Kompetensi Inti (KI) kurikulum ialah pengikat aneka macam kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horisontal antar mata pelajaran. Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti ibaratanak tangga yang harus ditapaki akseptor didik untuk hingga pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga pada jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia akseptor didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal aneka macam kompetensi dasar (KD) pada kelas yang berbeda sanggup dijaga.
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini memakai notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti perilaku spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti perilaku sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar (KD).
Kompetensi Dasar ialah kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai akseptor didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhati-kan karakteristik akseptor didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran, mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada simpulan jenjang.
Sebagai perjuangan untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diharapkan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap simpulan jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap simpulan jenjang kelas dari Kelas I hingga VI, Kelas VII hingga dengan IX, Kelas X hingga dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.
Sebagai dokumen madrasah, anda unduh KMA No 165 Tahun 2014 perihal struktur kurikulum 2013 pada madrasah, pada link berikut ini: KMA No 165 Tahun 2014
Kompetensi Dasar
Sebagai rangkaian untuk mendukung Kompetensi Inti, capaian pembelajaran mata pelajaran diuraikan menjadi kompetensi-kompetensi dasar. Pencapaian Kompetensi Inti ialah melalui pembelajaran kompetensi dasar yang disampaikan melalui mata pelajaran. Rumusannya dikembangkan dengan mem-perhatikan karakteristik akseptor didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran sebagai pendukung pencapaian.
Kompetensi Inti, kompetensi dasar dikelompokkan menjadi empat sesuai dengan rumusan Kompetensi Inti yang didukungnya, yaitu:1). Kelompok kompetensi dasar perilaku spiritual (mendukung KI-1) atau kelompok 1, 2). Kelompok kompetensi dasar perilaku sosial (mendukung KI-2) atau kelompok 2, 3). Kelompok kompetensi dasar pengetahuan (mendukung KI-3) atau kelompok 3, dan 4). Kelompok kompetensi dasar keterampilan (mendukung KI-4) atau kelompok 4.
Uraian kompetensi dasar yang rinci ini ialah untuk memastikan bahwa capaian pembelajaran tidak berhenti hingga pengetahuan saja, melainkan harus berlanjut ke keterampilan, dan bermuara pada sikap.
Melalui Kompetensi Inti, tiap mata pelajaran ditekankan bukan hanya memuat kandungan pengetahuan saja, tetapi juga memuat kandungan proses yang mempunyai kegunaan bagi pembentukan keterampilannya. Selain itu juga memuat pesan perihal pentingnya memahami mata pelajaran tersebut sebagai penggalan dari pembentukan sikap. Hal ini penting mengingat kompetensi pengetahuan sifatnya dinamis sebab pengetahuan masih selalu berkembang.
Kemampuan keterampilan akan bertahan lebih usang dari kompetensi pengetahuan, sedangkan yang akan terus menempel pada dan akan dibutuhkan oleh akseptor didik ialah sikap. Kompetensi dasar dalam kelompok Kompetensi Inti perilaku (KI-1 dan KI-2) bukanlah untuk akseptor didik sebab kompetensi ini tidak diajarkan, tidak dihafalkan, dan tidak diujikan, tetapi sebagai pegangan bagi pendidik bahwa dalam mengajarkan mata pelajaran tersebut ada pesan-pesan sosial dan spiritual sangat penting yang terkandung dalam materinya.
Dengan kata lain, kompetensi dasar yang berkenaan dengan perilaku spiritual (mendukung KI-1) dan individual-sosial (mendukung KI-2) dikembangkan secara tidak pribadi (indirect teaching) yaitu pada waktu akseptor didik berguru perihal pengetahuan (mendukung KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4).
Untuk memastikan keberlanjutan penguasaan kompetensi, proses pembelajaran dimulai dari kompetensi pengetahuan, kemudian dilanjutkan menjadi kompetensi keterampilan, dan berakhir pada pembentukan sikap. Dengan demikian, proses penyusunan maupun pemahamannya (dan bagaimana membacanya) dimulai dari Kompetensi
Dasar kelompok Hasil rumusan Kompetensi Dasar kelompok 3 dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar kelompok 4. Hasil rumusan Kompetensi Dasar kelompok 3 dan 4 dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar kelompok 1 dan 2. Proses berkesinambungan ini untuk memastikan bahwa pengetahuan berlanjut ke keterampilan dan bermuara ke perilaku sehingga ada keterkaitan erat yang mendekati linier antara kompetensi dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Kompetensi Inti (KI) pada Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai STPP yang harus dimiliki penerima didik PAUD pada usia 6 tahun. Makara Kompetensi Inti merupakan kualitas yang harus dimiliki anak dengan banyak sekali kegiatan pembelajaran melalui bermain yang dilakukan di satuan PAUD.
Kualitas tersebut berisi citra mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Secara terstruktur kompetensi inti dimaksud mencakup:
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Rumusan kualitas masing-masing kompetensi inti yang harus dimiliki penerima didik terurai pada tabel di bawah ini.
Kompetensi Inti
KI-1
Menerima fatwa agama yang dianutnya
KI-2
Memiliki sikap hidup sehat, rasa ingin tahu, kreatif dan estetis, percaya diri, disiplin, mandiri, peduli, bisa bekerja sama, bisa menyesuaikan diri, jujur, dan santun dalam berinteraksi dengan keluarga, pendidik dan/atau pengasuh, dan teman
KI-3
Mengenali diri, keluarga, teman, pendidik dan/atau pengasuh, lingkungan sekitar, teknologi, seni, dan budaya di rumah, daerah bermain dan satuan PAUD dengan cara: mengamati dengan indra (melihat, mendengar, menghidu, merasa, meraba); menanya; mengumpulkan informasi; mengolah informasi/mengasosiasikan,dan mengkomunikasikan melalui kegiatan bermain
KI-4
Menunjukkan yang diketahui, dirasakan, dibutuhkan,dan dipikirkan melalui bahasa, musik, gerakan, dan karya secara produktif dan kreatif, serta mencerminkan sikap anak berakhlak mulia
Kompetensi Dasar Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran pada PAUD yang mengacu pada Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar dikembangkan menurut pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar acara pengembangan. Dalam merumuskan Kompetensi Dasar juga memperhatikan karakteristik penerima didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu acara pengembangan yang hendak dikembangkan.
Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
Kelompok1:kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1
Kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2
Kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3
KelompoK 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Uraian dari setiap Kompetensi Dasar untuk setiap kompetensi inti ialah sebagai berikut.
Kompetensi Inti
Kompetensi Dasar
KI-1. Menerima fatwa agama yang dianutnya
Mempercayai adanya Tuhan melalui ciptaan-Nya
Menghargai diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar sebagai rasa syukur kepada Tuhan.-2.1.Memiliki sikap yang mencerminkan hidup sehat
KI-2. Memiliki sikap hidup sehat, rasa ingin tahu, kreatif dan estetis, percaya diri, disiplin, mandiri, peduli, bisa bekerja sama, bisa menyesuaikan diri, jujur, dan santun dalam berinteraksi dengan keluarga, pendidik dan/atau pengasuh, dan teman
Memiliki sikap yang mencerminkan hidup sehat
Memiliki sikap yang mencerminkan sikap ingin tahu
Memiliki sikap yang mencerminkan sikap kreatif
Memiliki sikap yang mencerminkan sikap estetis
Memiliki sikap yang mencerminkan sikap percaya diri
Memiliki sikap yang mencerminkan sikap taat terhadap hukum sehari-hari untuk melatih kedisiplinan
Memiliki sikap yang mencerminkan sikap sabar (mau menunggu giliran, mau mendengar saat orang lain berbicara) untuk melatih kedisiplinan
Memiliki sikap yang mencerminkan kemandirian
Memiliki sikap yang mencerminkan sikap peduli dan mau membantu kalau diminta bantuannya
Memiliki sikap yang mencerminkan sikap kerjasama
Memiliki sikap yang sanggup menyesuaikan diri
Memiliki sikap yang mencerminkan sikap jujur
Memiliki sikap yang mencerminkan sikap santun kepada orang tua, pendidik dan/atau pengasuh, dan teman
KI-3. Mengenali diri, keluarga, teman, pendidik dan/atau pengasuh, lingkungan sekitar, teknologi, seni, dan budaya di rumah, daerah bermain dan satuan PAUD dengan cara: mengamati dengan indra (melihat, mendengar, menghidu, merasa, meraba); menanya; mengumpulkan informasi; mengolah informasi/mengasosiasikan,dan mengkomunikasikan melalui kegiatan bermain.
Mengenal kegiatan beribadah sehari-hari
Mengenal sikap baik sebagai cerminan etika mulia
Mengenal anggota tubuh, fungsi, dan gerakannya untuk pengembangan motorik bernafsu dan motorik halus
Mengetahui cara hidup sehat
Mengetahui cara memecahkan duduk masalah sehari-hari dan berperilaku kreatif
Mengenal lingkungan sosial (keluarga, teman, daerah tinggal, daerah ibadah, budaya, transportasi)
Mengenal lingkungan alam (hewan, tanaman, cuaca, tanah, air, batu-batuan, dll)
Mengenal teknologi sederhana (peralatan rumah tangga, peralatan bermain, peralatan pertukangan, dll)
Memahami bahasa reseptif (menyimak dan membaca)
Memahami bahasa ekspresif (mengungkapkan bahasa secara mulut dan non verbal)
Mengenal keaksaraan awal melalui bermain
Mengenal emosi diri dan orang lain
Mengenali kebutuhan, keinginan, dan minat diri
Mengenal banyak sekali karya dan acara seni
KI-4. Menunjukkan yang diketahui, dirasakan, dibutuhkan,dan dipikirkan melalui bahasa, musik, gerakan, dan karya secara produktif dan kreatif, serta mencerminkan sikap anak berakhlak mulia
Melakukan kegiatan beribadah sehari-hari dengan tuntunan orang dewasa
Menunjukkan sikap santun sebagai cerminan etika mulia
Menggunakan anggota badan untuk pengembangan motorik bernafsu dan halus
Mampu menolong diri sendiri untuk hidup sehat
Menyelesaikan duduk masalah sehari-hari secara kreatif
Menyampaikan ihwal apa dan bagaimana benda-benda disekitar yang dikenalnya (nama, warna, bentuk, ukuran, pola, sifat, suara, tekstur, fungsi, dan ciri-ciri lainnya) melalui banyak sekali hasil karya
Menyajikan banyak sekali karyanya dalam bentuk gambar, bercerita, bernyanyi, gerak tubuh, dll ihwal lingkungan sosial (keluarga, teman, daerah tinggal, daerah ibadah, budaya, transportasi)
Menyajikan banyak sekali karyanya dalam bentuk gambar, bercerita, bernyanyi, gerak tubuh, dll ihwal lingkungan alam (hewan, tanaman, cuaca, tanah, air, batu-batuan, dll)
Menggunakan teknologi sederhana (peralatan rumah tangga, peralatan bermain, peralatan pertukangan, dll) untuk menuntaskan kiprah dan kegiatannya
Menunjukkan kemampuan berbahasa reseptif (menyimak dan membaca)
Menunjukkan kemampuan berbahasa ekspresif (mengungkapkan bahasa secara mulut dan non verbal)
Menunjukkan kemampuan keaksaraan awal dalam banyak sekali bentuk karya
Menunjukkan reaksi emosi diri secara wajar
Mengungkapkan kebutuhan, harapan dan minat diri dengan cara yang tepat
Menunjukkan karya dan acara seni dengan memakai banyak sekali media
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwasannya Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.
Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.
Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri.
Selanjutnya pada Bab II Permendikbud RI Nomor 24 Tahun 2016 dicantumkan perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD)
Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang penerima didik pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai penerima didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Kompetensi inti pada kurikulum 2013 terdiri atas:
a. kompetensi inti perilaku spiritual;
b. kompetensi inti perilaku sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.
Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Kompetensi inti dan kompetensi dasar dipakai sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur perihal Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 29 Juni 2016. Adapun rincian dari Standar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terdapat pada lampiran dari Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal KI dan KD Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di antaranya sebagai berikut:
1.Lampiran 1. KI dan KD K-13 SD-MI. Bahasa Indonesia
2.Lampiran 2. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Bahasa Indonesia
3.Lampiran 3. KI dan KD K-13 SMA-SMK-MA-MAK. Bahasa Indonesia
4.Lampiran 4. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK (Peminatan). Bahasa Indonesia
5.Lampiran 5. KI dan KD K-13 SD-MI. IPA
6.Lampiran 6. KI dan KD K-13 SMP-MTs. IPA
7.Lampiran 7. KI dan KD K-13 SMA-MA. Biologi
8.Lampiran 8. KI dan KD K-13 SMA-MA. Fisika
9.Lampiran 9. KI dan KD K-13 SMA-MA. Kimia
10.Lampiran 10. KI dan KD K-13 SD-MI. IPS
11.Lampiran 11. KI dan KD K-13 SMP-MTs. IPS
12.Lampiran 12. KI dan KD K-13 SMA-MA. Ekonomi
13.Lampiran 13. KI dan KD K-13 SMA-MA. Sosiologi
14.Lampiran 14. KI dan KD K-13 SD-MI. Matematika
15.Lampiran 15. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Matematika
16.Lampiran 16. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Matematika
17.Lampiran 17. KI dan KD K-13 SMA-MA. Matematika Peminatan
18.Lampiran 18. KI dan KD K-13 SD-MI. PPKn
19.Lampiran 19. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PPKn
20.Lampiran 20. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PPKn
21.Lampiran 21. KI dan KD K-13 SD-MI. PJOK
22.Lampiran 22. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PJOK
23.Lampiran 23. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PJOK
24.Lampiran 24. KI dan KD K-13 SD-MI. PA Islam & BP
25.Lampiran 25. KI dan KD K-13 SD. PA Kristen & BP
26.Lampiran 26. KI dan KD K-13 SD. PA Nasrani & BP
27.Lampiran 27. KI dan KD K-13 SD. PA Hindu & BP
28.Lampiran 28. KI dan KD K-13 SD. PA Buddha & BP
29.Lampiran 29. KI dan KD K-13 SD. PA Khonghucu & BP
30.Lampiran 30. KI dan KD K-13 SD-MI. Seni Budaya & Prakarya
31.Lampiran 31. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PA Islam & BP
32.Lampiran 32. KI dan KD K-13 SMP. PA Kristen & BP
33.Lampiran 33. KI dan KD K-13 SMP. PA Nasrani & BP
34.Lampiran 34. KI dan KD K-13 SMP. PA Buddha & BP
35.Lampiran 35. KI dan KD K-13 SMP. PA Hindu & BP
36.Lampiran 36. KI dan KD K-13 SMP. PA Khonghucu & BP
37.Lampiran 37. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Bahasa Inggris
38.Lampiran 38. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Seni Budaya
39.Lampiran 39. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Prakarya
40.Lampiran 40. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PA Islam & BP
41.Lampiran 41. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Kristen & BP
42.Lampiran 42. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Nasrani & BP
43.Lampiran 43. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Hindu & BP
44.Lampiran 44. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Buddha & BP
45.Lampiran 45. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Khonghucu & BP
46.Lampiran 46. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Sejarah Indonesia
47.Lampiran 47. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. B. Inggris Umum
48.Lampiran 48. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Seni Budaya
49.Lampiran 49. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Prakarya & Kewirausahaan
50.Lampiran 50. KI dan KD K-13 SMA-MA. Geografi
51.Lampiran 51. KI dan KD K-13 SMA-MA. Sejarah
52.Lampiran 52. KI dan KD K-13 SMA-MA. B. Inggris Peminatan
53.Lampiran 53. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Arab
54.Lampiran 54. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Mandarin
55.Lampiran 55. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Jepang
56.Lampiran 56. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Korea
57.Lampiran 57. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Jerman
58.Lampiran 58. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Perancis
59.Lampiran 59. KI dan KD K-13 SMA-MA. Antropologi
Download salinan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 jenjang pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampiran selengkapnya sanggup diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti ibaratnya ialah anak tangga yang harus ditapaki akseptor didik untuk hingga pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga pada jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia akseptor didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal aneka macam kompetensi dasar (KD) pada kelas yang berbeda sanggup dijaga.
Sebagai anak tangga menuju ke kompetensi lulusan multidimensi, Kompetensi Inti juga mempunyai multidimensi. Untuk fasilitas operasionalnya, kompetensi lulusan pada ranah perilaku dipecah menjadi dua. Pertama, perilaku spiritual yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk akseptor didik yang beriman dan bertakwa. Kedua, perilaku sosial yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk akseptor didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Kompetensi Inti bukan untuk diajarkan melainkan untuk dibuat melalui pembelajaran aneka macam kompetensi dasar dari sejumlah mata pelajaran yang relevan. Dalam hal ini mata pelajaran diposisikan sebagai sumber kompetensi. Apapun yang diajarkan pada mata pelajaran tertentu pada suatu jenjang kelas tertentu hasil hasilnya ialah Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh akseptor didik pada jenjang kelas tersebut. Tiap mata pelajaran harus mengacu pada Kompetensi Inti yang telah dirumuskan. Karena itu, semua mata pelajaran yang diajarkan dan dipelajari pada kelas tersebut harus berkontribusi terhadap pembentukan Kompetensi Inti.
Kompetensi Inti akan menagih kepada tiap mata pelajaran apa yang sanggup dikontribusikannya dalam membentuk kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh akseptor didik. Ibaratnya, Kompetensi Inti ialah pengikat aneka macam kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horizontal antar mata pelajaran.
Dalam konteks ini, kompetensi inti ialah bebas dari mata pelajaran alasannya tidak mewakili mata pelajaran tertentu. Kompetensi Inti menyatakan kebutuhan kompetensi akseptor didik, sedangkan mata pelajaran ialah pasokan kompetensi. Dengan demikian, kompetensi inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal kompetensi dasar.
Organisasi vertikal kompetensi dasar ialah keterkaitan kompetensi dasar satu kelas dengan kelas di atasnya sehingga memenuhi prinsip mencar ilmu yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antar kompetensi yang dipelajari akseptor didik. Organisasi horizontal ialah keterkaitan antara kompetensi dasar satu mata pelajaran dengan kompetensi dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini memakai notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti perilaku spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti perilaku sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan.
Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan kompetensi dasar (KD) yang diharapkan untuk mencapainya. Mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada final jenjang.
Sebagai perjuangan untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diharapkan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap final jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap final jenjang kelas dari Kelas I hingga VI, Kelas VII hingga dengan IX, Kelas X hingga dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.
Kerangka Dasar Kurikulum 2013 PAUD RA Taman Kanak-kanak KB. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar alasannya yaitu perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh banyak sekali stimulasi bermakna yang diberikan semenjak usia dini. Awal kehidupan anak merupakan masa yang paling sempurna dalam menunjukkan dorongan atau upaya pengembangan semoga anak sanggup berkembang secara optimal.
Masa usia dini yaitu masa emas perkembangan anak dimana semua aspek perkembangan sanggup dengan gampang distimulasi. Periode emas ini hanya berlangsung satu kali sepanjang rentang kehidupan manusia. Oleh alasannya yaitu itu, pada masa usia dini perlu dilakukan upaya pengembangan menyeluruh yang melibatkan aspek pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.
Karakteristik Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
mengoptimalkan perkembangan anak yang meliputi: aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni yang tercermin dalam keseimbangan kompetensi sikap, pengetahun, dan keterampilan;
menggunakan pembelajaran tematik dengan pendekatan saintifik dalam pinjaman rangsangan pendidikan;
menggunakan evaluasi autentik dalam memantau perkembangan anak; dan
memberdayakan tugas orang renta dalam proses pembelajaran.
Tujuan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini bertujuan untuk mendorong berkembangnya potensi anak semoga mempunyai kesiapan untuk menempuh pendidikan selanjutnya.
Kerangka Dasar Kurikulum 2013 PAUD RA TK
A. Landasan Filosofis Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan dengan sejumlah landasan filosofis yang menunjukkan dasar bagi pengembangan seluruh potensi anak semoga menjadi insan Indonesia berkualitas sebagaimana yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan dengan memakai landasan filosofis sebagai berikut.
1. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa sekarang dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan menurut budaya bangsa Indonesia yang bermacam-macam dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, sehingga pendidikan diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Sehubungan dengan itu, Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dirancang untuk sanggup menunjukkan pengalaman mencar ilmu yang luas bagi anak semoga mereka bisa mempunyai landasan untuk menguasai kompetensi yang diharapkan bagi kehidupan di masa sekarang dan masa depan, serta membuatkan kemampuan sebagai pewaris budaya bangsa yang kreatif dan peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa.
2. Anak yaitu pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di banyak sekali bidang kehidupan di masa lampau yaitu sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk memberi wangsit dan rasa besar hati pada anak. Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini memposisikan keunggulan budaya untuk menimbulkan rasa besar hati yang tercermin, dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan berbangsa.
3. Dalam proses pendidikan, anak usia dini membutuhkan keteladanan, motivasi, pengayoman/perlindungan, dan pengawasan secara berkesinambungan sebagaimana dicontohkan oleh Ki Hajar Dewantara dalam filosofi: ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani.
4. Usia dini yaitu masa dikala anak menghabiskan sebagian besar waktu untuk bermain. Karenanya pembelajaran pada PAUD dilaksanakan melalui bermain dan kegiatan-kegiatan yang mengandung prinsip bermain.
B. Landasan Sosiologis Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat.
Masyarakat Indonesia yaitu masyarakat yang sangat beragam. Satuan PAUD merupakan representasi dari masyarakat yang bermacam-macam baik dari aspek strata sosial-ekonomi, budaya, etnis, agama, kondisi fisik maupun mental. Untuk mengakomodasi keberagaman itu, Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan secara inklusif untuk memberi dasar terbentuknya sikap saling menghargai dan tidak membeda-bedakan.
C. Landasan Psiko-Pedagogis Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan dengan mengacu pada cara mendidik anak sebagai individu yang unik, mempunyai kecepatan perkembangan yang berbeda, dan belum mencapai masa operasional konkret, dan hasilnya dipakai pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan tahapan perkembangan dan potensi setiap anak.
D. Landasan Teoritis Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan dengan mengacu pada teori pendidikan berbasis standar dan kurikulum berbasis kompetensi. Pendidikan berbasis standar tetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal penyelenggaraan pendidikan. Standar tersebut terdiri dari standar tingkat pencapaian perkembangan anak, standar isi, standar proses, standar evaluasi pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Proses pengembangan kurikulum secara eksklusif berlandaskan pada empat standar yakni standar tingkat pencapaian perkembangan anak, standar isi, standar proses, dan standar evaluasi pendidikan. Sementara itu, empat standar lainnya dikembangkan lebih lanjut untuk mendukung implementasi kurikulum.
Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk menunjukkan pengalaman mencar ilmu seluas-luasnya bagi anak untuk membuatkan kemampuan yang berupa sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini menerapkan pembelajaran dalam bentuk pinjaman pengalaman mencar ilmu eksklusif kepada anak yang dirancang sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan usia anak.
E. Landasan Yuridis Landasan yuridis Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 ihwal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan; dan
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Struktur Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pengorganisasian muatan kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan usang belajar.
A. Muatan Kurikulum Muatan kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini berisi program-program pengembangan yang terdiri dari:
Program pengembangan nilai agama dan adab meliputi perwujudan suasana mencar ilmu untuk berkembangnya sikap baik yang bersumber dari nilai agama dan adab serta bersumber dari kehidupan bermasyarakat dalam konteks bermain.
Program pengembangan fisik-motorik meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan kinestetik dalam konteks bermain.
Program pengembangan kognitif meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan proses berpikir dalam konteks bermain.
Program pengembangan bahasa meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan bahasa dalam konteks bermain.
Program pengembangan sosial-emosional meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kepekaan, sikap, dan keterampilan sosial serta kematangan emosi dalam konteks bermain.
Program pengembangan seni meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya eksplorasi, ekspresi, dan apresiasi seni dalam konteks bermain.
B. Kompetensi Inti Kompetensi Inti Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini merupakan citra pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada final layanan PAUD usia 6 (enam) tahun. Kompetensi Inti mencakup:
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
C. Kompetensi Dasar Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, tema pembelajaran, dan pengalaman mencar ilmu yang mengacu pada Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan awal anak serta tujuan setiap aktivitas pengembangan. Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti yaitu:
Kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
Kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
Kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
Kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Indikator Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini
Indikator pencapaian perkembangan anak yaitu penanda perkembangan yang spesifik dan terukur untuk memantau/menilai perkembangan anak pada usia tertentu.
Indikator pencapaian perkembangan anak merupakan kontinum/rentang perkembangan anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 tahun.
Indikator pencapaian perkembangan anak berfungsi untuk memantau perkembangan anak dan bukan untuk dipakai secara eksklusif baik sebagai materi bimbing maupun kegiatan pembelajaran.
Indikator pencapaian perkembangan anak dirumuskan menurut Kompetensi Dasar (KD).
Kompetensi Dasar (KD) dirumuskan menurut Kompetensi Inti (KI).
Kompetensi Inti (KI) merupakan citra pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada final layanan PAUD usia enam tahun yang dirumuskan secara terpadu dalam bentuk KI Sikap Spiritual, KI Sikap Sosial, KI Pengetahuan, dan KI Keterampilan.
Indikator pencapaian perkembangan anak untuk KD pada KI Sikap Spiritual dan KD pada KI Sikap Sosial tidak dirumuskan secara tersendiri. Pembelajaran untuk mencapai KD-KD ini dilakukan secara tidak langsung, tetapi melalui pembelajaran untuk KD-KD pada KI Pengetahuan dan KI Keterampilan. Dengan kata lain, sikap positif anak akan terbentuk dikala ia mempunyai pengetahuan dan mewujudkan pengetahuan itu dalam bentuk hasil karya dan/atau unjuk kerja.
Indikator pencapaian perkembangan anak untuk KD pada pengetahuan dan KD pada keterampilan merupakan satu kesatuan alasannya yaitu pengetahuan dan keterampilan merupakan dua hal yang saling berinteraksi.
Kurikulum yaitu seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (PP 32/2013 Pasal 1 ayat 16 yang merujuk pada UU 20/2003 Pasal 1 ayat 19)
Struktur Kurikulum 2013 PAUD merupakan pengorganisasian muatan kurikulum, kompetensi inti, kompetensi dasar dan usang belajar
MUATAN KURIKULUM PROGRAM PENGEMBANGAN:
Pengembangan akhlaq sikap sosial emosional dan kemandirian
Kompetensi Inti PAUD Kompetensi Inti PAUD merupakan citra pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada final layanan PAUD usia 6 (enam) tahun yang dirumuskan secara terpadu dalam bentuk:
Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1);
Kompetensi Inti Sikap Sosial (KI-2);
Kompetensi Inti Pengetahuan (KI-3); dan
Kompetensi Inti Keterampilan (KI-4).
Kompetensi dasar
Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, tema pembelajaran, dan pengalaman berguru yang mengacu pada Kompetensi Inti.
Kompetensi Dasar merupakan pembagian terstruktur mengenai dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
Kompetensi Dasar sikap spiritual;
Kompetensi Dasar sikap sosial;
Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
Kompetensi Dasar keterampilan.
Kompetensi Dasar dijabarkan lebih lanjut dalam indikator pencapaian perkembangan anak.
Tidak ada indikator khusus untuk KD pada KI 1 dan KI 2
Indikator pencapaian perkembangan anak untuk KD pada KI Sikap Spiritual dan KD pada KI Sikap Sosial tidak dirumuskan secara tersendiri. Pembelajaran untuk mencapai KD-KD ini dilakukan secara tidak langsung, tetapi melalui pembelajaran untuk mencapai KD-KD pada KI Pengetahuan dan KI Keterampilan, serta melalui pembiasaan dan keteladanan. Dengan kata lain, sikap konkret anak akan terbentuk saat beliau mempunyai pengetahuan dan mewujudkan pengetahuan itu dalam bentuk hasil karya dan/atau unjuk kerja. Contoh sikap konkret itu yaitu sikap hidup sehat, jujur, peduli, rasa ingin tahu, kreatif, kritis, percaya diri, disiplin, mandiri, bisa bekerja sama, bisa menyesuaikan diri, dan santun
MUATAN PEMBELAJARAN Muatan pembelajaran yaitu cakupan materi yang ada pada kompetensi dasar sebagai materi yang akan dijadikan kegiatan-kegiatan untuk mencapai kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan.
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Perencanaan Program Semester (PROSEM)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
Perencanaan Program Semester (PROSEM), berisi daftar tema satu semester termasuk alokasi waktu setiap tema dengan menyesuaikan hari efektif kalender pendidikan yang bersifat fleksibel. Perencanaan PROSEM:
membuat daftar tema satu semester
menentukan alokasi waktu untuk setiap tema
menentukan KI dan KD pada setiap tema
memilih, menata dan mengurutkan tema
menjabarkan tema kedalam sub tema dan sanggup dikembangkan lebih rinci lagi menjadi sub-sub tema untuk setiap semester;
mencermati kompetensi dasar yang sesuai dengan sub tema yang akan dikembangkan
RPPM
RPPM disusun untuk pembelajaran selama satu minggu. RPPM sanggup berbentuk jaringan tema atau format lain yang dikembangkan oleh satuan/lembaga PAUD yang berisi projek-projek yang akan dikembangkan menjadi kegiatan pembelajaran.
Pada final satu atau beberapa tema sanggup dilaksanakan kegiatan puncak tema. Puncak tema sanggup berupa kegiatan antara lain menciptakan kue/makanan, makan bersama, pekan raya hasil karya, pertunjukan, panen tanaman, dan kunjungan.
RPPH
RPPH yaitu perencanaan kegiatan harian yang akan dilaksanakan oleh pendidik dan/atau pengasuh pada setiap hari atau sesuai dengan kegiatan lembaga.
Komponen RPPH, antara lain: tema/sub tema/sub-sub tema, kelompok usia, alokasi waktu, kegiatan berguru (pembukaan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup), indikator pencapaian perkembangan, evaluasi perkembangan penerima didik, serta media dan sumber.
Pendekatan tematik terpadu memakai tema yang telah dipilih
Model pengelolaan kelas yang diadaptasi dengan model pembelajaran yang akan digunakan, misalnya:
model pembelajaran kelompok dengan sudut-sudut kegiatan,
model pembelajaran kelompok dengan kegiatan pengaman,
model pembelajaran area, dan
model Pembelajaran sentra
Rangkaian proses pada pendekatan saintifik yaitu: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan
Penilaian
Penilaian proses dan hasil berguru PAUD merupakan proses pengumpulan dan mengkaji informasi secara sistematis, terukur, berkelanjutan, serta menyeluruh wacana pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak selama kurun waktu tertentu. Lingkup evaluasi semua aspek perkembangan yang dirumuskan dalam kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas MA Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 - Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai eksklusif dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang penerima didik SMA/MA pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal aneka macam kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama sanggup dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal aneka macam kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda sanggup dijaga pula.
Rumusan kompetensi inti memakai notasi sebagai berikut:
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti perilaku spiritual;
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti perilaku sosial;
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Struktur kurikulum 2013 SMA/MA
Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, sanggup ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMA/MA
Keterangan:
Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.
Muatan lokal sanggup memuat Bahasa Daerah
Satu jam pelajaran beban berguru tatap muka yaitu 45 menit.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Satuan pendidikan sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
Khusus untuk Madrasah Aliyah struktur kurikulum sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah dewasa (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
1. Mata Pelajaran Umum Mata pelajaran umum kelompok A merupakan aktivitas kurikuler yang bertujuan membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata pelajaran umum kelompok B merupakan aktivitas kurikuler yang bertujuan membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
2. Mata Pelajaran Peminatan Akademik Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan aktivitas kurikuler yang bertujuan membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
Alokasi Waktu Mata Pelajaran Peminatan Akademik
3. Mata Pelajaran Pilihan Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dikembangkan menurut kebutuhan dan perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni yang mempunyai tingkat urgensi yang tinggi dan mempunyai manfaat jangka panjang bagi bangsa Indonesia.
Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk berguru menurut minat mereka. Peserta didik diperkenankan menentukan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.
a. Pemilihan Peminatan dan Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat Pemilihan peminatan dilakukan penerima didik ketika mendaftar pada SMA/MA menurut nilai rapor Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajat, nilai ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat, rekomendasi guru bimbingan dan konseling/konselor di SMP/MTs atau yang sederajat, dan hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA, atau tes talenta dan minat oleh psikolog.
Peserta didik masih mungkin pindah peminatan paling lambat pada awal semester kedua di Kelas X sepanjang daya tampung peminatan gres masih tersedia, menurut hasil pembelajaran berjalan pada semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling, penerima didik yang pindah peminatan wajib mengikuti dan tuntas matrikulasi mata pelajaran yang belum dipelajari sebelum pembelajaran pada peminatan gres dimulai.
Peserta didik sanggup menentukan minimal 3 mata pelajaran dari 4 mata pelajaran yang terdapat pada satu peminatan, 1 mata pelajaran yang tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat. Selain mengikuti mata pelajaran di peminatan yang dipilihnya, setiap penerima didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat.
Bila penerima didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka penerima didik tersebut sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 9 jam pelajaran (3 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 8 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII. Sedangkan kalau penerima didik mengambil 4 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka penerima didik tersebut sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII.
Peserta didik yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang dipilihnya. Sedangkan penerima didik yang mengambil Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat: (1) di luar; (2) di dalam; atau (3) sebagian di dalam dan sebagian di luar, peminatan yang dipilihnya. Mata pelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X hingga dengan XII.
Sebagai contoh, penerima didik Kelas X yang menentukan Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup mengambil 3 mata pelajaran yaitu Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, dan Antropologi. Lintas minatnya sanggup mengambil mata pelajaran: (1) Biologi, Fisika, dan Kimia; (2) Geografi, Sejarah, dan Ekonomi; (3) Matematika, Sosiologi, dan Bahasa Jerman; atau (4) Bahasa Mandarin, Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang. Alternatif (1), (2), dan (3) merupakan contoh lintas minat di luar peminatan yang dipilihnya, sedangkan alternatif (4) merupakan contoh lintas minat di dalam peminatan yang dipilihnya.
Peserta didik sanggup menentukan pilihannya masing-masing, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan kemudahan belajar) yang dimiliki SMA/MA. SMA/MA yang tidak mempunyai Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup menyediakan pilihan mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu mata pelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan mata pelajaran lintas minat yang sanggup diambil penerima didik dari Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan kemudahan belajar) yang dimilikinya.
Bagi penerima didik yang memakai pilihan untuk menguasai satu mata pelajaran tertentu contohnya bahasa abnormal tertentu, dianjurkan untuk menentukan mata pelajaran yang sama semenjak Kelas X hingga Kelas XII. Dianjurkan setiap SMA/MA mempunyai ketiga peminatan. Peserta didik di SMA/MA Kelas XII sanggup mengambil mata kuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi penerima didik SMA/MA yang mempunyai kerjasama dengan perguruan tinggi terkait. Pendalaman minat mata pelajaran tertentu dalam peminatan sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi di kelas XII.
b. Mata Pelajaran Informatika Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memperlihatkan kemampuan berpikir insan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks semoga sanggup bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bab dari Informatika merupakan kebutuhan dasar penerima didik semoga sanggup membuatkan kemampuannya pada periode digital.
Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan menurut ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan. Alokasi waktu untuk Mata Pelajaran Informatika di Kelas X sebanyak 3 Jam Pelajaran; Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 Jam Pelajaran.
Download Standar Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas MA Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini: Download
C. Beban Belajar Beban berguru merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti penerima didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
Beban berguru di SMA/MA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
Beban berguru satu ahad Kelas X yaitu minimal 42 jam pelajaran.
Beban berguru satu ahad Kelas XI dan XII yaitu minimal 44 jam pelajaran.
Beban berguru di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
Beban berguru di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu
Beban berguru di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu. Beban berguru bagi SMA/MA yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur dalam pedoman SKS.
D. Kompetensi Dasar Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan penerima didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar mencakup empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar perilaku spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar perilaku sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3;
kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Panduan Pendidik PAUD Taman Kanak-kanak RA Dalam Pembelajaran Kurikulum 2013 Terbaru. Anak usia dini merupakan individu yang mempunyai karakteristik yang berbeda satu dengan lainnya. Pada ketika ini sedang mengalami perkembangan otak yang sangat pesat dan dikatakan dengan masa emas (golden ages)sampai 80 %. Masa ini tidak akan terulang lagi. Oleh itu, sebab dukungan rangsangan pendidikan pada usia dini yang sempurna sangat diharapkan untuk memastikan bahwa setiap anak mencapai perkembangan yang optimal sehingga mereka mempunyai landasan yang berpengaruh untuk menempuh pendidikan selanjutnya.
Pendidik PAUD sebagai ujung tombak yang bertanggungjawab dalam pembelajaran diharapkan bisa merancang, melakukan dan mengevaluasi kegiatan yang melibatkan seluruh aspek perkembangan sehingga tercapai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal.
Buku Panduan Ini Digunakan Untuk Memberikan Acuan Bagi Pendidik PAUD dan Pihak Terkait:
Memberikan wawasan bagi pendidik dan atau pengasuh PAUD wacana kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
Memberi pola cara menyebarkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
Memberi pola dan klarifikasi yang memandu pendidik dan atau pengasuh untuk sanggup melakukan kegiatan pembelajaran di PAUD khususnya usia 5-6 tahun.
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini merupakan kurikulum yang berbasis kompetensi. Proses pembelajaran yang dilakukan diarahkan untuk tecapainya kompetensi perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan dan keterampilan yang melibatkan 6 aspek perkembangan secara terpadu. Kompetensi dibedakan menjadi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagai berikut:
A. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini merupakan citra pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada simpulan layanan PAUD usia 6 (enam) tahun.
Kompetensi Inti mencakup:
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti perilaku spiritual.
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti perilaku sosial.
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
B. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, tema pembelajaran, dan pengalaman berguru yang mengacu pada Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan awal anak serta tujuan setiap aktivitas pengembangan. Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti yaitu:
Kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar perilaku spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1.
Kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar perilaku sosial dalam rangka menjabarkan KI-2.
Kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3.
Kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4
C. Yang harus diperhatikan dalam pembelajaran PAUD
Karakteristik cara berguru anak usia
Prinsip-prinsip pembelajaran PAUD
Pendekatan Tematik Terpadu
Pendekatan Saintifik di PAUD
Sumber Belajar
D. Perencanaan pembelajaran PAUD
Alur Perencanaan Pembelajaran
Tahapan Penyusunan Program Pembelajaran PAUD
E. Pelaksanaan pembelajaran
Tahapan Pelaksanaan Pembelajaran
Metode Pembelajaran
Model Pembelajaran
Puncak Tema
F. Penilaian
Pengertian Penilaian
Tujuan Penilaian
Teknik-teknik Penilaian
Prosedur Penilaian
Pola Penulisan Laporan Pencapaian Perkembangan Anak (LPPA)