Friday, 13 September 2019

Jadi Bakir Makalah Studi Kebijakan Pendidikan Agama Islam


Makalah Studi Kebijakan Pendidikan Agama Islam. Masalah pendidikan, berdasarkan Malik Fajar, ialah kasus yang tidak pernah tuntas untuk dibicarakan, alasannya itu menyangkut duduk kasus insan dalam rangka memberi makna dan arah normal kepada eksistensi fitrinya.  Persoalan-persoalan yang dihadapi dunia persoalan pendidikan yang memenuhi agenda.

Makin usang makin terang bahwa organisasi-organisasi internasional itu mencerminkan apa yang terjadi di semua Negara di dunia. Hampir tidak ada satu Negara pun sampaumur ini dimana pendidikan tidak merupakan topik utama yang diperdebatkan.

Bagaimana dengan pendidikan Islam di Indonesia? Pendidikan Islam di Indonesia, sama nasibnya. dan secara khusus pendidikan Islam menghadapi aneka macam duduk kasus dan kesenjangan dalam aneka macam aspek yang lebih kompleks, yaitu: berupa duduk kasus dikotomi pendidikan, kurikulum, tujuan, sumber daya, serta administrasi pendidikan Islam.

Upaya perbaikannya belum dilakukan secara mendasar, sehingga terkesan seadanya saja. Usaha pembaharuan dan peningkatan pendidikan Islam sering bersifat sepotong-sepotong atau tidak komprehensif dan menyeluruh serta sebagian besar sistem dan forum pendidikan Islam belum dikelola secara professional.

Usaha pemerintah untuk memperbaiki pendidikan Islam di Indonesia sanggup kita lihat janji mereka dalam penyusunan UU Sisdiknas 2003, walaupun ada sebagian Pasalnya, pemerintah belum merealisasikan secara konsisten, misalnya Pasal 49 ayat 1 wacana anggaran pendidikan , oleh alasannya itu makalah ini akan membahas posisi pendidikan agama (Islam) dalam UU Sisdiknas 2003.   

Pengertian Pendidikan, Pendidikan Nasional, dan Pendidikan Islam


1. Pendidikan berdasarkan UU Sisdiknas 2003 Pasal 1 ayat (1) adalah:


Usaha sadar dan terjadwal untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif berbagi potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adat mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

2. Pendidikan Nasional berdasarkan UU Sisdiknas 2003 Pasal 1 ayat (2) adalah:


Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

3. Pendidikan Islam


  • Pendidikan Islam ialah acara yang dilaksanakan secara terjadwal dan sistematis untuk berbagi potensi anak didik berdasarkan pada kaidah-kaidah agama Islam.
  • Seminar pendidikan islam cipayung (7-11 mei 1960)

Pendidikan Islam ialah bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani berdasar pedoman Islam dengan hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh dan mengawasi berlakunya semua pedoman Islam.

  • MUHAMMAD FADHIL AL-DJAMALY (1967):

Pendidikan Islam ialah proses yang mengarahkan insan kepada kehidupan yang baik dan yang mengangkat derajat kehidupannya, sesuai dengan kemampuan dasar (fitrah) dan kemampuan asuh (pengaruh dari luar) yang dimiliki dan diterimanya.

  • OMAR MOHAMMAD AL-TOUMY AL-SYAEBANY (1979)

Pendidikan Islam ialah suatu perjuangan untuk mengubah tingkah laris individu dalam kehidupan pribadinya atau kehidupan kemasyarakatannya dan kehidupan dalam alam sekitarnya melalui proses kependidikan yang dilandasi nilai-nilai Islami.

  • RECOMMENDATIONS OF THE INTERNATIONAL SEMINAR ON ISLAMIC EDUCATION CONCEPTS & CURRICULA ISLAMABAD (15-20 MARET 1980)

Pendidikan Islam ialah pendidikan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan langsung insan secara menyeluruh melalui latihan-latihan kejiwaan, nalar pikiran, kecerdasan, perasaan serta panca indera yang dimilikinya.

  • Zakiah Daradjat

Pendidikan Islam ialah pembentukan kepribadian muslim. Atau perubahan perilaku dan tingkah laris sesuai dengan petunjuk pedoman Islam.

  • Muhammad Quthb

Pendidikan Islam ialah perjuangan melaksanakan pendekatan yang menyeluruh terhadap wujud manusia, baik dari segi jasmani maupun ruhani, baik dari kehidupan fisik maupun mentalnya, dalam acara di bumi ini.

Laporan Hasil Wordl Conference on Muslim Education yang pertama di Mekkah tanggal 31 Maret hingga 8 April 1977, disebutkan:

Education should aim at balanced growth of the total personality of man through the pembinaan of mans spirit, intellect, the rational self, feelings, and bodily senses. Education should therefore cater for the growth of man in all its aspects, linguistic both individually and collectively and motivate all these aspects towards goodness and the attainment of perfection. The ultimate aim of Muslim education lies in the realization of complete submission to Allah on the level of individual, the community and humanity at large.

Pendidikan seharusnya bertujuan menjadikan pertumbuhan kepribadian total insan secara seimbang, melalui latihan spiritual, intelektual, rasional diri, perasaan, dan kepekaan badan manusia. Oleh alasannya itu, pendidikan seharusnya menyediakan jalan bagi pertumbuhan insan dalam aspeknya: spiritual, intelektual, imajinasi, fisik, ilmiah, linguistic baik secara individual maupun secara kolektif, dan memotivasi semua aspek tersebut untuk mencapai kebaikan dan kesempurnaan. Tujuan selesai pendidikan Muslim terletak pada realitas kepasrahan mutlak kepada Allah pada tingkat individual, masyarakat, dan kemanusian pada umumnya ).

Dari definisi-definisi di atas, baik yang dikemukakan UU Sisdiknas 2003 maupun para tokoh pendidikan, sanggup disimpulkan bahwa tujuan selesai pendidikan Islam ialah pembentukkan tingkah laris islami (akhlak mulia) dan kepasrahan (keimanan) kepada Allah berdasarkan pada petunjuk pedoman Islam (Al-Qur’an dan Hadis).

Makalah Studi Kebijakan Pendidikan Agama Islam

No comments:

Post a Comment