Pengembangan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik intinya merupakan wewenang sekolah yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memandang perlu disusunnya Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP untuk membantu sekolah membuatkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Buku Petunjuk Teknis Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP diperlukan sanggup membantu sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam membuatkan format Laporan Hasil Belajar Peserta Didik sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah disusun sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1) dan 2) menyatakan bahwa evaluasi pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas laporan hasil evaluasi oleh pendidik yang berbentuk:
- Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu.
- Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu.
- Deskripsi sikap, untuk hasil evaluasi kompetensi perilaku spiritual dan perilaku sosial.
Penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara berkesinambungan (terus- menerus) untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik intinya dipakai untuk menilai pencapaian kompetensi penerima didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan materi penyusunan laporan kemajuan hasil mencar ilmu penerima didik.
Laporan hasil belajar penerima didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang renta penerima didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi penerima didik. Oleh alasannya ialah itu, laporan hasil mencar ilmu penerima didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga sanggup menunjukkan citra mengenai hasil mencar ilmu penerima didik dengan terperinci dan gampang dimengerti.
Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, memandang perlu menerbitkan Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik yang di dalamnya disajikan Model Rapor SMP, Petunjuk Teknis Pengelolaan Penilaian, dan Petunjuk Teknis Pengisian Rapor. Hal ini dilakukan untuk membantu para guru dalam satuan pendidikan melakukan pengisian laporan hasil mencar ilmu penerima didik dalam bentuk rapor.
... untuk menjamin :
- perencanaan penilaian penerima didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan menurut prinsip-prinsip penilaian;
- pelaksanaan evaluasi penerima didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
- pelaporan hasil evaluasi penerima didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
... oleh pendidik berbentuk:
- Nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu.
- Deskripsi perilaku diberikan untuk hasil evaluasi kompetensi perilaku spiritual dan perilaku sosial.
Raport SD MI KTSP
Raport SD MI K13
Raport SMP
Raport Sekolah Menengan Atas
Raport Sekolah Menengah kejuruan
Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...
No comments:
Post a Comment