Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Monday, 14 October 2019

Jadi Akil Etika Pemberi Dan Peserta Zakat


Etika bagi pemberi
Orang yang akan menberikan zakat hendaknya memperhatikan hal-hal berikut ini :

  1. Mengerti tujuan zakat. Yakni; a)sebagai ujian bagiorang yang mengaku menyayangi Allah SWT dengan mengeluarkan harta yang ia senangi. b) membersihkan diri dari sifat kikir yang sanggup mencelakakan dirinya dan c) mensyukuri nikmat harta.
  2. Merahasiakan dalam mengeluarkan zakat. Agar ia terhindar dari sifat riya’ dan mencari popularitas. Terang-terangan dalam memperlihatkan zakat termasuk penghinaan secara pribadi terhadap si akseptor dimata orang lain. Apabila khawatir dicurigai tidak berzakat, berikan sebagian zakatnya kepada orang fakir dengan cara terang-terangan dan sisanya diberikan secara sembunyi-sembunyi.
  3. Tidak merusak zakatnya dengan cara mengingatkan jasanya dan menyakiti si penerima.
  4. Harus memandang kecil/remeh pemberiannya terhadap orang lain.
  5. Memilih harta yang dianggap paling halal, paling manis dan paling disenangi sebagai zakatnya.
  6. Mencari akseptor yang higienis jiwanya dari golongan yang delapan tersebut.

Etika penerima
Hendaknya akseptor mempunyai sikap-sikap berikut :

  1. Mengerti bahwa Allah mewajibkan memperlihatkan zakatnya kepadanya biar sanggup mencukupi apa yang menjadi kepentingannya. Dan biar ia menyebabkan kepentingannya hanya semata-mata alasannya mencari ridlo Allah.
  2. Berterima kasih kepada pemberi, mendoakan dan memperlihatkan pujaan kepadanya. Karena orang yang tidak berterima kasih kapada sesame berarti tidak bersyukur kepada Allah.
  3. Memperhatikan apa yang diberikan kepada dirinya; kalau bukan dari sesuatu yang halal, jangan sekali-kali mengambilnya.
  4. Menghindari terjadinya syubhat bagi dirinya dengan cara mendapatkan pinjaman zakat secukupnya, tidak melebihi kebutuhannya.

Jadi Cendekia Harta Yang Wajib Di Zakati Berdasarkan 4 Madzhab


Harta yang wajib dikeluarkan zakat berdasarkan pendapat madzhab yang empat, versi kitab salaf

Menurut Syafi’iyah :

  1. Masyiyah (hewan ternak) mencakup unta, sapi, kerbau, dan kambing.
  2. Naqd ; mencakup emas dan perak, pula termasuk uang emas dan perak.
  3. Zuru’ (hasil pertanian) ibarat padi, kedelai, kacang hijau, jagung, kacang panjang, dan gandum.
  4. Tsimar (buah-buahan); mencakup anggur dan kurma.
  5. ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan)
  6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak  dari pendaman orang jahiliyah).

Menurut Hanafiyah :

  1. Masyiyah (hewan ternak) mencakup unta, sapi, kerbau, dan kambing.
  2. Naqd; mencakup emas dan perak,
  3. Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
  4. Amwal al-tijarah (harta dagangan)
  5. Ma’dan (hasil tambang), mencakup besi, timah, emas dan perak, rikaz yamg mencakup semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah.

Menurut Malikiyah :

  1. Masyiyah (hewan ternak) mencakup unta, sapi, dan kambing.
  2. Naqd; mencakup emas dan perak.
  3. Zuru’ (hasil pertanian) ibarat padi, kedelai, kacang hijau, jagung, kacang panjang, dan gandum.
  4. Tsimar (buah-buahan); mencakup anggur, kurma dan zaitun.\
  5. Amwal al-tijarah (harta dagangan)
  6. Ma’dan dan rikaz.

Menurut Hanbaliyah :

  1. Masyiyah (hewan ternak) mencakup unta, sapi, dan kambing.
  2. Naqd; mencakup emas dan perak.
  3. Setiap biji-bijian; ibarat kacang, beras, kopi, dan rempah-rempah.
  4. Tsimar (buah-buahan); mencakup anggur, kurma dan buah pala.
  5. Amwal al-tijarah (harta dagangan)
  6. Ma’dan (semua hasil pertambangan ibarat emas, perak, besi, timah,minyak tanah,dan permata) dan rikaz(semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah).
  7. Madu.

Jadi Berakal Tabel Nishab Dan Kadar Zakat Yang Harus Dikeluarkan


Sebagaimana artikel sebelumnya wacana harta yang wajib dizakati. kali ini aku share nishab (batas minimal mengeluarkan zakat) serta jumlah yang wajib dibayar atau dikeluarkan.

Nishab dan Kadar Zakat Kambing

Jumlah Nishab Yang Harus Dikeluarkan
40 - 120 kambing 1 kambing
121 - 200 kambing 2 kambing
201 - 399 kambing 3 kambing
400 - 499 kambing 4 kambing
500 - 599 kambing 5 kambing

Catatan : Untuk seterusnya setiap bertambah kelipatan 100 ditambah 1 kambing. Dan yang harus dikeluarkan zakatnya yaitu domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun.

Nishab dan Kadar Zakat Sapi

Jumlah Nishab Yang Harus Dikeluarkan
30 - 39 sapi 1 tabi' (anak sapi umur 1 tahun)
160 - 69 sapi 2 tabi'
70 - 79 sapi 1 musinnah (anak sapi umur 2 tahun) dan 1 tabi'
80 - 99 sapi 2 musinnah
100 - 109 sapi 1 musinnaah dan 2 tabi'

Dan berubah setiap bertambah 10 sapi, pola 110 sapi yang dikeluarkan 2 musinnah dan 1 tabi'

Nishab dan Kadar Zakat Unta

Jumlah Nishab Yang Harus Dikeluarkan
10 - 14 unta 2 kambing
15 - 20 unta 3 kambing
20 - 24 unta 4 kambing
25 - 29 unta 1 bintu makhad (anak wanita unta umur 1 tahun)
36 - 45 unta 1 bintu labun (anak wanita unta umur 2 tahun)
46 - 60 unta 1 hiqqoh (unta betina umur 3 tahun)
61 - 75 unta 1 jadza'ah (unta betina umur 4 tahun)
76 - 90 unta 2 bintu labun
91 - 120 unta 2 hiqqoh
121 - 129 unta 3 bintu labun
130 - 139 unta 1 hiqqoh dan 2 bintu labun

lalu berubah setiap kelipatan 10. pola 140 unta = 2 hiqqoh dan 1 bintu labun

Nishab dan Kadar Zakat Harta

Nama Harta Nishab Wajib Zakat
Emas 77,50 gr 2,50 %
Perak 543,35 gr 2,50 %
Dagang modal emas 77,50 gr 2,50 %
Dagang modal perak 543,35 gr 2,50 %
Rikaz emas 77,50 gr 10 %
Rikaz perak 543,35 gr 10 %
Tambang emas 77,50 gr 2,50 %
Tambang perak 543,35 gr 2,50 %
Beras 815,758 kg 10 %
Gabah 1323,123 kg 10 %
Gandum 558,654 10 %
Jagung kuning 720 kg 10 %
Jagung putih 714 kg 10 %
Kacang hijau 780,036 kg 10 %
Kacang panjang 756,697 kg 10 %
Padi gagang 1631,516 kg 10 %
Madu 653 kg 10 %
Rempah rempah tanpa nishab 10 %


Catatan :
  1. Mengeluarkan zakat emas, perak, dagangan dengan modal emas/perak sehabis 1 tahun
  2. Rikaz dan tambang emas/perak dikeluarkan seketika tanpa menunggu 1 tahun
  3. Pada kolom beras hingga rempah-rempah mengeluarkan zakat 10 % kalau tanpa biaya pengairan, kalau memakai biaya pengairan maka zakat yang harus dikeluarkan yaitu 5 %.

Jadi Pintar Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat


I. Fakir miskin. Fakir; yaitu orang yang tidak memiliki harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhannya baik sandang, pangan, dan papan.

Miskin; yaitu orang yang memiliki harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa pengangguran yang bisa bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang layak tetapi tidak mau bekerja kerena malas, bukan termasuk fakir/miskin. Sedangkan para santri yang mampubekerja tetapi tidak sempat bekerja alasannya kesibukan berguru kalau kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/miskin.

II. Amil zakat

Yang dimaksud amil zakat yaitu panitia atau tubuh yang dibuat oleh pemerintah untuk menangani kasus zakat dengan segala persoalan.

Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu ;

  1. Beragama islam
  2. Mikallaf (sudah baligh dan berakal)
  3. Merdeka (bukan budak)
  4. Adil dengan pengertian tidak pernah melaksanakan dosa besar atau dosa kecil secara terus-menerus
  5. Bisa melihat
  6. Bisa mendengar
  7. Laki-laki
  8. Mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya
  9. Tidak termasuk ahlul-bait atau keturunan Bani Hasyim atau Bani Muthallib dan bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim atau Bani Muthallib.

Tugas amil zakat

  1. Mendata orang yang wajib mengeluarkan zakat.
  2. Mendata orang yang berhak mendapatkan zakat.
  3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
  4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
  5. Menentukan ukuran zakat.
  6. Menakar, menimbang, menghitung porsi orang yang berhak mendapatkan zakat.
  7. Menjaga keamanan harta zakat.
  8. Membagi-bagikan harta zakat kepada orang berhak.

III. Muallaf

Muallaf ialah orang yang berusaha dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan cita-cita hati mereka lunak terhadap agama islam.

Menurut madzhab Syafi’ie muallaf ada 4 macam;

  1. Orang yang masuk islam sedangkan kelunakannya terhadap islam masih dianggap lemah, ibarat masih ada persaingan absurd dikalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agam islam.
  2. Muallaf yang memiliki imbas di kalangan masyarakat sehingga dengan diberi zakat ada cita-cita menarik simpati masyarakatnya untuk masuk islam.
  3. Muallaf yang diberi zakat  dengan tujuan semoga membantu kaum muslimin untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat.
  4. Menyerang orang-orang muslim.

IV. Mukatab

Adalah budak yang melaksanakan transaksi denga majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara mengeridit dan transaksinya dianggap sah.

V. Gharim

Adalah orang yang memiliki beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang bertukai, atau hutang untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak bisa membayarnya, dan atau hutang alasannya menanggung hutang orang lain.

VI. Sabilillah

Adalah orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari Negara meskipun mereka tergolong orang yang kaya (menurut madzhab Syafi’ie). Tapi ada yang beropini sabilillah yaitu segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan dalam agama ibarat pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit islam, dan jalan raya atau ibarat para guru dan kyai yang konsentrasi mengajarkan agama islam kepada masyarakat.

(Jawabil al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir)

VII. Ibnu Sabil

Adalah musyafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati daerah adanya zakat dan membutuhkan biaya perjalanan (yang mubah) berdasarkan Syafi’iyah dan Hanbaliyah.

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Bakir Puasa Versi 4 Madzhab


Syarat Wajib Puasa ialah harus islam, aqil baligh, bisa dan menetap. Selanjutnya kita simak yuk pembahasan berikut ini:

1. Islam

Dengan demikian orang kafir tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha' (mengganti) begitulah berdasarkan jumhur (mayoritas) ulama, bahkan kalaupun mereka melakukannya tetap dianggap tidak sah. Hanya saja ulama berbeda pendapat dalam memilih apakah syarat islam ini syarat wajib atau syarat sahnya puasa? Dan yang melatar belakangi mereka dalam hal ini ialah alasannya ialah adanya perbedaan mereka dalam memahami ayat kewajiban puasa, mengenai apakah orang kafir termasuk di dalamnya atau tidak.

Menurut Ulama Hanafiyah: orang kafir tidak termasuk dalam ketentuan wajib puasa. Sementara jumhur (mayoritas) ulama beropini bahwa mereka tetap termasuk dalam setiap firman Allah. Dengan demikian mereka dibebani untuk melaksanakan semua syariatNya (dalam hal ini mereka wajib memeluk agama Islam kemudian melaksanakan puasa). Makara berdasarkan pendapat pertama (Hanafiyah) mereka hanya menaggung dosa atas kekafirannya sementara berdasarkan pendapat kedua (Jumhur Ulama) mereka menanggung dosa kekafiran dan meninggalkan syariat.

Maka kalau ada seorang kafir masuk Islam pada bulan ramadhan dia wajib melaksanakan puasa semenjak ketika itu. Sebagaimana firman Allah "Katakanlah pada orang kafir bahwa kalau mereka masuk islam akan diampuni dosanya yang telah lalu" (QS. Al Anfal:38).

2 & 3. Aqil dan Baligh (berakal dan melewati masa pubertas)

Tidak wajib puasa bagi anak kecil (belum baligh), orang abnormal (tidak berakal) dan orang mabuk, alasannya ialah mereka tidak termasuk orang mukallaf (orang yang sudah masuk dalam konstitusi hukum), sebagaimana dalam hadist:

"Seseorang tidak termasuk mukallaf pada ketika sebelum baligh, hilang ingatan dan dalan keadaan tidur".

4 & 5, Mampu dan Menetap

Puasa tidak diwajibkan atas orang sakit (tidak mampu) dan sedang bepergian (tidak menetap), tetapi mereka wajib mengqadha'-nya.

Syarat-syarat tersebut di atas menerima perhiasan satu syarat lagi dari Ulama Hanafiyah menjadi syarat yang ke-6 yaitu: Mengetahui kewajiban puasa (semisal bagi orang yang memeluk Islam di negara non muslim).

Syarat Sahnya Puasa

  1. Menurut ulama Hanafiyah ada 3:
    • Niat
    • Tidak ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas)
    • Tidak ada yang membatalkannya
  2. Menurut ulama Malikiyah ada 4:
    • Niat
    • Suci dari haid dan nifas
    • Islam
    • Pada waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.
  3. Menurut ulama Syafi'iyah ada 4:
    • Islam
    • Berakal
    • Suci dari haid dan nifas sepanjang hari
    • Dilaksanakan pada waktunya.
    • (Sedangkan "niat", berdasarkan Syafi'iyah, dimasukkan ke rukun puasa).
  4. Menurut ulama Hambaliyah ada 3:
    • Islam
    • Niat
    • Suci dari haid dan nifas

Sebagai catatan lebih lanjut bahwa:
Definisi Niat ; Keyakinan hati dan kehendak untuk melaksanakan suatu perbuatan tanpa keragu-raguan.

Apakah niat itu termasuk syarat atau rukun?

Pada dasarnya ulama setuju bahwa, niat wajib dilakukan dalam setiap ibadah, sebagaimana sabda Rasulullah saw. "Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya". Dan dalam riwayat 'Aisyah, bekerjsama Rasul Saw. bersabda: "Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari maka puasanya dianggap tidak sah." Menurut mazhab selain Syafi'iyah: "Niat" ialah syarat, alasannya ialah puasa dan ibadah lainnya merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seorang hamba dengan tulus hanya alasannya ialah Allah semata. Keikhalasn disini tidak bisa terwujud kecuali dengan niat. Adapun pelaksanaan "Niat" harus dilakukan di hati tidak cukup mengucapkan di verbal saja.

Syarat bersuci jinabah (mandi junub)

Ulama setuju bahwa, orang yang hendak berpuasa tidak diwajibkan untuk bersuci jinabah pada malam hari, alasannya ialah tidak menutup kemungkkinan hal-hal yang mewajibkan mandi junub (seperti bersenggama, mimpi basah, haidh dan nifas) terjadi pada pagi hari. Sebagaimana HR. Aisyah dan Ummu Salmah bahwa: Rasulullah saw. mandi junub (karena jima') pada pagi hari kemudian dia berpuasa. Maka barang siapa mandi junub pada pagi hari atau seseorang perempuan belum bersuci dari haid (atau nifas) dipagi harinya tetap boleh berpuasa dan dianggap sah.

Kapan Niat Puasa Dilakukan?

Dalam hal niat puasa wajib (jenis apa saja), para ulama banyak sekali mazhab setuju bahwa niat harus dilaksanakan pada malam hari. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasul saw. yang diriwayatkan oleh Sayidah 'Aisyah: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah puasanya".

Lain halnya puasa sunnat, waktu berniat tidak harus malam hari, tapi bisa dilakukan sehabis terbit fajar hingga sebelum tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun semenjak Subuh. Bahkan ulama mazhab Hambali, untuk puasa sunat, membolehkan berniat sehabis waktu Dzuhur.

Kembali ke persoalan, seandainya lupa berniat pada malam hari atau tertidur, bolehkah melaksanakan niat sehabis terbit fajar atau pagi harinya?

Untuk lebih detailnya, marilah kita ikuti banyak sekali pendapat berikut ini:

Pendapat mazhab Hanafiyah : Lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, alasannya ialah ketika terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan sehabis terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasa dikarenakan telah melaksanakan haji tamattu' dan qiran sebagai gantinya denda/dam, dll) maka tidak sah puasanya.

Karena, berdasarkan mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, menyerupai puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan sehabis fajar hingga sebelum Dhuhur.

Mazhab Malikiyah : Niat dianggap sah, untuk semua jenis puasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.

Mazhab Syafi'iyah : Untuk semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu menyerupai puasa Ramadlan; yang sifatnya menjadi tanggungan menyerupai qadla', nazar, kafarat, dll.) niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnnah, niat bisa dilakukan semenjak malam hari hingga sebelum tergelincirnya matahari. Karena Nabi saw. suatu hari berkata pada 'Aisyah: 'Apakah kau memiliki makanan?'. Jawab 'Aisyah: 'Tidak punya'. Terus Nabi bilang: 'Kalau begitu saya puasa'. Lantas 'Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: 'Adakah sesuatu yang bisa dimakan?'. Jawab 'Aisyah: 'Ada'. Lantas Nabi berkata: 'Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa'.

Mazhab Hambaliyah : Tidak beda dari Syafi'iyah, mazhab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semupa jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafi'iyah, niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum makan/minum sedikitpun semenjak fajar)

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla

Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam: yang mewajibkan qadla' saja (tidak kafarat), dan ada yang mengharuskan qadla' dan kafarat. Kali ini, kita akan menampilkan yang pertama, yang mewajibkan qadla' saja, berdasarkan 4 mazhab besar : Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah.

Madzhab Hanafiyah
Hal-hal yang membatalkan puasa, dalam mazhab Hanafiyah ini terbagi ke dalam 3 kelompok besar.
Pertama, memakan/menelan/meminum sesuatu yang tidak selayaknya ia makan. Masuk dalam kelompok ini ialah hal-hal berikut:

  1. memakan beras mentah.
  2. makan gabungan tepung yang tidak dimasak.
  3. menelan obat-obatan (tanpa maksud yang jelas).
  4. Memakan buah yang belum masak.
  5. Memakan sisa-sisa masakan di verbal sebesar kacang Arab (sama dengan setengahnya kacang tanah).
  6. Memakan garam banyak dengan sekali telan juga mewajibkan qadla' (tidak kafarat), berbeda kalau menelannya sedikit-sedikit, maka selain qadla' puasa ia juga wajib membayar kafarat.
  7. Memakan biji-bijian.
  8. Memakan/menelan kapas, kertas atau kulit, kerikil, besi, debu, batu, uang kertas/perak atau sejenisnya.
  9. Memasukkan air atau obat ke dalam tubuh dengan cara menyuntukkan melalui lubang kemalvan, hidung, atau tenggorokan.
  10. Meneteskan minyak ke dalam indera pendengaran (bukan air, alasannya ialah air tidak bisa meresap lebih jauh ke dalam).
  11. Masuknya air hujan atau salju ke dalam tenggorokan tanpa sengaja, dan dia tidak menelannya.

Sengaja muntah-muntah, atau mengeluarkan muntah dengan paksa lantas ditelankannya kembali, kalau muntahannya itu memenuhi mulut; atau walaupun tidak hingga memenuhi verbal namun yang kembali tertelan minimal menyamai biji kacang Arab, sementara dia sadar bahwa dia puasa. Namun kalau muntahan itu terjadi dengan tanpa sengaja; atau kalaupun muntah secara disengaja namun muntahannya tidak memenuhi mulutnya; atau ketika muntah dia lupa bahwa dia sedang puasa; atau muntahannya itu berupa lendir, tidak makanan; maka puasanya tidak batal. Ini berdasar hadis "Barang siapa muntah dengan tanpa sengaja maka dia tidak wajib mengqadla, namun kalau sengaja muntah-muntah maka diwajibkan mengqadla'".

Jenis kedua ialah memakan/meminum/menelan makan-makanan atau obat-obatan alasannya ialah ada udzur, baik itu berupa penyakit, dipaksa, memakan/meminum/menelan secara keliru, atau alasannya ialah menyepelekan, atau alasannya ialah samar. Masuk dalam kategori ini ialah hal-hal berikut ini:

  1. Masuknya air kumur ke dalam perut secara tak sengaja.
  2. Berobat dengan cara membedah tubuh bab kepala atau perut, lantas obat yang dimasukkan mencapai otak atau perut.
  3. Orang tidur yang dimasuki air ke dalam tubuhnya dengan sengaja.
  4. Orang perempuan yang membatalkan puasanya dengan alasan khawatir sakit alasannya ialah melaksanakan suatu pekerjaan.
  5. Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, sehabis ia melaksanakan hal itu (makan atau senggama) alasannya ialah lupa.
  6. Makan sehabis ia berniat puasa pada siang hari.
  7. Seorang musafir (orang yang bepergian) yang makan ketika niat puasanya dilakukan pada malam hari sehabis ia memutuskan untuk menetap (mukim) di daerah ia berada.
  8. Makan/minum/senggama pada ketika fajar telah terbit, namun ia ragu apakah fajar telah terbit.
  9. Makan/minum/senggama pada ketika matahari belum terbenam, namun ia menyangka bahwa matahari telah terbenam (telah maghrib)
    Catatan ; Seorang yang makan atau melaksanakan hubvngan tubuh semenjak sebelum terbitnya fajar, kemudian fajar terbit, maka kalau ia pribadi menghentikannya atau memuntahkan masakan yang ada di mulutnya, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.

Sebelum pindah madzhab baca dulu ATURANNYA

Jenis ketiga ialah pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak sempurna. Masuk dalam kategori ini ialah hal-hal berikut:

  1. Keluarnya m@ni dikarenakan berhubvngan tubuh dengan jenazah atau hewan atau anak kecil yang belum menjadikan syahwat.
  2. Keluarnya m@ni alasannya ialah berpelukan atau laga paha.
  3. Keluarnya m@ni alasannya ialah civman atau rabaan.
  4. Perempuan yang disetvbuh! ketika ia tertidur.
  5. Perempuan yang menetesi kemaluannya dengan minyak.
  6. Memasukkan jari yang dibasahi dengan minyak atau air kedalam anus, lantas air atau minyak itu masuk ke dalam.
  7. Bercebok sehingga ada air yang masuk ke dalam melalui anus.
  8. Memasukkan sesuatu hingga karam seluruhnya (kapas, kain, atau jarum suntik, dll) ke dalam anus.(Jika tidak karam seluruhnya, maka tidak membatalkan puasa)
  9. Perempuan yang memasukkan jarinya yang dibasahi dengan minyak atau air ke dalam vaginanya bab dalam.

Madzhab Malikiyah
Dalam mazhab ini, hal-hal yang mewajibkan qadla' (tanpa kafarat) ada 3 kategori berikut ini:

Membatalkan puasa-puasa fardlu (seperti qadla' Ramadlan, puasa kafarat, puasa nadzar yang tidak tertentu, puasanya orang yang haji tamattu' dan qiraan yang tidak membayar denda). Adapun puasa nadzar yang ditentukan, semisal bernadzar puasa hari/beberapa hari/bulan tertentu, kalau dia membatalkan puasanya itu alasannya ialah udzur menyerupai haidl, nifas, ayan, gila, sakit, dll, maka ia tak wajib mengqadla'. Namun kalau uzdurnya sudah hilang sementara apa yang dinadzarkannya masih tersisa, maka ia wajib melaksanakan puasa pada hari yang tersisa itu.

Membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa Ramadhan, selama syarat-syarat wajibnya kafarat tak terpenuhi. Seperti batalnya puasa alasannya ialah udzur menyerupai sakit; atau alasannya ialah udzur yang menghilangkan dosa menyerupai lupa, kesalahan, keterpaksaan; batalnya puasa alasannya ialah keluarnya madzi atau m@ni alasannya ialah melamun/melihat/memikir-mikir (sesuatu yang menjadikan syahwat), dengan tanpa berlebihan, namun kebiasaannya keluar m@ni pada ketika berhenti dari tindakan itu. Singkatnya, semua puasa wajib yang dibatalkannya wajib baginya mengqadla, kecuali puasa nadzar tertentu yang dibatalkannya alasannya ialah udzur.

Membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa-puasa sunat. Karena berdasarkan mazhab ini, melaksanakan suatu ibadah sunat, hukumnya wajib melakukannya hingga sempurna. Jika dibatalkan secara sengaja maka harus mengqadlanya, dan kalau tanpa kalau batalnya alasannya ialah udzur tidak wajib mengqadlanya.

Kesimpulannya, seseorang yang membatalkan puasa (semua jenis puasa) dengan sengaja maka ia wajib mengqadlanya, dan tidak wajib membayar kafarat kecuali pada puasa Ramadhan saja. Dan barang siapa yang batal puasanya (jenis apa saja) alasannya ialah lupa, wajib baginya mengqadla (tidak kafarat), kecuali pada puasa sunat (tidak wajib qadla' tidak pula kafarat).

Adapun hal-hal yang bisa membatalkan puasa, dalam mazhab ini, ada 5 hal:

  1. Bersenggama yang mewajibkan mandi.
  2. Keluarnya m@ni atau madzi alasannya ialah civman, belaian, dan melihat/memikir-mikir (sesuatu yang menjadikan syahwat) dan itu dilakukannya dengan sengaja dan terus-terusan.
  3. Muntah-muntah secara sengaja, baik muntahannya itu memenuhi verbal atau tidak. Namun kalau muntah itu terjadi secara tak sengaja maka tak membatalkan puasanya, kecuali kalau ada muntahannya yang kembali masuk ke perut walau tak sengaja (maka batal puasanya).
  4. Sampainya sesuatu yang cair ke tenggorokan melalui mulut, hidung, atau telinga, baik itu secara sengaja, lupa, kesalahan, atau keterpaksaan. Seperti air kumur atau ketika gosok gigi. Masuk dalam kategori aturan cairan ini juga, dupa dan kemenyan kalau dihirup kuat-kuat sehingga masuk ke tenggorokan, asap yang diketahui (seperti rokok-pent), bercelak dan berminyak rambut pada siang hari kalau rasanya hingga ke tenggorokan, kalau tidak hingga ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. Sebagaimana ia tak membatalkan puasa, kalau hal itu dilakukannya pada malam hari).
  5. Sampainya sesuatu ke pencernaan, baik zat cair atau tidak, melalui mulut, hidung, mata atau pangkal rambut, baik masuknya dengan disengaja, keliru, lupa atau terlanjur. Adapun suntikan pada lobang kelamin pria tidak membatalkan puasa. Begitu juga halnya mengkorek-korek lubang telinga, juga menelan sisa-sisa masakan yang masih melekat di antara gigi-gigi tidak membatalkan puasa, meskipun itu dilakukan dengan sengaja.

Demikian pula masuknya segala sesuatu, baik berupa cairan atau tidak, ke dalam pencernaan melalui lubang-lubang (menuju dalam tubuh) yang berada di atas perut, baik lubang tersebut lebar atau sempit, membatalkan puasa dan wajib mengqadlanya. Beda dengan sesuatu yang masuk melalui lubang bawah (perut), ia gres dianggap membatalkan puasa kalau lubang bawah itu lebar (seperti lubang anus dan kelamin perempuan), dan barang yang masuk itu berupa zat cair (tidak benda yang keras).

Singkatnya, qadla' itu wajib bagi orang yang membatalkan puasa-puasa wajib, baik itu dilakukannya dengan sengaja, lupa, keterpaksaan; baik pembatalannya itu haram, boleh, atau wajib menyerupai orang yang membatalkan puasanya alasannya ialah kekhawatirannya akan sesuatu yang fatal (jika ia puasa); baik abolisi itu juga mewajibkan kafarat atau tidak; baik puasa fardhu itu orisinil atau puasa nadzar.

Jadi Arif Puasa Tingkat Pemula Sekedar Mengekang Biologis


Jika melihat puasa dengan kacamata fikih, ibadah puasa bukanlah hal yang terlalu berat. Artinya dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk anak-anak yang masih dibawah umur.

Puasa lahiriah berada dibatas minimal sebuah kewajiban syariat, ketentuan yang harus dilakukan bersifat kongkrit dan dapat dirasakan secara jasmaniah, sebatas pengekangan biologi biar tidak melaksanakan hal-hal yang dihentikan dalam puasa. Simak juga puasa 4 madzhab

Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali menyatakan kewajiban puasa dalam pandangan fikih ada lima:

  1. Meneliti awal bulan
  2. Niat melaksanakan puasa semenjak malam hari
  3. Menghindari masuknya sesuatu ke dalam badan dengan sengaja dalam keadaan ingat bahwa dirinya berpuasa
  4. Menghindari hal-hal yang menyebabkan hadats besar
  5. Menghindari muntah yang disengaja

Menurut Imam Ghazali ketentuan fikih diatas masih jauh dari batas ideal sebuah ibadah puasa, ketentuan fikih dibentuk biar sebuah anutan (puasa) dapat diterapkan untuk kalangan awam yang lalai dari Tuhan dan terpengaruhi oleh kepentingan duniawi.

Jadi Arif Puasa Tingkat Menengah Mesin Ampuh Ketajaman Moral


Melihat ibadah puasa dengan kacamata tasawuf-akhlak. Rasulullah SAW bersabda: “banyak orang yang berpuasa, yang ia dapatkan hanyalah lapar dan haus”. Sabda Rasulullah ini menegaskan bahwa rata-rata orang puasa masih belum sanggup menyentuh batin dari puasa itu sendiri. Seringkali hanya sebatas urusan kulit, yang penting tidak makan, minum dan lain-lain sebagaimana klarifikasi pada artikel sebelumnya
Puasa Tingkat Pemula Sekedar Mengekang Biologis

Jika puasa hanya berlandaskan jasmaniah saja, maka sangat minim buah moral dan spiritual dari ketabahan kita menahan lapar dan haus itu. Puasa ialah separuh dari kesabaran, sebab inti dari puasa ialah menahan nafsu. Jika dipahami lebih luas, nafsu yang ditahan itu tidak sekedar makan dan minum, tapi juga nafsu lain yang mempunyai imbas negative tidak kalah ‘seram’

Terkait: Puasa versi 4 madzhab

Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali merumuskan puasa tingkat menengah dengan enam pokok diluar kewajiban puasa yang ditetapkan oleh ulama fikih. Puasa tingkat menengah ini ialah puasa orang-orang shalih:

  1. Menjaga pandangan dari hal-hal yang menyebabkan ia lupa kepada Allah
  2. Menjaga pengecap dari ucapan yang tidak mempunyai kegunaan yang dihentikan Allah
  3. Menjaga indera pendengaran semoga tidak mendengarkan apa yang tidak disukai Allah, kata yang haram diucapkan juga haram didengar
  4. Menjaga kaki, tangan, dan potongan badan yang lain dari perbuatan dosa, dan perbuatan yang tidak disukai Allah
  5. Tidak berlebihan dalam mengkonsumsi masakan (tentunya masakan yang halal) hingga perutnya penuh
  6. Setelah berbuka, hati menjadi gelisah sebab khawatir puasanya tidak diterima

Puasa yang sudah memenuhi syarat-syarat diatas akan membuahkan banyak hasil bagi kualitas moral dan keimanan. Maka tidak heran Imam Ghazali menegaskan bahwa puasa mewakili 25 persen dari keimanan kita. Rumusan puasa ini menurut paradigm tasawuf yang menyentuh ibdah tidak hanya pada bentuk luar, tapi juga membawa ibadah ke dalam potongan yang lebih prinsipil, yaitu untuk apa ibadah itu?

Dalam bahasa Imam Ghazali, tasawuf berbeda dengan fikih dalam mengartikan kata sah. Bagi tasawuf arti sah berarti diterima, sedangkan diterima berarti mencapai tujuan. Tujuan puasa ialah sebisa mungkin menggandakan malaikat,, mereka tidak mempunyai nafsu, dan insan sebisa mungkin menahan nafsu mereka semoga sanggup berkumpul dengan para makhluk suci itu

Dengan demikian berarti arti dari kata “menahan” sebagai makna puasa, tidak hanya menahan makan-minum dan lainnya, tapi juga menahan seluruh nafsu itu sendiri.

Jadi Pintar Puasa Tingkat Tinggi Gerak Hati Dan Pikiran


Puasa tingkat pemula yakni puasa lahiriah, puasa tingkat menengah yakni seluruh anggota tubuh, sedangkan puasa tingkat tinggi yakni puasa hati. Dihati tidak ada daerah untuk selain Allah. Hati terlepas dari bayangan-bayangan rendah dan pikiran duniawi, total berisi Allah.

Imam Ghazali menyatakan bahwa rumusan puasa hati tidaklah panjang lebar, tidak perlu pemilahan yang jelimet. Yang panjang lebar, berliku yakni upaya mewujudkannya dalam bentuk amal. Sebab puasa hati yakni menghadap dengan semangat yang murni kepada Allah dan menghilangkan semua selain Allah.

Terkait: Puasa versi 4 madzhab

Dengan memikirkan sesuatu selain Allah, memikirkan bahan atau apapun yang ada di dunia ini, maka puasanya batal kecuali duniawi yang menjadi bekal akhirat.

Ulama yang menyelami puasa hati menyatakan bahwa orang yang masih mempunyai impian bekerja di siang hari untuk mendapat makanan untuk berbuka, maka itu sebuah kesalahan. Keinginan semacam itu timbul alasannya dia kurang mantap terhadap anugerah Allah dan tidak meyakini keniscayaan yang telah dijanjikan oleh Allah.

Puasa semacam ini yakni puasanya para nabi, orang-orang yang mempunyai kemantapan doktrin yang luar biasa, dan orang-orang yang betul-betul bersahabat dengan Allah.

Jadi, puasa tingkat tinggi sudah melampaui batas tubuh, menjadi semacam kesunyian total. Buah yang dipetik tidak sekedar kepatuhan atau keshahihan tapi juga kedekatan. Seluruh detik dari puasanya tertaut dengan hati, dengan memakai dua arah sekaligus, yaitu menghindar dan mendekap. Menghindari dan menghilangkan penyakit-penyakit yang tersembunyi di dalam hati, menghindari arus duniawi, kemudian fokus total kepada Allah Al-Wahid Al-Ahad.

Jadi Cerdik Hukum Dalam Bermadzhab Dalam Kajian Fiqih


Aturan Dalam Bermadzhab dalam kajian fiqih. Taklid ialah mengikuti pendapat seorang mujtahid yang telah menggali aturan darisumber aslinya. Taklid sendiri merupakan kewajiban bagi orang yang tidak bisa mencapai tingkatan Mujtahid Mutlak, walaupun sudah mencapai tingkatan Mujtahid Mazhab dan Mujtahid Fatwa. Sedangkan bagi Mujtahid Mutlak sendiri, haram hukumnya bertaklid pada pendapat mujtahid lain. Ia harus menganalisa dalil sendiri tanpa ada ikatan dengan pemikiran ulama lain.

Dalam problem taklid, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muqallid (orang yang bertaklid).

Pertama, harus mengikuti salah satu dari empat mazhab resmi dalam Islam, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hanbali. Ibnu Shalah mengatakan, konsensus ulama telah menyatakan, bahwa dihentikan bertaklid pada selain mazhab yang empat, hatta untuk dikerjakan pribadi, apalagi untuk difatwakan. Dalam hal ini, bukan berarti mengesampingkan ilmu dan ijtihad ulama dari selain mazhab empat, namun disebabkan kurangnya perilaku militansi murid-murid selain mazhab empat untuk menjaga pemikiran gurunya, sehingga dikhawatirkan terjadinya penyimpangan dan perubahan.

Misalnya mazhab Zaidiyah yang diafiliasikan pada Imam Zaid bin Ali bin al-Husain. Dunia Islam bukan tidak mengakui kemampuan dan intelektualitas Imam Zaid sebagai seorang mujtahid, lantaran selain sebagai pemikir Islam yang mempunyai dapat dipercaya tinggi dalam tingkat keilmuan, dia tergolong ulama yang saleh. Hanya saja, murid-muridnya mengabaikan perjuangan gurunya, sehingga tak bisa menjaga hasil karya Imam Zaid. Hal ini tak terjadi pada mazhab yang empat, murid-murid dari empat mazhab ini bisa menjaga ilmu gurunya, dan bahkan mengembangkannya lebih jauh.

Kedua, harus menguasai perangkat aturan dalam problem yang ia ikuti, berupa syarat dan kewajiban. Semisal dalam wudhu, maka muqallid dituntut untuk mengetahui syarat dan rukun wudhu yang telah dirumuskan oleh mujtahid yang akan ia ikuti. Ketika seseorang akan mengikuti pendapat Imam Malik, misalnya,—di mana mazhab Maliki menghukumi tidak batal bersentuhan kulit lelaki dengan wanita tanpa ada tujuan dan adanya rasa lezat—maka tidak sah taklidnya hingga mengetahui segala kewajiban yang harus dipenuhi dalam wudhu mazhab Maliki, menyerupai kewajiban mengusap semua rambut kepala, menggosok anggota wudhu, serta cepat-cepat (muwâlât) dalam melakukan rukun-rukun wudhu.

Ketiga, ada niatan mengikuti sebelum mengerjakan. Maka dari itu, umpama ada orang mengerjakan suatu ibadah dan menyalahi kriteria yang berlaku pada umumnya tanpa ada niatan untuk mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkannya, maka ibadahnya dihukumi batal dan wajib mengulangi. Boleh bertaklid sehabis mengerjakan asal memenuhi dua syarat: (1) dikala mengerjakannya tidak mengetahui bahwa tindakannya itu sanggup membatalkan pada amalnya. Bahkan, ia mengerjakan lantaran lupa terhadap hal yang sanggup membatalkan, atau lantaran tidak mengetahuinya, (2) imam yang akan diikuti memperbolehkan taklid sehabis amal. Jadi, umpama ada seorang akan mengikuti pendapat dalam mazhab Hanafi, maka ia harus mengetahui dulu apakah dalam mazhab Hanafi diperbolehkan taklid sehabis amal.

Keempat, tidak mengikuti yang ringan-ringan saja. Artinya, dalam bermazhab, seorang muqallid tidak boleh menentukan pendapat-pendapat ulama yang ringan dan sesuai selera. Dalam syarat ini, bersama-sama terjadi khilaf antara kalangan Fikih dan Ushul Fikih, namun dalam kitab Jam’ul-Jawâmi’ disebutkan pelarangan mengambil aturan yang ringan-ringan saja. Jadi, tidak boleh dikala seseorang kesulitan air untuk wudhu dan debu untuk tayamum, dan yang ada hanya pasir yang suci, ternyata tidak bertayamum dengan pasir lantaran bertaklid pada mazhab Syafi’i yang tidak memperbolehkan bertayamum dengan pasir. Di satu sisi, ia tidak shalat lihurmatil-waqti dan tidak mengkadhainya dengan mengikuti pendapat Imam Malik yang memperbolehkan tidak shalat dan tidak wajib mengkadhai dikala tidak menemukan air, debu, dan pasir. Padahal dalam posisi demikian, dalam mazhab Syafi’i diwajibkan shalat lihurmatil-waqti dan wajib mengkadhainya dikala sudah ada benda untuk bersuci, baik air atau debu dikala berada di daerah yang tayamumnya sanggup menggugurkan pada shalat.

Kelima, yang diikuti ialah seorang mujtahid, walaupun Mujtahid Fatwa, menyerupai Imam Rafi’i, Imam Ramli, dan Ibnu Hajar al-Haitami. Artinya, seorang muqallid tidak diperbolehkan mengikuti pendapat yang lemah. Tetapi, menyerupai yang diungkap Sayid Abdullah bin Umar al-Alawi (1209-1265 H), boleh mengikuti pendapat yang lemah dari dua pendapat yang berbeda, asal sudah ditarjih oleh sebagian ulama yang mempunyai kapabilitas dalam tarjih. Bahkan Imam Kurdi mengatakan, mengamalkan pendapat lemah dalam satu mazhab dengan beberapa syarat yang ada, lebih baik daripada berpindah mazhab. Dalam kitab Qawâ’idul-Fiqh (1/576) disebutkan: baik untuk menawarkan aliran pendapat yang lemah dikala dalam keadaan darurat dengan tujuan mempermudah. Walaupun dalam kitab tersebut juga disebutkan larangan mengamalkan dan menawarkan aliran pendapat yang lemah kalau tidak keadaan darurat.

Keenam, tidak boleh mengikuti pendapat seorang imam yang telah dicabut oleh imam itu sendiri, menyerupai yang terjadi pada Imam Syafi’i dengan qaul qadîm-nya. Sebab, pendapat kedua dari mujtahid yang sama berstatus nâsikh (menghapus) pada pendapat pertama, sehingga muqallid tidak boleh mengamalkan salah satu dari dua pendapat yang berbeda dari satu mujtahid kecuali sudah mengetahui mana pendapat yang awal dan yang akhir. Lantas bagaimana dengan sebagian qaul qadîm Imam Syafi’i yang masih dipakai? Sebenarnya, pendapat tersebut sudah tidak murni lagi dari pendapat Imam Syafi’i, melainkan hasil tarjih dari sekumpulan Mujtahid Mazhab yang telah meneliti dan membandingkan antara dua dalil lantas menentukan pendapat yang qadîm dari Imam Syafi’i.

Ketujuh, tidak mencampur aduk (talfîq) pendapat dua imam dalam satu amal ibadah (qadhiyyah), sehingga kedua imam tersebut setuju akan kebatalan ibadah tersebut. Syarat ini berdasarkan pendapat yang muktamad dalam mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali. Berbeda dengan ketiganya ialah pendapat dalam mazhab Maliki yang memperbolehkan talfîq dalam problem ibadah saja, tidak pada yang lain.

Maksud tidak mencampur aduk, dalam sopan santun bermazhab, muqallid dituntut mengikuti pendapat imam seutuhnya dalam perangkat aturan yang telah dirumuskan dalam mazhabnya. Ketika mengikuti Imam Syafi’i, misalnya, dalam problem wudhu, maka ketentuan dalam mazhab Syafi’i - menyerupai syarat, rukun, dan yang membatalkan wudhu - semuanya harus diikuti.

Contoh talfîq yang tidak diperbolehkan ialah seorang lelaki dikala wudhu mengusap sebagian kepala lantaran mengikuti mazhab Syafi’i. Lalu dikala bersentuhan kulit dengan perempuan, ia mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang menghukumi tidak batal. Kemudian ia shalat. Maka shalatnya dihukumi batal, lantaran baik mazhab Syafi’i atau mazhab Hanafi semua setuju akan kebatalan wudhu orang tersebut.
Wallahu A’lamu Bisshowab… !

Jadi Berakal Wudhu Berdasarkan Pendapat 4 Madzhab


Wudhu versi 4 madzhab. Para ulama berbeda pendapat saat menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari Sunnah.

4 (empat) rukun berdasarkan Al-Hanafiyah menyampaikan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Quran. 7 (tujuh) rukun berdasarkan Al-Malikiyah menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu`. Sebab berdasarkan dia sekedar mengguyur anggota wudhu` dengan air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga dia menambahkan kewajiban muwalat. 6 (enam) rukun berdasarkan As-Syafi`iyah menambahinya dengan niat dan tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut, dihentikan terbolak balik. Istilah yang dia gunakan yaitu harus tertib. 7 (tujuh) rukun berdasarkan Al-Hanabilah menyampaikan bahwa harus niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka dihentikan terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang hingga membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu`.

Rukun / Fardla Wudhu berdasarkan 4 madzhab :

  1. Syafi'i : 1. niat 2. membasuh muka 3. membasuh tangan 4. mengusap kepala 5. membasuh kaki 6. tertib
  2. Hanafi : 1.membasuh muka, 2. membasuh tangan, 3. mengusap kepala, 4. membasuh kaki.
  3. Maliki : 1. niat, 2. membasuh muka, 3. membasuh tangan, 4. mengusap kepala, 5. membasuh kaki, 6. muwalat, 7. addalk (menggosok)
  4. Hanbali : 1. niat 2. membasuh muka 3. membasuh tangan 4. mengusap kepala 5. membasuh kaki 6. tertib.

Rincian Rukun / Fardla Wudhu

  1. Niat ;
    Niat wudhu` yaitu ketetapan di dalam hati seseorang untuk melaksanakan serangkaian ritual yang berjulukan wudhu
  2. Membasuh Wajah ;
    Para ulama tetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu yaitu daerah tumbuhnya rambut (manabit asy-sya`ri) hingga ke dagu dan dari batas indera pendengaran kanan hingga batas indera pendengaran kiri.
  3. Membasuh kedua tangan hingga siku ;
    Secara terang disebutkan perihal keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama menyampaikan bahwa yang dimaksud yaitu bahwa siku harus ikut dibasahi
  4. Mengusap kepala ;
    Yang dimaksud dengan mengusap yaitu meraba atau menjalankan tangan ke belahan yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air.
    • Al-Hanafiyah menyampaikan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua belahan kepala, melainkan sekadar dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
    • Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menyampaikan bahwa yang diwajib diusap pada belahan kepala yaitu seluruh belahan kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua indera pendengaran baik belakang maupun depannya.
    • Asy-syafi`iyyah menyampaikan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang dipakai dia yaitu hadits Al-Mughirah : Bahwa Rasulullah SAW saat berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).
  5. Mencuci kaki hingga mata kaki ;
    Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki yaitu membasahi mata kakinya itu juga.
  6. Tartib ;
    Yang dimaksud dengan tartib yaitu mensucikan anggota wudhu secara berurutan dari yang awal hingga yang akhir.
    • Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah tidak merupakan belahan dari fardhu wudhu`, melainkan hanya sunnah muakkadah. Akan halnya urutan yang disebutan di dalam Al-Quran, bagi mereka tidaklah mengisyaratkan kewajiban urut-urutan.
    • bersikeras menyampaikan bahwa tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan belahan dari fardhu dalam wudhu`. Sebab demikianlah selalu datangnya perintah dan pola praktek wudhu`nya Rasulullah SAW. Tidak pernah diriwayatkan bahwa dia berwudhu` dengan terbalik-balik urutannya. Dan membasuh anggota dengan cara sekaligus semua dibasahi tidak dianggap syah.
  7. Al-Muwalat / Tidak Terputus ;
    Maksudnya yaitu tidak adanya jeda yang usang saat berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya berdasarkan para ulama yaitu selama belum hingga mengering air wudhu`nya itu.
  8. Ad-Dalk ;
    Yang dimaksud dengan ad-dalk yaitu mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu sehabis dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering. Hal ini tidak menjadi kewajiban berdasarkan jumhur ulama, namun khusus Al-Malikiyah mewajibkannya. Sebab sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak sanggup dikatakan membasuh menyerupai yang dimaksud dalam Al-Quran.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU`


NoBatalnya WudhuHanafiyahMalikiyahSyafi'iyahHanabilah
1Keluarnya sesuatu dari qubul/duburBatalBatal bila lazimBatalBatal
2Tidur tidak tamakkunBatalBatal bila pulasBatalBatal mutlak
3Hilang akalBatalBatalBatalBatal
4Menyentuh kemaluanTidak batalBatalBatalBatal
5Menyentuh kulit lawan jenisTidak batalBatal bila syahwatBatalBatal bila syahwat
6BatalTidak batalTidak batalTidak batalTidak batal

  1. Keluarnya sesuatu lewat dua lubang qubul atau dubur ;
    Menurut al-Malikiyah keluar sesuatu yang tidak lazim menyerupai batu, darah atau benjol tidak membatalkan wudhu’ bila sesuatu tersebut terbentuk didalam usus (bukan alasannya yaitu menelan batu)
  2. Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun (posisi tetap) di atas bumi (tidak memungkinkan keluar sesuatu dari dubur);
    • Menurut al-Hanabalah tidur membatalkan wudhu’ secara mutlaq.
    • Menurut al-Malikiyah tidur pulas sanggup membatalkan wudhu’ baik tamakkun atau tidak, sementara tidur tidur ringan tidak membatalkan wudlu’
  3. Hilang Akal Karena Mabuk, Tidur Atau Sakit
  4. Menyentuh Kemaluan dengan telalapak tangan ;
    Menurut Madzhab Hanafi menyentuh kemaluan dengan tangan tidak batal wudu’. 
  5. Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram ;
    • Menurut as-Syafi’i membatalkan wudu’ tampa lapis selain rambut, kuku dan gigi.
    • Menurut al-Hanafiyah tidak batal wudu’ sama sekali.
    • Menurut al-Malikiyah membatalkan wudhu’ apabila dengan nafsu atau bermaksud berangasan walaupun dengan lapis tipis, baik kulit, rambut.
    • Menurut al-Hanabalah membatalkan wudhu’ dengan syahwat, Ajnabi atau Muhrim. Tidak batal wudu’ bagi yang di sentuh.
  6. Keluarnya Sesuatu dari badan, menyerupai darah, benjol dan semacamnya, akhir luka atau lainnya.

Catatan :

  • Mereka setuju bahwa Murtad juga menjadikan batalnya wudu’ kecuali al Hanafiyah.
  • Namun al Hanafiyah beropini Ketawa dalam solat juga menjadikan batal wudu’.
  • makan daging kambing atau unta berdasarkan al-Hanabalah termasuk yang membatalkan wudu’, dan juga memandikan jenazah.
  • Ragu terhadap hadats membatalkan wudu’ berdasarkan al-Malikiyah.
  • Sebelum pindah madzhab baca dulu Aturan Dalam Bermadzhab

Air Mustakmal :

Pada dasarnya Madahibil Arba’ah (4 madzhab) berpandangan sama perihal Air Musta’mal yaitu air yang berpisah/ menites dari  tubuh yang dipakai untuk mengangkat hadats, atau untuk menghilangkan najis selama sifat-sifat air tidak berubah.

  • Bersuci dengan cara memasukkan anggota tubuh ke dalam air sedikit (kurang dari 2 Qullah =190 Liter/ wadah berukuran 85 cm2 [syafi’i] ) maka air tersebut dihukumi Musta’mal sehabis diangkatnya anggota tubuh.
  • Air Musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak sanggup mensucikan. Artinya air itu suci tidak menghilangkan najis, sanggup dipakai dalam memasak dsb. tapi tidak sanggup dipakai lagi mensucikan, Demikian berdasarkan al-Madahib kecuali Malikiyah.
  • Menurut al-Malikiyah Air musta’mal hukumnya suci dan mensucikan, Artinya, sanggup dan sah dipakai lagi untuk berwudu` atau mandi bersuci, tetapi makruh apabila masih ada air yang tidak musta’mal
  • Menurut as-Syafi’I Air musta’mal yang mencapai dua Qullah dengan sendirinya menjadi air suci dan mensucikan.

Jadi Arif Syarat Rukun Jual Beli Berdasarkan 4 Madzhab


Syarat rukun jual beli dalam islam berdasarkan pendapat 4 madzhab. Pada dasarnya aturan Muamalah (jual beli) yaitu mubah (diperbolehkan) sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih banyak didominasi ulama fiqih dalam kitab-kitab mereka dengan menetapkan sebuah kaidah fiqhiyah yang berbunyi ‘Al-Ashlu Fil Asy-ya-i Wal A’yani Al-Ibahatu’. Kaidah ini berlandaskan beberapa dalil syar’i, di antaranya yaitu firman Allah: “Dialah (Allah) yang membuat segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Dan jual beli (perdagangan) yaitu termasuk dalam katagori muamalah yang dihalalkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli.” (Q.S. Al Baqarah: 275). Al-Hafizh Ibnu katsir dalam tafsir ayat diatas mengatakan: “Apa-apa yang bermanfaat bagi hamba-Nya maka Allah memperbolehkannya dan apa-apa yang memudharatkannya maka Dia melarangnya bagi mereka”. Dari ayat ini para ulama mengambil sebuah kaidah bahwa seluruh bentuk jual beli aturan asalnya boleh kecuali jual beli yang tidak boleh oleh Allah dan Rasul-Nya. Yaitu setiap transaksi jual beli yang tidak memenuhi syarat sahnya atau terdapat larangan dalam unsur jual-beli tersebut.

I. PENGERTIAN JUAL BELI


Jual Beli bisa didefinisikan sebagai : Suatu transaksi pemindahan pemilikan suatu barang dari satu pihak (penjual) ke pihak lain (pembeli) dengan imbalan suatu barang lain atau uang.
Atau dengan kata lain, jual beli itu yaitu ijab dan qabul, yaitu suatu proses penyerahan dan penerimaan dalam transaksi barang atau jasa.
Dalam Pengertian jual beli berdasarkan istilah, terdapat beberapa pendapat di kalangan para Imam Mazhab, yakni: madzhab hanafi, maliki, hanbali, syafi'ie.

Madzhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, jual beli mengandung dua makna, yakni:

  • Makna khusus, yaitu menukarkan barang dengan dua mata uang, yakni emas dan perak dan yang sejenisnya. Kapan saja lafal diucapkan, tentu kembali kepada arti ini.
  • Makna umum, yaitu ada dua belas macam, diantaranya yaitu makna khusus ini.[3]

Madzhab Maliki

Menurut Mazhab Maliki, jual beli atau bai’ berdasarkan istilah ada dua pengertian, yakni:

  • Pengertian untuk seluruh satuannya bai’ (jual beli), yang meliputi janji sharaf, salam dan lain sebagainya.
  • Pengertian untuk satu satuan dari beberapa satuan yaitu sesuatu yang dipahamkan dari lafal bai’ secara mutlak berdasarkan uruf (adat kebiasaan).

Mazhab Hanbali

Menurut ulama Hanbali jual beli berdasarkan syara’ ialah menukarkan harta dengan harta atau menukarkan manfaat yang mubah dengan suatu manfaat yang mubah pula untuk selamanya

Mazhab Syafi’i

Ulama mazhab Syafi’i mendefinisikan bahwa jual beli berdasarkan syara’ ialah janji penukaran harta dengan harta dengan cara tertentu.

Dari beberapa argumen tersebut, maka sanggup disimpulkan bahwa jual beli yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikat diri untuk menyerahkan barang dan pihak yang lain mengikat diri untuk membayar harganya.

Dasar Hukum Jual Beli
Pada dasarnya aturan jual beli yaitu boleh. Sebagai dasar tersebut, sanggup dipahami firman Allah swt. antara lain dalam QS. Al-Baqarah (2): 275 sebagai berikut :

"Orang-orang yang Makan (mengambil) riba  tidak sanggup bangkit melainkan menyerupai berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, yaitu disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah hingga kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum tiba larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu yaitu penghuni-penghuni neraka; mereka awet di dalamnya."

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kau membunuh dirimu ; Sesungguhnya Allah yaitu Maha Penyayang kepadamu."

Islam mensyaratkan adanya saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Majah menjelaskan hal tersebut:
“Sesungguhnya Jual Beli itu haruslah dengan saling suka sama suka.” Oleh karena kerelaan yaitu kasus yang tersembunyi, maka ketergantungan aturan sah tidaknya jual beli itu dilihat dari cara-cara yang nampak (dhahir) yang memperlihatkan suka sama suka, menyerupai adanya ucapan penyerahan dan penerimaan.

II. MACAM-MACAM JUAL BELI


Beberapa macam jual beli yang diakui Islam antara lain adalah:

  1. Jual beli barang dengan uang tunai
  2. Jual Beli barang dengan barang (muqayadlah/barter)
  3. Jual beli uang dengan uang (Sharf)
  4. Jual Utang dengan barang, yaitu jual beli Salam (penjualan barang dengan hanya menyebutkan ciri-ciri dan sifatnya kepada pembeli dengan uang kontan dan barangnya diserahkan kemudian)
  5. Jual beli Murabahah ( Suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah laba yang disepakati. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan laba tertentu. Karakteristik Murabahah yaitu si penjual harus memberitahu pembeli perihal harga pembelian barang dan menyatakan jumlah laba yang ditambahkan pada biaya tersebut.

Untuk sanggup mengetahui dan memahami bentuk-bentuk transaksi jual beli yang dilakukan oleh umumnya manusia, apakah hukumnya sah atau tidak, penghasilan yang diperolehnya halal atau tidak, maka berikut ini kami akan sebutkan rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya jual beli.

III. RUKUN JUAL BELI


Jual beli mempunyai 3 (tiga) rukun:

  1. Al- ‘Aqid (orang yang melaksanakan transaksi/penjual dan pembeli),
  2. Al-‘Aqd (transaksi),
  3. Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi meliputi barang dan uang).

IV. MASING-MASING RUKUN MEMILIKI SYARAT


Al- ‘Aqid (penjual dan pembeli) haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila), dan baligh atau mumayyiz (sudah sanggup membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga).

Seorang budak apabila melaksanakan transaksi jual beli tidak sah kecuali atas izin dari tuannya, karena ia dan harta yang ada di tangannya yaitu milik tuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi: “Barangsiapa menjual seorang budak yang mempunyai harta, maka hartanya itu milik penjualnya, kecuali kalau pembeli mensyaratkan juga membeli apa yang dimiliki oleh budak itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian pula orang gila dan anak kecil (belum baligh) tidak sah jual-belinya, berdasarkan firman Allah "Dan ujilah  anak yatim itu hingga mereka bakir balig cukup akal untuk kawin. kemudian kalau berdasarkan pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kau Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu berdasarkan yang patut. kemudian apabila kau menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kau adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)" (QS. An-Nisaa’: 6).

Para ulama jago tafsir mengatakan: “Ujilah mereka supaya kalian mengetahui kepintarannya”, dengan demikian bawah umur yang belum mempunyai kecakapan dalam melaksanakan transaksi tidak diperbolehkan melakukannya hingga ia baligh. Dan di dalam ayat ini juga Allah melarang menyerahkan harta kepada orang yang tidak bisa mengendalikan harta.

Penjual dan pembeli harus saling ridha dan tidak ada unsur keterpaksaan dari pihak manapun meskipun tidak diungkapkan.
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kau membunuh dirimu ; Sesungguhnya Allah yaitu Maha Penyayang kepadamu." (Q.S. An-Nisaa’: 29).
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan dengan suka rela.” (HR. Ibnu Majah II/737 no. 2185 dan Ibnu Hibban no. 4967)

Maka tidak sah jual-beli orang yang dipaksa. Akan tetapi di sana ada kondisi tertentu yang mana boleh seseorang dipaksa menjual harta miliknya, menyerupai bila seseorang mempunyai hutang kepada pihak lain dan sengaja tidak mau membayarnya, maka pihak yang berwenang boleh memaksa orang tersebut untuk menjual hartanya, kemudian membayarkan hutangnya, bila dia tetap tidak mau menjualnya maka dia boleh melaporkan kepada pihak yang berwenang biar menuntaskan kasusnya atau memperlihatkan eksekusi kepadanya (bisa dengan penjara atau selainnya). Nabi bersabda: “Orang kaya yang sengaja menunda-nunda pembayaran hutangnya telah berbuat zhalim. Maka dia berhak diberikan sanksi.” (HR. Abu Daud)

Masalah: Hukum membeli barang dengan harga miring dari seseorang yang butuh uang tunai karena kepepet (terpaksa)

Dalam duduk kasus ini ada tiga pendapat para ulama fiqih, tetapi pendapat yang rojih (terkuat) ialah yang menyampaikan dibolehkan dan bahkan dianjurkannya jual beli menyerupai ini dalam rangka membantu saudara seiman yang membutuhkan uang tunai secepatnya. Juga dikarenakan tidak terdapat unsur keterpaksaan, karena orang ini akan menjual barangnya kepada siapapun dengan harga miring. Namun sebagian ulama dalam mazhab hanbali memakruhkan membeli barang tersebut meskipun transaksinya sah.
Adapun hadits yang berbunyi: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membeli barang dari orang yang sedang kepepet”. Hadits ini yaitu dho’if (lemah), diriwayatkan oleh Abu Daud no. 3384. (lihat Shohih Fiqhis Sunnah IV/271)

Al-‘Aqdu ( transaksi / ijab-qabul ) dari penjual dan pembeli.
Ijab (penawaran) yaitu si penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Dan Qabul (penerimaan) yaitu si pembeli mengatakan, “saya terima atau saya beli”.

Di dalam hal ini ada dua pendapat:
Pendapat pertama: Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk jual-beli, maka tidak sah jual-beli yang dilakukan tanpa mengucapkan lafaz “saya jual… dan saya beli…”.

Pendapat kedua: Tidak mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk jual-beli. Bahkan imam Nawawi - pemuka ulama dalam mazhab Syafi’i - melemahkan pendapat pertama dan menentukan pendapat yang tidak mensyaratkan ijab-qabul dalam aqad jual-beli yang merupakan mazhab maliki dan hanbali. (lihat. Raudhatuthalibin 3/5).

Dalil pendapat kedua sangat kuat, karena Allah dalam surat An-Nisa’ hanya mensyaratkan saling ridha antara penjual dan pembeli dan tidak mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul. Dan saling ridha antara penjual dan pembeli sebagaimana diketahui dengan lafaz ijab-qabul juga sanggup diketahui dengan adanya qarinah (perbuatan seseorang dengan mengambil barang kemudian membayarnya tanpa ada ucapan apa-apa dari kedua belah pihak).

Dan tidak ada riwayat dari nabi atau para sahabat yang menjelaskan lafaz ijab-qabul, andaikan lafaz tersebut merupakan syarat tentulah akan diriwayatkan. (lihat. Kifayatul akhyar hal.283, Al Mumti’ 8/106).

Imam Baijuri seorang ulama dalam mazhab Syafi’i- berkata, “mengikuti pendapat yang menyampaikan lafaz ijab-qabul tidak wajib sangat baik, biar tidak berdosa orang yang tidak mengucapkannya… malah orang yang mengucapkan lafaz ijab-qabul ketika berjual beli akan ditertawakan…” (lihat. Hasyiyah Ibnu Qasim 1/507).

Dengan demikian boleh membeli barang dengan meletakkan uang pada mesin kemudian barangnya keluar dan diambil atau mengambil barang dari rak di super market dan membayar di kasir tanpa ada lafaz ijab-qabul. Wallahu a’lam.

Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi meliputi barang dan uang ).
Al-Ma’qud ‘Alaihi mempunyai beberapa syarat:

  • Barang yang diperjual-belikan mempunyai manfaat yang dibenarkan syariat, bukan najis dan bukan benda yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia niscaya mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih). Oleh karena itu tidak halal uang hasil penjualan barang-barang haram sebagai mana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam : “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadist yang lain riwayat Ibnu Mas’ud dia berkata: “Sesungguhnya Nabi Saw melarang (makan) harga anjing, bayaran pelacur dan hasil perdukunan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Termasuk dalam barang-barang yang haram diperjual-belikan ialah Kaset atau VCD musik dan porno. Maka uang hasil laba menjual barang ini tidak halal dan tentunya tidak berkah, karena musik telah diharamkan Allah dan rasul-Nya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Akan ada diantara umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”. (HR. Bukhari no.5590)

  • Barang yang dijual harus barang yang telah dimilikinya. Dan kepemilikan sebuah barang dari hasil pembelian sebuah barang menjadi tepat dengan terjadinya transaksi dan serah-terima.

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam perihal seseorang yang tiba ke tokonya untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak ada di tokonya, kemudian dia mengambil uang orang tersebut dan membeli barang yang diinginkan dari toko lain, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab: “jangan engkau jual barang yang tidak engkau miliki!” (HR. Abu Daud II/305 no.3503)

Dan tidak boleh hukumnya menjual barang yang telah dibeli namun belum terjadi serah-terima barang.

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata, “aku bertanya kepada rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda, “hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima”. (HR. Ahmad)

  • Barang yang dijual bisa diserahkan kepada sipembeli

Maka tidak sah menjual mobil, motor atau handphone miliknya yang dicuri oleh orang lain dan belum kembali. Demikian tidak sah menjual burung di udara atau ikan di kolam yang belum di tangkap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan Abu Said, ia berkata : “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membeli hamba sahaya yang kabur”. (HR.Ahmad)

  • Barang yang diperjual-belikan dan harganya harus diketahui oleh pembeli dan penjual.

Barang bisa diketahui dengan cara melihat fisiknya, atau mendengar klarifikasi dari si penjual, kecuali untuk barang yang bila dibuka bungkusnya akan menjadi rusak seperti; telur, kelapa, durian, semangka dan selainnya.

Maka sah jual beli tanpa melihat isinya dan si pembeli tidak berhak mengembalikan barang yang dibelinya seandainya didapati isi rusak kecuali dia mensyaratkan di ketika janji jual-beli akan mengembalikan barang tersebut bilamana isinya rusak atau si penjual bermaksud menipu si pembeli dengan cara membuka sebuah semangka yang bagus, atau jeruk yang manis rasanya dan memajangnya sebagai teladan padahal dia tahu bahwa sebagian besar semangka dan jeruk yang dimilikinya bukan dari jenis teladan yang dipajang. Maka ini termasuk jual-beli gharar (penipuan) yang diharamkan syariat. Karena nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidak jelasan/penipuan). (HR. Muslim)

Adapun harga barang bisa diketahui dengan cara menanyakan eksklusif kepada si penjual atau dengan melihat harga yang tertera pada barang, kecuali bila harga yang ditulis pada barang tersebut direkayasa dan bukan harga sesungguhnya, ini juga termasuk jual-beli gharar (penipuan).

V. HIKMAH JUAL BELI


Allah swt. mensyariatkan jual beli sebagai proteksi keluangan dan keleluasaan dari-Nya untuk hamba-hamba-Nya. Karena semua insan secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan dan sebagainya. Kebutuhan menyerupai ini tidak pernah terputus selama insan masih hidup.

Tidak seorangpun sanggup memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu ia dituntut bekerjasama dengan lainnya. Dalam kekerabatan ini tidak ada satu hal pun yang lebih tepat dari pertukaran; dimana seseorang memperlihatkan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh sesuatu yang mempunyai kegunaan dari orang lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Jika janji telah berlangsung, segala rukun dan syaratnya dipenuhi, maka konsekuensinya; penjual memindahkan barang kepada pembeli dan pembelipun memindahkan miliknya kepada penjual sesuai dengan harga yang disepakati, sehabis itu masing-masing mereka halal memakai barang yang pemiliknya yang dipindahkan tadi di jalan yang sanggup dibenarkan syariat

Dengan demikian sanggup dipahami bahwa Allah swt. telah mensyariatkan jual beli, sebagai tujuan biar diantara umat saling bekerjasama atau saling bermuamalah antara satu dengan lainnya, dan saling memenuhi kebutuhan secara timbal balik di antara mereka, dan sebagainya

Sebelum pindah madzhab baca dulu Aturan Dalam Bermadzhab.

Jadi Berakal Selektif Dalam Bermadzhab Biar Tidak Salah Jalan Dalam Islam


Mayoritas kaum Muslimin mengikuti contoh bermadzhab dalam menjalankan kehidupan beragama sehari-hari. Di Indonesia, kaum Muslimin mengikuti madzhab al-Imam al-Syafi’i dalam bidang fiqih, madzhab Abu al-Hasan al-Asy’ari dalam bidang iktikad dan madzhab Hujjatul Islam al-Ghazali dan Abu al-Hasan al-Syadzili dalam bidang tashawuf. Demikian ibarat dijelaskan oleh Hadlratusysyaikh KH. Hasyim Asy’ari dalam Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah.

Namun demikian contoh bermadzhab ini tidak jarang disalah pahami oleh mereka yang anti madzhab. Menurut mereka, dikala seseorang itu mengikuti madzhab suatu imam, maka ia harus mengikutinya 100 % dari A hingga Z. Tentu saja langkah ibarat ini tidak sempurna dan tidak ada dalam budi beragama. Dalam sebuah obrolan terbuka di Masjid al-Mujahidin, Denpasar, seorang Wahhabi menyampaikan kepada kami, “Kalau Anda memang mengikuti madzhab al-Imam al-Syafi’i, seharusnya Anda tidak usah tahlilan dan selamatan selama 7 hari kematian. Karena al-Imam al-Syafi’i sendiri beropini bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak akan hingga kepada mayit.” Demikian somasi orang Wahhabi tadi terhadap kami. Dalam mengikuti contoh bermadzhab dengan mengikuti madzhab salah satu imam mujtahid, contohnya lebih banyak didominasi umat Islam Indonesia mengikuti madzhab al-Syafi’i, tidak berarti kita menyembah al-Imam al-Syafi’i, dengan artian mengikuti seluruh pendapat ia 100 % mulai dari A hingga Z.

Para ulama kita, yang menuntun kita mengikuti madzhab al-Imam al-Syafi’i mengajarkan semoga kita bermadzhab secara selektif dan korektif. Hal ini yang kita istilahkan dengan madzhab secara manhaji, atau bermadzhab dengan cerdas. Al-Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan, murid terbaik dan penyebar madzhab al-Imam Abu Hanifah, menyelisihi gurunya (Abu Hanifah) dalam 2/3 madzhab. Akan tetapi keduanya tetap dianggap sebagai pengikut dan penyebar madzhab Hanafi. Para ulama pengikut madzhab Maliki, dalam banyak persoalan menyelisihi pendapat Imam Malik bin Anas, sang pendiri madzhab sendiri. Namun mereka tetap dianggap sebagai pengikut madzhab Maliki.

Dalam madzhab al-Syafi’i sendiri, para ulama setuju bahwa dikala terjadi perbedaan pendapat antara qaul qadim (pendapat lama), ialah hasil ijtihad ia dikala masih tinggal di Iraq, dengan qaul jadid (pendapat baru), ialah hasil ijtihad ia sesudah tinggal di Mesir di selesai hayatnya, harus mengikuti qaul jadid sesuai dengan pesan al-Imam al-Syafi’i sendiri. Akan tetapi sekitar dalam 12 persoalan para ulama kita mengharuskan mengikuti qaul qadim, sebab sesudah dikaji dan diteliti, qaul qadim itu lebih berpengaruh dalilnya dalam 12 persoalan tersebut. Hal ini bukan berarti kita keluar dari madzhab al-Imam al-Syafi’i. Tetapi mengikuti madzhab ia dalam ijtihad yang kita pandang benar dan berpengaruh dalil-dalilnya.

Kaitannya dengan pengiriman hadiah pahala tahlilan kepada mayit, memang ada riwayat yang sangat terkenal dari al-Imam al-Syafi’i, bahwa ia berpendapat, hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak hingga kepada mayit. Namun sebagian besar pengikut madzhabnya, beropini bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an hingga kepada mayit. Pendapat ini sesuai dengan pendapat al-Imam Ahmad bin Hanbal dan lain-lain. Oleh sebab itu, siapapun tidak sanggup menggugat pengikut madzhab al-Syafi’i yang melaksanakan tradisi pengiriman hadiah pahala bacaan al-Qur’an dan lain-lain kepada mayit, selama mereka mengikuti pendapat lain yang dipandang lebih berpengaruh dalilnya.

Perlu diketahui bahwa al-Imam al-Syafi’i hanya beropini bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an saja yang tidak hingga kepada mayit. Sedangkan hadiah pahala selainnya, ibarat selamatan (sedekah), shalawat, tahlil, tasbih, tahmid, shalat, haji dan lainnya, al-Imam al-Syafi’i beropini sampai. Oleh sebab itu, hadiah pahala selamatan selama tujuh hari, berdasarkan al-Syafi’i pahalanya sanggup hingga kepada mayit.

Demikian artikel Seleksi dalam bermadzhab, semoga manfaat!!!

Jadi Bakir Seputar Aturan Shalat Berdasarkan Pendapat 4 Madzhab


Seleksi dalam bermadzhab, itu artikel aku sebelumnya. Shalat merupakan ibadah paling utama dalam islam, sehingga dalam sebuat hadits disebutkan "shalat ialah amal yang yang pertama kali di hitung di hari kiamat, siapa yang shalatnya elok maka elok pula amal lainnya. dan kalau shalatnya jelek maka jelek pula amal lainnya" (HR. Bukhari Muslim)

Dalam islam sendiri ada banyak pendapat dikalangan ulama, yang masyhur ada 4 pendapat (madzhab). maka kita pun boleh mengikuti pendapat yang mana saja sesuai selera, tapi perlu di ingat bahwa kalau kita mengikuti imam syafi'i (misal) maka semua hukum imam syafi'i harus diikuti semua. Karena salah satu syarat sahnya shalat ialah wudhu, maka wudhu'nya pun harus mengikuti hukum imam syafi'i. lebih jelasnya simak artikel Wudhu berdasarkan pendapat 4 madzhab.

Nah, kali ini aku sedikit menjelaskan perihal shalat berdasarkan pendapat 4 madzhab.

1. Niat
2. Takbiratul Ihram

Kalimat takbiratul ihram ialah “Allah Akbar” al-Malikiyah dan al-Hanabalah : Tidak boleh memakai lafadz selain “Allah Akbar”. as-Syafi’i : boleh membaca ”Allahu Al-Akbar”, ditambah dengan al pada kata “Akbar”. Hanafiyah : boleh dengan lafadz lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, menyerupai “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia). as-Syafi’i,  al-Malikiyah dan  al-Hanabalah setuju bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab ialah wajib, walaupun orang yang shalat itu ialah orang ajam (bukan orang Arab)

3. Berdiri

Semua ulama mazhab setuju bahwa bangkit dalam shalat fardhu itu wajib semenjak mulai dari takbiratul ihram hingga ruku’, harus tegap, bila tidak bisa ia boleh shalat dengan duduk. Bila tidak bisa duduk, ia boleh shalat dengan miring pada bab kanan, menyerupai letak orang yang meninggal di liang lahat, menghadapi kiblat di hadapan badannya, berdasarkan janji semua ulama mazhab selain Hanafiyah

  • al-Hanafiyah beropini : siapa yang tidak bisa duduk, ia boleh shalat terlentang dan menghadap kiblat dengan dua kakinya sehingga isyaratnya dalam ruku’ dan sujud tetap menghadap kiblat.
  • as-Syafi’i dan al-Hanabalah : bila tidak bisa miring ke kanan, maka ia boleh shalat terlentang dan kepalanya menghadap ke kiblat. Bila tidak bisa juga, ia harus mengisyaratkan dengan kepalanya atau dengan kelopak matanya
  • al-Hanafiyah: bila hingga pada tingkat ini tetapi tidak mampu, maka gugurlah perintah shalat baginya, hanya ia harus melaksanakannya (meng-qadha’-nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya.
  • al-Malikiyah: bila hingga menyerupai ini, maka gugur perintah shalat terhadapnya dan tidak diwajibkan meng-qadha’-nya. 
  • as-Syafi’i dan  al-Hanabalah : shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila tidak bisa mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus shalat dengan hatinya dan menggerakkan  lisannya dengan dzikir dan membacanya. Bila juga tidak bisa untuk menggerakkan lisannya, maka ia harus menggambarkan perihal melaksanakan shalat di dalam hatinya selama akalnya masih berfungsi.

baca juga aturan dalam bermadzhab

4. Membaca fatihah

al-Hanafiyah: Tidak harus membaca Al-Fatihah dalam shalat fardhu melainkan boleh membaca apa saja dari ayat Al-Quran, juga Boleh meninggalkan basmalah, alasannya ialah ia tidak termasuk bab dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras. Orang yang shalat sendiri ia boleh menentukan apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca dengan sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam shalat itu tidak ada qunut kecuali pada shalat witir.

Sedangkan menyilangkan dua tangan aalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki ialah lebih utama bila meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas belakang telapak tangan yang kiri di bawah pusarnya, sedangkan bagi perempuan yang lebih utama ialah meletakkan dua tangannya di atas dadanya.

as-Syafi’i : membaca Al-Fatihah ialah wajib, pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah. Basmalah itu merupakan bab dari surat, yang dihentikan ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Dan harus dibaca dengan bunyi keras pada shalat subuh, dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, selain rakaat tersebut harus dibaca dengan pelan.

Pada shalat subuh disunnahkan membaca qunut setelah mengangkat kepalanya dari ruku’ pad rakaat kedua sebagaimana juga disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama saja. Sedangkan menyilangkan dua tangan bukanlah wajib, hanya disunnahkan bagi lelaki dan wanita. Dan yang paling utama ialah meletakkan telapak tangannya yang kanan di belakang telapak tangannya yang kiri di bawah dadanya tapi di atas pusar dan agak miring ke kiri.

al-Malikiyah: membaca Al-Fatihah itu harus pada setipa rakaat, tak ada bedanya, baik pada rakaat-rakaat pertama maupun pada rakaat-rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah, sebagaimana pendapat    as-Syafi’i, dan disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama. Basmalah bukan termasuk bab dari surat, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan. Disunnahkan menyaringkan bacaan pad shalat subuh dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, serta qunut pada shalat subuh saja. Sedangkan menyilangkan kedua tangan ialah boleh, tetapi disunnahkan untuk mengulurkan dua tangan pada shalat fardhu.

al-Hanabalah : wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunnahkan membaca surat Al-Quran pada dua rakaat yang pertama. Dan pada shalat subuh, serta dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’ disunnahkan membacanya dengan nyaring. Basmalah merupakan bab dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan dihentikan dengan keras. Qunut hanya pada shalat witir bukan pada shalat-shalat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua tangan disunahkan bagi lelaki dan wanita, hanya yang paling utama ialah meletakkan telapak tangannya yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan meletakkan di bawah pusar.

Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin ialah sunnah,

5. Ruku'

semua ulama mazhab setuju bahwa ruku’ ialah wajib di dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat perihal wajib atau tidaknya ber-thuma’ninah di dalam ruku’, yakni saat ruku’ semua anggota tubuh harus diam, tidak bergerak.  al-Hanafiyah: yang diwajibkan hanya semata-mata membungkukkan tubuh dengan lurus, dan tidak wajib thuma’ninah. Mazhab-mazhab yang lain : wajib membungkuk hingga dua telapak tangan orang yang shalat itu berada pada dua lututnya dan juga diwajibkan ber-thuma’ninah dan membisu (tidak bergerak) saat ruku’.

as-Syafi’i, Hanafiyah, dan al-Malikiyah: tidak wajib berdzikir saat shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan : "Subhaana rabbiyal ’adziimi wa bihamdihi"
al-Hanabalah : membaca tasbih saat ruku’ ialah wajib. Kalimatnya  : "Subhaana rabbiyal ’adziim"

6. I’tidal

Mazhab selain Hanafiyah: wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta disunnahkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan : "Sami’allahuliman hamidah ...."

al-Hanafiyah: tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal (dalam keadaan berdiri). Dibolehkan untuk pribadi sujud, namun hal itu makruh.

7. Sujud dua kali

Semua Ulama Mazhab setuju bahwa sujud itu wajib, Mereka berbeda pendapat perihal batasnya

al-Hanafiyah: yang wajib (menempel) hanya dahi dan hidung, sedangkan yang lain-lainnya ialah sunnah.

as-Syafi’i, dan  al-Hanabalah : yang diwajibkan itu semua anggota yang tujuh (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara sempurna. Bahkan  al-Hanabalah menambahi hidung, sehingga menjadi delapan.

Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud.

8. Duduk diantara dua sujud

Semua Ulama Mazhab setuju bahwa duduk antara dua sujud itu wajib kecuali al-Hanafiyah

9. Tahiyyat

Tahiyyat di dalam shalat dibagi menjadi dua bab : pertama yaitu tahiyyat yang terjadi setelah dua rakaat pertama dari shalat maghrib, isya’, dzuhur, dan ashar dan tidak diakhiri dengan salam. Yang kedua ialah tahiyyat yang diakhiri dengan salam, baik pada shalat yang dua rakaat, tiga, atau empat rakaat.
  • al-Hanabalah : tahiyyat pertama itu wajib. Mazhab-mazhab lain : hanya sunnah.
  • as-Syafi’i, dan  al-Hanabalah : tahiyyat terakhir ialah wajib.
  • al-Malikiyah dan  al-Hanafiyah: Kedua Tahiyyat itu hanya sunnah, bukan wajib.

10. Duduk Tahiyyah

Semua Ulama Mazhab setuju bahwa itu wajib Mereka berbeda pendapat perihal batasnya

11. Tuma’ninah

Dalam Ruku’, I’tidal, Sujud dan duduk antara sujud. Seperti yang djelaskan diatas.

12. Mengucapkan salam

as-Syafi’i,  al-Malikiyah, dan  al-Hanabalah : mengucapkan salam ialah wajib.  al-Hanafiyah: tidak wajib.  .

Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu : Assalaamu’alaikum warahmatullaa”Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian”

al-Hanabalah : wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib.

13. Tertib

Diwajibkan tertib antara bagian-bagian shalat. Maka takbiratul Ihram wajib didahulukan dari bacaan Al-Quran (salam atau Al-Fatihah), sedangkan membaca Al-Fatihah wajib didahulukan dari ruku’, dan ruku’ didahulukan daru sujud, begitu seterusnya.

14. Berturut-turut

Diwajibkan mengerjakan bagian-bagian shalat secara berurutan dan langsung, juga antara satu bab dengan bab yang lain. Artinya membaca Al-Fatihah pribadi setelah bertakbir tanpa ada selingan. Dan mulai ruku’ setelah membaca Al-Fatihah atau ayat Al-Quran, tanpa selingan, begitu seterusnya. Juga dihentikan ada selingan lain, antara ayat-ayat, kalimat-kalimat, dan huruf-huruf.

Demikian artikel Seputar shalat berdasarkan pendapat 4 madzhab. biar bermanfaat...

Jadi Arif Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat


Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat. Zakat yaitu rukun Islam yang ketiga. Dalam al-Qur’an, kewajiban zakat dikaitkan dengan kewajiban shalat pada delapan puluh dua ayat. Dalil kewajiban zakat yaitu al-Kitab, as-Sunnah dan Ijmā’, maka berikut ini akan dipaparkan siapa yang dikatakan wajib membayar Zakat?

Orang yang diwajibkan untuk membayar Zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Orang merdeka (bukan budak). Rasulullah  SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjual budak yang mempunyai harta, maka hartanya yaitu milik penjualnya, kecuali pembelinya mensyaratkannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
  2. Memiliki nishāb, yaitu kadar harta yang mencapai batasan zakat sehabis dikurangi dengan kebutuhan hidup, menyerupai pangan, sandang, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya. Rasulullah  SAW bersabda: “Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kau mempunyai 20 dinar dan harta itu telah men-jalani putaran satu tahun.” (HR. Abu Dawud)
  3. Sempurnanya haul  (waktu nishāb) hartanya, kecuali biji-bijian dan buahan-buahan alasannya yaitu tidak disyaratkan sempurnanya waktu. Allah  SWT berfirman: “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasil-nya (dengan mengeluarkan zakatnya)….” (QS. al-An’am [6]: 141)
  4. Terhindarnya harta zakat dari hutang, baik seluruh-nya maupun sebagian besarnya dan tidak sedang di-persengketakan.

Catatan :
Anak kecil juga dikenakan kewajiban zakat dalam hartanya. Orang yang mempunyai hutang yang menghabiskan kekayaannya berdasarkan pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’ie wajib mengeluarkan zakat. Namun berdasarkan Hanabilah hutang yang tidak sanggup terbayar kecuali dengan harta yang dizakati atau dengan menjual kebutuhan pokok hidup (sandang, pangan, papan) maka sanggup menggugurkan kewajiban zakat, baik sudah jatuh tempo atau belum.(Kassyaf al-Qina’ II/202)

Demikian artikel Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat, biar sanggup memperlihatkan manfaat pada kita semua. amin...

Jadi Cendekia Syarat 8 Orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat Dalam Syariat Islam


Syarat Orang Yang Berhak Menerima Zakat. Untuk golongan orang-orang yang mendapatkan zakat, dan untuk sahnya zakat itu dibayarkan kepada seseorang yang termasuk delapan golongan tersebut di atas, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu sebagai berikut :

1. Islam. Jadi, zakat yang wajib, dihentikan dibayarkan kepada selain orang Islam. Hal itu ditunjukkan oleh sabda Nabi SAW: "Serulah mereka agar bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa saya yaitu Rasul Allah Jika mereka telah mematuhi hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah benar-benar telah mewajibkan kau mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka." (HR. al-Bukhari: 1331, dan Muslim: 19). Kaprikornus jelas, bahwa zakat itu dipungut dari orang-orang kaya kaum muslimin, dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka. Sebagaimana zakat itu tidak dipungut dari orang-orang kaya yang tidak muslim, maka tidak diberikan pula kepada orang-orang fakir yang tidak muslim. Orang-orang yang tidak beragama Islam boleh diberi sedekah-sedekah lainnya, selain zakat yang wajib.

2. Tidak bisa kasab. Artinya, kalau ada orang fakir atau miskin yang bisa berusaha dengan pekerjaan yang layak, yang menda-tangkan penghasilan yang mencukupinya, maka tidak sah diberi zakat, dan ia pun dihentikan menerimanya. Karena berdasarkan ri-wayat at-Tirmidzi (652) dan Abu Daud (1634), sabda Nabi SAW: "Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya, maupun kepada orang yang bisa berusaha yang layak."

3. Bukan orang yang wajib dinafkahi oleh si pemberi zakat. Karena orang yang ibarat itu sudah tercukupi dengan nafkah tersebut. Dan apabila pemberi zakat itu membayarkan zakatnya kepadanya, berarti ia membayar kepada dirinya sendiri, alasannya yaitu keuntungannya akan kembali kepada dirinya. Sebab dengan demikian sama saja dengan menahan nafkah untuk dirinya atau meringankannya. Maka, dihentikan membayar zakat kepada ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas. Karena nafkah mereka menjadi ke-wajiban bawah umur mereka. Begitu pula, dihentikan membayar zakat kepada bawah umur lelaki maupun perempuan, bila mereka masih kedi, atau sudah besar tapi aneh atau sakit menahun. Karena nafkah mereka menjadi kewajiban ayah. Dan juga, zakat dihentikan diberikan kepada isteri, alasannya yaitu ia wajib dinafkahi oleh suaminya.

Demikianlah, akan tetapi patut diperhatikan di sini, bahwa me-reka dihentikan diberi zakat manakala atas nama orang fakir atau miskin. Adapun kalau seorang dari mereka ada yang tergolong go-longan lain, selain fakir dan miskin, umpamanya berhutang atau di jalan Allah, maka orang yang berkewajiban menafkahinya boleh memberinya zakat dari hartanya atas nama ibarat itu.

Catatan : orang yang memiliki dua kategori ibarat fakir yang berstatus gharim, berdasarkan madzhab Syafi’ie dihentikan mendapatkan zakat atas dua kategori tersebut.

Semoga artikel Syarat Orang Yang Berhak Menerima Zakat ini sanggup memperlihatkan manfaat...

Jadi Berakal Syarat Harta Yang Wajib Di Zakati


Dalam kajian ilmu fiqih, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, dimana zakat itu sendiri bermacam-macam. mulai dari zakat hewan, emas atau perak, hasil bumi, buah-buahan, dan zakat dagang (tijarah).

Nah kali ini saya share syarat harta yang wajib di keluarkan zakatnya.

Syarat-syarat binatang yang wajib zakati:


  1. Sampai satu nishab (madzhab Hanafi tidak mensyaratkan nishab).
  2. Dimiliki secara penuh, baik perorangan maupun syirkah. Jika milik umum menyerupai milik masjid, madrasah, atau jam’iyah maka tidak wajib dizakati.
  3. Haul (perputaran satau tahun penuh).
  4. Tidak untuk dipekerjakan menyerupai disewakan.
  5. Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam lebih banyak didominasi satu tahun.

Catatan : syarat keempat dan kelima tidak menjadi persyaratan dalam madzhab Makili.

Syarat-syarat emas dan perak yang wajib zakati:


  1. Dimiliki secara penuh.
  2. Sampai satu nishab.
  3. Tidak memiliki hutang (menurut 3 madzhab selain madzhab Syafi’i).
  4. Haul (perputaran satau tahun penuh).
  5. Tidak digunakan sebagai perhiasan.

Catatan :

  • Menurut madzhab Hanafi aksesori yang diperbolehkan tetap wajib dizakati (lihat : Syarh Fath Aal-Qadir I/524)
  • Menurut sebagian ulama, uang kertas wajib dikeluarkan zakanya, sebagaimana emas dan perak. Sedangkan nishab dan kadar zakatnya sama dengan emas dan perak.

Syarat-syarat hasil bumi yang wajib zakati :


  1. Ditanam.
  2. Berupa biji-bijian yang biasa menjadi makanan pokok dan sanggup disimpan dalam waktu yang lama.
  3. Tidak memiliki hutang (menurut madzhab Hanbali).
  4. Satu nishab (madzhab Hanafi tidak mensyaratkan nishab).

Syarat-syarat buah-buahan yang wajib zakati :


  1. Dimiliki secara penuh
  2. Mencapai satu nishab (menurut Hanafiyah persyaratan nishab tidak ada, sehingga setiap buah-buahan berdasarkan Hanafiyah wajib dizakati).

Syarat zakat tijarah :


  1. Diniati untuk diperdagangkan dan bukan untuk yang lain. Menurut Malikiyah termasuk dalam hal ini yaitu niat diperdagangkan dikala membeli meskipun disertai untuk digunakan sendiri atau disewakan (Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473).
  2. Barang yang diperdagangkan harus diperoleh dari proses timbale balik menyerupai jual beli atau imbalan dari janji persewaan.
  3. Dimiliki secara penuh
  4. Satu nishab (krus sebanyak harta nishabnya emas termasuk harta yang ada di orang lain)
  5. Satu tahun penuh berdasarkan kalender hijriyah

Catatan : berdasarkan Malikiyah harta dagangan yang sifatnya investasi menyerupai membeli tanah dengan niat dijual dikala harga tinggi, maka zakatnya wajib dikeluarkan dikala sudah laris (Hasyiyah al-Dasuqi I/-473). Dan diberikan kepada orang yang berhak mendapatkan zakat.

Semoga artikel Syarat Harta Yang Wajib di Zakati ini sanggup mermanfaat...