Monday, 14 October 2019

Jadi Berilmu Alur Calon Sertifikasi Guru Pns/Non Pns Melalui Ppgj


Sebagai materi atau sebagai pedoman bagi para guru, kami sampaikan Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015.

Alur sertifikasi guru melalui PPGJ Tahun 2015

  1. Guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi manajemen yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  2. Semua guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
  3. Bagi akseptor yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.

Bagi guru yang telah mempunyai RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai akseptor workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS sanggup melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari semenjak diumumkan.

Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK mencakup acara pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melakukan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus sehabis 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pelatihan dan sanggup pribadi diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.

Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh akta pendidik, sedangkan akseptor yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi akseptor yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, akseptor dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pelatihan dan sanggup diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.

Terkait acara Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas, kami sampaikan beberapa tata tertib dan atau rambu-rambu pelaksanaan PKM ialah ibarat berikut :

  1. Kegiatan PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
  2. Beban mencar ilmu PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
  3. Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
  4. Peserta PKM wajib melakukan dan menciptakan laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
  5. Uji kinerja dilaksanakan di tamat PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), akseptor wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada dikala uji kinerja.
  6. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
  7. Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya diadaptasi dengan kondisi geografis setempat dan/atau diadaptasi dengan KKG dan MGMP.
  8. Ujian Tulis Nasional yang dinamakan juga dengan UTN dilaksanakan secara online dan untuk tempat tertentu (yang tidak ada kemudahan penunjang secara online) digelar secara offline.

No comments:

Post a Comment