Tuesday, 1 October 2019

Jadi Akil Cara Menggunakan Mukena Dalam Islam


Masyarakat Muslimah dalam pemakaian mukena ketika salat, baik yang sepotong maupun yang dua potong, pada umumnya masih ada yag nampak (belum tertutup), yaitu pada bab bawah dagu pergelangan tangan (saat diangkat), betis bagi perempuan yang menggunakan rok atau kaos kali (ketika sujud).

Pertanyaan: Sudah cukupkah menutup aurat bagi Muslimah sebagimana digambarkan pada deskripsi duduk kasus di atas?

Jawaban: Menurut pendapat yang besar lengan berkuasa dalam mazhab Syafii, salat Muslimah dengan menutup aurat sebagaimana dimaksud hukumnya tidak sah. Akan tetapi dalam duduk kasus terlihatnya pergelangan tangan dari arah bawah dikala tangan lurus ke bawah terdapat khlilaf: berdasarkan kitab al-Αâb dan pendapat Imam Ramli aturan salatnya sah. Demikian juga dalam duduk kasus terlihatnya betis meurut sebagian ulama juga dianggap sah selama tidak terlihat dari arah samping.

Terkait : Kerudung paris warna putih
Selain itu berdasarkan pendapat mazhab Hanafi, terlihatnya bab anggota badan yang wajib ditutup apabila tidak melebihi seperempat, maka tidak membatalkan salat. Bahkan menutut salah satu pendapat dalam mazhab Maliki, aturan menutup aurat dalam salat ialah sunat, bukan tergolong syarat sahnya salat. Oleh jadinya bagi perempuan Muslimah yang menggunakan mukena dengan risiko auratnya masih sanggup terlihat, segaimana dimaksud dalam pertanyaan, dibutuhkan mengubah cara pemakaiannya, sehingga sanggup menutup semua auratnya, atau dalam kondisi terpaksa sanggup mengikuti beberapa pendapat sebagaimana klarifikasi di atas.

Demikian Cara Memakai Mukena Dalam Islam biar manfaat

Referensi : http://sidogiri.net/2015/02/cara-pemakaian-mukena/

No comments:

Post a Comment