NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Seperti kita tahu bahwa setiap guru diwajibkan berpendidikan terakhir S1, termasuk juga menjadi persyaratan dalam pengajuan penerbitan NUPTK gres sebagai pola pengajuan sertifikasi guru.
Jika tidak salah, semenjak tahun 2010 yang kemudian kementerian pendidikan sudah mensosialisasikan bahwa kualifikasi akademik guru harus S1 atau D-2.
Dalam 2 tahun terakhir ini, guru yang tidak mempunyai NUPTK tidak mendapat tunjangan fungsional guru (TFG) sehingga banyak guru yang panik dan saling menyalahkan sehabis pemberlakuan tersebut.
Juga banyak NUPTK yang Non-S1 yang terbit sebelum tahun 2010 tanpa mensyaratkan pendidikan terakhir S1, bahkan banyak juga NUPTK bajakan. Kok sanggup ya? Iya memang bisa! NUPTK model menyerupai ini diambil dari pemilik NUPTK non aktif atau meninggal dunia. Saat verval namanya diganti (bukan diubah), maksudnya di detail PTK tetap muncul nama orisinil sebelum verval. Contoh; nama asal 'zainuddin' nama sehabis verval 'syaiful anam'.
Nah, gosip terbaru ketika ini waktu saya ikut rapat bersama kepala sekolah di kemenag kabupaten.
- Bahwa NUPTK Non-S1 juga tidak akan mendapat pinjaman fungsional.
- NUPTK bajakan atau Non S1 kemungkinan akan di blokir oleh sistem tahun yang akan tiba (2017).
Kenapa kementerian pendidikan memberlakukan hal tersebut? hal ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, masak ijazah SMA/MA mengajar di SMA/MA, itu namanya 'jeruk makan jeruk'. hehe...
Makara jikalau anda seorang guru, maka bergegaslah untuk melanjutkan kuliah supaya anda tidak "hanya mengajar saja".
Oke sudah ya gosip dari saya untuk anda para guru, semoga bermanfaat...
No comments:
Post a Comment