Assalamu alaikum para pembaca yang budiman, kembali lagi dengan saya admin NomIfrod.com yang selalu memperlihatkan gosip pendidikan berupa dokumen manajemen dan perangkat pembelajaran. Kali ini kita akan mengulas wacana aneka macam istilah / akronim pada pelaksanaan ujian nasional biar lebih gampang mengucapkan istilah tersebut dimaksud.
Singkatan merupakan bentuk pemendekan kata atau kalimat yang terdiri dari satu karakter atau lebih yang dieja berdasarkan karakter pembentuknya atau dapat juga diartikan sebagai campuran karakter dari dua kata atau lebih yang dilafalkan menjadi satu kata wajar.
Oke, berikut ini kumpulan akronim / istilah yang terkenal pada pelaksanaan ujian nasional:
- Rayon: Pelaksana UAMBD dan UAMBN di tempat kabupaten / kota
- Subrayon: Pelaksana UAMBD dan UAMBN yang mengkoordinasikan dengan beberapa satuan pendidikan
- Pelaksana: Satuan pendidikan yang bertanggung jawab secara teknis dan administratif terhadap pelaksanaan ujian
- Penggabung: Satuan pendidikan yang mengikursertakan pesertanya dalam pelaksana ujian
- UAMDB: Ujian simpulan madrasah berstandar tempat ialah acara pengukuran dan evaluasi pencapaian standar kompetensi lulusan MI secara regional (provinsi) mencakup mata pelajaran Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, sejarah kebudayaan islam (SKI), dan bahasa arab.
- UAMBN: Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional ialah acara pengukuran dan evaluasi pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA/MAPK secara nasional mencakup mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan lslam, Bahasa Arab, llmu Kalam, dan Akhlak.
- UAMBN-BK: Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer ialah ujian yang memakai komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
- Tim Teknis UAMBN-BK: Petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melaksanakan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK
- Help Desk: Petugas yang diberi kewenangan untuk memperlihatkan layanan santunan berupa informasi, penjelasan, dan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan terkait dengan pelaksanaan ujian sesuai POS dan pedoman yang berlaku
- Proktor: Petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
- Teknisi: Petugas pengelola laboratorium{aringan komputer di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK.
- Pengawas Ujian: Guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBD
- Dokumen Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional:
- DNS : Daftar Nominasi Sementara
- DNT : Daftar Nominasi Tetap
- KPUAMBN : Kartu Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
- KPUAM BD : Kartu Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah
- LJUAMBN : Lembar Jawaban Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
- LJUAMBD : LembarJawaban Ujian AkhirMadrasah BerstandarDaerah
- DKHUAMBN : Daftar Kolektif Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
- DKHUAMBD : Lembar Jawaban Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah
- SHUAMBN : Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
- SHUAMBD : Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah
- POS : Prosedur Operasional Standar
- Domnis : Pedoman Teknis
- DKN : Daftar Kumpulan Nilai
- SKL : Standar Kompetensi Lulusan
- USBN : Ujian Sekolah Berstandar Nasional
- UN : Ujian Nasional
- UNBK : Ujian Nasional Berbasis Komputer
- UAMBNBK : Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer
- NM : Nilai Madrasah ialah nilai campuran antara nilai ujian madrasah dan rata-rata nilai rapor.
- NUAMBD : Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah ialah nilai yang diperoleh penerima didik pada UAMBD.
- NUAMBN : Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional ialah nilai yang diperoleh penerima didik pada UAMBN.
- NR : Nilai Rapor.
Demikian dari saya, semomga bermanfaat...
No comments:
Post a Comment