Monday, 30 September 2019

Jadi Arif Syarat Syarat Shalat Jamak Taqdim Dan Jamak Takhir


Syarat Jamak Taqdim adalah: (1). Tertib; Apabila musafir mau melaksanakan jamak shalat dengan jamak taqdim, maka ia harus mendahulukan shalat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan menjamak shalat maghrib dengan isya’, maka ia harus mengerjakan shalat maghrib terlebih dahulu. (2). Niat jamak pada waktu shalat yang pertam; Apabila musafir hendak melaksanakan shalat dengan jamak taqdim,maka diharuskan niat jamak pada waktu melaksanakan shalat yang pertama.

(3) Muwalah (bersegera); Maksudnya ialah antara kedua shalat tidak ada selang waktu yang dianggap usang oleh ‘uruf. Apabila dalam jamak terdapat pemisah yang dianggap usang oleh ‘uruf, ibarat melaksanakan shalat sunat, maka mushalli tidak sanggup melaksanakan jamak dan harus mengakhiri shalat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya. (4). Masih berstatus musafir hingga selesainya shalat yang kedua; Apabila sebelum melaksanakan shalat yang kedua ada niatan mukim, maka mushalli tidak beleh melaksanakan jamak, alasannya udzurnya dianggap habis dan harus mengakhirkan shalat yang kedua pada waktunya.

Catatan : Diperkenankannya menjamak shalat, disamping harus memenuhi syarat-syarat diatas, syarat-syarat qashar juga harus terpenuhi semua, ibarat harus keluar dari batas desa, dalam perjalanan mubah dll.

  1. Niat jamak pada waktu shalat yang pertama. Waktu niat dalam jamak ta’khir ialah mulai masuknya waktu shalat yang pertama hingga tersisa waktu kira2 memuat satu rakaat.
  2. Tetapnya perjalanan hingga selesainya shalat yang kedua. Artinya apabila seorang musafir yang belum mengerjakan shalat jamak, atau tengah mengerjakannya , ternyata mukim, baik dengan niat mukim ditengah2 shalat atau ragu; apakah ia niat mukim atau tidak, maka shalat yang pertama tidak jadi dan harus qadla’.

Sedangkan tertib dan muwalat tidak menjadi persyaratan dalam jamak ta’khir.

No comments:

Post a Comment