Thursday, 31 January 2019

Jadi Bakir Bagaimana Cara Talaknya Orang Bisu Berdasarkan Syariat Islam?


Seperti kita tahu bahwa talak seorang suami kepada istrinya secara umum diucapkan dengan kalimat talak / cerai. Lalu bagaimana kalau suami tersebut bisu dan ingin menceraikan istrinya, dan bagaimana caranya?

Jawaban
Talaknya orang bisu dengan instruksi atau dengan goresan pena dan posisinya disamakan dengan klarifikasi (bayan) dengan menggunakan ucapan.

Ibaroh:
إيماء الأخرس وكتابته كالبيان باللسان بخلاف معتقل اللسان, وقال الشافعي هما سواء في وصية ونكاح وطلاق وبيع وشراء وقود وغيرها من الأحكام. (حاشية رد المحتار, 6-737)

Semoga bermanfaat...

Referensi: Hasyiyah Rad al-Muhtar, juz 6 halaman 737

No comments:

Post a Comment