Setelah sebelumnya saya membuatkan perihal Juknis BOP PAUD 2018, supaya lebih lengkap kini saya bagikan juga buku saku yang mengulas perihal tanya jawab seputar petunjuk teknis alokasi penggunaan dana BOP PAUD di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Buku saku juknis BOP PAUD ini menjelaskan seputar banyak sekali macam hal yang perlu dipertanyakan terkait penggunaan dana BOP PAUD. Seperti pada rincian berikut ini:
- Apakah Pedoman rujukan penyaluran dana BOP PAUD?
- Apa dasar aturan yang memilih besar alokasi dukungan per Kab/Kota?
- Apakah kategori Bantuan dana BOP PAUD ?
- Siapa sasaran akseptor BOP?
- BOP sebagai Hibah Daerah.
- Apa yang dimaksud dengan Lembaga Kemasyarakatan Berbadan Hukum Indonesia?
- Apa status satuan PAUD?
- Lembaga PAUD Penerima BOP harus disahkan oleh Kemenkumham?
- Lembaga PAUD hanya sanggup mendapatkan Hibah sekali saja?
- Berapa Satuan Biaya BOP?
- Bagaimana ketentuan alokasi dana per forum ?
- Penyaluran Anggaran
- Penyaluran BOP hanya sanggup menunggu Perubahan
- Apakah diharapkan Bank Penyalur?
- Rekening Lembaga
- Apa Tugas dan Kewenangan Kab/Kota?
Selengkapnya sanggup anda lihat pada preview berikut ini:
Download Tanya Jawab Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (DAK-BOP PAUD)
Bagi para pemangku forum pendidikan anak usia dini, sebaiknya anda mempunyai dokumen format PDF ini sebagai pemanis dalam penggunaan dana BOP PAUD. Silahkan anda download pada link dibawah ini:
Download
Demikian dari saya, biar bermanfaat...
Referensi: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
No comments:
Post a Comment