Wednesday, 30 January 2019

Jadi Arif Bagaimana Niat Mandi Perempuan Yang Haid Sekaligus Junub


Seperti kita ketahui bersama bahwa seseorang yang hadats besar menyerupai hadats alasannya yaitu junub, haid nifas dan sebagainya, diwajibkan melaksanakan mandi besar. Ada yang bilang niat hadats untuk haid berbeda dengan niat junub menyerupai pertanyaan berikut ini:

Pertanyaan:
Seandainya ada seorang istri tanggapan dari haid, tapi beliau belum sempat mandi besar, dan sang suami eksklusif mencvmbuinya. Bagaimana niat mandi / adusnya? Karena hadastnya haid dan junub tersebut?

Jawaban:
Niatnya mandi besar untuk menghilangkan hadats besar, meskipun beliau dalam keadaan belum mandi besar dari haid dan juga belum mandi besar sehabis jima' itu hanya cukup mandi wajib sekali saja. Niat nya cukup satu saja lirof'i hadasil akbari, tapi perlu diketahui bahwa perempuan dihentikan j!mak atau dij!mak bila perempuan tersebut masih haid atau belum suci dari haid, meskipun sudah higienis tak ada darah tapi bila belum mandi wajib, maka masih haram jima'.

"Qaidah ke sembilan : Apabila ada dua perkara yang sejenis dan maksud (tujuannya) tidak berbeda berkumpul jadi satu maka secara umum salah satunya masuk kepada yang lain".

Di antara yang masuk dalam qaidah ini yaitu : Apabila hadats dan junub berkumpul menjadi satu, maka cukup mandi saja berdasarkan madhab Syafi'i, menyerupai halnya berkumpulnya junub dan hadats dan hadats alasannya yaitu haid, maka cukup mandi satu saja.

Jika (kewajiban) mandi haid dan jinabah berkumpul pada seorang wanita, maka cukup baginya niat salah satunya saja. Walaahu A'lam.

Sumber:
www.piss-ktb.com
Al-Asybah Wannadho-ir
Tuhfatul Mukhtaj
Mughnil Mukhtaj

No comments:

Post a Comment