Showing posts with label NPSN. Show all posts
Showing posts with label NPSN. Show all posts

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Berilmu Cara Pendaftaran Operator Verifikasi Validasi Penerima Bimbing Madrasah


Nomor Induk Siswa Nasional yang kemudian disingkat dengan NISN merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk bagi siswa secara nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Bagi setiap siswa yang telah terdaftar pada Layanan NISN, maka siswa tersebut akan diberi arahan pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.

Untuk itu dalam rangka mendukung pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi Siswa Madrasah dan satuan pendidikan lainya dibawah koordinasi Kementerian Agama, dan akan segera memberlakukan adanya Aplikasi Verifikasi dan Validasi akseptor Didik (Aplikasi Verval-PD), khusus bagi siswa Madrasah.

Untuk sanggup mempunyai jalan masuk melihat laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik dan melihat data siswa‐siswa yang sudah mempunyai NISN sesuai dengan petunjuk yang ada pada lampiran Pembagian Hak Akses dan Diagram Alur Veval PD Kemenag maka Operator Madrasah harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Berikut langkah singkat mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id) semoga nantinya sanggup dipakai untuk mengakses https://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id :

  1. Silahkan buka https://sdm.data.kemdikbud.go.id
  2. Pada sajian bab atas klik Registrasi Anggota kemudian pilih dan klik Operator Sekolah
  3. Selanjutnya akan terbuka halaman Registrasi Operator Sekolah, silahkan isi lengkap semua kolom yang diminta termasuk upload surat kiprah Operator Madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan di Stempel Madrasah;


    • Dengan menentukan Provinsi maka secara otomatis sistem akan membuka pilihan kabupaten yang berada pada kolom dibawahnya, begitu pula dengan kecamatan dan nama sekolah, silahkan pilih nama sekolah anda yang telah disediakan oleh sistem.
    • Setelah semua kolom terisikan data operator dan telah menentukan file upload surat kiprah maka tinggal klik Registrasi.
  4. Apabila isian data anda telah sesuai dengan ajakan maka akan terbuka halaman yang menyatakan bahwa pendaftaran anda telah disimpan tinggal menunggu aktivasi dari PDSP


  5. Untuk lebih meyakinkan bahwa pendaftaran anda telah disimpan pada sistem, anda sanggup mengeceknya dengan membuka sajian Status Pendaftaran, masukkan alamat e-mail yang tadinya di isikan pada kolom registrasi


  6. Selanjutnya alasannya yaitu gres mendaftar maka akan muncul konfirmasi bahwa akun sedang dalam antrian aktivasi, ini artinya bahwa pendaftaran/registrasi anda telah masuk tinggal menunggu aktivasi saja (proses ini sanggup beberapa jam bahkan sanggup lebih dari 24 jam);


  7. Untuk mengetahui apakah pendaftaran/registrasi anda sudah di aktivasi ataukah belum oleh PDSP, silahkan lakukan cek status pendaftaran anda sebagaimana poin nomor 5 dan jikalau akun anda telah aktif maka akan muncul konfirmasi bahwa akun anda sudah aktif dan dipersilahkan untuk login


  8. Selamat, pendaftaran/registari telah disetujui dan silahkan login pada aplikasi dengan memasukkan alamat e-mail dan password sebagaimana ketika pendaftaran dan jangan lupa ketikkan juga captha yang diminta. Alhamdulillah...

Setelah akun anda sudah aktif, silahkan untuk login untuk melaksanakan VerVal Peserta Didik

Jadi Arif Cara Verval Nisn Penerima Bimbing Madrasah


Sebelum melaksanakan verifikasi validasi data penerima didik, mohon disiapkan data siswa setiap madrasah (NISN, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tempat Lahir dan Nama Ibu), dikelompokan menurut Kelas.

Tahapan awal pelaksanaan verifikasi validasi penerima asuh :

  1. Buka laman web : http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id/ hingga terbuka halaman login
  2. Sebelum melaksanakan login, pastikan bahwa operator sudah mendaftarkan diri di laman jaringan pengelola data/SDM : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, dan telah disetujui oleh Admin PDSP.
  3. Setelah login > Klik pada sajian Referensi > Klik icon yang ada di sebelah kiri nama Kabupaten/Kota dan Kecamatan, dan akan terlihat detailnya (Daftar Nama Kecamatan dan Daftar Nama Madrasah)
  4. Pilih salah satu Madrasah, maka akan terlihat tabel data di sebelah kanan terisi oleh data siswa pada madrasah yang dipilih (data siswa diambil dari database EMIS semester ganjil TP 2014/2015),
  5. Klik sajian Residu, Pada bab kiri akan terlihat nama Kabupaten/Kota dan daftar nama Kecamatan, klik icon di sebelah kiri nama Kecamatan yang dimaksud, dan akan muncul daftar nama madrasah,
  6. Pilih salah satu nama Madrasah yang siswanya akan diverval, maka akan terlihat tabel data di sebelah kanan terisi oleh data siswa pada madrasah yang dipilih.
  7. Pada tabel sebelah kanan, pilihlah nama siswa yang akan divalidasi NISN-nya. Saat diklik, secara otomatis akan dilakukan pencarian dan pencocokan oleh sistem melalui 5 Langkah Pencarian (dengan 5 Metode). Apabila pada salah satu Pencarian ditemukan data yang diindikasikan sama, maka diharapkan verifikasi oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan melaksanakan klik pada nama hasil pencarian yang diindikasikan sama tersebut. Pada proses ini diharapkan kehati-hatian dan ketelitian, alasannya yaitu pada proses ini akan diputuskan apakah siswa yang bersangkutan sudah mempunyai NISN atau belum. Jika diputuskan ada data yang diindikasikan sama (Match) berarti siswa tersebut dianggap sudah mempunyai NISN, dan selanjutnya variabel data siswa pada database Arsip NISN PDSP akan diupdate dengan data yang ada pada database EMIS (kecuali data NISN). Jika diindikasikan tidak ada data yang sama (Not Match), berarti siswa tersebut dianggap belum mempunyai NISN, dan oleh alhasil sistem akan mengembangkan NISN gres untuk siswa yang bersangkutan. Pencarian sanggup saja dimulai dari metode 1 atau pribadi ke metode 5, atau diantara 1-4 (tergantung tingkat kecocokan data siswa pada database EMIS dengan database Arsip NISN PDSP). Pencocokan sanggup dilihat dari NISN, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Siswa. Untuk Nama Ibu mungkin saja kosong pada database Arsip NISN PDSP.
  8. Kliklah nama siswa di Pencarian 1 (Metode ke-1)
  9. Cermati daftar nama siswa pada tabel data siswa hasil pencarian. Pastikan apakah ada data siswa yang diindikasikan sama dengan data siswa yang dicari. Ingat proses ini memerlukan kehati-hatian dan ketelitian dari operator kemenag kabupaten/kota. Cermati dan bandingkan data NISN, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir serta Nama Ibu (nama ibu sanggup saja kosong).
  10. Jika tidak ditemukan klik tombol ‘Search Next’ untuk melaksanakan pencarian 2 (metode ke-2).
  11. Jika tidak ditemukan klik tombol ‘Search Next’ untuk melaksanakan pencarian 3 (metode ke-3) dan seterusnya
  12. Apabila pada salah satu pencarian (1 hingga 5) ditemukan data yang diindikasikan sama, maka kliklah nama pada bab bawah (tabel siswa hasil pencarian), kemudian klik tombol ‘Match’. Jika diindikasikan tidak ada yang sama (cocok), maka klik tombol ‘Not Match’, maka secara otomatis sistem akan mengembangkan NISN bagi siswa tersebut dan NISN tersebut akan masuk ke dalam ‘Referensi’ dan Arsip NISN PDSP. Sedangkan pada sajian Residu sudah tidak akan muncul.

Catatan :

  1. Jika merasa kesulitan, Operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota sanggup meminta pinjaman pihak madrasah untuk melaksanakan proses verifikasi dan validasi (verval) penerima asuh madrasah yang bersangkutan melalui Aplikasi Verval PD Kemenag dengan login memakai akun Operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota. Namun dalam pelaksanaannya, dimohon semoga kerahasiaan akun Operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota (password) sanggup tetap terjaga.
  2. Pada ketika melaksanakan verval penerima didik, pihak madrasah diminta untuk menyiapkan daftar siswa secara lengkap sesuai dengan format pendataan EMIS sebagai pola pelaksanaan verval.
  3. Sampai dengan disusunnya panduan penggunaan aplikasi Verval PD Kemenag ini, fitur Edit Data, Konfirmasi Data dan Approval belum sanggup diakses alasannya yaitu masih dalam proses penyiapan oleh tim PDSP Kemendikbud.

Jadi Cerdik Perubahan Data Nisn Masih Dapat Dilakukan


NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bab dari jadwal Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi instruksi pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.

Mekanisme penentuan dan dukungan instruksi pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan dukungan instruksi pengenal identitas siswa tersebut menurut pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses dukungan instruksi identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN.

NISN siswa yang diberikan oleh Aplikasi Verval PD masih sanggup dirubah kalau pihak siswa/madrasah merasa NISN yang diberikan tersebut tidak sama dengan NISN siswa yang tercantum pada dokumen sebelumnya (Ijazah, Kartu NISN, dll) dengan mengajukan perubahan NISN kepada Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen pendukung orisinil yang mencantumkan NISN, ibarat Ijazah, Kartu NISN, SKHUN, atau Rapor (jika dokumen fotokopi harus sudah dilegalisir).

Proses pengajuan perubahan NISN dilakukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota melalui Aplikasi Verval PD (sesuai dengan ajakan dari pihak madrasah), dengan melampirkan file dokumen pendukung yang sudah di scan. Pengajuan perubahan NISN oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota tidak akan merubah NISN siswa secara langsung, alasannya pengajuan tersebut akan terlebih dahulu masuk ke Admin PDSP untuk mendapat persetujuan perubahan. Dalam prosesnya, Admin PDSP akan melaksanakan investigasi terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan dan investigasi lebih lanjut ke dalam database Arsip NISN PDSP.

Jika NISN yang diajukan belum dipakai oleh siswa lain dan dokumen pendukung yang dilampirkan sesuai, maka pengajuan akan disetujui oleh Admin PDSP dan NISN siswa yang bersangkutan akan berubah sesuai dengan pengajuan perubahan. Jika NISN yang diajukan sudah dipakai oleh siswa lain atau dokumen pendukung yang dilampirkan tidak sesuai, maka pengajuan akan ditolak oleh Admin PDSP dengan disertai alasan penolakannya, sehingga selanjutnya siswa yang bersangkutan harus tetap memakai NISN yang diperoleh dari Aplikasi Verval PD.

Perubahan nama dan tanggal lahir siswa pada database acuan NISN sanggup dilakukan kalau data siswa yang tercantum pada database acuan NISN tidak sesuai dengan dokumen resmi siswa yang bersangkutan. Pihak madrasah sanggup mengajukan perubahan data nama dan tanggal lahir siswa kepada Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung orisinil yang sesuai sebagai dasar pengajuan perubahan data yang diminta, ibarat Akte Kelahiran, Surat Keterangan Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, SKHUN, Rapor atau dokumen lain yang sejenis (jika dokumen fotokopi harus sudah dilegalisir).4.Jika dokumen pendukung tidak sesuai, Operator Kemenag Kabupaten/Kota akan menolak pengajuan perubahan data nama dan tanggal lahir siswa tersebut.

Sumber : http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/home.

Jadi Berakal Hak Saluran Operator Verifikasi Dan Validasi Penerima Asuh Madrasah


Pusat Data dan Statistik Pendidikan sebagai sentra yang bertanggung jawab terhadap data master rujukan penerima bimbing telah dibangun sistem pengelolaan data pendidikan secara online berbasis web dfengan alamat : http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id Dengan dibangunnya sistem tersebut dibutuhkan lebih memudahkan dan mendekatkan proses pengelolaan data penerima bimbing dan master rujukan pendidikan antara tingkat sentra dengan tingkat daerah.

Informasi wacana Verval pd Kemenag dan Pembagian Hak Akses Operator serta alur diagram alur verifikasi dan validasi penerima bimbing madrasah dibawah naungan kementerian agama (kemenag) berikut ini agar saja sanggup membantu rekan-rekan operator kemenag yang ingin melaksanakan perbaikan data ibarat NISN, Nama, dan Tempat tanggal lahir penerima bimbing sekolah anda.

Adapun hak saluran verval pd untuk kemenag terbagi menjadi 2 adalah hak saluran operator madrasah dan operator kemenag kabupaten/kota. Sedangkan hak saluran aplikasi verval pd kemenag terbagi menjadi 3 adalah hak saluran operator kanwil kemenag propinsi, staf, dan admin PDSP.

Hak saluran operator madrasah


  1. Operator madrasah harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan(http://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  2. Operator yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag)
  3. Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, operator madrasah sanggup melihat data siswa-siswa yang sudah mempunyai NISN.

Hak saluran operator kemenag kabupaten/kota


  1. Operator Kemenag Kabupaten/Kota harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  2. Operator Kemenag Kabupaten/Kota ;yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama(Verval PD Kemenag).
  3. Hak saluran sebagai operator Verval PD Kemenag hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kabupaten/Kota, dan akan diberikan saluran untuk sanggup :
    • Mengelola data rujukan Verval PD Kemenag
    • Mengembalikan data siswa dari rujukan ke residu (Un‐Match)
    • Menentukan NISN yang akan dipakai oleh siswa (Match) melalui hasil pencarian dari database arsip NISN PDSP
    • Membuat NISN gres (Not‐Match) untuk siswa yang belum mempunyai NISN atau kalau NISN sebelumnya tidak sesuai dengan yang ada di arsip NISN
    • Mengajukan perubahan NISN, nama, dan tanggal lahir siswa
    • Melakukan konfirmasi data pada setiap data rujukan hasil Verval PD Kemenag untuk memperbaharui database arsip NISN PDSP, sehingga data rujukan Verval PD Kemenag menjadi sama dengan data di database Arsip NISN PDSP dan sanggup dicek oleh siswa, orang renta atau madrasah secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri melalui laman Arsip NISN PDSP (http://nisn.data.kemdikbud.go.id)

Hak saluran operator kanwil kemenag provinsi


  1. Operator Kanwil Kenenag Provinsi harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  2. Operator Kanwil Kemenag Provinsi yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
  3. Hak saluran sebagai operator Verval PD Kanwil Kemenag Provinsi hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kanwil, dan akan diberikan saluran untuk sanggup :
    • Menyetujui perubahan nama dan tanggal lahir siswa yang diajukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota (approval)
    • Menyetujui perubahan nama dan tanggal lahir siswa yang diajukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota (approval)
    • Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum mempunyai NISN menurut wilayahnya.
    • Melihat data siswa‐siswa yang sudah mempunyai NISN.

Hak saluran operator staf kemenag kab/kota, provinsi dan pusat


  1. Staf Kemenag harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  2. Staf yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
  3. Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, setiap staf akan diberikan saluran untuk :
    • Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum mempunyai NISN menurut wilayahnya
    • Melihat data siswa‐siswa yang sudah mempunyai NISN.

Hak saluran admin PDSP


  1. Memiliki saluran ke sajian yang sama dengan operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota, untuk menilik efektivitas dan kegiatan dari sajian dan fungsi‐fungsi pada aplikasi Verval PD Kemenag (proses debugging)
  2. Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum mempunyai NISN
  3. Menyetujui/menolak pengajuan perubahan NISN yang diajukan oleh operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota.

Nah bapak/ibu/teman operator kalau anda mempunyai hak salah satu saluran diatas, tapi anda tidak tahu atau kurang paham cara mendapat hak saluran tersebut. Tidak usah risau tidak usah ragu, silahkan simak artikel saya selanjutnya wacana Cara Registrasi Operator VerVal Peserta Didik Madrasah

Jadi Bakir Proses Pengajuan Akta Npsn Ra Dan Madrasah


Download Proses Pengajuan/Cetak Sertifikat NPSN. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yaitu arahan pengenalan satuan pendidikan yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lain. NPSN yaitu arahan pengenalan yang diberikan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) yang diuraikan kepada satuan pendidikan diseluruh indonesia, penggunaan NPSN untuk akomodasi dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan NPSN dan akta bukti kepemilikan NPSN tersebut. Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan pleh PDSPK Kemendikbud melalui prosedur yang diatur oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, melalui sistem EMIS Pendis.

Namun, sebelum akta NPSN ini sanggup diterbitkan, setiap RA/Madrasah harus melaksanakan update file SK izin operasional dengan memakai file format PDF dan ukuran kurang dari 1 MB. Proses upload ini sanggup dilakukan oleh operator RA/Madrasah atau Kementerian agama kabupaten/kota, asalkan anda sudah terdaftar di laman /search?q=cara-registrasi-operator-verifikasi" target="_blank">cara pendaftaran operator untuk mendaftar. semoga bermanfaat.

Update 2016

Download cara cetak akta NPSN format PDF


Kemarin saya mendapatkan kiriman email dari pendma kemenag kab. terkait pengajuan cetak akta NPSN untuk sekolah kawasan saya bekerja untuk segera ditindak lanjuti.

Nah, anda pun juga harus segera mencetak akta NPSN ini sebagai bukti kepemilikan NPSN. Langsung download saja ya, agar sanggup pribadi ke TKP.