Tuesday, 1 October 2019

Jadi Cendekia Syarat Pencairan Derma Fungsional Guru


Pemerintah kembali menawarkan subsidi  tunjangan  fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapat santunan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan jadwal santunan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.

Data guru calon akseptor santunan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid. Kuota nasional akseptor santunan fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional. Pemerintah akan menetapkan akseptor santunan fungsional menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi santunan fungsional apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan. Direktorat P2TK Dikdas selanjutnya menerbitkan SK akseptor santunan fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran santunan fungsional guru tahun 2015 dilakukan melalui 2 tahap. Tahap 1 paling lambat simpulan bulan April 2015 dan tahap 2 paling lambat simpulan Juni 2015.

Sehubungan dengan adanya alokasi anggaran Subsidi Tunjangan Fungsional tersebut bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2015 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang masih aktif.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Berstatus sebagai GURU TETAP.
  4. Telah menjadi guru tetap pada RA/madrasah minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.
  5. Diutamakan bagi guru yang mempunyai beban kerja 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) perminggu atau yang lebih banyak beban kerjanya.
  6. Diutamakan bagi guru yang masa kerjanya lebih lama.
  7. Print out (hardcopy) rekap usulan akseptor TF GBPNS dilampirkan pada surat pernyataan kepala madrasah.
  8. Belum memasuki usia pensiun guru (60 tahun).

Lampiran Pengajuan

  1. Print out NUPTK [format DETIL DATA PTK dan format S-08(bisa ngambil di admin kab)]
  2. Fotokopi ijazah terakhir .
  3. Fotokopi (yang dilegalisir) SK pertama dan terakhir sebagai GURU TETAP (bagi guru yang satminkal di RA/madrasah swasta, SK pengangkatan oleh ketua yayasan dan bagi guru yang satminkal di RA/madrasah negeri, SK pengangkatan oleh Kepala Kantor Kanwil Kementerian agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kepala RA/Madrasah Negeri yang bersangkutan ).
  4. Surat keterangan mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar dari sekolah induk dan sekolah lain (bagi yang mendapat jam tambahan).
  5. Surat Pernyataan Kinerja.
  6. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  7. Fotokopi kartu NPWP
  8. Surat Pernyataan Kepala Madrasah yang dilampiri rekap usulan akseptor STF GBPNS(satu pernyataan per-lembaga).
  9. Surat Pernyataan Kepala Satker/Ketua KKM (satu pernyataan per Satker/KKM)
  10. Fotokopi rekening Bank BNI yang masih aktif.

Bagi anda yang memerlukan referensi berkas Tunjangan Fungsional silahkan Download Disini

No comments:

Post a Comment