Monday, 14 October 2019

Jadi Cendekia Juknis Dan Lampiran Spj Bos 2016


File SPJ BOS dan juknis bos terbaru 2016 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020. lengkap dengan pernyataan jumlah siswa, pernyataan bebas pungutan, pengiriman nomor rekening, planning dan laporan penggunaan dana, dan lampiran bos k-07.

Dana Bos yaitu agenda pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana agenda wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiaya i dengan dana BOS, Secara detail jenis acara yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada belahan penggunaan dana BOS.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan prosedur penyaluran. Mulai tahun 2011, prosedur penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS eksklusif ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung.

Begitu pun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan eksklusif pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN acara yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS, ini merupakan bukti faktual pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Salah satu indikator penuntasan agenda Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 11,5% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%.

Dengan demikian, maka agenda masuk akal 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari sasaran deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian agenda masuk akal 9 tahun. Oleh sebab itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi agenda BOS, dari ekspansi saluran menuju peningkatan kualitas madrasah

Secara umum agenda BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus agenda BOS bertujuan untuk :

  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. 
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS .

Sasaran program BOS yaitu semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) diseluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. MI peserta BOS yaitu forum madrasah yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP.

Bagi madrasah yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas pada sore hari, sanggup menjadi sasaran agenda BOS sehabis dilakukan verifikasi oleh Tim administrasi BOS Kabupaten/Kota. PPS peserta BOS yaitu forum Pondok Pesantren yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran peserta BOS yaitu maksimal 25 tahun. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh Madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :

  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp.800.000, /siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah /PPS Wustha : Rp.1.000.000, /siswa/tahun

Kalau bicara dana BOS tentu kita juga ingat bahwa dana BOS harus dipertanggung jawabkan secara tertulis  maka kita harus menciptakan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sesuai dengan juknis yang telah ditentukan oleh pusat. Oleh sebab Juknis SPJ BOS 2015 beredar dalam bentuk file PDF tentu kita merasa kesulitan jikalau harus menciptakan secara manual di excel, maka untuk mempermudah admin/operator sekolah dalam menciptakan file lampiran dengan excel yang terdiri dari: Format BOS-02A dan lampiran, BOS-03, BOS-04, BOS-07, BOS-08, BOS-K 1, BOS-K 2, BOS-K 7 dan 7a besarta lampirannya. Silahkan anda unduh dibawah ini:

Juknis dan Lampiran SPJ BOS 2016

Update Februari 2016
Sebenarnya lampiran yang ada sudah cukup sebab perubahan juknis hanya pada penggunaan dana saja, sehingga penyetoran SPJ BOS berdasarkan ajakan dari Pendma Kemenag setempat. Kemarin hanya ada penambahan file Untuk juknis BOS terbaru 2016, saya sudah update di artikel ini

No comments:

Post a Comment