siapa yang akan mengajar di madrasah tersebut dan siswa yang akan menjadi korban.

Anda sanggup bayangkan, jikalau dalam satu kecamatan ada 1 madrasah ibtidaiyah dengan 60 siswa (rata-rata 10 siswa perkelas) ditutup alasannya hukum tersebut, kemudian dalam 1 kabupaten? 1 provinsi? se Indonesia? dan berapa siswa yang akan menjadi korban pendidikan.

Ada yang bilang "itu urusan madrasah, bukan kami...! yang mendirikan madrasah itu siapa? anda apa kami?" Bahasa menyerupai itu sangat menggelikan pendengaran saya alasannya keluar dari petinggi pendidikan.

Dengan berdirinya madrasah di pelosok-pelosok, itu sangat membantu pemerintah untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Maka seharusnya pemerintah berpihak ke madrasah-madrasah kecil di pelosok negeri, bukan malah men-diskriminasi. Supaya anak didik kita tidak menjadi korban ke-GALAU-an.

Pemerintah melaksanakan aneka macam jadwal supaya anak bangsa kita sanggup mengenyam pendidikan yang layak dengan 20% anggaran pendidikan.

Anggaran pendidikan dalam APBN 2016 mencapai Rp 419,2 triliun atau 20 persen dari total belanja negara Rp 2095,7 triliun. Hal tersebut pun sudah sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan.

Karena itu, impian saya biar kementerian agama tidak memberlakukan hal itu. Mengingat akan berdampak tidak baik untuk madrasah, guru dan siswa.

Demikian celoteh terkait hukum 1 banding 15. Bukan untuk melecehkan siapapun, tapi sebagai impian untuk memperlihatkan pelayanan pendidikan yang maksimal terhadap guru dan siswa supaya acara mencar ilmu mengajar di madrasah lancar, kondusif dan terkendali.

Jadi Cerdik Hati-Hati Sistem Layanan Simpatika Akan Aktif 100% Pada Fatwa Gres 2016/2017


Kita tahu bahwa simpatika lahir dari jelmaan padamu negeri alasannya ialah gagalnya birokrasi antara Kemenag dengan Kemendikbud, sebagai layanan data madrasah online di lingkungan Kemenag mulai dari tingkat RA MI MTs dan MA. Dan Simpatika mulai aktif pertama pada semester genap yang lalu, namun banyak ditemukan kesalahan pada sistem yang belum sepenuhnya sempurna.

Banyaknya keluhan dari madrasah dan guru. Mulai dari tidak munculnya JTM waktu cetak S25a, mata pelajaran yang tidak terbaca oleh sistem dll alasannya ialah kurangnya sosialisasi dari admin simpatika. Akhirnya admin Simpatika sentra mulai memperbaiki kesalahan yang ada secara berangsur sesuai dengan peraturan dan juknis yang berlaku di Kementerian Agama.

Sistem simpatika sudah dapat dikatakan sempurna, maka kementerian agama akan mengaktifkan simpatika sepenuhnya pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang, maka siapkan madrasah dan guru untuk dapat sinkron dengan simpatika. Kenapa...?

Karena dengan aktif dan efektifnya simpatika, maka segala macam jenis proteksi akan mengacu pada data yang anda masukkan di sistem. Baik itu proteksi sertifikasi atau fungsional (yang mungkin menjelma proteksi insentif).

Lalu apa saja yang harus anda lakukan dikala simpatika aktif 100% ?

  1. Pengisian mata pelajaran harus sesuai kurikulum, dihentikan salah satu aksara pun alasannya ialah tidak akan dibaca oleh sistem
  2. Pengisian jadwal kelas mingguan, harus sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan (tiap jenjang pendidikan tidak sama). Bisa anda simak struktur kurikulum dalam pengisian jadwal kelas:
  3. Pastikan mata pelajaran yang di ampu serumpun dengan piagam sertifikasi / NRG.
  4. Hati-hati dengan hukum rasio 1 banding 15
  5. Pastikan status anda linear waktu cetak SKMT dan SKBK
  6. Verval inpassing dan NRG dll.

Itu saja info dri wacana aktif dan efektifnya sistem layanan simpatika. Selamat bekerja...

Monday, 25 February 2019

Jadi Cerdik Seputar Pengembangan Kurikulum Madrasah 2013 Dan Kebijakan Kemenag


PENGEMBANGAN KURIKULUM MADRASAH 2013

Merupakan langkah Berkelanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP-Permenag 02/2008 yang meliputi kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu.


KURIKULUM
Menurut UU No.20/2003 Psl.1 ayat (19), PP No. 32-2013 ayat (16) pengganti PP/19-2005. adalah:

Seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.


TUJUAN KURIKULUM

Mempersiapkan MANUSIA Indonesia semoga mempunyai Kemampuan Hidup sebagai Pribadi dan Warga Negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

Dalam perkembangan sejarah Indonesia mengenai kurikulum telah berganti-berubah antara lain;

  1. Tahun1947 Lee Plan(rencanaPelajaran)
  2. Tahun 1952- Rencana PelajaranTerurai
  3. Tahun 1964- Rencana Pendidikan
  4. Tahun 1975- Kurikulum 1975
  5. Tahun 1984- Kurikulum 1984
  6. Tahun 1994 – dan Kurikulum 1999 – Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum1999
  7. Tahun 2004 – Kurikulum Berbasis Kompetensi
  8. Tahun 2006 – Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  9. Tahun 2013- Kurikulum 2013

baca: Jenis kurikulum di Indonesia

Tujuan Pendidikan Nasional (Pasal 3 UU No 20 Sisdiknas Tahun 2003)
Berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

ARGUMEN PERUBAHAN KURIKULUM

  1. Pengembangan kurikulum merupakan suatu keniscayaan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan sosial masyarakat, dan perkembangan global, serta dilakukan secara periodik.
  2. Rekonstruksi kurikulum PAI dan Bahasa Arab sebagai upaya pengembangan pendidikan abjad bangsa (nation character building).
  3. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab 2008 masih perlu penyempurnaan dalam aspek scope, sequence, dan strukturnya.

PENGEMBANGAN KURIKLUM MADRASAH 2013

  1. Dalam rangka peningkatan kompetensi siswa madrasah sesuai dengan dinamika pendidikan nasional dan global
  2. Usulan ormas Islam penyelenggara forum pendidikan (Nahdhatul Ulama Berdasarkan PMA NO.2 Thn. 2008, Muhammadiyah, Al Irsyad, Nahdlatul Wathan, Persatuan Umat Islam, Persatuan Islam, Tarbiyah Islamiyah, dll.) akan pentingya penguatan konten mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagai ciri khas madrasah
  3. Masukan dari pakar dan guru madrasah perihal perlunya melaksanakan pengembangan kurikulum PAI dan Bahasa Arab dalam rangka rekonstruksi kurikulum 2008 baik dari segi struktur maupun substansinya

KEBIJAKAN KURIKULUM 2013

  • Kurikulum 2006 atau yang dikenal dengan KTSP dikembangkan menjadi Kurikulum 2013 didasari pemikiran perihal tantangan masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogi, kompetensi masa depan, dan fenomena negatif yang mengemuka
  • Perubahan tersebut diatas harus disosialisasikan secara luas pada semua pihak yang berkepentingan secara eksklusif dengan pendidikan di sekolah/madrasah maupun pihak lain yang berkepentingan.
  • Strategi yang dipakai dalam sosialisasi Kurikulum 2013 dengan cara menginformasikan kebijakan Kurikulum 2013 melalui Bimbingan Teknis Pelatihan Kurikulum 2013 untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah

REGULASI DI KEMENTERIAN AGAMA RI TENTANG KURIKULUM 2013

  1. PMA Nomor 912 Tahun 2013 perihal Kurikulum 2013 Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  2. Edaran Dirjen Nomor : SE/Dj.I/PP.00/50/2013 perihal Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah, bahwa pelaksanaan Kurikulum 2013 pada madrasah dimulai tahun pelajaran 2014-2015, mulai kelas I, IV, VII, dan X
  3. Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam no. 2676 tahun 2013 perihal Kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
  4. KMA Nomor : 117 TAHUN 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada madrasah  bahwa Implementasi Kurikulum 2013 di madrasah dilaksanakan Tapel 2014-2015
  5. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 114 Tahun 2014 perihal Implementasi Kurikulum 2013 pada madrasah (merespon edaran Mendikbud Nop 2013 perihal implementasi K13 bagi kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI)  Bahwa pelaksanaan Kurikulum 2013 pada madrasah dimulai Tapel 2014-2015 mulai kelas I, IV, VII, dan X

Kementerian Agama RI juga melaksanakan beberapa penyempurnaan PMA dgn menerbitkan:

  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013
  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 perihal Kurikulum Madrasah
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: SE/DJ.I/PP.00.6/I/2015 tanggal 2 Januari 2015 perihal Tindaklanjut KMA 207

KMA RI Nomor 207 tahun 2014 perihal Kurikulum Madrasah

  • Menetapkan KTSP 2006 dan K-13 pada MI, MTs, dan MA/MAK
  • KTSP 2006 meliputi mapel umum dan K-13 meliputi mapel PAI dan B. Arab
  • KTSP 2006 dan K-13 berlaku secara nasional pada MI, MTs, dan MA/MAK dimulai pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015
  • K-13 sanggup dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah yang telah melaksanakan pendampingan
  • K-13 dilatihkan kepada Kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.

Edaran Dirjen No. 1 Tahun 2015

  • Penerapan Kurikulum mapel PAI dan B. Arab, materi mengacu KMA 165/2014
  • Penilaian hasil pembelajaran untuk PAI dan Bhs Arab mengikuti Standar Penilaian pada KTSP
  • Penjurusan pada MA mulai kelas XI, kecuali MA peminatan keagamaan mulai kelas X
  • Kanwil mendata dan melaporkan kesiapan madrasah pendampingan untuk melaksanakan K-13
  • Madrasah sanggup melaksanakan K-13 yang menjadi kebijakan Dinas pendidikan kawasan setempat.

KEBIJAKAN KANWIL KEMENAG PROV. JAWA TIMUR TENTANG KMA 207 TAHUN 2015

  • Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 meliputi mata pelajaran Umum;
  • Pelaksanaan Kurikulum 2013 meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 berlaku secara Nasional pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah;
  • Penerapan Kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab materi pelajaran mengacu kepada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah;
  • Penilaian hasil pembelajaran penerima didik untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab mengikuti standar evaluasi pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006;
  • Madrasah Aliyah yang menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 melaksanakan penjurusan pada kelas XI;
  • Madrasah Aliyah yang mempunyai peminatan keagamaan melaksanakan peminatan pada kelas X;
  • Bagi Madrasah Penyelenggara Program Kelas Akselerasi, Pelaksanaan Kurikulum memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 dimana pada awal pelaksanaannya semua madrasah di Jawa Timur baik Negeri maupun Swasta diwajibkan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2014/2015 yaitu MI kelas 1 & 4, MTs kelas 7 dan MA kelas 10

Pada Akhir semester 1 Kementerian Agama RI menerbitkan peraturan KMA 207 Tahun 2013 perihal Kurikulum Madrasah, dimana pada semester 2 Tapel 2014/2015 seluruh madrasah kembali menerapkan Kurikulum 2006 untuk Mapel Umum sedangkan Mapel PAI dan Bahasa Arab tetap memakai Kurikulum 2013.

Jadi Akil Bmt Ugt Sidogiri Meluncurkan Layanan Sms Notifikasi


Sejak awal Oktober 2016 ini anggota Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia sanggup menikmati layanan SMS Notifikasi sebagaimana yang lazim diberikan oleh kalangan perbankan ketika nasabah melaksanakan transaksi. Anggota yang melaksanakan transaksi setor maupun penarikan tabungan dan pembayaran angsuran pembiayaan, akan mendapatkan SMS Notifikasi.

Layanan SMS Notifikasi ini sanggup dinikmati apabila anggota sudah mendaftarkan nomor HP yang aktif pada kantor cabang atau kantor cabang pembantu di mana anggota melaksanakan transaksi. Pada layanan SMS Notifikasi ini, anggota akan mendapatkan SMS  pemberitahuan bahwa transaksi sudah sukses dan dijamin sudah masuk ke data pembukukan Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia.

"Layanan SMS Notifikasi ini dalam rangka untuk membangun transparansi dan akuntabilitas kepada anggota. Apabila dalam waktu 1 x 24 jam sesudah melaksanakan transaksi, anggota tidak mendapatkan SMS Notifikasi, silahkan melaksanakan komplain ke kantor cabang ataupun kantor cabang pembantu setempat atau eksklusif ke kantor sentra Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia," papar Direktur Utama Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia HM. Sholeh Wafi.

Oleh alasannya itu, semoga setiap anggota Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia sanggup menikmati layanan SMS Notifikasi, diperlukan melaksanakan update nomor HP yang masih aktif ke kantor cabang ataupun kantor cabang pembantu kawasan anggota mendaftar. "Apabila tidak memilki nomor HP, anggota sanggup memasukkan nomor telepon yang sanggup dihubungi," kata HM. Sholeh Wafi.

Jadi Cerdik Launching Bmt Nu Koperasi Syariah Milik Warga Nu


Baitul Maal wat Tanwil (BMT) ialah koperasi simpan pinjam berbasis syariah sehingga semua transaksi berpedoman pada fiqih syariat Islam. Seperti halnya BMT Sidogiri, sekarang warga NU juga mempunyai koperasi syariah untuk memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan simpan pinjam dengan kesepakatan sesuai dengan ketentuan syariah. BMT NU telah membuka cabang gres di jalan raya tlanakan km 08 pamekasan jawa timur.

Dibukanya koperasi BMT NU syariah ini diprakarsai oleh KH. Abd. Hamid Zubair selaku ketua MWC NU Tlanakan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Selain itu, juga untuk kesejahteraan NU (Nahdlatul Ulama) sebagai aset berharga untuk keberlangsungan Nahdlatul Ulama kedepan dalam mensyiarkan syariat islam Ahlus Sunnah wal Jamaah ala Madzahibil Arba'ah.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:


  1. Membangun dan menyebarkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
  2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, supaya menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
  3. Berusaha untuk mewujudkan dan menyebarkan perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama menurut azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  4. Sebagai perantara antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga sanggup memaksimalkan pemanfaatan harta.
  5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga bisa berhubungan melaksanakan kontrol terhadap koperasi secara efektif
  6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
  7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

Koperasi syariah merupakan tubuh perjuangan koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Secara teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya menurut syariah islam.

Jadi Berakal Koperasi Bmt Ugt Sidogiri Luncurkan Layanan Transaksi Mobile


Jika sebelumnya BMT Sidogiri sudah meluncurkan layanan SMS Notifikasi, Koperasi BMT UGT Sidogiri Indonesia juga melaksanakan meluncurkan Layanan MobileUGT Seperti halnya perbankan yang memakai layanan Mobile Banking. Layanan MobileUGT ini diluncurkan dalam rangka menunjukkan fasilitas transaksi bagi anggota / nasabah. Maka dengan memanfaatkan layanan MobileUGT ini, dunia transaksi ada dalam genggaman Anda. Untuk melaksanakan transaksi, Anda tidak perlu membawa uang tunai.

Manfaat Layanan Transaksi MobileUGT, sanggup dipakai untuk :

  1. Transfer antar rekening anggota BMT UGT
  2. Tarik tunai via sesama anggota
  3. Setor tunai via sesama anggota
  4. Bayar belanja di toko anggota
  5. Cek saldo tabungan
  6. Cek Mutasi hingga 20 Transaksi terakhir
  7. Cek sisa angsuran pembiayaan
  8. Bayar angsuran pembiayaan
  9. Bayar tagihan kartu Halo
  10. Bayar tagihan telkom speedy
  11. Beli tiket pesawat
  12. Isi pulsa HP
  13. Beli pulsa atau Bayar PLN
  14. Bayar Zakat atau Infaq ke LAZ Sidogiri
  15. Bayar Wakaf ke L-Kaf Sidogiri
  16. Yang paling penting yaitu Transaksi anda Aman
Nah, untuk sanggup memakai layanan MobileUGT ini, anda harus mengaktifkan handphone anda melalui koperasi BMT UGT Sidogiri terdekat di kota anda.

Jadi Pintar Manfaat Dan Produk Tabungan Bmt Nu Koperasi Simpan Pinjam Syariah


Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wat Tamwil Nahdlatul Ulama yaitu salah satu koperasi yang awalnya bergerak di bidang usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Semangat dan motivasi tinggi dari pengurus koperasi yang awal pembentukannya ditujukan untuk membantu pedagang kecil, ibarat penjual rujak dan soto, terlepas dari jeratan rentenir itu, alhasil berbuah manis.

Pada 2010, pengelola koperasi tersebut memperoleh predikat terbaik pertama di Jawa Timur untuk kategori koperasi jasa keuangan syariah dalam penganugerahan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi berkinerja baik.

Keberadaan KJKS BMT NU juga diakui oleh pengurus koperasi di luar Jawa Timur, yang dibuktikan dengan adanya studi banding dari pengelola koperasi dan pimpinan dinas koperasi dan UKM tempat lain, di antaranya dari Kabupaten Banjar (Kalimantan Selatan) pada 2009 dan Kabupaten Sragen (Jawa Tengah) pada 2010.

Manfaat Tabungan BMT NU


  1. Aman alasannya dikelola secara profesional dan amanah
  2. Menentramkan alasannya bebas dari pratek riba yang diharamkan oleh Allah SWT
  3. Bagi hasil perbulan atau hadiah pribadi tanpa diundi yang menguntungkan, halal dan berkah.
  4. Bebas biaya manajemen bulanan
  5. Transaksi mudah, transparan dan bisa cek saldo melalui handphone via SMS Center atau Mobile BMT NU.
  6. Dapat melaksanakan setoran dan penarikan diseluruh kantor cabang dengan memakai kartu online SIBIJAK.
  7. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan/pinjaman.
  8. Membantu usaha Nahdlatul Ulama.
  9. Insya Allah SWT pahalanya berlipat ganda alasannya anda membantu sesama (ta’awun), mengamalkan ekonomi syariah, membantu usaha NU serta membantu fakir miskin dan anak yatim piatu.

Produk Tabungan BMT NU Syariah


Siaga (Simpanan Anggota)


Disediakan bagi anda yang berminat menjadi anggota (nasabah) BMT NU dengan bagi hasil yang menguntungkan yaitu 70% dari SHU (sisa hasil usaha) (maksimal 60% sebagai partisipasi modal dan minimal 10% sebagai dana cadangan) dengan memakai kesepakatan Musyarakah.

Siaga terdiri dari:

  • Siaga pokok dibayar satu kali sebesar Rp. 100.000;
  • Siaga wajib dibayar setiap bulan Rp. 20.000; dan
  • Siaga khusus dibayar kapan saja dengan setoran minimal Rp. 100.000;

Siaga pokok dan wajib hanya sanggup ditarik ketika berhenti dari ke-anggota-an, sedangkan Siaga khusus sanggup ditarik setiap bulan januari.

Sidik Fathonah (Simpanan Pendidikan Fathonah)


Simpanan untuk siswa dan orang renta siswa yang ingin meraih impian pendidikan secara tepat dengan bagi hasil yang menguntungkan. Menggunakan kesepakatan mudlarabah muthlaqah yang sanggup disetor kapan saja dan sanggup ditarik pada ketika tahun pelajaran gres dan semester-an. Setoran awal Rp. 2.500 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 500.

Sajadah (Simpanan Berjangka Wadi'ah Berhadiah)


Simpanan dengan laba yang sanggup dinikmati diawal dengan memperoleh hadiah pribadi tanpa diundi. Menggunakan kesepakatan wadi'ah yad al-dhamanah dan sanggup ditarik pada waktu menurut ketentuan yang berlaku.

Seberkah (Simpanan Berjangka Mudlarabah)


Simpanan dengan laba yang melimpah dengan bagi hasil 65%. Menggunakan kesepakatan mudlarabah muthlaqah, setoran minimal Rp. 500.000 dengan jangka waktu minimal 1 (satu) tahun.

Sahara (Simpanan Haji dan Umrah)


Simpanan yang sanggup mempermudahkan anda menunaikan ibadah haji dan umrah dengan bagi hasil 65% sebagai bekal komplemen biaya haji dan umrah. Menggunakan kesepakatan mudlarabah muthlaqah. Setoran awal minimal Rp. 1.000.000; dan setoran selanjutnya sesuai kemampuan, setoran kapan saja dan penarikan hanya sanggup dilakukan ketika akan melaksanakan ibadah haji dan umrah kecuali uzhur syar'i.

Sabar (Simpanan Lebaran)


Simpanan yang sanggup mempermudah anda memenuhi kebutuhan lebaran dengan memperolah laba dari bagi hasil sebesar 55%. Menggunakan kesepakatan mudlarabah muthlaqah dengan setoran awal Rp. 25.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 5000. Setoran kapan saja dan penarikan hanya bisa dilakukan setiap bulan ramadlan.

Tabah (Tabungan Mudlarabah)


Simpanan yang sanggup mempermudah anda memenuhi kebutuhan anda sehari-hari alasannya setoran dan penarikan sanggup dilakukan kapan saja dan memperoleh laba bagi hasil 40%. Menggunakan kesepakatan mudlarabah muthlaqah dengan setoran awal Rp. 10.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 2.500.

Tarawi (Tabungan Ukhrawi)


Tabungan sekaligus berinfak alasannya bagi hasil tabungan anda disedekahkan kepada fakir miskin dan anak yatim piatu. Menggunakan kesepakatan mudlarabah muthlaqah dengan setoran awal Rp. 25.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 5000.

Itulah sedikit klarifikasi kami perihal manfaat dan produk tabungan BMT NU Syariah. Untuk info selengkapnya, anda bisa konsultasi pribadi di kantor-kantor cabang BMT NU terdekat dikota anda.

Sunday, 24 February 2019

Jadi Berilmu Bmt Ugt Sidogiri Koperasi Simpan Pinjam Syariah Pilihan Utama Rakyat Kecil


Kehadiran kantor cabang KSPS BMT UGT Sidogiri di kepulauan terpencil sangat didambakan oleh masyarakat setempat, terutama pada kepulauan terpencil di Madura ibarat pulau Kangean, pulau Sapudi dan pulau Masalembo yang masih belum ada bank di sana. Penduduk di kepulauan terpencil sangat diuntungkan dengan keberadaan KSPS BMT UGT Sidogiri di sana sebab mereka sanggup melaksanakan transaksi keuangan sebagaimana yang diberikan oleh layanan perbankan.

“Selama ini mereka harus membawa uang tunai dalam jumlah besar apabila hendak belanja ke Sumenep. Berkat kehadiran KSPS BMT UGT Sidogiri, penduduk kepulauan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk belanja ke Sumenep, namun cukup membawa buku tabungan KSPS BMT UGT Sidogiri yang sudah sanggup melayani transaksi online antarcabangnya,” papar Ketua Pengurus KSPS BMT UGT Sidogiri H. Mahmud Ali Zain.

Hal tersebut disampaikan oleh H. Mahmud Ali Zain ketika mendapatkan kunjungan Evi Zainal Abidin anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI yang berkunjung ke kantor sentra KSPS BMT UGT Sidogiri Kamis (9/3/2017). Dalam kunjungan tersebut, juga dihadiri oleh pengurus dan pengawas KSPS BMT UGT Sidogiri, direksi Koperasi BMT Maslahah, Direksi BPRS UMMU Bangil, Pengurus LAZ Sidogiri dan L-Kaf Sidogiri.

Menurut H. Mahmud Ali Zain, ketika ini KSPS BMT UGT Sidogiri telah membuka 277 cabang di 10 Provinsi di Indonesia. “Kami sudah mempunyai kantor cabang di Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, DKI, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung dan Riau,” ungkap H. Mahmud Ali Zain yang belum usang ini mendapatkan penghargaan dari Presiden RI Joko Widodo sebagai Tokoh dan Lembaga Keuangan Inspirasitif dalam ketegori Pendukung Pengembangan Asuransi Mikro.

Perkembangan dan capaian pertumbuhan KSPS BMT UGT Sidogiri dari aneka macam aspek mulau dari anggota, aset, omzet, zakat dan dana sosial menerima apresiasi dari Evi Zainal Abidin. “Baru pertama kali aku mengetahui bagaimana bahwasanya kemajuan yang telah dicapai oleh BMT di Sidogiri secara mendalam. Capaian tersebut  benar-benar di luar ekspektasi saya. Kayaknya sesudah ini aku daftar jadi pegawai BMT UGT Sidogiri saja,” seloroh Evi Zainal Abidin yang disambut senyuman dari para penerima yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Jadi Cerdik Ekonomi Syariah Ekonomi Rahmatann Lil Alamin Berdasarkan Islam


Berbicara ekonomi Islam berarti bicara Islam itu sendiri. Sebab dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama yang mengatur jalannya keselamatan dunia dan alam abadi dan ekonomi yang dalam setiap kehidupan insan tidak mungkin terlepas dari berekonomi: konsumsi, produksi, dan distribusi. Ekonomi Islam tidak sanggup terlepas dari pedoman Islam yang dalam coraknya mempunyai karakteristik syumul, wasatiyah (moderat). Islam tidak mengenal secularism, tidak ada pemisahan kehidupan antara spiritual dan material.

Seluruh aspek kehidupan insan (baik yang bekerjasama dengan ibadah maupun yang bekerjasama dengan muamalah) diatur oleh Islam dengan aturan yang bersumber wahyu Allah SWT yang disampaiakan oleh Nabi Muhammad SAW, Pembawa risalah. Islam juga mengedepankan aspek rasionalitas dan spritualitas secara seimbang sehingga dalam Islam, hukum, agama, kehidupan, muamalah sanggup dicerna oleh nalar dan oleh hati nurani yang bersifat spiritual.

Dan yang menunjul dalam Islam, tujuan ekonomi bukan sebatas mengukumpulkan uang, memenuhi kebutuhn duniawi semata tetapi tujuan ekonomi dalam Islam yaitu falah, maslahah dan kesejahteraan yang adil dan merata. Sedangkan yang menjadi kelebihan dan pembeda bagi ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional yaitu nafas ekonomi Islam berdasarkan Al-Qur’an hadits yang rahmatan lil ‘alamin.

Ekonomi Islam tidak sama dengan sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada pemenuhan materi. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam versi sistem kapitalis barang dan jasa selagi masih dipakai oleh sebagian orang walaupun membahayakan bagi kesehatan, akal-fikiran atau diharamkan dalam agama, maka dinilai sah-sah saja diproduksi dan dikonsumsi, alasannya yaitu barang dan jasa tersebut terdapat nilai kegunaan (utility value) berdasarkan versi nafsu mereka.

Kenapa hal demikian terjadi? Sebab pada hakikatnya akar dari ekonomi kapitalis yaitu ideologi sekuler, yaitu pemisahan agama dari kehidupan sehingga dalam praktik ekonomi tidak ada ruang bagi agama. Agama hanya mengurus ritual peribadatan bukan perekonomian yang sifatnya sangat kompleks. Dari akar ideologi sekuler inilah kemunculan ekonomi kapitalis yang menyatakan dalam roda perekonomian, apa pun boleh-boleh saja dikonsumsi, diproduksi dan didistribusikan, tidak memandang ancaman bagi orang lain, yang terpenting yaitu sanggup memenuhi kebutuhan bahan tanpa melihat adanya kebutuhan spritual, lantaran kebutuhan spritual tidak mememiliki ruang lingkup sama sekali dalam perekonomian. Sebagai pola minuman keras, narkoba, dan flim porno dalam pandangan kaum kapitalis dianggap barang ekonomi (economic good), lantaran masih diinginkan oleh sebagian orang, dan karenanya dianggap mempunyai nilai guna (utility value) meski dalam pandangan agama lain mengecamnya.

Ekonomi Islam juga tidak sama dengan ekonomi sosialis yang dalam prinsipnya ingin mewujudkan kesamaan (equity) secara riil, menghapus kepemilikan individu (private property) secara keseluruhan ataupun sebagian, dan mengatur produksi dan distribusi secara kolektif. Padahal cita-cita untuk mewujudkan kesamaan secara riil musahil terjadi alasannya yaitu persamaan (equity) dari segi persamaan itu sendiri sebetulnya tidak riil. sementara cita-cita pembatalan kepemilikan langsung (private property) secara total juga bertentangan dengan fitrah manusia. Sebab, kepemilikan atau perolehan itu merupakan salah satu wujud naluri mempertahankan diri (survival instinct).

Dari pemaparan di atas, benar apa yang dikatakan oleh Dr Umer Chapra bahwa ekonomi Islam sanggup didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan insan melalui alokasi dan distribusi sumberdaya yang langka, yang sejalan dengan pedoman Islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun membuat ketidakseimbangan makro dan ekologis.”

Islam juga tidak mengenal caesaro-papism (secularism), yang memisahkan kehidupan spiritual dengan material. Islam meliputi aspek rasionalitas dan spritualitas secara seimbang. Terjadinya islamisasi dalam seluruh aspek kehidupan insan serta aspek nilai-nilai Islami menempel dengan ilmu dan kegiatan ekonomi dan dalam tujuan kegiatan ekonomi tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan duniawi saja. Oleh karenanya Islam telah mengatur bagaimana membuat perekonomian yang adil merata dan sejahtera dalam kehidupan manusia. Kelebihan dari ekonomi Islam yaitu sanggup dirasakan keuntungannya dari semua agama, alasannya yaitu ekonomi islam yaitu ekonomi yang rahmatan pada semuanya.

Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa perkembangan ekonomi Islam yaitu wujud dari upaya menerjemahkan visi Islam yang rahmatan il alamiin, kebaikan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi alam semesta, termasuk insan di dalamnya. Tidak ada penindasan antara pekerja dan pemilik modal, tidak ada eksploitasi sumber daya alam yang berujung pada kerusakan ekosistem, tidak ada produksi yang hanya beroreintasi untung semata, tidak ada knsumsi yang berlebihan dan mubadzir, tidak ada korupsi dan mensiasati pajak hingga trilyunan rupiah. Dalam kondisi tersebut insan menemukan harmoni dalam kehidupan, kebahagiaan di dunia dan in sya Allah di kehidupan sehabis simpulan hayat nantinya.

Akhiran, ekonomi Islam yang membumikan nilai-nilai rahmatan lil ‘alamiin sanggup diterima oleh siapa saja, tidak pandang Muslim mau pun Non Muslim. Sebab, sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, bahwa ekonomi Islam sejatinya memperhatikan lima maqashid syariah yang dalam kehidupan insan terpelajar sehat dan mau berpikir jernih pasti akan tergugah untuk mempraktikkannya dengan sungguh-sungguh dalam bermualamah. Tugas mempraktikkan dan membumikan ekonomi Islam yaitu kewajiban kita bersama untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

Maka, sangat disayangkan, bilamana kita yang mengaku Muslim: rajin sholat lima waktu, puasa dan berhaji, tetapi dalam menjalankan acara perekonomian masih menganut ekonomi yang tidak berbasis Islam, masih menabung di perbankan yang berbasis riba atau bunga yang diharamkan Islam, dan masih mengikuti sistem ekononomi sosialis dan kapitalis yang sejatinya menyengsarakan orang-orang yang lemah dan hanyalah mengambil laba langsung dan mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya dengan menyampingkan adab yang diatur baik oleh Islam dalam berekonomi .

Tidak ada alasan lagi bagi umat Islam untuk tidak mempraktikkan nilai-nilai keislaman dalam memobilisasi perekonomian, baik perekonomian di level mikro maupun perekonomian di level makro. Sebab mencari yang halal yaitu wajib bagi setiap muslim. Ekonomi Islamlah yang memperhatikan syariah dan pedoman yang dibawa Nabi Muhammad yang diridhoi Allah SWT. Insya Allah, dengan penuh keyakinan dan dukungan Allah SWT jikalau ekonomi Islam dijalankan dan dipraktikkan dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab, maka masyarakat akan menjadi sejahtera, makmur dan santosa di bawah naungan perekonomian Islam yang berbasis keadilan.

Sumber gambar :https://mimbarhadits.wordpress.com

Monday, 11 February 2019

Jadi Arif Petunjuk Teknis Derma Alat Permainan Edukasi (Ape) Ra Ba 2017 Terbaru


Petunjuk Teknis Bantuan Alat Permainan Edukasi (APE) RA BA 2017 Terbaru. Bantuan alat peraga edukatif (APE) merupakan sumbangan stimulan dan memacu partisipasi RA/BA dan masyarakat untuk memenuhi sarana dan prasarana pendidikan RA/BA. Dikarenakan sumbangan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan sarana dan prasarana.

Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul / Bustanul Athfal (RA/BA) bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan dilingkungan Raudlatul Athfal untuk mendukung proses berguru mengajar (PBM) dan bermain guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Raudhatul Athfal. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.

Pelaksanaan Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul/Bustanul Athfal (RA/BA) didasarkan pada janji peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh akhirnya harus mempunyai azas yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan sumbangan yang meliputi:

  1. Efisien, berarti harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau memakai dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. Efektif, berarti sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
  4. Akuntabel, berarti sesuai dengan hukum dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga sanggup dipertanggungjawabkan;
  5. Manfaat, sanggup dirasakan keuntungannya oleh RA/BA untuk mendukung acara berguru mengajar.
  6. Selain itu, dalam penyediaan Alat Peraga Edukatif ada beberapa faktor yang harus diperhatikan yaitu tingkat perkembangan anak (usia), faktor keamanan alat peraga, dan kesehatan menyerupai tidak mengandung materi beracun, tidak gampang terbakar, tidak runcing, tidak tajam, gampang dibersihkan dan tidak gampang pecah.

Berikut ini yaitu daftar alat peraga edukatif Raudhatul Athfal yang sanggup diadakan melalui sumbangan ini. Pembelian Bantuan Peralatan Edukatif RA/BA tersebut dilaksanakan menurut harga yang berlaku di pasar setempat, diubahsuaikan dengan anggaran yang tersedia diantaranya:

  1. Alat Peraga Edukatif (APE) – Indoors, terdiri: Sentra Alam, Sentra Persiapan, Sentra Bermain Peran, Sentra Balok, Sentra Iman dan Takwa, Sentra Seni dan Kreatifitas, Puzel, Maket Ibadah, Maket Musik, Maket Rumah Ibadah,
  2. Alat Peraga Edukasi (APE) – Outdoors, terdiri: Alas Bermain Edukatif, Perosotan 2 in 1, Gawang Sepak bola mini, Kolam Bermain Air, Mangkok Putar, Jungkat Jungkit, Ayunan Bangku, Ayunan Bulat, Ayunan Rantai, Keranjang Bola, Komedi Putar, Bola Dunia, Tangga Majemuk, Jala Panjatan, Rumah Perosotan
  3. Alat Permainan Edukatif lain yang belum masuk daftar di atas.

Download Petunjuk Teknis Bantuan Alat Permainan Edukasi (APE) RA BA 2017

Demikian dari kami, biar sanggup mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Referensi: http://madrasah.kemenag.go.id

Jadi Cerdik Takut Untuk Berinvestasi? Inilah Peluang Investasi Yang Sangat Menguntungkan


Takut Untuk Berinvestasi? Inilah Peluang Investasi Yang Sangat Menguntungkan. Sekitar tiga tahun yang kemudian para anggota (nasabah) Koperasi BMT Sidogiri tidak mengalami kesulitan untuk menanamkan dananya baik di Koperasi BMT Maslahah maupun Koperasi BMT UGT Sidogiri. Kala itu masih belum ada pembatasan bagi anggota untuk menyimpan dananya dalam bentuk simpanan khusus. Para anggota Koperasi BMT Sidogiri leluasa untuk menyimpan dananya melalui simpanan khusus dan pada selesai tahun mereka menikmati SHU sebesar 18%.

Namun semenjak awal tahun 2017 ini, keleluasaan anggota untuk menyimpan dananya dibatasi. Para anggota tidak sanggup leluasa lagi menyimpan dananya lagi. Pengurus Koperasi BMT yang ada di Sidogiri menciptakan regulasi gres terkait dengan simpanan khusus anggota. Di Koperasi BMT UGT Sidogiri, misalnya, para anggota hanya diperkenankan menambah simpanan khususnya sebesar Rp 10 juta saja dari SHU. Selain itu, jumlah simpanan khusus anggota dihentikan melebihi dari Rp 500 juta.

Demikian juga yang terjadi di Koperasi BMT Maslahah. Pengurus Koperasi BMT Maslahah telah mengeluarkan regulasi gres terkait dengan jumlah simpanan anggota. Anggota Koperasi BMT Maslahah hanya diperkenankan menambah simpanan khususnya sebesar Rp 5 juta dari SHU. Selain itu, jumlah simpanan khusus anggota dihentikan melebihi dari Rp 200 juta.

Satu hal lagi, semenjak awal tahun 2016 para anggota Koperasi BMT di Sidogiri tidak lagi sanggup menikmati SHU sebesar 18%. SHU dari Koperasi BMT Maslahah dan Koperasi BMT UGT Sidogiri hanya mencapai 15%-an saja. Dengan semakin besarnya jumlah anggota dan makin kerasnya persaiangan, menjadikan perolehan SHU di Koperasi BMT di Sidogiri sama-sama mengalami penurunan.

Namun, para anggota Koperasi BMT yang ada di Sidogiri tidak perlu risau lagi. Kini Koperasi BMT UGT Sidogiri membuka kesempatan kepada anggota untuk ikut menanamkan dananya dalam bentuk investasi yang menguntungkan melalui Modal Penyertaan Koperasi (MPK) pada empat anak perusahaannya yaitu yaitu PT. Soyu Giri Medika, PT. Angkut Berkah UGT, PT. UGT Sidogiri Arsen Telekomunikasi dan PT. UGT Sinergi Barokah.

Menurut Direktur Bisnis Koperasi BMT UGT Sidogiri H. Abdul Rokhim, MPK pada empat anak perusahaan Koperasi BMT UGT Sidogiri merupakan peluang investasi yang menguntungkan. “Kami melibatkan tenaga andal yang berkompeten di empat anak perusahaan Koperasi BMT UGT Sidogiri tersebut. Estimasi SHU pada empat anak perusahaan sebesar 50% dalam waktu tiga tahun hingga enam tahun,” paparnya meyakinkan.

Menurutnya ada beberapa alasan mengapa investasi pada empat anak perusahaan Koperasi BMT UGT Sidogiri itu menguntungkan. Pertama, perjuangan dan bisnisnya sudah jalan. Seperti pada PT. UGT Sidogiri Arsen Telekomunikasi dan PT. UGT Sinergi Barokah.  PT. UGT Sidogiri Arsen Telekomunikasi sudah berjalan dua tahun dan sudah keuntungan perusahannya. Sedangkan pada PT. UGT Sinergi Barokah yang bergerak dalam perumahan sudah jualan rumah dan mendapatkan uang muka (DP) dari user atau pembeli perumahan.

Kedua, perjuangan dan bisnis yang ditawarkan beresiko rendah. Maksudnya, bisnis ibarat rumah sakit melalui PT. Soyu Giri Medika tidak pernah sepi dari pasien. Kemudian, pada bisnis perumahan melalui PT. UGT Sinergi Barokah ada nilai tanahnya juga yang cenderung naik setiap tahunnya. Untuk persewaan satelit pada PT. UGT Sidogiri Arsen Telekomunikasi yang menyewa yakni cabang-cabang Koperasi BMT UGT Sidogiri yang niscaya digunakan dan dibayar. Sedangkan untuk PT. Angkut Berkah UGT persewaan armada truck sudah ada yang siap sewa Rp 25 juta per bulan per unit.

Ketiga, kebutuhan dana sesuai dengan pengembangan bisnis tidak hingga kelebihan modal. Keempat, nilai imbal hasil di atas rata rata tabungan bahkan di atas SHU simpanan anggota. Kelima, lembar saham sanggup dijual kapanpun kepada anggota lain atau koperasi dengan keuntungan optimal. Keenam,dalam jangka panjang nilai lembar saham harganya akan naik.

Informasi wacana pendaftaran investasi Modal Penyertaan Koperasi sanggup dilakukan di kantor sentra dan kantor layanan Koperasi BMT UGT Sidogiri. Sedangkan,  pendaftaran MPK hingga dengan 30 mei 2017 atau hingga tercapai kebutuhan dana maka akan ditutup sewaktu-waktu.

Jadi Pintar Mau Tahu Berapa Sih Usia Yang Ideal Masuk Sekolah? Ini Penjelasannya


Mau Tahu Berapa Sih Usia Yang Ideal Masuk Sekolah? Ini Penjelasannya. Penerimaan peserta didik gres pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan jalan masuk layanan pendidikan. PPDB (penerimaan peserta didik baru) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan jalan masuk layanan pendidikan.

Permendikbud no 17 tahun 2017 perihal Penerimaan peserta didik gres pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

  1. Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah:
    • berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
    • berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok
  2. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
    • calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
    • calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa / talenta istimewa atau kesiapan berguru dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat:
    • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
    • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
  5. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
    • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
    • memiliki ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • memiliki SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.

Bagaimana sudah tahu kan? bila belum mengerti silahkan pelajari Permendikbud no 17 tahun 2017 perihal Penerimaan peserta didik gres ini pada link unduhan berikut:

Download