Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Nomor 7214 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:
1. Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah pemanis sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah pemanis sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah pemanis sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi kiprah pemanis sebagai Pembina pramuka di acara ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya yaitu sebagai berikut:
- Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
- Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
- Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
- Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
a, Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah pemanis sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah pemanis sebagai Pembina pramuka di acara ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya yaitu sebagai berikut:
- Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
- Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
- Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
- Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Download Revisi Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru 2018 Dirjen Pendis No 7214 Tahun 2017
Silahkan download pada link berikut ini:
Juknis TPG 2018
Revisi Juknis TPG 2018
3. Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang menerima kiprah pemanis sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang menerima kiprah pemanis sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:
g. Bagi guru pembimbing TIK yang menerima kiprah pemanis sebagai wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Kptua jadwal Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) penerima didik di satminkalnya.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
g. Bagi guru pembimbing TIK yang menerima kiprah pemanis sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) penerima didik di satminkalnya.
4. Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui yaitu yang mempunyai susunan jadwal acara yang merupakan bab dari Renoana Kegiatan Sekolah/Madrasah",
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui yaitu yang merhiliki susunan jadwal acara yang merupakan bab dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah
Demikian dari saya, biar bermanfaat dan sekian terima kasih.
No comments:
Post a Comment