Dalam aturan berjamaah yang di sunahkan di belakang imam itu yaitu orang – orang dewasa, kemudian anak –anak, huntsa, kemudian para wanita, namun yang terjadi di sebagian Mushalla – mushalla atau masjid jamaah wanitanya di tempatkan di sebelah kiri jamaah laki-laki dengan di pisah tabir dari kain.
Pertanyaan : (1) Bagaimana aturan shalatnya ma’mum laki-laki yang posisinya lebih belakang dari pada ma’mum perempuan di sampingnya. (2) Apakah mendapat fadlilahnya berjamaah penempatan jamaah perempuan menyerupai di atas.
Jawaban: (1) Shalatnya sah. (2) Di tafsil; a. Menghilangkan fadlilahnya berjamaah. b. Tidak menghilangkan fadlilahnya berjamaah, akan tetapi menghilangkan fadlilahnya shaf.
Di satu tempat pernah terjadi mati suri, tapi sebagian besar masyarakat menyampaikan mati beneran . kesudahannya masyarakat berinisiatif untuk memandikannya, namun gres akan di angkat untuk di mandikan , dari mulutnya menyerupai bergerak- gerak , semakin usang tambah cepat dan kesudahannya hidup kembali.
Pertanyaan: (1)Bagaimana status nikah dan hartanya. (2)Benarkah anggapan masyarakat bahwa malaikat salah cabut roh?.
Jawaban: (1)Status nikahnya putus dan hartanya wajib di faraid. (2)Anggapan tersebut tidak benar.
Ada seorang perempuan mempuyai hutang puasa Romadlan enam hari alasannya ialah ‘udzur , sesudah hari raya ia melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan syawal , kemudian ia mengganti puasa romadlannya.
Pertanyaan: (1) Bolehkah melaksanakan puasa sunnah syawal enam hari, sedangkan dirinya masih punya kewajiban mengganti puasa wajib. (2) Apakah orang yang melaksanakan puasa sunnah syawal enam hari kemudian mengganti puasa ramadlannya. Tetap mendapat pahala seprti berpuasa satu tahun. (3) Bagaimana hukumnya bila berniat qodla’ puasa Romadlan Plus niat puasa sunnah syawal Enam hari. Jawaban: (1) Terjadi perbedaan pendapat di antara Ulama 1. Tidah sah secara muthlak . 2. Boleh tapi makruh. (2) Mengikor. (3) Terjadi khilaf Ulama, 1. ada yang menyampaikan tidak mendapat pahala bila niatnya bersama dengan qodla’ ramadlan. 2.sama- sama mendapat pahala bila sama- sama di niati. 3 sama-sama mendapat pahala walaupun tidak niat puasa sunnah syawal.
Pak Amir ialah sopir pribadi Pak Hasan yang bertugas mengantarkan putrinya ke sekolah. Ketika sedang menjalankan tugasnya, Pak Amir melihat beberapa orang yang lagi membutuhkan tumpangan. Tak karuan sehabis terjadi tawar menawar ongkos dan terjadi kesepakatan, Pak Amir pun eksklusif tancap gas untuk mengantarkan mereka ke daerah tujuan.
Pertanyaan:
Dapatkah di benarkan tindakan yang Pak Amir lakukan?
Bagaimana aturan upah tersebut kalau di ambil atau di makan oleh Pak Amir? Kalau dihentikan bagaimana solusinya? Mengingat hal itu sudah terlanjur terjadi.
Jawaban:
Tidak sanggup di benarkan (haram) lantaran tindakan tersebut termasuk khianat. Kecuali ada idzin dari Pak Hasan atau ada keyakinan atau dugaan besar lengan berkuasa (Qorinah Qowiyah ) atas kerelaan pak hasan.
Boleh, lantaran status upah tersebut saat tidak ada idzin dari Pak Hasan ialah milik Pak Amir dengan konsekuensi harus membayar Ujrotul Mitsli (standart umum) serta mengganti kekurangan (kerugian) kendaraan beroda empat tersebut. Akan tetapi, berdasarkan Syaikh Muhammad bin Muhammad Abi Sahl As- Syarhosi Al – Hanafiy upah tersebut dihentikan dikonsumsi sendiri melainkan harus disedekahkan. Sebab, upah tersebut dihasilkan dari cara yang tidak benar. Sedangkan apabila terdapat idzin, maka tergantung pada idzinnya.
Menjual Hewan Qurban? Itulah permasalahan yang sering kita temui, dimana binatang qurban yang seharusnya di sembelih malah di jual dengan alasan dananya untuk pembangunan masjid atau musholla. Namun salah satu kasus yang pernah aku temui, ada juga yang alasannya ber-nadzar bahwa sapinya akan di qurbankan sehabis beranak.
Ternyata sehabis beranak sampai 2 kali, sapi tersebut terkena penyakit mendadak, jadi mereka jual dengan harga murah, anggaplah 2 juta. tapi alasannya sapi tersebut di niatkan qurban maka uang tersebut tetap diberikan ke musholla atau masjid.
Nah, praktek ibarat diatas tidak sanggup dibenarkan dalam islam, dalam artian dihentikan dijual, alasannya intinya binatang qurban harus di sembelih.
Beda halnya dengan menjual dagingnya sehabis di sembelih (mungkin ini sanggup jadi solusi). ibarat yang aku jelaskan diatas bahwa binatang qurban harus disembelih, bila memang masjid atau musholla sedang membutuhkan dana, maka sembelih dulu gres dagingnya dijual. wallahu a'lam
Akhir-akhir ini banyak temuan gres yang kadang berasal dari barang najis tapi biasa di ambil manfaat, menyerupai gas yang berasal dari kotoran binatang atau insan di gunakan untuk alat memasak.
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya masakan yang di masak memakai gas dari kotoran binatang atau manusia?.
Jawaban: Tidak najis (suci) sebab uap /gas yang di hasilkan dari kotoran yang tidak melalui pemanasan api yaitu suci. Jika gas yang dihasilkan itu dari pemanasan api, maka aturan gas tersebut najis.
Dari hasil survei yang di lakukan beberapa LSM telah di temukan kehawatiran berkenaan dengan kesehatan yang di akibatkan oleh air limbah. Menurut asumsi Mentri kesehatan, ada 6 juta kasus diare pertahun. Dan secara keseluruhan jumlah penyakit yang bekerjasama dengan duduk kasus air mencapai sekitar 900.000 kasus pertahun. 2000 di antaranya berakibat fatal. Dari hasil survei ini pemerintah meluncurkan beberapa kegiatan antisipatif salah satunya yaitu "SANIMAS" (Sanitasi Berbasis Masyarakat).
Program ini di bangkit dengan memakai teknologi " DEWATS". Yaitu suatu pendekatan pengolahan air limbah – lebih spesifiknya tinja - secara tersentralisasi yang memadukan teknologi pengolahan air limbah secara biologis baik aerobic maupun anaerobic. Dengan teknologi DEWATS selain sanggup mengurangi polusi air limbah mencapai 90 %, air limbah hasil olahan sanggup di manfaatkan dan juga ramah lingkungan.
Hal ini di alasannya teknologi DEWATS di lengkapi Bio Digester yang sanggup menguraikan air limbah dengan kandungan organik tinggi. Selain itu, dengan teknologi DEWATS kita sanggup menghasilkan energi alternatif Biogas yang sanggup di manfaatkan sebagai energi listrik, untuk memasak dan lain sebagainya. Sasaran kegiatan ini yaitu pemukiman padat penduduk termasuk juga pondok pesantren.
Pertanyaan:
Bagimana Islam memandang pengolahan air limbah (tinja) yang notabene yaitu barang najis, boleh atau tidak?
Bisakah air hasil olahan tersebut di manfaatkan lagi, menyerupai untuk kolam ikan DLL?
Dan bagaimana hukum biogas yang di hasilkan. Seandainya Biogas tadi dipakai untuk memasak, bagaimana aturan hasil masakannya, mengingat masih ada alternatif lain menyerupai minyak tanah, kayu bakar DLL?
Jawaban:
Boleh kerena ada hajat. Bahkan kalau pengolahan tersebut untuk menghilangkn ancaman yang memperbolehkan tayammum maka hukumnya wajib.
Apabila hasil olahan air lembah tersebut betul – betul suci dan tidak menjadikan ancaman maka sanggup dimanfaatkan dalam semua keperluan. Dan apabila belum suci atau menjadikan ancaman maka hanya sanggup dimanfaatkan untuk keperluan selain bersuci dan komsumsi kecuali dalam darurot. Catatan : sebaiknya demi menjaga kesehatan dan menghindari ancaman serata kejijikan air tersebut tidak dikonsumsi untuk minum.
Hukumnya suci. Dalam madzhab hanafi terdapat khilaf: pendapat yang shoheh hukunya suci (tidak menajiskan) alasannya termasuk meminimalisir. berdasarkan sebagian tidak suci.
Menurut keterangan Ulama sufi, suami istri yang sama-sama sholeh akan masuk nirwana bersama-sama. kebanyakan di masyarakat apabila suaminya meninggal sang istri kawin lagi.
Pertanyaan: Akan berkumpul dengan suami keberapa, kalau istri tersebut memiliki suami lebih dari satu?
Dalam kehidupan selebritis sering terjadi percekcokan antara suami istri, sehingga berakibat pisah rumah kemudian si istri mengajukan gugat cerai kepengadilan Agama dengan alasan sudah tidak ada kecocokan lagi;
ternyata pengajuan tersebut di terima oleh pengadilan agama , dan alhasil pengadilan menunjukkan putusan yang mengikat dengan mengeluarkan surat cerai.
Pertanyaan:
Apakah proses gugat cerai tersebut di benarkan ?.
Kalau di benarkan , di namakan apa proses tersebut berdasarkan aturan fiqih?.
Jawaban:
Gugat cerai tersebut sanggup di benarkan , apabila melalui proses yang di benarkan.
Diskripsi Masalah: Ada seorang gadis yang sedang hamil diluar nikah kemudian beliau menikah dengan seorang pria (bukan yang menghamili) dan melahirkan anak perempuan.
Pertanyaan: Siapakah yang sah menjadi wali anak tersebut dan kepada siapa nasabnya?
Jawaban: Yang menjadi wali ialah yang mengawini asalkan antara perkawinan dan waktu melahirkan lebih dari enam bulan, tapi jika antara perkawinan dan melahirkannya hanya enam bulan atau kurang, maka aturan perwaliannya tidak sah alasannya ialah tidak bernasab kepadanya dan hanya bernasab kepada ibunya.
Masyarakat Muslimah dalam pemakaian mukena ketika salat, baik yang sepotong maupun yang dua potong, pada umumnya masih ada yag nampak (belum tertutup), yaitu pada bab bawah dagu pergelangan tangan (saat diangkat), betis bagi perempuan yang menggunakan rok atau kaos kali (ketika sujud).
Pertanyaan: Sudah cukupkah menutup aurat bagi Muslimah sebagimana digambarkan pada deskripsi duduk kasus di atas?
Jawaban: Menurut pendapat yang besar lengan berkuasa dalam mazhab Syafii, salat Muslimah dengan menutup aurat sebagaimana dimaksud hukumnya tidak sah. Akan tetapi dalam duduk kasus terlihatnya pergelangan tangan dari arah bawah dikala tangan lurus ke bawah terdapat khlilaf: berdasarkan kitab al-Αâb dan pendapat Imam Ramli aturan salatnya sah. Demikian juga dalam duduk kasus terlihatnya betis meurut sebagian ulama juga dianggap sah selama tidak terlihat dari arah samping.
Terkait : Kerudung paris warna putih Selain itu berdasarkan pendapat mazhab Hanafi, terlihatnya bab anggota badan yang wajib ditutup apabila tidak melebihi seperempat, maka tidak membatalkan salat. Bahkan menutut salah satu pendapat dalam mazhab Maliki, aturan menutup aurat dalam salat ialah sunat, bukan tergolong syarat sahnya salat. Oleh jadinya bagi perempuan Muslimah yang menggunakan mukena dengan risiko auratnya masih sanggup terlihat, segaimana dimaksud dalam pertanyaan, dibutuhkan mengubah cara pemakaiannya, sehingga sanggup menutup semua auratnya, atau dalam kondisi terpaksa sanggup mengikuti beberapa pendapat sebagaimana klarifikasi di atas.
Kata Talak Tiga Termasuk Talak Tiga Kali. Pernikahan merupakan hubungan untuk meneruskan keturunan atau generasi penerus umat insan dan menyebabkan halal sesuatu yang haram. Sebagaimana kita tahu bahwa pria dan wanita diciptakan berbeda, sehingga sifat dan abjad pun tidak sama. Supaya saling mengenal, memahami satu sama lain.
Dalam pernikahan, kita mengenal kata "talak" atau "cerai", dimana kata itu dapat dianggap sah kalau diucapkan oleh suami walaupun diucapkan dalam keadaan tidak sengaja atau bergurau. Dan dalam setiap ijab kabul memiliki jatah 3 kali kata tersebut seumur hidup. Misalnya "kamu saya ceraikan" itu dihentikan terucap hingga tiga kali. Atau menyampaikan talak tiga satu kali, menyerupai "kamu saya talak tiga" itu sama dengan yang diucapkan tiga kali.
Ada juga bukan kata talak, tapi bertujuan talak (talak hikayah). Seperti "ya sudah hingga disini kita" (dijalan), "sampai disini perjalanan kita" atau lainnya, dimana dalam hati suami bertujuan menceraikan istrinya.
Cuplikan suami istri sedang bertengkar, sebut saja nama suami ISRAEL, dan istrinya PALESTINA. Pertempuran sengit terjadi alasannya ialah si palestina tidak tahan dengan perlakuan suaminya, alasannya ialah merasa jadi penguasa yang paling kuat, si israel terus menggempur dengan bom-bom masa sekarang gara-gara si palestina tidak menuruti ambisinya. Walaupun bomnya tidak setajam silet alias tumpul tapi dapat menembus ke dalam gua sekalipun, tidak punya mata tapi dikendalikan dari jauh. si israel terus menggempur si palestina dengan kekuatan penuh untuk mencapai tujuannya. mikirnya jangan kemana loya...!!!
Akhirnya si palestina menyerah, dan berkata :
Palestina : Ceraikan saya Israel : Siap Palestina : Ceraikan saya Israel : iya Palestina : Ceraikan saya Israel : oke
Perkataan si israel "siap, iya, oke" itu termasuk bab dari kata talak/cerai. Karena diucapkan tiga kali, maka si israel tidak dapat kembali lagi ke si palestina. Kecuali si palestina menikah dengan orang lain, dan bercerai, gres si israel dapat kembali ke si palestina dengan menikah lagi.
Jadi, kalau anda menjadi israel jangan sekali-kali terucap kata yang disebutkan diatas atau yang lainnya, walaupun dalam keadaan bercanda sekalipun.
وقصد الطلاق والعتق معاوقعا بناء على ارادة الحقيقة والمجاز بلفظ واحد واو قال لها انت طالق ثلاثا الاقل الطلاق وقع الثلاث لان الاقل الذي استثناه يصدق ببعض طلقة فيبقى من الطلاق بعضها, الخ
باب من قال لامراته انت علي حرام. وقال الحسن نيته. وقال اهل العلم : اذا طلق ثلاثا فقد حرمت عليه, فسموها حراما بالطلاق والفراق, وليس هذا كالذي يحرم الطعام لانه لا يقال لطعام الحل حرام, ويقال للمطلقة حرام. وقال فى الطلاق ثلاثا: لايحل له حتى تنكح زوجا غيره. الخ
Catatan: Kata talak harus di ucapkan dengan lisan, maka kalau hanya niat/dikatakan dalam hati tidak sah
Hukum Membacakan Talqin di Bulan Ramadlan. Sudah mentradisi di masyarakat apabila ada orang meninggal di bulan romadlan atau bukan di laksanakan tajhizul mayyit sebagaimana semestinya , dan terkadang di lakukan hal – hal yang di sunahkan seperti: di bacakan surat yasin, sholawat, tahlil, dan sebagainya bahkan di bacakan talqin walaupun meninggal di bulan Ramadlan dan di antara mereka ada yang junub tetapi tidak ikut membaca Al – Qur’an melainkan membaca terjemahan Al – Qur’an atau makna Al – Qur’an sebab takut haram.
Pertanyaan :
Apakah masih di sunnahkan membaca talqin di bulan mulia sebab berdasarkan keterangan, orang yang meninggal di bulan mulia tidak di Tanya.
Penggunaan Fasilitas Masjid Untuk Selain Masjid. Sering kita jumpai akomodasi masjid dipakai untuk hal-hal yang lain yang tidak ada hubungannya dengan masjid, menyerupai pengeras bunyi di gunakan untuk pengumuman informasi kematian, kambing hilang, PKK. Dan juga hambalnya di gunakan untuk bantalan tahlilan, pengajian umum dan lain sebagainya.
Pertanyaan : Bagaimana hukumnya menggunakan akomodasi majid untuk kepentigan umum menyerupai di atas?. Jika tidak boleh, apa kewajiban si pengguna?.
Jawaban: a di tafsil
Apabila waqif mensyaratkan harus di gunakan untuk keperluan masjid, maka dilarang di gunakan untuk kepentingan umum.
Apabila waqif tidak menawarkan syarat, maka boleh dengan catatan; di gunakan untuk kebaikan dan tidak di bawa keluar masjid.
Jawaban: b
Apabila si pengguna akomodasi terebut menggunakan kesepakatan ijarah/ sumbangan maka harus mengembalikan ketempat semula
Apabila si pengguna akomodasi terebut menggunakan kesepakatan sewa maka harus menawarkan ongkos menyerupai halnya kesepakatan yang sah.
Memandikan Mayat Yang Bukan Muhrim. Sudah mentradisi di masyarakat apabila ada orang yang meninggal, masyarakat berbondong –bondang untuk memandikannya, bahkan orang yang bukan muhrim ikut memandikan sehingga terjadi perdebatan di antara mereka; ada yang menyampaikan dihentikan ada yang menyampaikan boleh.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memandikan jenazah bagi orang yang bukan muhrim.
Bagaimana status wudhu’nya mayit apabila di sentuh orang yang bukan muhrim.
Menunda Pemandian dan Penguburan Mayat. Sudah mentradisi di masyarakat jikalau ada orang meninggal tidak eksklusif di mandikan dan atau di makamkan dengan beberapa alasan; Karena anaknya ingin melihat orang tuanya secara langsung, atau Karena masih menunggu kuliner atau hidangan yang akan di sedekahkan kepada orang yang melayat.
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya menunda memandikan atau menguburkan mayit dengan alasan ibarat di atas?
Jawaban: Menunda memandikan atau menguburkan mayit dengan alasan ibarat di atas hukumnya haram alasannya tidak termasuk udzur syar'i (hal yang dapat menggugurkan)
Referensi : Nuzhatul Muttaqin sysrah Riyadussholihin, juz I hal 810
Membawa Barang Yang Tidak Maslahat Dalam Shalat. Sebagaimana kita tahu bahwa kini banyak orang yang membawa barang pada waktu shalat, terutama yang tidak ada hubungannya dengan shalat.
Lalu bagaimana hukumnya orang yang sedang sholat membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kemaslahatan sholat?. Seperti uang, tasbih dan lain sebagainya?
Jawaban : Shalatnya sah, selama barang yang dibawa tidak mutanajis (suci) ; akan tetapi kalau barang tersebut mengganggu kekhusuan menyerupai menciptakan kegaduhan maka hukumnya haram.
Di sebutkan dalam kitab ianatut-thalibin halaman 221 juz.2 imam Ibnu hajar menganjurkan sebaiknya kita berniat puasa sebulan penuh, mengikuti pendapat imam maliki biar puasanya tetap sah, bila sewaktu-waktu niatnya terlupakan.
Pertayaan :
Apakah hal tersebut tidak dikatan talfik (menyatukan dua pendapat imam madzhab)
Bagaimana caranya mengikuti pendapat imam selain madzhab Syafi’I ibarat usulan Imam Ibnu hajar perihal niat puasa Ramadlan mengikuti pendapat imam maliki.
Jawaban:
Tidak alasannya yakni imam Ibnu hajar menganjurkan biar taqlid.
Hukum Lantai Masjid Terbuat Dari Bahan Najis. Yang namanya masjid tidak akan lepas dari yang namanya lantai, ketika ini setiap bangunan berlantaikan keramik begitu juga masjid. Dimana kita tentu banyak yang tidak tahu bagaimana proses pembuatan keramik ini.
Lalu bagaimana jikalau dalam pembuatan tegel atau kramik termasuk air, pasir, semen terkena barang najis, sehingga perlu di sucikan agar dapat di tempati shalat.
Pertanyaan : Bagaimanakah cara mensucikan keramik atau tegel tersebut.
Jawaban : Dengan menyiramkan air pada permukaan kramik atau tegel tersebut, dan tidak usah di sucikan lagi, boleh di tempati shalat tampa ganjal atau sajadah.