Wednesday, 30 January 2019

Jadi Cendekia Sahkah Penduduk Setempat Melaksanakan Shalat Jumat Ke Desa Lain?


Jika si A bertempat tinggal di desa Jambu, tetapi ia malah pergi jum'atan ke desa Jeruk bolehkah? Penduduk sebuah desa berjumlah 40 orang dan berkewajiban mendirikan sholat jum'at di desanya, seandainya salah satu dari 40 orang tersebut melakukan sholat jum'ah di desa lain sudah barang tentu penduduk desa itu kurang dari 40, sehingga sholat mereka menjadi tidak sah.

Pertanyaan : Apakah salah satu dari penduduk tersebut boleh melakukan sholat jum'ah di desa lain? Dan apakah juga boleh bepergian sebelum fajar walaupun menjadikan sholat jum'ahnya penduduk desa itu tidak sah ?

JAWAB : Orang tersebut boleh melakukan sholat jum'ah di desa lain dan boleh bepergian sebelum fajar walaupun menjadikan sholat jum'ah penduduk desanya tidak sah. Keterangan dari Kitab Bujairomi 'Alal Khotib 2 (165 - 167) :

Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri. Tuhfatur Rohabah 1 : 48 - 49.

No comments:

Post a Comment