Tuesday, 1 October 2019

Jadi Berakal Hak Saluran Operator Verifikasi Dan Validasi Penerima Asuh Madrasah


Pusat Data dan Statistik Pendidikan sebagai sentra yang bertanggung jawab terhadap data master rujukan penerima bimbing telah dibangun sistem pengelolaan data pendidikan secara online berbasis web dfengan alamat : http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id Dengan dibangunnya sistem tersebut dibutuhkan lebih memudahkan dan mendekatkan proses pengelolaan data penerima bimbing dan master rujukan pendidikan antara tingkat sentra dengan tingkat daerah.

Informasi wacana Verval pd Kemenag dan Pembagian Hak Akses Operator serta alur diagram alur verifikasi dan validasi penerima bimbing madrasah dibawah naungan kementerian agama (kemenag) berikut ini agar saja sanggup membantu rekan-rekan operator kemenag yang ingin melaksanakan perbaikan data ibarat NISN, Nama, dan Tempat tanggal lahir penerima bimbing sekolah anda.

Adapun hak saluran verval pd untuk kemenag terbagi menjadi 2 adalah hak saluran operator madrasah dan operator kemenag kabupaten/kota. Sedangkan hak saluran aplikasi verval pd kemenag terbagi menjadi 3 adalah hak saluran operator kanwil kemenag propinsi, staf, dan admin PDSP.

Hak saluran operator madrasah


  1. Operator madrasah harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan(http://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  2. Operator yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag)
  3. Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, operator madrasah sanggup melihat data siswa-siswa yang sudah mempunyai NISN.

Hak saluran operator kemenag kabupaten/kota


  1. Operator Kemenag Kabupaten/Kota harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  2. Operator Kemenag Kabupaten/Kota ;yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama(Verval PD Kemenag).
  3. Hak saluran sebagai operator Verval PD Kemenag hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kabupaten/Kota, dan akan diberikan saluran untuk sanggup :
    • Mengelola data rujukan Verval PD Kemenag
    • Mengembalikan data siswa dari rujukan ke residu (Un‐Match)
    • Menentukan NISN yang akan dipakai oleh siswa (Match) melalui hasil pencarian dari database arsip NISN PDSP
    • Membuat NISN gres (Not‐Match) untuk siswa yang belum mempunyai NISN atau kalau NISN sebelumnya tidak sesuai dengan yang ada di arsip NISN
    • Mengajukan perubahan NISN, nama, dan tanggal lahir siswa
    • Melakukan konfirmasi data pada setiap data rujukan hasil Verval PD Kemenag untuk memperbaharui database arsip NISN PDSP, sehingga data rujukan Verval PD Kemenag menjadi sama dengan data di database Arsip NISN PDSP dan sanggup dicek oleh siswa, orang renta atau madrasah secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri melalui laman Arsip NISN PDSP (http://nisn.data.kemdikbud.go.id)

Hak saluran operator kanwil kemenag provinsi


  1. Operator Kanwil Kenenag Provinsi harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  2. Operator Kanwil Kemenag Provinsi yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
  3. Hak saluran sebagai operator Verval PD Kanwil Kemenag Provinsi hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kanwil, dan akan diberikan saluran untuk sanggup :
    • Menyetujui perubahan nama dan tanggal lahir siswa yang diajukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota (approval)
    • Menyetujui perubahan nama dan tanggal lahir siswa yang diajukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota (approval)
    • Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum mempunyai NISN menurut wilayahnya.
    • Melihat data siswa‐siswa yang sudah mempunyai NISN.

Hak saluran operator staf kemenag kab/kota, provinsi dan pusat


  1. Staf Kemenag harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  2. Staf yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
  3. Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, setiap staf akan diberikan saluran untuk :
    • Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum mempunyai NISN menurut wilayahnya
    • Melihat data siswa‐siswa yang sudah mempunyai NISN.

Hak saluran admin PDSP


  1. Memiliki saluran ke sajian yang sama dengan operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota, untuk menilik efektivitas dan kegiatan dari sajian dan fungsi‐fungsi pada aplikasi Verval PD Kemenag (proses debugging)
  2. Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum mempunyai NISN
  3. Menyetujui/menolak pengajuan perubahan NISN yang diajukan oleh operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota.

Nah bapak/ibu/teman operator kalau anda mempunyai hak salah satu saluran diatas, tapi anda tidak tahu atau kurang paham cara mendapat hak saluran tersebut. Tidak usah risau tidak usah ragu, silahkan simak artikel saya selanjutnya wacana Cara Registrasi Operator VerVal Peserta Didik Madrasah

No comments:

Post a Comment