Friday, 13 September 2019

Jadi Cendekia Pengertian Evaluasi Dan Evaluasi Autentik


Penilaian (assesment) yaitu proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik.

Penilaian autentik merupakan evaluasi yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Prinsip dan Pendekatan Penilaian


  • Objektif
  • Terpadu
  • Ekonomis
  • Transparan
  • Akuntabel
  • Sistematis
  • Edukatif

Teknik dan Instrumen Penilaian


Teknik dan instrumen yang dipakai untuk evaluasi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan memiliki karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya
Instrumen yang dipakai untuk observasi, evaluasi diri, dan evaluasi antarpeserta didik yaitu lembar pengamatan berupa daftar cek (checklist) atau skala evaluasi (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.

Mekanisme Penilaian


  1. Penilaian oleh pendidik
  2. Penilaian oleh satuan pendidikan
  3. Penilaian oleh pemerintah dan/atau forum mandiri

Prosedur evaluasi oleh pendidik


a. Tahap persiapan:

  • Mengkaji kompetensi dan silabus sebagai pola dalam menciptakan rancangan dan kriteria penilaian;
  • Membuat rancangan dan kriteria penilaian;
  • Mengembangkan indikator;
  • Memilih teknik evaluasi sesuai dengan indikator;
  • Mengembangkan instrumen dan pedoman penskoran

b. Tahap pelaksanaan

Pelaksanaan evaluasi dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran. Penelusuran dilakukan dengan memakai teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman mencar ilmu sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan akseptor didik Melaksanakan tes dan/atau nontes

c. Tahap analisis/pengolahan dan tindak lanjut

  • Hasil evaluasi oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan mencar ilmu (lihat Model Pengembangan Analisis Hasil Belajar Peserta Didik).
  • Hasil evaluasi dikembalikan kepada akseptor didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan).
  • Hasil analisis ditindaklanjuti dengan layanan remedial dan pengayaan, serta memanfaatkannya untuk perbaikan pembelajaran.
  • Penilaian kompetensi perilaku spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, balasannya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi perilaku oleh wali kelas

d. Tahap pelaporan

  • Hasil evaluasi dilaporkan kepada pihak terkait
  • Laporan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi.
  • Laporan hasil evaluasi kompetensi perilaku spiritual dan sosial dalam bentuk deskripsi sikap.
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan

Prosedur evaluasi oleh satuan pendidikan


  1. Tahap persiapan
  2. Tahap pelaksanaan
  3. Tahap analisis/pengolahan hasil evaluasi dan tindak lanjut
  4. Tahap pelaporan

Prosedur evaluasi oleh pemerintah dan/atau forum mandiri


Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) dan Ujian Nasional (UN), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment