Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Sunday, 3 February 2019

Jadi Arif Proses Pembelajaran Kurikulum 2013 Madrasah Kma No 165 Tahun 2014


Secara prinsip, aktivitas pembelajaran merupakan proses pendidikan yang menunjukkan kesempatan kepada akseptor didik untuk menyebarkan potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin usang semakin meningkat dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dirinya untuk hidup dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia. Oleh lantaran itu, aktivitas pembelajaran diarahkan untuk memberdayakan semua potensi akseptor didik menjadi kompetensi yang diharapkan.

Strategi pembelajaran harus diarahkan untuk memfasilitasi pencapaian kompetensi yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum semoga setiap individu bisa menjadi pebelajar sanggup bangun diatas kaki sendiri sepanjang hayat. dan yang pada gilirannya mereka menjadi komponen penting untuk mewujudkan masyarakat belajar. Kualitas lain yang dikembangkan kurikulum dan harus terealisasikan dalam proses pembelajaran antara lain kreativitas, kemandirian, kerja sama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan hidup akseptor didik guna membentuk tabiat serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa.

Untuk mencapai kualitas pendidikan yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum, aktivitas pembelajaran perlu memakai prinsip yang:

1.berpusat pada akseptor didik, 2.mengembangkan kreativitas akseptor didik, 3.menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, 4.bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan
5.menyediakan pengalaman mencar ilmu yang bermacam-macam melalui penerapan banyak sekali taktik dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna.

Di dalam pembelajaran, akseptor didik didorong untuk menemukan sendiri dan mentransformasikan info kompleks, mengecek info gres dengan yang sudah ada dalam ingatannya, dan melaksanakan pengembangan menjadi info atau kemampuan yang sesuai dengan lingkungan dan jaman daerah dan waktu ia hidup.

Kurikulum 2013 menganut pandangan dasar bahwa pengetahuan tidak sanggup dipindahkan begitu saja dari guru ke akseptor didik. Peserta didik ialah subjek yang mempunyai kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, meng-konstruksi, dan memakai pengetahuan.

Untuk itu pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan yang diberikan kepada akseptor didik untuk mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya semoga benar-benar memahami dan sanggup menerapkan pengetahuan, akseptor didik perlu didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide-idenya.

Sebagai dokumen madrasah, anda unduh KMA No 165 Tahun 2014 wacana struktur kurikulum 2013 pada madrasah, pada link berikut ini: KMA No 165 Tahun 2014

Guru menunjukkan kemudahan untuk proses ini, dengan menyebarkan suasana mencar ilmu yang memberi kesempatan akseptor didik untuk menemukan, menerapkan ide-ide mereka sendiri, menjadi sadar dan secara sadar memakai taktik mereka sendiri untuk belajar. Guru menyebarkan kesempatan mencar ilmu kepada akseptor didik untuk meniti anak tangga yang membawa akseptor didik ke pemahaman yang lebih tinggi, yang semula dilakukan dengan santunan guru tetapi semakin usang semakin mandiri.

Bagi akseptor didik, pembelajaran harus bergeser dari ”diberi tahu” menjadi ”aktif mencari tahu”. Didalam pembelajaran, akseptor didik mengkonstruksi pengetahuan bagi dirinya. Bagi akseptor didik, pengetahuan yang dimilikinya bersifat dinamis, berkembang dari sederhana menuju kompleks, dari ruang lingkup dirinya dan di sekitarnya menuju ruang lingkup yang lebih luas, dan dari yang bersifat konkrit menuju abstrak.

Sebagai insan yang sedang berkembang, akseptor didik telah, sedang, dan/atau akan mengalami empat tahap perkembangan intelektual, yakni sensori motor, pra-operasional, operasional konkrit, dan operasional formal. Secara umum jenjang pertama terjadi sebelum seseorang memasuki usia sekolah, jejang kedua dan ketiga dimulai dikala seseorang menjadi akseptor didik di jenjang pendidikan dasar, sedangkan jenjang keempat dimulai semenjak tahun kelima dan keenam sekolah dasar.

Proses Pembelajaran Terjadi secara Internal pada Diri Peserta Didik


Proses pembelajaran itu mungkin saja terjadi akhir dari stimulus dari luar yang diberikan guru, teman, lingkungan. Proses tersebut mungkin pula terjadi akhir dari stimulus dalam diri akseptor didik yang terutama disebabkan oleh rasa ingin tahu. Proses pembelajaran sanggup pula terjadi sebagai adonan dari stimulus luar dan dalam. Dalam proses pembelajaran, guru perlu menyebarkan kedua stimulus pada diri setiap akseptor didik.

Di dalam pembelajaran, akseptor didik difasilitasi untuk terlibat secara aktif menyebarkan potensi dirinya menjadi kompetensi. Guru menyediakan pengalaman mencar ilmu bagi akseptor didik untuk melaksanakan banyak sekali aktivitas yang memungkinkan mereka menyebarkan potensi yang dimiliki mereka menjadi kompetensi yang ditetapkan dalam dokumen kurikulum atau lebih. Pengalaman mencar ilmu tersebut semakin usang semakin meningkat menjadi kebiasaan mencar ilmu sanggup bangun diatas kaki sendiri dan ajeg sebagai salah satu dasar untuk belajar sepanjang hayat.

Dalam suatu aktivitas mencar ilmu sanggup terjadi pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam kombinasi dan pementingan yang bervariasi. Setiap aktivitas mencar ilmu mempunyai kombinasi dan pementingan yang berbeda dari aktivitas mencar ilmu lain tergantung dari sifat muatan yang dipelajari. Meskipun demikian, pengetahuan selalu menjadi unsur aktivis untuk pengembangan kemampuan lain.

Pembelajaran Langsung dan Tidak Langsung


Kurikulum 2013 menyebarkan dua modus proses pembelajaran yaitu proses pembelajaran eksklusif dan proses pembelajaran tidak langsung.

Proses pembelajaran eksklusif ialah proses pendidikan di mana akseptor didik menyebarkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan psikomotorik melalui interaksi eksklusif dengan sumber mencar ilmu yang dirancang dalam silabus dan RPP berupa kegiatan-kegiatan pembelajaran. Dalam pembelajaran eksklusif tersebut akseptor didik melaksanakan aktivitas mencar ilmu mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi atau menganalisis, dan mengkomunikasikan apa yang sudah ditemukannya dalam aktivitas analisis. Proses pembelajaran eksklusif menghasilkan pengetahuan dan keterampilan eksklusif atau yang disebut dengan instructional effect.

Pembelajaran tidak eksklusif ialah proses pendidikan yang terjadi selama proses pembelajaran eksklusif tetapi tidak dirancang dalam aktivitas khusus. Pembelajaran tidak eksklusif berkenaan dengan pengembangan nilai dan sikap. Berbeda dengan pengetahuan wacana nilai dan sikap yang dilakukan dalam proses pembelajaran eksklusif oleh mata pelajaran tertentu, pengembangan sikap sebagai proses pengembangan moral dan sikap dilakukan oleh seluruh mata pelajaran dan dalam setiap aktivitas yang terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat.

Oleh lantaran itu, dalam proses pembelajaran Kurikulum 2013, semua aktivitas yang terjadi selama mencar ilmu di sekolah dan di luar dalam aktivitas kurikuler dan ekstrakurikuler terjadi proses pembelajaran untuk menyebarkan moral dan sikap yang terkait dengan sikap.

Baik pembelajaran eksklusif maupun pembelajaran tidak eksklusif terjadi secara terintegrasi dan tidak terpisah. Pembelajaran eksklusif berkenaan dengan pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Keduanya, dikembangkan secara bersamaan dalam suatu proses pembelajaran dan menjadi wahana untuk menyebarkan KD pada KI-1 dan KI-2. Pembelajaran tidak eksklusif berkenaan dengan pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-1 dan KI-2.

Proses pembelajaran terdiri atas lima pengalaman mencar ilmu pokok yaitu:1. mengamati; 2. menanya; 3. mengumpulkan informasi; 4. mengasosiasi; dan 5. mengkomunikasikan.

Jadi Terpelajar Permendikbud No 20 Tahun 2016 Wacana Standar Kompetensi Lulusan


Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai contoh utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang diharapkan sanggup dicapai sesudah menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara terjadwal dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

Download Permendikbud No 20 Tahun 2016

pada link berikut:
Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diharapkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam klarifikasi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan penerima didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Jadi Cerdik Permendikbud No 24 Tahun 2016 Ihwal Ki Dan Kd Kurikulum 2013


Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri.

Dokumen yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur wacana Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

Download Permendikbud No 24 Tahun 2016 Tentang KI dan KD Kurikulum 2013

Pada link dibawah ini:
Permendikbud No 24 Tahun 2016 Tentang KI dan KD Kurikulum 2013

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jadi Arif Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikbud No 21 Tahun 2016


Standar Isi diadaptasi dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain perilaku spiritual dan perilaku sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh alasannya yakni itu, Standar Isi dikembangkan untuk memilih kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut.

Ketiga kompetensi tersebut mempunyai proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibuat melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mensugesti Standar Isi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi yakni kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Ruang lingkup materi dirumuskan menurut kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan acara pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan menurut kriteria tingkat perkembangan penerima didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.

Dalam perjuangan mencapai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi Tingkat Kompetensi Pendidikan Dasar dan Tingkat Kompetensi Pendidikan Menengah. Tingkat Kompetensi menawarkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan.

Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh penerima ajar pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.

Tingkat Kompetensi dikembangkan menurut kriteria;

  1. Tingkat perkembangan penerima didik,
  2. Kualifikasi kompetensi Indonesia,
  3. Penguasaan kompetensi yang berjenjang.
Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Untuk menjamin keberlanjutan antar jenjang, Tingkat Kompetensi dimulai dari Tingkat Kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini.

Sebagai arsip sekolah / madrasah dalam melakukan kurikulum 2013, maka permendikbud No 21 tahun 2016 ini dapat anda download pada link berikut:
Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 Standar Isi Pendidikan Dasar Menengah

Demikian kutipan dari kami wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikbud No 21 Tahun 2016, supaya bermanfaat...

Jadi Cendekia Standar Proses Pendidikan Dasar Menengah Permendikbud No 22 Tahun 2016


Permendikbud No 22 Tahun 2016 Standar Proses Pendidikan Dasar Menengah. Standar Proses yaitu kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta menunjukkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:

  1. dari akseptor didik diberi tahu menuju akseptor didik mencari tahu;
  2. dari guru sebagai satu-satunya sumber berguru menjadi berguru berbasis aneka sumber belajar;
  3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
  4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
  5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
  6. dari pembelajaran yang menekankan tanggapan tunggal menuju pembelajaran dengan tanggapan yang kebenarannya multi dimensi;
  7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
  8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
  9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan akseptor didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
  10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan menyebarkan kreativitas akseptor didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
  11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
  12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja yaitu guru, siapa saja yaitu akseptor didik, dan di mana saja yaitu kelas;
  13. Pemanfaatan teknologi warta dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
  14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya akseptor didik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat evaluasi pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP diadaptasi pendekatan pembelajaran yang digunakan.

Sebagai dokumen kurikulum 2013 untuk sekolah / madrasah anda, dapat anda download pada link dibawah ini:
Permendikbud No 22 Tahun 2016 Standar Proses Pendidikan Dasar Menengah

Demikian dari kami wacana Permendikbud No 22 Tahun 2016 Standar Proses Pendidikan Dasar Menengah, biar dapat menunjukkan manfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Cerdik Standar Evaluasi Kurikulum 2013 Permendikbud No 23 Tahun 2016


Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan info untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik. Pembelajaran yaitu proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.

Ulangan yaitu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu Peserta Didik. Ujian sekolah/madrasah yaitu acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai ratifikasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yaitu kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik; evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan; dan evaluasi hasil mencar ilmu oleh Pemerintah. Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek: sikap; pengetahuan; dan keterampilan.

Penilaian sikap merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh info deskriptif mengenai sikap penerima didik. Penilaian pengetahuan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik. Penilaian keterampilan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu.

Mekanisme evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik:

  1. perancangan taktik evaluasi oleh pendidik dilakukan pada ketika penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus;
  2. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik evaluasi lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
  3. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  4. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  5. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
  6. hasil evaluasi pencapaian pengetahuan dan keterampilan penerima didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.


Mekanisme evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan:

  1. penetapan KKM yang harus dicapai oleh penerima didik melalui rapat dewan pendidik;
  2. penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  3. penilaian pada tamat jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
  4. laporan hasil evaluasi pendidikan pada tamat semester dan tamat tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil evaluasi oleh Satuan Pendidikan dan hasil evaluasi oleh Pendidik; dan
  5. kenaikan kelas dan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

Download standar evaluasi kurikulum 2013 Permendikbud 23 tahun 2016

pada link berikut ini:
Standar Penilaian Kurikulum 2013 Permendikbud No 23 Tahun 2016

Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan: mengamati sikap penerima didik selama pembelajaran; mencatat sikap penerima didik dengan memakai lembar observasi/pengamatan; menindaklanjuti hasil pengamatan; dan mendeskripsikan sikap penerima didik.

Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan: menyusun perencanaan penilaian; menyebarkan instrumen penilaian; melaksanakan penilaian; memanfaatkan hasil penilaian; dan melaporkan hasil evaluasi dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan: menyusun perencanaan penilaian; menyebarkan instrumen penilaian; melaksanakan penilaian; memanfaatkan hasil penilaian; dan melaporkan hasil evaluasi dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Jadi Berilmu Santunan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Permendikbud No 10 Tahun 2017


Permendikbud No 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pendidik ialah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis. Tenaga Kependidikan ialah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.

Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Organisasi Profesi ialah kumpulan anggota masyarakat yang mempunyai keahlian tertentu yang berbadan aturan dan bersifat nonkomersial.

Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Yang mencakup proteksi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan profesi meliputi


  1. pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. pemberian imbalan yang tidak masuk akal
  3. pembatasan dalam memberikan pandangan
  4. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
  5. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap risiko


  1. gangguan keamanan kerja
  2. kecelakaan kerja
  3. kebakaran pada waktu kerja
  4. bencana alam
  5. kesehatan lingkungan kerja
  6. risiko lain.

Download permendikbud no 10 tahun 2017 wacana proteksi pendidik dan tenaga kependidikan

Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Permendikbud No 10 Tahun 2017

Demikian dari kami wacana Permendikbud wacana Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, agar sanggup memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Thursday, 31 January 2019

Jadi Bakir Pma No 58 Tahun 2017 Ihwal Kepala Madrasah Format Pdf


PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah Format PDF. Madrasah yaitu satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan berkhaskan agama islam.

Kepala madrasah melaksakan kiprah sebagai manajerial, menyebarkan kewirausahaan, melaksanakan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan alasannya guru harus menjadi pendidik yang profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada madrasah.

Selain itu kepala madrasah juga harus melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah, menyusun rencana kerja madrasah (RKM), menyusun rencana kerja tahunan madrasah (RKTM), menyebarkan kurikulum, menetapkan pembagian kiprah guru dan tenaga kependidikan, melaksanakan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.

Dalam PMA No 58 tahun 2017 ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepala madrasah seperti: ketentuan umum; tugas, fungsi dan tanggung jawab, tata cara pengangkatan kepala madrasah, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi berkelanjutan.

Dan beberapa poin diatas dirinci perihal teknis pelaksanaan dan penerapannya.

Download PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah format PDF


Selengkapnya dapat anda download pada link berikut ini:

PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Demikian dari kami perihal PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, agar bermanfaat...

Jadi Berakal Buku Saku Tanya Jawab Wacana Juknis Penggunaan Dana Bop Paud


Setelah sebelumnya saya membuatkan perihal Juknis BOP PAUD 2018, supaya lebih lengkap kini saya bagikan juga buku saku yang mengulas perihal tanya jawab seputar petunjuk teknis alokasi penggunaan dana BOP PAUD di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Buku saku juknis BOP PAUD ini menjelaskan seputar banyak sekali macam hal yang perlu dipertanyakan terkait penggunaan dana BOP PAUD. Seperti pada rincian berikut ini:

  1. Apakah Pedoman rujukan penyaluran dana BOP PAUD?
  2. Apa dasar aturan yang memilih besar alokasi dukungan per Kab/Kota?
  3. Apakah kategori Bantuan dana BOP PAUD ?
  4. Siapa sasaran akseptor BOP?
  5. BOP sebagai Hibah Daerah.
  6. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Kemasyarakatan Berbadan Hukum Indonesia?
  7. Apa status satuan PAUD?
  8. Lembaga PAUD Penerima BOP harus disahkan oleh Kemenkumham?
  9. Lembaga PAUD hanya sanggup mendapatkan Hibah sekali saja?
  10. Berapa Satuan Biaya BOP?
  11. Bagaimana ketentuan alokasi dana per forum ?
  12. Penyaluran Anggaran
  13. Penyaluran BOP hanya sanggup menunggu Perubahan
  14. Apakah diharapkan Bank Penyalur?
  15. Rekening Lembaga
  16. Apa Tugas dan Kewenangan Kab/Kota?

Selengkapnya sanggup anda lihat pada preview berikut ini:


Download Tanya Jawab Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (DAK-BOP PAUD)


Bagi para pemangku forum pendidikan anak usia dini, sebaiknya anda mempunyai dokumen format PDF ini sebagai pemanis dalam penggunaan dana BOP PAUD. Silahkan anda download pada link dibawah ini:
Download

Demikian dari saya, biar bermanfaat...

Referensi: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Jadi Berakal Permendikbud Ri Wacana Penerapan Kurikulum 2013 Pada Paud


Dalam dokumen kurikulum 2013 PAUD menjelaskan beberapa hal, yaitu: karakteristik kurikulum 2013 pendidikan anak usia dini, tujuan kurikulum 2013 pendidikan anak usia dini, struktur kurikulum 2013 paud, muatan kurikulum pendidikan anak usia dini, kompetensi inti dan kompetensi dasar, tabel struktur kegiatan pengembangan dan usang mencar ilmu paud, indikator pencapaian perkembangan anak usia dini lahir-6 tahun.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar sebab perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh banyak sekali stimulasi bermakna yang diberikan semenjak usia dini. Awal kehidupan anak merupakan masa yang paling sempurna dalam memperlihatkan dorongan atau upaya pengembangan semoga anak sanggup berkembang secara optimal.

Pendidikan harus dipersiapkan secara terpola dan bersifat holistik sebagai dasar anak memasuki pendidikan lebih lanjut. Masa usia dini yaitu masa emas perkembangan anak dimana semua aspek perkembangan sanggup dengan gampang distimulasi. Periode emas ini hanya berlangsung satu kali sepanjang rentang kehidupan manusia. Oleh sebab itu, pada masa usia dini perlu dilakukan upaya pengembangan menyeluruh yang melibatkan aspek pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.

baca juga:
Panduan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak PAUD RA TK
Pedoman Penilaian PAUD Taman Kanak-kanak RA Kurikulum 2013
Pedoman Pembelajaran PAUD K13 Pendekatan Saintifik

Penelitian memperlihatkan bahwa masa peka mencar ilmu anak dimulai dari anak dalam kandungan hingga 1000 hari pertama kehidupannya. Menurut mahir neurologi, pada dikala lahir otak bayi mengandung 100 hingga 200 milyar neuron atau sel syaraf yang siap melaksanakan sambungan antar sel. Sekitar 50% kapasitas kecerdasan insan telah terjadi ketika usia 4 tahun, 80% telah terjadi ketika berusia 8 tahun, dan mencapai titik kulminasi 100% ketika berusia 8 hingga 18 tahun. Penelitian lain juga memperlihatkan bahwa stimulasi pada usia lahir-3 tahun ini jikalau didasari pada kasih sayang bahkan sanggup merangsang 10 trilyun sel otak.

Download Permendikbud Tentang Kurikulum 2013 PAUD

Namun demikian, dengan satu bentakan saja 1 milyar sel otak akan rusak, sedangkan tindak kekerasan akan memusnahkan 10 miliar sel otak. Salah satu upaya yang sanggup dilakukan dalam rangka pengembangan potensi tersebut yaitu dengan kegiatan pendidikan yang terstruktur. Salah satu komponen untuk pendidikan yang terstruktur yaitu kurikulum.

Referensi: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Wednesday, 30 January 2019

Jadi Berilmu Permendikbud 6 Tahun 2018 Hukum Gres Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Kepala Sekolah ialah guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak -kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Karena itulah, seorang guru sebagai calon kepala sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah untuk menyiapkan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ialah jadwal dan acara peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Download Permendikbud 6 Tahun 2018 Aturan Baru Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah



Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah / Madrasah


a. Guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan jadwal studi yang terakreditasi paling rendah B;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  4. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  5. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. memiliki pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
  7. sehat jasmani , rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  8. tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

b. Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

  1. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah ;
  3. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau ma syarakat;
  4. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara daerah yang bersangkutan akan bertugas baik mulut maupun tulisan; dan
  5. memiliki wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Tuesday, 29 January 2019

Jadi Bakir Struktur Kurikulum 2013 Sma Ma Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018


Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas MA Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 - Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah

Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah

Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai eksklusif dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

Kompetensi Inti Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang penerima didik SMA/MA pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal aneka macam kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama sanggup dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal aneka macam kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda sanggup dijaga pula.

Rumusan kompetensi inti memakai notasi sebagai berikut:

  • Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti perilaku spiritual;
  • Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti perilaku sosial;
  • Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
  • Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

Struktur kurikulum 2013 SMA/MA


Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, sanggup ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.

Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMA/MA

Keterangan:

  • Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  • Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  • Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.
  • Muatan lokal sanggup memuat Bahasa Daerah
  • Satu jam pelajaran beban berguru tatap muka yaitu 45 menit.
  • Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
  • Satuan pendidikan sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
  • Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
  • Khusus untuk Madrasah Aliyah struktur kurikulum sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
  • Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah dewasa (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.

1. Mata Pelajaran Umum
Mata pelajaran umum kelompok A merupakan aktivitas kurikuler yang bertujuan membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mata pelajaran umum kelompok B merupakan aktivitas kurikuler yang bertujuan membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.

2. Mata Pelajaran Peminatan Akademik
Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan aktivitas kurikuler yang bertujuan membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.

Alokasi Waktu Mata Pelajaran Peminatan Akademik

3. Mata Pelajaran Pilihan
Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dikembangkan menurut kebutuhan dan perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni yang mempunyai tingkat urgensi yang tinggi dan mempunyai manfaat jangka panjang bagi bangsa Indonesia.

Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk berguru menurut minat mereka. Peserta didik diperkenankan menentukan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.

a. Pemilihan Peminatan dan Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat Pemilihan peminatan dilakukan penerima didik ketika mendaftar pada SMA/MA menurut nilai rapor Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajat, nilai ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat, rekomendasi guru bimbingan dan konseling/konselor di SMP/MTs atau yang sederajat, dan hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA, atau tes talenta dan minat oleh psikolog.

Peserta didik masih mungkin pindah peminatan paling lambat pada awal semester kedua di Kelas X sepanjang daya tampung peminatan gres masih tersedia, menurut hasil pembelajaran berjalan pada semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling, penerima didik yang pindah peminatan wajib mengikuti dan tuntas matrikulasi mata pelajaran yang belum dipelajari sebelum pembelajaran pada peminatan gres dimulai.

Peserta didik sanggup menentukan minimal 3 mata pelajaran dari 4 mata pelajaran yang terdapat pada satu peminatan, 1 mata pelajaran yang tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat. Selain mengikuti mata pelajaran di peminatan yang dipilihnya, setiap penerima didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat.

Bila penerima didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka penerima didik tersebut sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 9 jam pelajaran (3 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 8 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII. Sedangkan kalau penerima didik mengambil 4 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka penerima didik tersebut sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII.

Peserta didik yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang dipilihnya. Sedangkan penerima didik yang mengambil Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat: (1) di luar; (2) di dalam; atau (3) sebagian di dalam dan sebagian di luar, peminatan yang dipilihnya. Mata pelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X hingga dengan XII.

Sebagai contoh, penerima didik Kelas X yang menentukan Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup mengambil 3 mata pelajaran yaitu Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, dan Antropologi. Lintas minatnya sanggup mengambil mata pelajaran: (1) Biologi, Fisika, dan Kimia; (2) Geografi, Sejarah, dan Ekonomi; (3) Matematika, Sosiologi, dan Bahasa Jerman; atau (4) Bahasa Mandarin, Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang. Alternatif (1), (2), dan (3) merupakan contoh lintas minat di luar peminatan yang dipilihnya, sedangkan alternatif (4) merupakan contoh lintas minat di dalam peminatan yang dipilihnya.

Peserta didik sanggup menentukan pilihannya masing-masing, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan kemudahan belajar) yang dimiliki SMA/MA. SMA/MA yang tidak mempunyai Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup menyediakan pilihan mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu mata pelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan mata pelajaran lintas minat yang sanggup diambil penerima didik dari Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan kemudahan belajar) yang dimilikinya.

Bagi penerima didik yang memakai pilihan untuk menguasai satu mata pelajaran tertentu contohnya bahasa abnormal tertentu, dianjurkan untuk menentukan mata pelajaran yang sama semenjak Kelas X hingga Kelas XII. Dianjurkan setiap SMA/MA mempunyai ketiga peminatan. Peserta didik di SMA/MA Kelas XII sanggup mengambil mata kuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi penerima didik SMA/MA yang mempunyai kerjasama dengan perguruan tinggi terkait. Pendalaman minat mata pelajaran tertentu dalam peminatan sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi di kelas XII.

b. Mata Pelajaran Informatika
Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memperlihatkan kemampuan berpikir insan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks semoga sanggup bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bab dari Informatika merupakan kebutuhan dasar penerima didik semoga sanggup membuatkan kemampuannya pada periode digital.

Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan menurut ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan. Alokasi waktu untuk Mata Pelajaran Informatika di Kelas X sebanyak 3 Jam Pelajaran; Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 Jam Pelajaran.

Download Standar Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas MA Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

C. Beban Belajar
Beban berguru merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti penerima didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

  1. Beban berguru di SMA/MA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
    • Beban berguru satu ahad Kelas X yaitu minimal 42 jam pelajaran.
    • Beban berguru satu ahad Kelas XI dan XII yaitu minimal 44 jam pelajaran.
  2. Beban berguru di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
  3. Beban berguru di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu
  4. Beban berguru di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu. Beban berguru bagi SMA/MA yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur dalam pedoman SKS.

D. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti.
Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan penerima didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar mencakup empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:

  • kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar perilaku spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
  • kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar perilaku sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
  • kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3;
  • kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

Sumber File: jdih.kemdikbud.go.id

Jadi Bakir Ki-Kd Sd Mi Smp Mts Ma Sma Smk Kurikulum 2013 Revisi 2018


Tujuan kurikulum meliputi empat kompetensi, ialah (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 untuk semua mata pelajaran SD MI Sekolah Menengah Pertama MTS MA Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013.

Rumusan kompetensi sikap spiritual, ialah "Menerima, menjalankan, dan menghargai aliran agama yang dianutnya". Adapun rumusan kompetensi sikap sosial, ialah "Menunjukkan sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya". Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak eksklusif (indirect teaching,) ialah keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi penerima didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan sanggup dipakai sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan aksara penerima didik lebih lanjut.

Mapel KI-KD Untuk SD MI Kurikulum 2013


  • KI dan KD mapel bahasa indonesia sd/mi
  • KI dan KD mapel ilmu pengetahuan alam sd/mi
  • KI dan KD mapel ilmu pengetahuan sosial (ips) sd/mi
  • KI dan KD mapel matematika sd/mi
  • KI dan KD mapel pendidikan pancasila dan kewarganegaraan sd/mi
  • KI dan KD mapel pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan sd/mi
  • KI dan KD mapel pendidikan agama islam dan kebijaksanaan pekerti sd/mi
  • KI dan KD mapel seni budaya dan prakarya sd/mi

Mapel KI-KD Untuk Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013


  • KI dan KD mapel bahasa indonesia smp/mts
  • KI dan KD mapel ilmu pengetahuan alam smp/mts
  • KI dan KD mapel ilmu pengetahuan sosial (ips) smp/mts
  • KI dan KD mapel matematika smp/mts
  • KI dan KD mapel pendidikan pancasila dan kewarganegaraan smp/mts
  • KI dan KD mapel pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan smp/mts
  • KI dan KD mapel pendidikan agama islam dan kebijaksanaan pekerti smp/mts
  • KI dan KD mapel bahasa inggris smp/mts
  • KI dan KD mapel seni budaya smp/mts
  • KI dan KD mapel prakarya smp/mts
  • KI dan KD mapel informatika smp/mts

Mapel KI-KD Untuk Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan MAK Kurikulum 2013


  • KI dan KD mapel bahasa indonesia sma/smk/ma/mak
  • KI dan KD mapel bahasa indonesia sma/ma/smk/mak (peminatan)
  • KI dan KD mapel biologi sma/ma
  • KI dan KD mapel fisika sma/ma
  • KI dan KD mapel kimia sma/ma
  • KI dan KD mapel ekonomi sma/ma
  • KI dan KD mapel sosiologi sma/ma
  • KI dan KD mapel matematika sma/ma/smk/mak
  • KI dan KD mapel matematika sma/ma (peminatan)
  • KI dan KD mapel pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan sma/ma/smk/mak
  • KI dan KD mapel pendidikan agama islam dan kebijaksanaan pekerti sma/ma/smk/mak
  • KI dan KD mapel sejarah indonesia sma/ma/smk/mak
  • KI dan KD mapel bahasa inggris umum sma/ma/smk/mak
  • KI dan KD mapel seni budaya sma/ma/smk/mak
  • KI dan KD mapel prakarya dan kewirausahaan sma/ma/smk/mak
  • KI dan KD mapel geografi sma/ma
  • KI dan KD mapel sejarah sma/ma
  • KI dan KD mapel bahasa inggris peminatan sma/ma
  • KI dan KD mapel bahasa dan sastra arab sma/ma
  • KI dan KD mapel bahasa dan sastra mandarin sma/ma
  • KI dan KD mapel bahasa dan sastra jepang sma/ma
  • KI dan KD mapel bahasa dan sastra korea sma/ma
  • KI dan KD mapel bahasa dan sastra jerman sma/ma
  • KI dan KD mapel bahasa dan sastra perancis sma/ma
  • KI dan KD mapel antropologi sma/ma
  • KI dan KD mapel informatika sma/ma

Selain itu juga terdapat KI dan KD mapel pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PKn) untuk sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (sma/ma/smk/mak). Hal ini termasuk perubahan atas permendikbud nomor 24 tahun 2016.

Download KI-KD SD MI Sekolah Menengah Pertama MTs MA Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2013 Kurikulum 2013 Revisi 2018


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download

Itulah dari saya sekedar mengembangkan wacana KI-KD SD MI Sekolah Menengah Pertama MTs MA Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2013 Kurikulum 2013 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, agar bermanfaat...

Sumber file: jdih.kemdikbud.go.id