Cara gampang supaya kesepakatan nikah anda bahagia. Pernikahan merupakan suatu hal yang sangat di tunggu-tunggu oleh sepasang kekasih yang sudah di ma-buk cinta. Pernikahan juga merupakan syariat yang pertama kali diperintahkan oleh Allah SWT. kepada Nabi Adam AS. biar insan menjadi tentram dan penuh kasih sayang. Namun tidak sedikit juga pasangan yang berakhir perpisahan, cinta yang dulu pernah bersemai sudah hilang entah kemana.
Dalam kesepakatan nikah anda tidak cukup hanya mengandalkan cinta, tapi juga kasih sayang yang mendalam. Bukan cinta yang hanya alasannya yaitu harta, tahta, ataupun kecantikan. Tapi cinta yang penuh kasih sayang yang akan menimbulkan ikatan kesepakatan nikah itu kekal abadi. Cintailah beliau sepenuh hati, setulus hati, bukan alasannya yaitu wajah atau tubuhnya. Seperti kata guru saya "bukan bagus yang membawa cinta, tapi cinta yang membawa cantik"
Allah SWT. berfirman : "Dan di antara gejala kekuasaan-Nya ialah Dia membuat untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kau cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat gejala bagi kaum yang berfikir" (QS. Ar-Ruum, 21).
Kata "tentram"dan "kasih sayang" dalam ayat diatas memberi pemahaman kepada kita bahwa seseorang yang menginginkan pernikahannya penuh kasih sayang, maka harus "tentram" terlebih dahulu.
Untuk Suami Wa 'asyiruhunna bil ma'ruf (perlakukankah istrimu dengan baik)
Untuk Istri Arrijalu qowwamuna alan nisa' (suami yaitu pemimpin dalam rumah tangga)
KETIKA .............. Mau Menikah Janganlah mencari isteri tapi carilah ibu bagi anak-anak. Jangan cari suami tetapi carilah ayah bagi anak anak
Mau Melamar Anda bukan sedang meminta kepada orang bau tanah Tetapi minta kepada TUHAN melalui orang tua
Akad Nikah Anda bukan nikah di depan aturan tetapi nikah di depan Tuhan
Resepsi Pernikahan Catat dan hitung semua tamu yang hadir dan mendoakan anda Dan berfikirlah untuk meminta maaf kepada mereka apabila anda ingin bercerai
KETIKA .............. Malam pertama Bersyukur dan berbahagialah bahwa anda sepasang anak insan bukan malaikat
Menempuh hidup berkeluarga sadarilah bahwa jalan yang akan anda tempuh bukan jalan yang bertabur bunga tetapi jalan yang penuh onak dan duri
KETIKA .............. belum mempunyai anak cintailah isteri atau suami anda seratus persen
Telah mempunyai anak jangan bagi cinta anda kepada suami, istri dan anak akan tetapi cintailah masing-masing seratus persen
KETIKA .............. Ekonomi Keluarga Belum Membaik Yakinkan bahwa pintu rizki akan terbuka lebar Berbanding lurus dengan tingkat ketaaatan suami isteri
Ekonomi Membaik Jangan lupa akan jasa pasangan hidup yang setia mendampingi kita disaat menderita
Anda yaitu Suami Boleh berrmanja-manja kepada isteri, tapi jangan lupa tanggungjawabnya
Anda yaitu Istri Tetaplah berjalan dengan gemulai dan lemah lembut, tapi selalu berhasil menuntaskan semua pekerjaan
KETIKA .............. Biduk rumah tangga sedang oleng Jangan saling berlepas tangan tapi sebaliknya semakin bersahabat berpegang tangan
Mendidik anak jangan berfikir orang bau tanah yang baik yaitu orang bau tanah yang tidak pernah murka akan tetapi orang bau tanah yang baik yaitu orang bau tanah yang jujur kepada anak
KETIKA .............. Anak bermasalah Yakinkan bahwa tidak ada anak yang tidak mau berhubungan dengan orang bau tanah yang ada yaitu anak yang merasa tidak didengar oleh orang tuanya
Ada PIL (pilihan lain) Jangan diminum cukuplah suami sebagai obat
Ada WIL (wanita lain)/b> Jangan turuti cukuplah isteri sebagai pelabuhan hati
KETIKA .............. Ingin Langgeng dan Harmonis Gunakan formula 7 K
Ketaqwaan
Kasih sayang
Kesetiaan
Komunikasi
Keterbukaan
Kejujuran
kesabaran
Bagaimana sulitkah? menyerupai judul artikel ini. Karena untuk membuat sebuah kesepakatan nikah senang itu sesulit membalikkan telapak kaki.
“Jangan hingga kamu sibukkan pikiranmu dengan apa yang dilakukan oleh Syekh Ibnu Arabi dan yang semisalnya, lantaran itu yaitu hal yang sudah keluar dari kebiasaan. Sebagian orang mungkin terjebak menuduhkan hal-hal yang tidak mereka lakukan kepada mereka. Ikutilah cara Imam al-Ghazali dan semisalnya, dengan paham tasawuf, fikih, dan keilmuannya. Karena, inilah ilmu syariat, dan makna yang tersurat dari al-Qur’an dan Sunah. Dengan berpegang teguh kepada itu, engkau akan mendapatkan keselamatan dan keberhasilan. Hindari yang selain itu, lantaran sanggup membingungkan orang lain.”
Inilah pernyataan salah tokoh utama tarekat Bani Alawi, yaitu Imam al-Haddad. Tarekat Alawiyah memang dikenal sebagai tarekat yang sangat teguh dalam memegang syariat dan Sunnah. Mereka hidup wajar, dan tidak ada yang gila dalam suluk mereka. Namun demikian, mereka tetap memaklumi bahwa dalam kondisi tertentu seorang sufi memang sanggup mengalami jazab. Al-Faqih al-Muqaddam, salah satu perumus terpenting manhaj thariqah Alawiyah, konon juga pernah mengalami kondisi jazab selama 100 hari di simpulan hayatnya. Selama masa itu, dia tidak makan, tidak minum dan tidak berdialog dengan orang di sekelilingnya.
Dalam kondisi jazab, seorang waliyullah sanggup melaksanakan apa saja di luar kesadaran mereka, termasuk melaksanakan hal-hal yang secara lahiriah dianggap menyimpang dalam pandangan syariat. Mereka tidak akan dimintai pertanggungjawaban mengenai penyimpangan tersebut, lantaran mereka melakukannya dalam keadaan tidak sadar dan tidak mukalaf. Tapi, kata Syekh Said an-Nursi, tetap ada batas. Dalam penyimpangan tersebut, tidak ada ucapan atau perilaku yang mengesankan menentang hakikat syariat dan kaidah iman. “Kalau dikala dia tidak sadar ada ucapan atau perilaku yang mengesankan pendustaaan atau pengingkaran terhadap banyak sekali hakikat yang kokoh tersebut, maka Na’udzubillâh, itu merupakan menunjukan celaka bagi dia…”.
Syekh Ismail Haqqi menyatakan, bahwa orang jazab tidak terkena khithab hukum syariat, lantaran logika mereka sudah hilang disebabkan pengalaman agung bersama Allah yang mereka alami. Ulama fikih pun juga memaklumi hal itu. Imam as-Suyuthi dalam al-Hâwi lil-Fatâwa menyatakan bahwa, cara paling elegan dalam menyikapi ucapan-ucapan nyeleneh yang muncul dari kalangan sufi semisal “Aku yaitu Allah” yaitu dengan menyatakan bahwa hal itu mereka lakukan dalam keadaan sakar dan karam dalam akalnya yang menghilang. Atau, mereka menyatakan hal itu atas dasar hikâyah (menceritakan firman Allah). Sikap semacam ini perlu diambil kalau ucapan atau tindakan gila itu muncul dari orang yang memang masyhur mempunyai ilmu yang tinggi, amal yang baik, tekun mujahadah, dan patuh terhadap syariat. Lain halnya kalau muncul dari orang udik atau orang-orang yang fasiq.
Namun demikian, perlu juga diketahui bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang wali tidak semuanya dilakukan dalam keadaan tidak sadar. Ada pula yang melakukannya dalam keadaan sadar. Dengan demikian berarti dia melaksanakan maksiat. Dalam hal ini, terjadinya maksiat dari para wali menyerupai dengan terjadinya maksiat dari para Sahabat Rasulullah Mereka mungkin melaksanakan perbuatan maksiat, tapi hal itu tidak seberapa dibanding kebaikan mereka yang luar biasa besar.
Syekh Zarruq dalam kitab an-Nashîhah al-Kâfiyah menyatakan, “Mengenai perbuatan (orang-orang sufi) yang harus diingkari (secara syariat), maka harus diingkari, tapi dengan tetap meyakini bahwa mereka yaitu orang-orang baik. Sebab, seorang wali tidak tidak mungkin melaksanakan kesalahan. Mereka cuma mahfûzh (dijaga, tapi tidak maksum). Orang mahfûzh masih mungkin melaksanakan maksiat. Konon, pernah ada orang bertanya kepada Imam al-Junaid al-Baghdadi, “Apakah orang yang makrifat sanggup melaksanakan zina?” Beliau menjawab, “Ketetapan Allah niscaya terjadi…”. Beliau mengutip QS al-Ahzab: 38 untuk menyatakan bahwa hal itu mungkin terjadi.
Prinsipnya, mengenai orang-orang yang sudah masyhur akan kebaikannya dalam hal akidah, ilmu dan amal, maka sebisa mungkin dilihat dengan cara pandang yang baik (husnuz-zhann). Maka, tidak perlu diingkari dari mereka kecuali hal-hal yang sudah disepakati oleh ulama akan keharamannya, sebagaimana juga dilarang dimaklumi dari mereka kecuali perbuatan yang masih mempunyai bentuk untuk diperbolehkan. Demikian kata Syekh Zarruq.
Mengenai hal itu, sebagian ulama memang masih mencurigai adanya kondisi jazab yang sanggup menjadikan seseorang terlepas dari taklif hingga melaksanakan perbuatan maksiat. Logikanya, kalau akalnya hilang lantaran karam dalam kebenaran, maka semestinya apa yang ia lakukan kental dengan kebenaran. Tentu, akan lain halnya kalau akalnya hilang lantaran karam dalam bayang-bayang khayalan.
Kondisi jazab yang menjadikan seorang sufi terlepas dari akalnya, berdasarkan Syekh Ismail Haqqi ada tiga tingkat. Yang pertama, pengalaman metafisisnya bersama Allah (al-wârid) jauh lebih tinggi daripada kekuatan yang ada dalam dirinya. Pengalaman itu menguasai dirinya secara penuh, sehingga dia tidak sanggup mengendalikan diri sendiri. Akalnya hilang sama sekali.
Kedua, akalnya masih ada dan perasaan kemanusiaannya masih tersisa. Dia masih makan, minum, dan hidup masuk akal secara lahiriah, tapi tidak disertai tadbîr (perencanaan yang disadarinya secara penuh). Merekalah yang disebut uqalâ’ul-majânîn atau orang-orang waras yang gila, lantaran secara lahiriah dia normal, tapi batinnya sedang terpukau dan terkesima.
Ketiga, pengalaman metafisis itu tidak bertahan usang menguasai dirinya. Jazabnya cuma sebentar. Dia segera kembali normal, hidup wajar, menyadari segala ucapan dan rangsangan di sekelilingnya, disertai dengan tadbîr (perencanaan yang disadari sepenuhnya) menyerupai insan pada umumnya. Di kalangan sufi, ini disebut Shâhibul-Qadam al-Muhammadi atau orang yang menapaki jejak Nabi Muhammad . Pada detik-detik sedang mendapatkan wahyu, Rasulullah. menyerupai terlepas dari kemanusiaannya dengan badan gemetar dan tidak menghiraukan apa yang ada di sekelilingnya. Setelah selesai, dia eksklusif kembali ke dalam keadaan sediakala, memberikan wahyu tersebut kepada para Sahabat menyerupai biasa.
Jazab ada yang menyerupai dengan kondisi itu. Dan, inilah tingkat jazab yang paling sempurna, jazab yang disertai keseimbangan antara rangsangan fisik dan tarikan metafisik.
Berdoa merupakan salah satu perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Namun tidak jarang kita temui seseorang mendatangi ulama tertentu yang diyakini akrab kepada Allah SWT. Kedatangan orang tersebut dalam rangka memohon proteksi doa serta memohon untuk disambungkan segala permintaannya kepada Allah SWT. Inilah yang disebut tawassul. Bagaimanakah aturan tawassul?
Tawassul merupakan salah satu cara yang diayakini mempercepat terkabulnya doa. Dalam tawassul ada keutamaan, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT : "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, biar kau menerima keberuntungan" (QS.Al-Maidah : 35)
Ayat di atas memperlihatkan pengertian bahwa kita harus mencari jalan atau cara untuk bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Salah satu cara tersebut dengan melaksanakan tawassul. Dengan tawassul kita mengakibatkan para kekasih Allah SWT sebagai mediator menuju Allah SWT demi mencapai hajat. Itu karena kedudukan dan kemuliaan para kekasih Allah di sisi-Nya. Dengan ini, sanggup dipahami bahwa tawassul yaitu satu anutan dalam Islam dan di dalamnya terdapat keutamaan.
Sehubungan dengan ayat di atas, Al-Razi dalam tafsirnya, Mafatih al-Ghaib, menjelaskan bahwa tidak ada jalan lain untuk bisa hingga kepada Allah kecuali dengan mediator guru (al-mu'allim) yang bisa mengajarkan kita perihal pengetahuan (ma'rifat) perihal Allah SWT. Maka posisi guru di sini juga berfungsi sebagai wasilah (perantara). Dari sini bisa disimpulkan bahwa keberadaan wasilah memang sangat penting.
Sedangkan wasilah itu sendiri yaitu sesuatu atau orang yang dijadikan perantara. Selain itu ada juga yang memperlihatkan definisi bahwa wasilah itu yaitu sesuatu yang menimbulkan kita akrab dengan orang lain. (Lihat :Tafsir ar-Razi, J.VI/ h.49; At-Ta'rifat, J.I/ h.84). Saat kita mengakibatkan sesuatu berupa amal baik kita sendiri atau amal baik orang lain sebagai wasilah, maka inilah yang kemudian disebut sebagi tawassul.
Kepada siapakah kita layak melaksanakan tawassul?
Tawassul dilakukan kepada orang-orang yang dicintai oleh Allah SWT. Dalam hal ini, orang yang dimaksud yaitu Rasulullah SAW. Bahkan dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa seorang hamba yang telah melaksanakan kesalahan atau dosa, baik besar maupun kecil dibolehkan tiba kepada Rasulullah SAW. dalam rangka pertaubatan. Yakni untuk biar dirinya diampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT dengan cara mengharap Rasulullah SAW memintakan ampun kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana tersurat dalam Al-Qur'an:
"Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka saat menganiaya dirinya tiba kepadamu, kemudian memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang" (QS. An-Nisa' : 64)
Namun dalam melaksanakan tawassul tidak hanya boleh kepada Rasulullah SAW. Tawassul boleh dilakukan kepada orang-orang yang keutamaannya dijamin oleh Rasul SAW. Orang-orang yang dimaksud antara lain yaitu para ulama' dan syuhada'. Hal ini menurut hadits :
"Ada tiga orang yang akan memperlihatkan syafaat kelak pada hari kiamat. Yaitu para Nabi, kemudian para ulama kemudian para syuahada" (HR. Ibnu Majah) (Lihat : Sunan Ibnu Majah, J.XIII/h.28)
Bahkan kebolehan melaksanakan tawassul kepada selain Rasulullah SAW pernah dilakukan oleh sahabat Umar ra. Yakni tatkala ia melaksanakan shalat Istisqa' (meminta hujan). Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah riwayat :
"Dari Anas bin Malik ra. bahwa sebenarnya apabila terjadi kemarau, Umar bin Khattab ra. meminta hujan dengan mediator Abbas bin Abdul Mutthalib ra. seraya berdoa : "Ya Allah kami pernah berdoa dan bertawassul kepadamu dengan Nabi SAW. Lalu engkau turunkan hujan. Dan kini kami bertawassul kepadamu dengan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan". Anas berkata, "Maka turunlah hujan kepada kami." (HR. Bukhari) (Lihat : Shahih al-Bukhary, J.IV/H.191)
Riwayat di atas memperlihatkan bahwa sahabat Umar ra. bertawassul kepada sahabat Abbas ra. Hal ini memperlihatkan bahwa bertawassul kepada selain Rasulullah SAW itu diperbolehkan. Termasuk juga bertawassul dengan para ulama, yang keutamaanya juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW. Tentang pengertian ulama, Al-Qur'an menjelaskan:
"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun". (QS. Fathir :28)
Ayat di atas menjelaskan bahwa dari sekian banyak hamba yang takut kepada Allah hanyalah ulama. Ar-Razi menafsirkan bahwa besarnya rasa "takut" di sini yaitu sesuai dengan pengetahuannya perihal Dzat yang ia takuti, yakni Allah SWT. Sebab hal ini tidak terlepas dari pengertian kata ulama' itu sendiri yang mempunyai makna orang-orang yang alim atau mengerti. Nah, dengan pengetahuan yang ia mengerti inilah rasa takut kepada Allah muncul. Lebih jauh Ar-Razi menjelaskan bahwa sebaik-baik orang alim (memiliki pengetahuan) yaitu orang yang bila meninggalkan amal maka dia dicela alasannya ilmu yang dia miliki.
Dengan demikian, pengertian ulama yaitu orang yang mempunyai pengetahuan yang diamalkan untuk kebaikan karena rasa takutnya kepada Allah SWT semata. (Lihat : Tafsir ar-Razi J.XII/h.474)
Apakah melaksanakan tawassul itu syirik?
Sebelum menghukumi tawassul, mari kita perhatikan pengertian syirik. Syirik yaitu mengakibatkan sesuatu sebagai bandingan terhadap Allah dan menyembah selain-Nya. Seperti menyembah batu, kayu, matahari, raja, dan lain sebagainya. (Lihat : al-Kaba’ir, h.8) Sedangkan definisi tawassul sebagaimana dijelaskan di atas yaitu mengakibatkan seseorang sebagai mediator dalam perjuangan untuk memperoleh kedudukan yang tinggi di sisi Allah atau untuk mewujudkan keinginan dan cita-citanya.
Dengan demikian, orang yang melaksanakan tawassul tidak bisa digolongkan kepada orang yang syirik apalagi kafir. Sebab orang yang bertawassul tidak bermaksud untuk memohon atau menyembah kepada orang atau suatu benda.
Penting dicatat bahwa dalam hal ini kita mengakibatkan Rasulullah SAW sebagai mediator kita dalam berdoa. Bukan justru kita meminta kepada beliau. Sebab hal ini haram bahkan termasuk syirik. Sebab tidak ada dzat yang berhak disembah dan diminta karunianya, selain Allah Azza wa Jalla. Semoga bermanfaat.
Sudah mentradisi di desa saya, atau desa anda. Jika ada orang meninggal, akan ada peringatan (mengenang) wafatnya orang tersebut oleh keluarga yang ditinggalkan, dengan mengundang tetangga terdekat berdasarkan kemampuanya masing-masing. Mulai dari peringatan 7 hari, 40 hari, 100 hari, hingga 1000 hari dan seterusnya.
Kemarin aku di undang tetangga nih untuk hadir dalam program 1000 hari wafatnya si mbah (mbah yang ngundang lo ya, bukan mbah google, hehe) dengan agenda menghatamkan Al-Quran 30 juz. Karena yang hadir (undangan) hanya 10 orang maka rata-rata mereka membaca 3 juz.
Menghadiri permintaan untuk membaca Al-Quran bukan hal yang gampang bagi sebagian orang terutama yang kurang fasih dan lancar dalam membacanya, bisa-bisa malah tidak di baca sama sekali, kok bisa ya??? Pengen tahu? lanjut bacanya!!!
Kebetulan aku punya tetangga (sebut saja namanya AH), tiap kali ia hadir undangan, selalu simpulan duluan secara tidak wajar. Saya yang sudah ngebut 100km/jam, eh malah ia nyampek duluan. hihi kayak balapan motor saja. Betul mas, aku perhatikan ia hanya komat kamit kayak mbah dukun, pas yang lain buka halaman, ia ngikut buka halaman juga.
Nah, bila anda sama atau hampir sama dengan dongeng saya, maka berdasarkan keterangan dalam kitab-kitab fiqih, anda termasuk orang yang berhutang dan wajib membayarnya sesuai dengan uang/ongkos/harga yang diberikan oleh si pengundang kepada anda.
Saran saya, bila tidak mau membayar/mengembalikan uang yang diberikan kepada anda, maka anda harus membayar dengan membaca Al-Quran dirumah, sesuai dengan juz berapa yang tidak anda baca tadi. Untuk si pengundang, jangan mengundang orang yang dinilai tidak lancar dalam membaca Al-Quran. Semoga bermanfaat...
Jika melihat puasa dengan kacamata fikih, ibadah puasa bukanlah hal yang terlalu berat. Artinya dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk anak-anak yang masih dibawah umur.
Puasa lahiriah berada dibatas minimal sebuah kewajiban syariat, ketentuan yang harus dilakukan bersifat kongkrit dan dapat dirasakan secara jasmaniah, sebatas pengekangan biologi biar tidak melaksanakan hal-hal yang dihentikan dalam puasa. Simak juga puasa 4 madzhab
Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali menyatakan kewajiban puasa dalam pandangan fikih ada lima:
Meneliti awal bulan
Niat melaksanakan puasa semenjak malam hari
Menghindari masuknya sesuatu ke dalam badan dengan sengaja dalam keadaan ingat bahwa dirinya berpuasa
Menghindari hal-hal yang menyebabkan hadats besar
Menghindari muntah yang disengaja
Menurut Imam Ghazali ketentuan fikih diatas masih jauh dari batas ideal sebuah ibadah puasa, ketentuan fikih dibentuk biar sebuah anutan (puasa) dapat diterapkan untuk kalangan awam yang lalai dari Tuhan dan terpengaruhi oleh kepentingan duniawi.
Melihat ibadah puasa dengan kacamata tasawuf-akhlak. Rasulullah SAW bersabda: “banyak orang yang berpuasa, yang ia dapatkan hanyalah lapar dan haus”. Sabda Rasulullah ini menegaskan bahwa rata-rata orang puasa masih belum sanggup menyentuh batin dari puasa itu sendiri. Seringkali hanya sebatas urusan kulit, yang penting tidak makan, minum dan lain-lain sebagaimana klarifikasi pada artikel sebelumnya Puasa Tingkat Pemula Sekedar Mengekang Biologis
Jika puasa hanya berlandaskan jasmaniah saja, maka sangat minim buah moral dan spiritual dari ketabahan kita menahan lapar dan haus itu. Puasa ialah separuh dari kesabaran, sebab inti dari puasa ialah menahan nafsu. Jika dipahami lebih luas, nafsu yang ditahan itu tidak sekedar makan dan minum, tapi juga nafsu lain yang mempunyai imbas negative tidak kalah ‘seram’
Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali merumuskan puasa tingkat menengah dengan enam pokok diluar kewajiban puasa yang ditetapkan oleh ulama fikih. Puasa tingkat menengah ini ialah puasa orang-orang shalih:
Menjaga pandangan dari hal-hal yang menyebabkan ia lupa kepada Allah
Menjaga pengecap dari ucapan yang tidak mempunyai kegunaan yang dihentikan Allah
Menjaga indera pendengaran semoga tidak mendengarkan apa yang tidak disukai Allah, kata yang haram diucapkan juga haram didengar
Menjaga kaki, tangan, dan potongan badan yang lain dari perbuatan dosa, dan perbuatan yang tidak disukai Allah
Tidak berlebihan dalam mengkonsumsi masakan (tentunya masakan yang halal) hingga perutnya penuh
Setelah berbuka, hati menjadi gelisah sebab khawatir puasanya tidak diterima
Puasa yang sudah memenuhi syarat-syarat diatas akan membuahkan banyak hasil bagi kualitas moral dan keimanan. Maka tidak heran Imam Ghazali menegaskan bahwa puasa mewakili 25 persen dari keimanan kita. Rumusan puasa ini menurut paradigm tasawuf yang menyentuh ibdah tidak hanya pada bentuk luar, tapi juga membawa ibadah ke dalam potongan yang lebih prinsipil, yaitu untuk apa ibadah itu?
Dalam bahasa Imam Ghazali, tasawuf berbeda dengan fikih dalam mengartikan kata sah. Bagi tasawuf arti sah berarti diterima, sedangkan diterima berarti mencapai tujuan. Tujuan puasa ialah sebisa mungkin menggandakan malaikat,, mereka tidak mempunyai nafsu, dan insan sebisa mungkin menahan nafsu mereka semoga sanggup berkumpul dengan para makhluk suci itu
Dengan demikian berarti arti dari kata “menahan” sebagai makna puasa, tidak hanya menahan makan-minum dan lainnya, tapi juga menahan seluruh nafsu itu sendiri.
Puasa tingkat pemula yakni puasa lahiriah, puasa tingkat menengah yakni seluruh anggota tubuh, sedangkan puasa tingkat tinggi yakni puasa hati. Dihati tidak ada daerah untuk selain Allah. Hati terlepas dari bayangan-bayangan rendah dan pikiran duniawi, total berisi Allah.
Imam Ghazali menyatakan bahwa rumusan puasa hati tidaklah panjang lebar, tidak perlu pemilahan yang jelimet. Yang panjang lebar, berliku yakni upaya mewujudkannya dalam bentuk amal. Sebab puasa hati yakni menghadap dengan semangat yang murni kepada Allah dan menghilangkan semua selain Allah.
Dengan memikirkan sesuatu selain Allah, memikirkan bahan atau apapun yang ada di dunia ini, maka puasanya batal kecuali duniawi yang menjadi bekal akhirat.
Ulama yang menyelami puasa hati menyatakan bahwa orang yang masih mempunyai impian bekerja di siang hari untuk mendapat makanan untuk berbuka, maka itu sebuah kesalahan. Keinginan semacam itu timbul alasannya dia kurang mantap terhadap anugerah Allah dan tidak meyakini keniscayaan yang telah dijanjikan oleh Allah.
Puasa semacam ini yakni puasanya para nabi, orang-orang yang mempunyai kemantapan doktrin yang luar biasa, dan orang-orang yang betul-betul bersahabat dengan Allah.
Jadi, puasa tingkat tinggi sudah melampaui batas tubuh, menjadi semacam kesunyian total. Buah yang dipetik tidak sekedar kepatuhan atau keshahihan tapi juga kedekatan. Seluruh detik dari puasanya tertaut dengan hati, dengan memakai dua arah sekaligus, yaitu menghindar dan mendekap. Menghindari dan menghilangkan penyakit-penyakit yang tersembunyi di dalam hati, menghindari arus duniawi, kemudian fokus total kepada Allah Al-Wahid Al-Ahad.
Artikel ini saya buat menurut pesan masuk dari miislamiyah73@gmail.com wacana artikel Kerudung Paris Warna Putih, dimana kerudung mirip itu sudah banyak beredar ketika ini. Padahal tujuan menggunakan kerudung itu sendiri yakni untuk menutupi aurat seorang wanita, terkait tuntunan agama islam yang mewajibkan kaum hawa untuk menutupi auratnya (selain wajah dan telapak tangan, ada juga ulama yang beropini selain wajah, tangan dan kaki).
Saat ini perkembangan fashion semakin pesat dengan banyak sekali jenis, motif dan model, tak terkecuali jilbab. Sering kita jumpai jilbab ketika ini dari yang panjangnya hingga lutut atau bahkan hanya hingga leher saja, yang niscaya bermacam-macam. Biasanya yang menggunakan jilbab hanya hingga leher kebanyakan kaum remaja, mahasiswa, bahkan ibu-ibu yang juga ingin tampil trendy. Pada dasarnya jilbab itu dirancang dengan baju yang menutup aurat, yaitu baju yang tidak ketat dan transparan sesuai dengan tuntunan syariat, namun melihat ekspresi dominan jilbab yang beredar sekarang, jilbab disalahgunakan dan bertentangan tuntunan syariat Islam. Para perempuan menggunakan jilbab tapi berpakaian tipis, transparan dan ketat, sehingga mempertontonkan lekuk tubuhnya. Ini mengatakan bahwa jilbab bagi mereka hanya sebagai ekspresi dominan atau simbol bukan islami.
Dalam islam jilbab bukan hanya selembar kain tanpa makna. Berjilbab hukumnya wajib bagi muslimah yang sudah baligh. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, bawah umur perempuanmu dan perempuan-perempuan orang mukmin, supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih gampang dikenal, sehingga mereka tidak diganggu (disakiti) oleh orang jahat. Allah maha pengampun lagi pengasih” (QS: Al-Ahzab ayat 59).
Jilbab yang seharusnya untuk menutup aurat malah jadikan hanya untuk membalut aurat saja, maksudnya berjilbab dengan ketentuan yang mereka buat sendiri tanpa memperhatikan tuntunan syariat, dengan alasan semoga modis, manis dan tidak ketinggalan zaman. Berjilbab merupakan dorongan hati yang paling dalam. Jangan berjilbab sebab kondisi, contohnya berjilbab hanya pada waktu kuliah atau sekolah saja, di luar itu tidak berjilbab. Hal mirip itu sama saja melecehkan agama.
Mengingat jilbab gaul atau modis merupakan hal yang membingungkan bagi setiap muslim atau muslimah yang memahami pedoman Islam dengan benar. Ini mengingat, seorang muslimah mengenakan jilbab gaul, dalam benaknya ingin menutup aurat, namun juga ingin tampil modis dan cantik. Sebagian muslimah berkata, ”masih mending menggunakan jilbab gaul daripada tidak berjilbab sama sekali?!” atau bilang mirip ini, ”ini kan masih mencar ilmu untuk menutup aurat.” Memang jilbab gaul selalu dianggap lebih baik dari tidak menutup aurat sama sekali atau juga dianggap sebagai proses mencar ilmu untuk menutup aurat.
Sekilas pernyatan tersebut tampak benar, tetapi sungguh keliru, sebab setiap muslim diharuskan untuk menjalani setiap perintah syariat secara total bukan setengah-setengah. Dan menutu aurat itu menutup warna aurat, kalau mereka menggunakan jilbab tapi tidak menutup warna aurat, sama halnya dengan tidak menggunakan sama sekali. Memakai jilbab gaul tak ubahnya melecehkan syariat Islam dan sebagai bentuk penyaluran selera pribadinya semata. Akan tetapi tidak ada salahnya kalau diantara kita para muslimah yang sudah berjilbab secara syar’i untuk senantiasa memberi semangat kepada mereka yang masih tahap mencar ilmu menutup aurat, supaya dapat menutup aurat secara sempurna, sebab bagaimanapun menggunakan jilbab gaul lebih baik daripada tidak beljilbab sama sekali. Yang terpenting yakni pendekatan dakwah yang baik dengan menanamkan makna dan hakikat pedoman islam yang secara intensif dan mengena supaya perlahan lahan mereka mau berjilbab secara sempurna.
Sudah mau kriting nih nulisnya lanjut entar lagi dech. Tapi teruskan bacanya ya... Ketentuan berjilbab atau menutup aurat secara syar’i yaitu yang sesuai dengan tuntunan alquran dan hadits, diantaranya:
Menutup seluruh badan, kecuali yang dikecualikan. Juga untuk pakaian yang lain bukan hanya berfungsi untuk aksesori semata, sehingga jilbab (kerudung) pun harus menutupi.
Tebal, tidak transparan
Longgar dan tidak ketat
Tidak menggunakan parfum atau wewangian yang dapat mengundang syahwat
Tidak ibarat pakaian laki-laki
Tidak ibarat pakaian perempuan kafir
Tidak untuk popularitas
Memakai jilbab atau menutup aurat tidak hanya sebagai simbol keislaman saja, berjilbab merupakan perintah syariat yang wajib dilakukan. Muslimah yang berjilbab akan terlihat santun, terhormat, bermartabat dan tentunya berkepribadian muslim. Oleh sebab itu berjilbab harus juga dibarengi dengan moral yang baik. Jangan hingga berjilbab tapi prilakunya lebih jelek dari yang tidak berjilbab. Dengan berjilbab yang syar’i berarti kita telah menjaga nama baik agama, dan tentunya akan memperoleh pahala dari Allah sebagai akhir atas ketaatan kita kepada-Nya.
Perdebatan mengenai musik religius merupakan perdebatan klasik antara dua kubu ulama: antara kubu para sufi dan kubu ulama fikih. Perbedaan tersebut lebih disebabkan ole arah berpikirnya memang berbeda. Para ulama fikih memandang musik dengan memakai hadits-hadits dan pernyataan para Sahabat yang umumnya memang keras terhadap musik. Sedangkan para sufi mempunyai pandangan filosofis yang sangat lunak atau bahkan akrab dengan musik. Merekalah yang kemudian menciptakan pedoman musik religius. Musik religius disponsori oleh dua tokoh sufi, Imam al-Ghazali dan Jalaluddin ar-Rumi. Maraknya musik religius didunia tarekat rata-rata berpedoman pda pendapat keduanya.
Dalam Ihya'nya Imam al-Ghazali, Imam Abu Hamid al-Ghazali mendukung musik religius, tapi dia menunjukkan berbagai catatan dari segala aspek, mulai dari apa yang dilantunkan, bagaimana cara melantunkan, apa alat musiknya dan siapa yang melantunkan... dan seterusnya. Meski mendukung musik religius, Imam al-Ghazali yang dikenal sebagai tokoh yang berhasil mendamainkan fikih dan tasawuf, tetap teguh memegang nash-nash Hadits yang mencela musik.
Dukungan Imam al-Ghazali terhadapa musik religi itu lantaran dia melihat kenyataan bahwa musik dikalangan orang-orang sufi memang betul-betul dipakai untuk memperkentak spiritual di hadapan Allah. Maka al-Ghazali hanya mengharamkan tiga alat musik yang tercantum dalam Hadits, yaitu seruling, gitar dan gendang dua sisi dan ditengah kecil. Untuk selain itu, maka tergantung dipakai untuk apa? Jika dipakai untuk kebaikan maka baik dan sebaliknya. Imam al-Ghazali tidak mengiaskan alat musik yang lain kepada tiga alat itu sebagaimana yang dilakukan oleh ulama fikih.
Pandangan al-Ghazali ini lebih moderat dibanding pandangan tarekat Maulawiyah (tarekat yang didirikan oleh Jalaluddin ar-Rumi wacana musik religi). Mereka justru menghalalkan penggunaan semua jenis alat musik sebagai kecenderungan spiritual mereka.
Al-Ghazali maupun ar-Rumi bekerjsama hanya melaksanakan reformulasi, proteksi terhadap musik religi bekerjsama sudah ada sebelum mereka berdua. Dala Ihya' Imam Ghazali menyebutkan bahwa petinggi-petinggi sufi ibarat Imam Junaid, Sari as-Saqathi dan Dzunnun al-Mishri mendengarkan lagu. Bahkan para Sahabat Rasulullah semisal Mughirah bin Syu'bah, Abdullah bin Ja'far dan Muawiyah juga mendengarkan lagu.
Madzhab empat seluruhnya menyatakan behwa musik dan lagu itu tidak baik, minimal menyampaikan makruh, Imam as-Syafi'i menyatakan bahwa kecenderungan terhadap musik menciptakan ummat islam lupa terhadapa al-Quran. Sedangkan proteksi teoritik terhdapa musik religi ini rata-rata tiba dari kelompok yang mempunyai kecenderungan tasawuf dan filsafat sekaligus. Ibnu Sina dianggap sebagai pendorong yang menyatakan bahwa mengdengarkan musik/lagu sanggup menjernihkan hati dan pikiran.
Ikhwan ash-Shafa, kelompok studi tasawuf-filsafat bawah tanah yang bangkit sebelum Imam al-Ghazali, merupakan kelompok ilmuwan pendukung musik religi. Mereka menyatakan bahwa musik mempunyai efek yang berbeda terhdapa hati dan perasaan, sanggup besar lengan berkuasa baik dan buruk. Pendapat kelompok sufi yang memakai ukuran perasaan itu (terutama al-Ghazali) dikritik dengan sangat kejam oleh Inbu Qoyyim al-Jauziyah. Ia menyatakan bahwa perasaan yang timbul lantaran lantunan musik ialah objek aturan bukan pemberi hukum. Maka baik dan buruknya perasaan tidak sanggup ditentukan oleh perasaan itu sendiri, tapi harus diukur dengan ukuran lain, yaitu syariat. Kritikan Ibnu Qayyim bekerjsama diarahkan secara lebih khusus terhdap konsep musik religi al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin. Karena dalam beberapa pernyataannya, Ibnu Qayyim mengutip hujjah al-Ghazali kemudian menunjukkan bantahannya.
Walhasil, mengenai musik religi itu terserah kepada kita masing-masing. Apa kita akan memakai logika tasawuf-filsafat atau meu menggunkan logika fikih. Ulama fikih (kecuali Ibnu Hazm) menganggap bahwa musik ialah sesuatu yang jelek menurut beberapa nash Hadits dan penafsiran beberapa ayat al-Quran. Para ulama tasawuf-filsafat memandang musik dengan memakai perasaan atau apa pengaruhnya terhadap hati, dengan beberapa catatan ibarat yang telah disebutkan oleh al-Ghazali.
Jika kita membawa perdebatan musik religi antara fikih dan tasawuf itu kedalam masa sekarang, maka lebih baik kalu contohnya kita berhati-hati. Jika tidak betul-betul dibutuhkan sebaiknya tidak menggunakannya. Jikan memang dibutuhkan maka gunakanlah pendapat al-Ghazali yang memperbolehkan musik dengan beberapa catatan. Sebaiknya jangan hingga melampaui pendapat Imam al-Ghazali dalam mendukung musik, lantaran khawatir termasuk dalam Hadits Rasulullah: "Akan ada segolongan dari ummatku yang menghalalkan sutra, khamr, dan ma'azif (alat petik)" HR.Abu Dawud. Wallahu A'lam.
Bernasab Kepada Siapa Anak Hasil Perz!nahan?. Artikel ini merupakan klarifikasi artikel status anak z!na. Dimana dalam artikel tersebut menyatakan bahwa anak hasil perz!nahan sanggup bernasab kepada ayah kandungnya dengan syarat pernikahannya dengan ibu kandung hingga anak lahir harus mencapai 6 bulan tepat dengan kalender hijriyah (30 hari/bulan).
Di antara tujuan perberlakuan syariah yakni menjaga keturuan (Hifdz an-Nasl), sehingga diberlakukan aturan perkawinan dalam Islam. Dengan perkawinan status relasi nasab antara ayah-ibu dan anak menjadi jelas, dan bahkan menjadi solusi sosial. Sebab, kejelasan status berkaitan erat dengan relasi keduanya dalam hal perwalian, perawatan, pewarisan dan lain sebagainya.
Selanjutnya, bagaimana tinjauan fikih atas relasi nasab antara anak hasil z1na dengan orang tuanya? Namun sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu yang dimaksud anak z!na dalam syariah. Apakah harus ada hubvngan int!m, atau juga yang lain?
Menurut Wahbah az-Zuhaili, yang dimaksud anak z!na yakni anak yang dilahirkan melalui cara diluar ketetapan syara’ atau buah dari relasi haram. Sementara itu, dihukumi sama dengan z!na yakni pertumbuhan janin dari sperma yang dikeluarkan dengan cara tidak terhormat (Ghair Muhtaram). Dengan demikian, anak z!na yakni anak hasil hubvngan gelap, baik melalui perz!nahan atau proses yang tidak terhormat.
Menurut ‘Ali Sabramallisi, termasuk juga Imam Ramli, terhormat dan tidaknya sperma yang keluar tergantung ketika keluarnya. Jika keluarnya tidak terhormat, dalam arti melalui proses yang tidak boleh oleh syara’ maka sperma yang keluar dihukumi Ghair Muhtaram.
Sperma Ghair Muhtaram yakni menyerupai dikeluarkan dengan cara masturbasi atau alasannya dipermainkan oleh tangan selain isterinya. Jika sperma tersebut kemudian dimasukkan ke rahim rahim istrinya maka anak yang lahir tidak dinilai Muhtaram, sama dengan anak z!na. Hanya saja, dalam hal perkawinan kasus ini terjadi pengecualian.
Berbeda kalau dikeluarkan dengan cara halal, menyerupai dipermainkan oleh tangan istrinya, kemudian sperma yang keluar dimasukkan ke orang lain, maka sang anak dihukumi Muhtaram dan tetap bernasab pada pemilik sperma. Meskipun, dalam segi aturan perbuatan tersebut searti dengan z!na dikarenakan telah memasukkan sperma orang lain tanpa melalui ikatan nikah. Bagi yang memandang bahwa Muhtaram juga dari segi memasukkannya, tentu juga dihukumi Ghair Muhtaram.
Berkaitan dengan relasi nasab anak z!na termasuk juga sperma Ghair Muhtaram dengan pemilik sperma ini dalam madzhab Syafi’i tidak ada relasi nasab (Ghair Intisab) dengan ayah biologisnya. Ia hanya berjalur nasab dengan sang ibu dan ketententuan ini, berdasarkan Imam Rafi’i yakni Ijmak. Implikasi dari aturan ini, sang anak baginya menyerupai orang lain yang tidak terikat dalam hal perwalian, pewarisan dan bahkan boleh dinikahi kalau sang anak perempuan. Akan tetapi, hal ini makruh dilakukan alasannya keluar dari khilaf ulama yang melarangnya.
Namun demikian, dalam kasus sperma Ghair Muhtaram, kalau dimasukkan ke rahim istrinya, putrinya, ibunya atau ke saudarinya, anak yang keluar tidak boleh dikawin. Larangan ini, bukan dari unsur nasab sehabis pengeluaran sperma yang Ghair Muhtaram, melainkan dari unsur relasi para wanita tersebut dengan dirinya yang mempunyai kaitan yang sama dengan kasus sesuan dalam cuilan Radha’.
Contoh kasus, seorang laki-laki terjadi relasi z!na dengan seorang perempuan, kemudian sperma pada wanita tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke rahim isteri laki-laki tersebut. Dari sudut anak hasil sperma Ghair Muhtaram memang tidak tidak boleh mengawini anak wanita yang keluar dari perut sang isteri, tetapi dari sudut bahwa ia yakni isterinya, maka ia tidak halal dikawin alasannya sama dengan anak sesuan.
Hukum dalam madzhab Maliki sama dengan madzhab Syafi’i. Yang berbeda yakni pandangan madzhab Hanbali dan Hanafi yang menyatakan bahwa perz!nahan sanggup tetapkan relasi Mushaharah (Mertua). Implikasinya, ayah biologis haram mengawini putri hasil perbuatan z!na tersebut. Bahkan, aturan ini menyebar ke beberapa orang terdekatnya. Jika ada seseorang berz!na maka anak hasil z!na berikut ibu wanita yang diz!nahi tidak boleh dikawin. Jika perz!nahan terjadi dengan ibu mertuanya, maka sang istri haram baginya selamanya.
Dalam hal ini, berdasarkan madzhab Hambali, tidak ada perbedaan apakah perz!nahan tersebut melalui Qubul atau Dubur, sehingga umpama terjadi liwath dengan anak laki-laki maka juga tetapkan keharaman: Pewathi’ haram mengawini ibu laki-laki dan anaknya, demikian pula bagi laki-laki tersebut haram mengawini ibu dan anak pewathi’. Lebih ekstrim lagi, pendapat Hanafiyah yang menyampaikan bahwa Musharahah sanggup terjadi melalui semi z!na, menyerupai menc!um dan memegang dengan syahwat.
Meskipun demikian, dalam aturan waris anak z!na tetap tidak menerima hak waris dari ayah biologisnya. Ia hanya menerima warisan dari sang ibu, berikut kerabatnya dari jalur ibu. Hukum ini menjadi ijmak madzhab empat. Alasannya, perwarisan yakni nikmat yang diberikan Allah bagi andal waris, sehingga tidak boleh tejadi melalui relasi lacur (Jarimah). Demikian pula, kalau anak z!na meninggal, warisannya jatuh ke ibu berikut kerabatnya. Hukum ini, tentu sama dengan pandangan Syafi’iyah dan Maliki, sehingga terbilang ijmak.
Dari pemaparan di atas, setidaknya kita tahu bahwa perz!nahan berimplikasi pada problem yang sangat besar, baik secara agama maupun sosial. Korban utama dalam perz!nahan yakni anak, walaupun mereka tidak melaksanakan dosa, tetapi terkena imbasnya. Solusi tepatnya yakni melalui ijab kabul yang sah sehingga semua problem di atas menjadi selesai.
Kata Talak Tiga Termasuk Talak Tiga Kali. Pernikahan merupakan hubungan untuk meneruskan keturunan atau generasi penerus umat insan dan menyebabkan halal sesuatu yang haram. Sebagaimana kita tahu bahwa pria dan wanita diciptakan berbeda, sehingga sifat dan abjad pun tidak sama. Supaya saling mengenal, memahami satu sama lain.
Dalam pernikahan, kita mengenal kata "talak" atau "cerai", dimana kata itu dapat dianggap sah kalau diucapkan oleh suami walaupun diucapkan dalam keadaan tidak sengaja atau bergurau. Dan dalam setiap ijab kabul memiliki jatah 3 kali kata tersebut seumur hidup. Misalnya "kamu saya ceraikan" itu dihentikan terucap hingga tiga kali. Atau menyampaikan talak tiga satu kali, menyerupai "kamu saya talak tiga" itu sama dengan yang diucapkan tiga kali.
Ada juga bukan kata talak, tapi bertujuan talak (talak hikayah). Seperti "ya sudah hingga disini kita" (dijalan), "sampai disini perjalanan kita" atau lainnya, dimana dalam hati suami bertujuan menceraikan istrinya.
Cuplikan suami istri sedang bertengkar, sebut saja nama suami ISRAEL, dan istrinya PALESTINA. Pertempuran sengit terjadi alasannya ialah si palestina tidak tahan dengan perlakuan suaminya, alasannya ialah merasa jadi penguasa yang paling kuat, si israel terus menggempur dengan bom-bom masa sekarang gara-gara si palestina tidak menuruti ambisinya. Walaupun bomnya tidak setajam silet alias tumpul tapi dapat menembus ke dalam gua sekalipun, tidak punya mata tapi dikendalikan dari jauh. si israel terus menggempur si palestina dengan kekuatan penuh untuk mencapai tujuannya. mikirnya jangan kemana loya...!!!
Akhirnya si palestina menyerah, dan berkata :
Palestina : Ceraikan saya Israel : Siap Palestina : Ceraikan saya Israel : iya Palestina : Ceraikan saya Israel : oke
Perkataan si israel "siap, iya, oke" itu termasuk bab dari kata talak/cerai. Karena diucapkan tiga kali, maka si israel tidak dapat kembali lagi ke si palestina. Kecuali si palestina menikah dengan orang lain, dan bercerai, gres si israel dapat kembali ke si palestina dengan menikah lagi.
Jadi, kalau anda menjadi israel jangan sekali-kali terucap kata yang disebutkan diatas atau yang lainnya, walaupun dalam keadaan bercanda sekalipun.
وقصد الطلاق والعتق معاوقعا بناء على ارادة الحقيقة والمجاز بلفظ واحد واو قال لها انت طالق ثلاثا الاقل الطلاق وقع الثلاث لان الاقل الذي استثناه يصدق ببعض طلقة فيبقى من الطلاق بعضها, الخ
باب من قال لامراته انت علي حرام. وقال الحسن نيته. وقال اهل العلم : اذا طلق ثلاثا فقد حرمت عليه, فسموها حراما بالطلاق والفراق, وليس هذا كالذي يحرم الطعام لانه لا يقال لطعام الحل حرام, ويقال للمطلقة حرام. وقال فى الطلاق ثلاثا: لايحل له حتى تنكح زوجا غيره. الخ
Catatan: Kata talak harus di ucapkan dengan lisan, maka kalau hanya niat/dikatakan dalam hati tidak sah
Sebagaimana artikel sebelumnya perihal Nasab Anak Zina, hal ini lantaran terkait dengan kekerabatan mahram. Dimana mahram itu ikatan yang tidak membatalkan wudhu dan dihentikan dinikahi.
Karena itulah aku share sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang memiliki kekerabatan mahram.
Sebab-sebab perempuan yang haram dinikahi:
1. Haram dengan alasannya keturunan:
Ibu dan nenek sampai ke atas.(maksud keatas ialah ibunya nenek dst )
Anak dan cucu sampai kebawah.(maksudnya kebawah ialah anaknya cucu dst)
Kakak-adik seibu-sebapa atau sebapa atau hanya seibu saja.
saudara bapak yakni kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dr ayah)
saudara ibu yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dr ibu)
Anak saudara lelaki ( adik atau kakak) sampai kebawah.
Anak saudara perempuan ( adik atau abang ) sampai ke bawah.
2. Haram dengan alasannya satu susuan.(Tunggal rodo`) :
Ibu yang menyusui.
Saudara perempuan sesusuan.
Sabda Rasulullah s.a.w yang bermaksud: “Haram dari susuan sebagaimana haram dari keturunan “. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Perempuan-perempuan yang haram dengan alasannya susuan ialah sama dengan orang-orang yang haram dengan alasannya keturunan.
3. Haram dengan alasannya perkawinan/menjadi mertua. ( Musyaharah ) :
Ibunya istri keatas baik ibu kandung maupun ibu rodo`nya istri.baik suami sudah berhubvngan int!m dengan istri atau belum.
Anak dari istri (anak tiri suami) jk memang sang istri sudah berhub int!m dengan istri.
istri-istrinya bapak (atau ibu,baik ibu kandung maupun ibu tiri)
Istri anak-anaknya.(menantu)
Yang disebutkan diatas haram dinikahi selamanya (baik sudah cerai dengn istri atau belum)
Sedangkan yang tidak haram selamanya (haram hanya saat menikahi kedua-duanya atau mengumpulkan dalam satu pernikahan) bila istri sudah dicerai maka boleh dinikahi. mereka adalah:
Saudara istri yakni kakak-atau adiknya istri baik kandung atau tiri atau hanya saudara sepersusuan.
Saudara bapaknya istri yakni kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhenya istri dr arah ayah)
saudara ibunya istri yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhenya istri dr ibu)
[22] Dan janganlah kau kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang Telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). [23] Diharamkan atas kau (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; belum dewasa perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; belum dewasa perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); belum dewasa isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kau campuri, tetapi bila kau belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kau ceraikan), Maka tidak berdosa kau mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan belum dewasa isterimu yang dalam pemeliharaanmu, berdasarkan Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
Kali ini aku sedikit mengulas ihwal Macam-Macam Najis Yang Dimakfu atau najis yang di maafkan. Karena hal ini terkait tentu berkaitan dengan semua jenis ibadah, utamanya shalat. Tidak perlu basa-basi, to the point saja.
Najis yg di ma'fu baik sedikit maupun banyaknya, baik di baju maupun di badan, yaitu : darahnya kutu loncat, kutu rambut, nyamuk, jerawat, nanah, bisul, cacar dan darah tempatnya bekam. di ma'funya najis-najis tersebut dengan syarat : (Bukan atas perbuatan diri sendiri, jadi contohnya membunuh kutu lalu darahnya mengotori baju dan banyak darahnya maka tidak di ma'fu. Tidak melampaui batas dalam membiarkannya, sebab insan memiliki kebiasaan mencuci baju,jika baju ditinggalkan tanpa dicuci selama setahun misalnya, dan dibiarkan bertumpuk2 maka tdk dima'fu.)
Najis yang sedikit di ma'fu, jikalau banyak tdk dima'fu. yaitu : darahnya orang lain dan tanah jalanan yang diyakini najisnya. Najis yang di ma'fu bekasnya dan tidak di ma'fu dzatiyahnya. yaitu : bekas istinja' dan sisa amis atau warna najis yang sulit hilangnya. Najis yang tidak dima'fu dzatiyah dan bekasnya. yaitu selain najis yang disebut diatas.
Pembagian najis yg di makfu :
Najis yang di ma'fu di air dan baju. yaitu : najis yang tidak terlihat pandangan mata, abu najis yang kering , sedikit asap, rambut, mulutnya kucing dan bayi yang semisal air ialah benda cair, dan yang semisal baju ialah badan.
Najis yang di ma'fu di air dan benda cair tapi tidak di ma'fu dibaju dan badan. yaitu : bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir, lobang kotoran burung, kotoran ikan, dan cacing yang muncul dalam benda cair.
Sebailknya kedua, dima'fu di baju dan tubuh tapi tdk di ma'fu di air dan benda cair. yaitu : darah sedikit, tanah jalanan, ulat sutera jikalau mati didalamnya.maka tidak wajib membasuhnya.
Najis yang di ma'fu pada kawasan saja. yaitu : kotoran burung di masjid, kawasan towaf, dan di samakan dengannya yaitu sesuatu yg berada dalam perut ikan yang kecil .
kitab asbah wan nadhoir
تقسيم النجاسات أقسامأحدها : ما يعفى عن قليله وكثيره في الثوب والبدن وهو : دم البراغيث والقمل والبعوض والبثرات والصديد والدماميل والقروح وموضع الفصد والحجامة ولذلك شرطان أحدهما : أن لا يكون بفعله ، فلو قتل برغوثا فتلوث به وكثر : لم يعف عنه والآخر : أن لا يتفاحش بالإهمال فإن للناس عادة في غسل الثياب ، فلو تركه سنة مثلا وهو متراكم لم يعف عنه قال الإمام : وعلى ذلك حمل الشيخ جلال الدين المحلي قول المنهاج إن لم يكن بجرحه دم كثير الثاني : ما يعفى عن قليله دون كثيره وهو : دم الأجنبي وطين الشارع المتيقن نجاسته الثالث : ما يعفى عن أثره دون عينه وهو : أثر الاستنجاء ، وبقاء ريح أو لون عسر زواله الرابع : ما لا يعفى عن عينه ولا أثره وهو ما عدا ذلك
Muhib Salaf Soleh
تقسيم ثان ما يعفى عنه من النجاسة أقسام : أحدها : ما يعفى عنه في الماء والثوب وهو : ما لا يدركه الطرف وغبار النجس الجاف وقليل الدخان والشعر وفم الهرة والصبيان . ومثل الماء : المائع ومثل الثوب : البدن الثاني : ما يعفى عنه في الماء والمائع دون الثوب والبدن وهو الميتة التي لا دم لها سائل ومنفذ الطير وروث السمك في الحب والدود الناشئ في المائع الثالث : عكسه ، وهو : الدم اليسير وطين الشارع ودود القز إذا مات فيه : لا يجب غسله صرح به الحموي وصرح القاضي حسين بخلافه الرابع : ما يعفى عنه في المكان فقط ، وهو ذرق الطيور في المساجد والمطاف كما أوضحته في البيوع ويلحق به ما في جوف السمك الصغار على القول بالعفو عنه لعسر تتبعها وهو الراجح
Macam-macam najis dari segi di ma'funya.
Najis yg di ma'fu jikalau ada di baju dan tubuh yaitu najis yg sangat kecil yg tidak terlihat oleh mata.
Najis yg di ma'fu di baju tapi tidak di ma'fu jikalau ada di air , yaitu : ibarat darah yg sedikit.
Najis yg di ma'fu di air tapi tidak di ma'fu jikalau ada di baju : ibarat bangkai yg tidak mengalir padanya darah , ibarat bangkai lalat dan semut.
Najis yg tidak di ma'fu sama sekali yaitu selain dari pada najis yg telah di sebutkan di atas.
Taqrirot al-Sadidah
أقسام النجاسات المعفو عنها أربعة ١. ما يعفى عنه في الثوب و الماء و هو ما لا يدرك الطرف .٢. ما يعفى عنه في الثوب دون الماء كقليل الدم.٣. ما يعفى عنه في الماء دون الثوب : الميتة التي لا دم لها سائل كذباب و نمل.٤. ما لا يعفى عنه مطلقا : بقية المجاسات.
Sebetulnya judul yang lebih pas "Kenapa Harus Bermadzhab dan Taqlid Kepada Ulama?" Karena yang dimaksud dengan memakai kitab kuning ialah ikut salah satu Madzhab dalam arti taqlid kepada Ulama. Fenomena penolakan sebagian kalangan terhadap konsep Taqlid untuk kaum awam menjadikan polemik bagi ummat Islam, terutama bagi orang menyerupai kita yang tidak mempunyai kemampuan untuk memahami agama pribadi dari sumbernya yakni al qur’an dan as sunnah (hadits).
Disamping itu keengganan untuk bermadzhab telah mendorong semangat sebagian ummat islam untuk beristinbath (menggali aturan pribadi dari sumbernya, yakni al qur’an dan as sunnah) tanpa disertai sarana yang memadahi. Dan kesudahannya sanggup kita rasakan, betapa spirit agama yang semestinya yaitu “Rahmatan Lil ‘Alamiin” bermetamorfosis “Fitnah Perpecahan” diantara sesama ummat islam.
Oleh karenanya sebelum kita melepaskan diri dari bermadzhab (Taqlid) sebaiknya kita bercermin diri setidaknya wacana beberapa hal :
1. Apa kita telah memahami bahasa arab dengan benar ?
Memahami bahasa arab dengan benar yaitu sarana pertama yang mesti kita kuasai, mengingat dua sumber utama dalam islam yakni al qur’an dan as sunnah yang memakai Bahasa Arab dengan mutu yang sangat tinggi. Ilmu yang mesti kita kuasai dalam bidang ini setidaknya mencakup Gramatika Arab (Nahwu-Shorof), Sastra Arab /Balaghoh (Badi’, Ma’ani, Bayan), Logika Bahasa (Manthiq) Sejarah Bahasa, Mufrodat, dst...
Hal ini penting guna meminimalisir kesalahan dalam mengidentifikasi makna yang dikehendaki syari’at dari sumbernya secara Harfiyah (Tekstual), juga untuk mengidentifikasi nash-nash yang bersifat ‘Am (umum), Khosh (khusus), berlaku Hakiki, Majazi dst...
Adalah hal yang naif jikalau kita berani menyampaikan “Halal-Haram, Sah-Bathil, Shohih-‘Alil” hanya berdasar pemahaman dari terjemah al qur’an atau as sunnah. Sebagai ilustrasi sederhan berikut kami kutipkan tugas pemahaman bahasa arab yang baik dan benar dalam memahami al qur’an dan as sunnah :
Contoh Fungsi Gramatika Arab Firman Allah yang menjelaskan tata cara berwudhu :
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu hingga ke siku, dan usaplah kepalamu dan kedua kakimu hingga kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah : 6)
Terkait : Wudhu berdasarkan pendapat 4 madzhab Coba anda perhatikan kalimat وَاَرْجُلَكُمْ (dan kedua kaki kalian) dalam firman Allah diatas, dimana kata tersebut dibaca Nashob (dibaca Fathah pada abjad lam) padahal kata tersebut lebih bersahabat dengan kata بِرُءُوسِكُمْ (kepala kalian) yang dibaca Jar (dibaca kasroh pada abjad Ro’) dengan konsekwensi makna sebagai berikut :
Jika kata وَاَرْجُلِكُمْ (dan kedua kaki kalian) dibaca Jar (kasroh) maka yang harus dilakukan untuk kaki ketika berwudhu yaitu mengusap bukan membasuh, hal ini disebabkan kata وَاَرْجُلِكُمْ disambung dengan kata بِرُءُوسِكُمْ yang berarti amil (kata kerjanya) yaitu وَامْسَحُوا (dan usaplah)
Jika kata وَاَرْجُلَكُمْ (dan kedua kaki kalian) dibaca nashob (fathah) maka yang harus dilakukan untuk kaki ketika berwudhu yaitu membasuh bukan mengusap, hal ini disebabkan kata وَاَرْجُلَكُمْ disambung dengan kata وُجُوهَكُمْ yang berarti amil (kata kerjanya) yaitu فَاغْسِلُوا (basuhlah)
Coba anda perhatikan: betapa dengan sedikit perbedaan, berimplikasi makna dan kewajiban yang berbeda. Dimana ketika kata وَاَرْجُلَكُمْ dibaca fathah/nashab maka kewajibannya yaitu Membasuh, sedang jikalau kata وَاَرْجُلِكُمْ dibaca kasroh/jar, maka kewajibannya yaitu mengusap. Adakah hal ini kita dapati dari al qur’an terjemah ?
Contoh Fungsi Balaghoh/Sastra Arab Masih dalam tema ayat diatas, coba anda perhatikan kata إِذَا قُمْتُمْ dengan memakai fi’il madhi (kata kerja masa lampau) yang jikalau dialih bahasakan secara harfiyah memberi makna : “Apabila kalian telah bangun /menjalankan”... sedang yang dimaksud yaitu sebelum sholat. Inilah yang dalam pelajaran sastra arab disebut dengan “Ithlaqul Madhii Wa Uridal Mustaqbal”
Contoh Fungsi Manthiq Diantara fungsi “Manthiq”/Logika Bahasa dalam konteks ayat diatas yaitu guna men-Tashowwur-kan (menjelaskan dengan makna yang Jami’ dan Mani’) dari masing-masing kata dalam ayat diatas, misal yang dimaksud dengan “Yad” (tangan) adakah ia yaitu “Tangan” dalam bahasa kita? “Wajah” seberapakah tempat yang masuk kategori “Wajah”? dan “Ru’us” (kepala), Membasuh, Mengusap, dst.... adakah semuanya sanggup kita definisikan dengan kamus bahasa indonesia? Sedang al qur’an memakai bahasa arab dengan mutu paling tinggi ?
2. Sudahkah kita menghafal al-Qur’an (seluruhnya) dan juga sekurang-kurangnya seratus ribu hadits ?
Syarat kedua diatas sangatlah dibutuhkan lantaran dengan terpenuhnya syarat tersebut akan tergambar semua ayat dan hadits terkait jikalau anda hendak tetapkan suatu perkara, dengan demikian keputusan/pendapat anda akan terhindar dari bertabrakan dengan nash-nash yang lain.
Sebagai ilusrtrasi sederhana kita gunakan ayat ayat diatas dengan terjemah : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu hingga ke siku, dan usaplah kepalamu dan kedua kakimu hingga kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah : 6)
Jika kita memahami hanya dari ayat tersebut, maka akan kita dapati aturan wajibnya berwudhu yaitu bagi setiap orang yang hendak melaksanakan sholat, baik ia orang yang masih dalam keadaan suci maupun berhadats. mengingat keumuman perintah pada ayat diatas yang ditujukan pada setiap orang yang hendak melaksanakan sholat.
Syarat kedua tsb, juga berkhasiat untuk menghindarkan anda menempatkan dalil bukan pada tempatnya, misal menempatkan ayat-ayat yang sejatinya untuk orang-orang kafir namun anda hantamkan untuk orang-orang islam. Bukankah Abdulloh Ibn Umar –rodhiyallohu ‘anhu- pernah berkata, ketika dia ditanya wacana gejala kaum Khowarij ?
Dan yaitu Ibnu Umar, ia memandang mereka (Khowarij) sebagai seburuk-buruk makhluk Allah, dan ia berkata : “Mereka (Khowarij) berkata wacana ayat-ayat yang (sejatinya) turun terhadap orang-orang kafir, mereka timpahkan ayat tersebut untuk orang-orang beriman”. (HR. Al Bukhori, Bab Qotlil Khowaarij)
3. Sudahkah kita menguasai ilmu-ilmu pendukung yang lain guna memahami al qur’an dan as sunnah?
Perangkat lain yang mesti anda kuasai dalam menggali aturan dari Al Qur’an dan As Sunnah yang memang luas dan dalamnya melebihi luas dan dalamnya samudera, diantaranya yaitu :
Anda harus mengetahui “Asbaabun Nuzul” dari setiap ayat dan juga “Asbaabul Wuruud” dari setiap hadits, hal ini penting semoga anda bisa menempatkan dalil-dalil sesuai porsinya dan bisa membedakan dalil-dalil yang “Nasikh” (Pengganti/penyalin) dari dalil-dalil yang “Mansukh” (diganti/disalin)
Anda juga harus menguasai sekurang-kurangnya “Qiro’ah Sab’ah” dalam ilmu qur’an, mengingat akan Naif rasanya seorang “Calon Mujtahid” melafadzkan al qur’an tidak dengan pengucapan yang fashih.
Disamping itu anda juga harus menguasai ilmu-ilmu pendukung guna memahami As Sunnah, menyerupai Mushtholah Hadits, Jarh Wat Ta’dil, Taroojim, dst... hai ini penting setidaknya semoga anda tidak berhukum dengan hadits yang lemah dengan menabrak hadits yang shohih.
4. Sudahkah kita menguasai kaidah ber-istinbath dari para imam mujtahid ?
Syarat keempat diatas juga sangat penting setidaknya guna mengetahui cara mensikapi nash-nash yang Mujmal, Mubayyan, ‘Am, Khosh, dan cara men-Jami’-kan (mencari titik temu) jikalau terdapat nash-nash yang dzahirnya Mukholafah (berselisih) atau Ta’aarudh (bertentangan). Sebagai ilustrasi sederhana kami kutipkan Firman Alloh berikut :
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, siapa saja (diantara mereka) yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, dan melaksanakan kebajikan, mereka menerima pahala dari tuhannya, tidak ada rasa takut pada mereka, dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. Al Baqoroh : 62)
Sepintas ayat diatas memberi pemahaman adanya peluang yang sama bagi orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, untuk menerima pahala disisi Alloh atas kebajikan yang mereka perbuat. Sehingga seakan ayat tsb menyatakan bahwa orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, bisa masuk sorga. Adakah kenyataannya memang demikian ? sedang dalam ayat lain Alloh berfirman :
“Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di alam abadi dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Alu Imron : 85)
Perhatikan dua ayat diatas !!! adakah pengetahuan yang memadahi pada diri anda untuk men-Jami’-kan dua nash yang dzahirnya Mukholafah (tidak sejalan) tsb ?.... sungguh apa yang kami sampaikan diatas hanyalah sebagian kecil perangkat yang harus anda kuasai untuk Ber-Istinbath (menggali aturan pribadi dari sumbernya)
Pembaca... kami sampaikan hal-hal diatas bukan dalam rangka mematahkan semangat berguru anda, akan tetapi ketika anda mencoba menggali aturan dari sumbernya pribadi tanpa perangkat yang memadai, maka yakinlah Kelancangan Anda Hanya Akan Berakibat Perpecahan Ummat Islam.
Li kulli Syaiin ahlun, idza wusidal amru lighoiri ahlihi fantadhiris saa'ah : “Setiap segala sesuatu ada ahlinya, Jika suatu kasus diembankan (diserahkan) pada yang bukan ahlinya, maka nantikanlah ketika kehancurannya”.
Sebagaimana fenomena yang terjadi ketika ini banyak kehancuran, musibah, dan saling menjatuhkan pendapat di dunia maya(media sosial) dikarenakan banyak orang berfatwa menyesatkan yang sebetulnya disebabkan ia pribadi menggali aturan dari alqur'an dan Hadits tanpa melalui mekanisme ijtihad dan tanpa mempelajari kitab Kuning. Wallahu A’lam...
Hikmah Iman Kepada Qadha dan Qadar. Menurut bahasa Qadha mempunyai beberapa pengertian yaitu: hukum, ketetapan, pemerintah, kehendak, pemberitahuan, penciptaan. Menurut istilah Islam, Qadha ialah ketetapan Allah semenjak zaman Azali (sebelum membuat apapun) sesuai dengan iradah-Nya perihal segala sesuatu yang berkenan dengan makhluk. Sedangkan Qadar berdasarkan bahasa adalah: kepastian, peraturan, ukuran. baca : Kenapa harus kitab kuning
Qadar ialah perwujudan atau kenyataan ketetapan Allah terhadap semua makhluk dalam kadar dan berbentuk tertentu sesuai dengan iradah-Nya. Allah berfirman :
yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagiNya dalam kekuasaan(Nya), dan ia telah membuat segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya. (QS .Al-Furqan, 2)
Macam-macam takdir
Takdir mua’llaq: yaitu takdir yang dekat kaitannya dengan ikhtiar manusia. Contoh seorang siswa bercita-cita ingin menjadi insinyur pertanian. Untuk mencapai cita-citanya itu ia mencar ilmu dengan tekun. Akhirnya apa yang ia cita-citakan menjadi kenyataan. Ia menjadi insinyur pertanian.
Bagi insan ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang sanggup menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (Q.S Ar-Ra’d ayat 11)
Takdir mubram; yaitu takdir yang terjadi pada diri insan dan tidak sanggup diusahakan atau tidak sanggup di tawar-tawar lagi oleh manusia. Contoh; Ada orang yang dilahirkan dengan mata sipit , atau dilahirkan dengan kulit gelap sedangkan ibu dan bapaknya kulit putih dan sebagainya.
Hikmah Beriman kepada Qada dan qadar
1. Melatih diri untuk banyak bersyukur dan bersabar
dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah( datangnya), dan jikalau ditimpa oleh kemudratan, maka hanya kepada-Nya lah kau meminta pertolongan. ”( QS. An-Nahl ayat 53).
2. Menjauhkan diri dari sifat sombong dan putus asa
Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah gosip perihal Yusuf dan saudaranya dan jangan kau berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir" (QS.Yusuf ayat 87)
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kau melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat sepakat (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kau berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS Al- Qashas ayat 77)
Hai jiwa yang tenang... Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku. (QS. al-Fajr, 27-30).
Pengembangan Jiwa atau Karakter di Pesantren. Pesantren merupakan forum pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat untuk menghasilkan lulusan yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai fatwa agamanya dan/atau menjadi jago ilmu agama.
Pesantren dituntut supaya sanggup mengarahkan, membimbing, membina, dan menghasilkan santri yang sanggup menjalankan peranan dirinya sebagai seorang muslim dalam penguasaan fatwa agama Islam sebagai pemenuhan kewajiban-individu seorang muslim (fardlu ain ), dan/atau menghasilkan jago ilmu agama Islam sebagai pemenuhan kewajiban-kolektif umat Islam (fardlu kifayah).
Sesuai dengan tujuan itu, secara fisik setidaknya ada 5 (lima) unsur yang harus terpenuhi secara integral oleh institusi pesantren. Kelimanya ini yakni sebagai berikut:
1. Kyai, ustad atau sebutan lainnya
atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing yang mengatakan kompetensi keagamaan dan kemampuan sosial yang sangat baik. Keberadaannya dalam pondok pesantren dijadikan sebagai figur, teladan, dan/atau sekaligus pengasuh yang membimbing santri dan stakeholder pesantrennya. Oleh karenanya, kyai, ustad atau sebutan lainnya itu wajib berpendidikan pondok pesantren. Sementara pengalaman berguru pada instansi pendidikan lainnya diposisikan sebagai kompetensi pendukung bagi kapasitas pengasuh pesantren.
2. Santri, minimal 15 (lima belas)
Santri yang tinggal dan berada di dalam po ndok pesantren selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dimaksudkan untuk mendalami pengetahuan keagamaan melalui serangkaian acara di pesantren, pengamalan dan pe mbinaan amaliyah ibadah, dan penanaman nilai-nilai tabiat karimah. Di samping santri mukim, pesantren juga diperbolehkan untuk mendapatkan santri yang tidak mukim atau biasa dikenal dengan santri kalong. Namun, keberadaan santri kalong ini tidak menjadi unsur pokok pondok pesantren, melainkan sebagai faktor penunjang atau pemanis aspek kesantrian.
3. Pondok atau asrama
Pondok atau asrama ini dimaksudkan untuk daerah tinggal dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi santri.
4.Masjid/mushalla
Sebagai daerah ibadah, masjid/mushalla sanggup dipakai oleh masyarakat sekitar. Hal ini dimaksudkan supaya terjadi interaksi antara pesantren dengan masyarakat dan menghindari eksklusivisme pesantren. Selain difungsikan sebagai daerah ibadah, masjid/mushalla itu sanggup difungsikan juga sebagai daerah proses pembelajaran dan kajian ilmu-ilmu keislaman.
5.Kajian kitab kuning
Dengan contoh pendidikan mu’allimin untuk mendalami pengetahuan dan wawasan keagamaan Islam. Jika kitab kuning merupakan beberapa lit eratur tertentu yang biasanya dikaji dari awal sampai simpulan maka dirasah islamiyah dengan contoh pendidikan mu’allimin merupakan kumpulan kajian wacana ilmu agama Islam yang tersusun secara terstruktur, sistematik dan terorganisasi yang bersifat integr atif memadukan ilmu agama dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra dan kokurikuler, yang oleh sebagian pesantren dikenal dengan sebutan sistem madrasy.
Namun demikian, baik kitab kuning maupun dirasah islamiyah dengan contoh pendidikan mu’allimin, keduanya mempunyai 3 (tiga) kriteria dasar, yaitu memakai literatur berbahasa Arab, literatur tersebut mempunyai akar historis-akademis dengan pesantren, dan kandungannya sesuai nilai-nilai Isla m-keindonesiaan, yakni menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinek a Tunggal Ika, keadilan, toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan nilai-nilai luhur lainnya serta mengembangkan pemikiran yang tawazun, tawasuth, santun, inklusif, anti-radikal, menghargai perbedaan dan budaya lokalitas. Oleh karenanya, pesantren akan terus memperjuangkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam proses penyelenggaraan pendidikannya, pesantren mengembangkan jiwa atau karakteristiknya sebagai berikut:
1.Jiwa NKRI dan Nasionalisme
Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan nasionalisme merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pendidikan yang dikembangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua forum pendidikan, termasuk pondok pesantren, yang berada di dalam wilayah teritori NKRI harus menjunjung nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persat uan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2.Jiwa Keilmuan
Jiwa keilmuan ini melandasi pada seluruh stakeholder dan civitas akademika pondok pesantren untuk menimba, mencari, dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang tidak henti. Bagi kalangan pondok pesantren, mencari ilmu pengetahuan merupakan keharusan yang dilakukan sampai meninggal dunia. Demikian juga dengan semangat untuk mengembangkan dan mengembangkan imu pengetahuan kepada masyarakat merupakan bab dari ib adah sosial sebagai pengejewantahan itikad meraih imu pengetahuan yang bermanfaat ( al-ilm al-nafi’).
3.Jiwa Keikhlasan
Jiwa keikhlasan yang tidak didorong oleh ambisi apapun untuk memperoleh keuntungan-keuntungan tertentu tetapi semata-mata demi ibadah kepada Allah. Jiwa keikhlasan termanifestasi dalam segala rangkaian sikap dan tindakan yang selalu dilakukan secara ritual oleh komunitas pondok pesantren. Jiwa ini terbentuk oleh adanya suatu keyakinan bahwa perbuatan baik mesti dibalas oleh Allah dengan akhir yang baik pula, bahkan mungkin sangat lebih baik.
4.Jiwa Kesederhanaan
Sederhana bukan berarti pasif, melarat, nrimo dan miskin, tetapi mengandung unsur kekuatan dan ketabahan hati, penguasaan diri dalam menghadapi segala kesulitan. Di balik kesederhanaan itu, terkandung jiwa yang besar, berani, maju terus dalam menghadapi perkembangan dinamika sosial. Kesederhanaan ini menjadi identitas santri yang paling khas di mana-mana.
5.Jiwa Ukhuwah Islamiyyah
Ukhuwah islamiyyah yang demokratis ini tergambar dalam situasi dialogis dan dekat antar komu nitas pondok pesantren yang dipraktekkan sehari-hari. Disadari atau tidak, keadaan ini akan mewujudkan suasana damai, senasib sepenanggungan, yang sangat membantu dalam pembentukan dan pembangunan idealisme santri. Perbedaan yang dibawa oleh santri saat masuk pondok pesantren tidak menjadi penghalang dalam jalinan yang dilandasi oleh spiritualitas Islam yang tinggi.
6.Jiwa Kemandirian
Kemandirian di sini bukanlah kemampuan dalam mengurusi persoalan-persoalan intern, tetapi kesanggupan membentuk kondisi pondok pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang merdeka dan tidak menggantungkan diri pada tunjangan dan pamrih pihak lain. Pondok pesantren harus bisa berdiri di atas kekuatannya sendiri.
7.Jiwa Bebas
Bebas dalam menentukan alternatif jalan hidup dan menentukan masa depan dengan jiwa besar dan sikap optimistis menghadapi segala problematika hidup menurut nilai-nilai Islam. Kebebasan di sini juga berarti tidak terpengaruh atau tidak mau didikte oleh dunia luar.
8.Jiwa Keseimbangan
Jiwa keseimbangan pada pondok pesantren dimanifestasikan atas kesadaran yang fundamental atas fu ngsi insan baik sebagai hamba Allah maupun sebagai khalifah di muka bumi. Sebagai hamba Allah, insan diwajibkan untuk beribadah dan menjalin hubungan-personal secara vertikal dengan Allah melalui serangkaian ibadah-ibadah mahdlah dan fasilitasi ibadah lainnya. Sebagai khalifah di muka bumi, insan diwajibkan untuk menjalin komunikasi, kerjasama, dan kekerabatan sosial-horizontal antara sesama dan pemanfaatan alam semesta secara serasi untuk kepe ntingan kemanusiaan secara luas.
Kedua fungsi ini senantiasa mendasari dalam sikap dan sikap keberagamaan, contoh pikir, dan acara sehari-hari secara seimbang.
Pengertian atau Definisi Shalat Jamak. Jamak yaitu mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan dalam satu waktu shalat. Shalat yang dapat di jamak yaitu shalat Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya’.
Sedangkan shalat shubuh tidak dapat di jamak secara mutlak. Jamak ada dua macam, yaitu; jamak taqdim dan jamak ta’khir.
Jamak taqdim ialah; mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Semisal Dzuhur dengan Ashar, maka kedua shalat tersebut dikerjakan pada waktu shalat Dzuhur, begitu pula shalat Maghrib dengan Isya’
Jamak ta’khir ialah; mengerjakan shalat di waktu yang kedua. Semisal Maghrib dengan Isya’, maka kedua shalat tersebut dikerjakan pada waktu shalat Isya’, begitu pula shalat Maghrib dengan Isya’
Definisi Qashar Shalat Dalam Perjalanan. Sebagaimana tertera dalam kitab-kitab fikih adalah : "meringkas shalat empat raka’at menjadi dua raka’at" Apabila melihat difinisi ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa musafir yang sudah memenuhi persyaratan untuk meng-qashar shalat hanya dapat meng-qashar shalat yang jumlah raka’atnya empat, yaitu dzuhur, ashar,isya’.
sedangkan shalat maghrib dan shalat shubuh tidak dapat di qashar.
قال تعالى : وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
"Dan apabila kalian bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kalian meng-qashar shalat kalian jikalau kalian takut diserang orang kafir." (QS. an-Nisa, 101)
Diperkenankannya qashar sebagaimana diterangkan ayat diatas diberi batasan bila ada perasaan takut diserang musuh. Namun yang menjadi ke-isykalan bagaimana bila tidak dalam keadaan takut? Hal ini ternyata juga pernah dipertanyakan sobat Tsa’labah kepada Sayyidina Umar bin Khaththab dalam riwayat Imam Muslim yang artinya :
Sahabat Tsa’labah bin Umayyah bertanya kepada Sahabat Umar: “Allah berfirman:
Padahal insan telah benar-benar aman?” Sahabat Umar manjawab : “aku juga pernah heran perihal apa yang menjadi keherananmu, lalu saya menanyakannya kepada Rasulullah SAW. Lalu dia menjawab
هي صدقة تصدق الله بها عليكم فاقبلوا صدقت
"Qashar itu merupakan shadaqah yang diberikan Allah kepada kalian semua, maka terimalah shadaqah-Nya" (HR.MUSLIM)
Dengan keterangan hadits diatas, jelaslah bahwa diperkenankannya melakukan qashar shalat tidak hanya tertentu pada waktu takut diserang musuh saja, namun dapat juga dilaksanakan dalam keadaan aman.
Ulama’ setuju bahwa musafir yang perjalanannya telah mencapai masafatul qashri diperbolehkan men-jamak dan meng-qashar shalatnya, baik berupa perjalanan wajib, sunnat, mubah, atau makruh.
Adapun teladan aturan perjalanan tersebut sebagai berikut :
Wajib : menyerupai perjalanan untuk menggugurkan kewajiban haji atau untuk mencari ilmu yang wajib diketahui
Sunnat : menyerupai perjalanan untuk silaturahmi
Mubah : menyerupai perjalanan untuk berdagang
Makruh : menyerupai perjalanan untuk berdagang kain kafan
Haram : menyerupai keluarnya istri dari rumah tanpa seizin suami dll.
Rukhshah Safar atau Kemudahan Perjalanan Musafir. Setelah artikel sebelumnya mengulas perihal definisi shalat jamak dan qashar, kali ini saya menyebarkan perihal rukhshah shalat dalam perjalanan atau fasilitas dalam melakukan shalat sekalipun dalam perjalanan.
Rukhshah dalam safar dibagi dua ;
Rukhshah yang khusus untuk perjalanan jauh adalah :
Qashar shalat bisa dilakukan apabila telah mencapai syarat berikut :
1. Perjalanan jauh
yakni perjalanan yang mencapai jarak 2 marhalah/16 farsakh (48 mil) atau lebih. Jika diukur dengan ukuran modern, maka kalangan ulama berbeda pendapat sebagai berikut : Menurut dominan ulama, 2 marhalah yakni 120 km. Menurut Al-Jurdani dalam Fathul ‘Allam yakni 89,40 km. Menurut Majdul Hamawi yakni 82,5 km. Menurut Syaikh Daibul Buqha yakni 81 km. Menurut Syaikh Al-Kurdi dalam Tanwirul Qulub yakni 80,640 km
Perjalanan sejauh dua marhalah ini tidak meninjau waktu, dengan artian, apabila dua marhalah bisa dilalui dalam waktu yang singkat, musafir tetap diperbolehkan meng-qashar shalatnya. Demikian pula, perhitungan jauh tersebut diukur keberangkatannya saja, tidak dihitung dengan pulangnya.
2. Tahu bahwa qashar diperbolehkan
Makara orang yang tidak tahu jikalau qashar itu diperbolehkan, maka qasharnya tidak sah, lantaran dianggap main-main dalam melaksanakan ibadah, ibarat orang yang hanya ikut-ikutan melaksanakan shalat dua raka’at.
3. Perjalanan mubah
Perjalanan mubah ini meliputi perjalanan yang wajib, sunat, dan makruh. Apabila perjalanan misafir yakni perjalanan maksiat, maka dihentikan melaksanakan qashar shalat, lantaran tujuan syara’ memperbolehkan qashar yakni dalam rangka rukhsah (member keringanan hukum). Sedangkan rukhsah tidak bisa dikaitkan dengan kemaksiatan.
Adapun musafir yang tergolong maksiat ada tiga :
العاصي بالسفر Artinya yakni tujuan pokok atau sebagian besar dari perjalanan tersebut untuk maksiat. Seperti tujuan mau nonton konser, wanita keluar rumah dalam keadaan nusyuz (menentang suaminya), juga bepergiannya orang yang punya hutang yang sudah jatuh tempo, padahal ia bisa untuk membayarnya. Walaupun tujuan maksiat digabung dengan yang tidak maksiat ibarat nonton konser sambil silaturrahim, dll.
Musafir yang bepergian dengan tujuan ibarat ini tidak diperbolehkan meng-qashar shalatnya, kecuali ditengah perjalanannya bertaubat dan bersedia merubah tujuan maksiatnya. Dengan catatan sisa perjalanannya masih mencapai dua marhalah, lantaran awal safarnya dihitung dari daerah ia bertaubat.
العاصي بالسفر في السفر Adalah orang yang bepergian dengan tujuan baik namun ditengah perjalanan niatnya berkembang menjadi maksiat. Seperti orang yang bepergian untuk silaturrahim, namun ditengah perjalanan niatnya dirubah dengan tujuan nonton konser. Musafir ibarat ini dihentikan meng-qashar shalatnya kecuali ia bertaubat.
العاصي في السفر Adalah orang yang bepergian dengan tujuan baik namun ditengah perjalanan melaksanakan kemaksiatan dengan tanpa merubah niat asal. Seperti tujuan orang mencari ilmu, namun ditengah perjalanan beliau mampir kerumah pacarnya. Musafir ibarat ini diperbolehkan meng-qashar shalatnya secara mutlak.
4. Memiliki tujuan yang jelas
Artinya diperbolehkannya musafir melaksanakan qashar apabila mempunyai tujuan yang terperinci dan tahu bahwa daerah yang dituju mencapai dua marhalah walaupun tidak memilih tujuan secara khusus. Seperti orang pamekasan hendak pergi ke pasuruan, dimana orang tersebut tahu bahwa jarak pamekasan dengan pasuruan sudah mencapai dua marhalah, meskipun tanpa menentuka pasuruan bab mana yang akan dituju.
5. Tidak berma’mum kepada orang yang menyempurnakan shalatnya
6. Niat qashar ketika takbiratul ihram
7. Tetapnya perjalanan hingga simpulan shalat
Adalah ketika musafir melaksanakan qashar, beliau harus tetap berstatus sebagai musafir, tidak mukim, sehingga apabila dipertengahan shalatnya si musafir tidak berstatus musafir lagi, baik niat mukim ditengah-tengah shalatnya atau ragu apakah beliau niat mukim atau tidak, maka musafir tersebut wajib menyempurnakan shalatnya.
8. Menjaga hal-hal yang sanggup menafikan niat qashar
Sehingga apabila dalam pertengahan shalatnya ragu, apakah beliau niat qashar atau tidak, maka seketika itu juga beliau harus menyempurkan shalatnya.