Untuk mengukur ketercapaian kompetensi penerima didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik pada tamat satuan pendidikan. Penilaian hasil mencar ilmu tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama lslam dan Bahasa Arab di Madrasah lbtidaiyah (Ml).
Dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional untuk mata pelajaran Pendidikan Agama lslam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama Rl.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman perihal UAMBD dan UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya. Antara lain: Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA ini berisi perihal Tujuan UAMBD dan UAMBN, Daftar lstilah, Panitia Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Rayon dan Subrayon, Panitia UAMBD Ml Tingkat Kecamatan, Panitia Tingkat Satuan Pendidikan, Persyaratan, Proses Pendaftaran Peserta, Ketentuan Kelulusan, Panduan Madrasah Pelaksana UAMBD/UAMBN-BK, Panduan Pengawas, UAMBD/UAMBN-BK, Panduan Proktor, Panduan Teknisi, Mata Pelajaran Yang Diujikan, Biaya Pelaksanaan UAMBD-KP/BK M, Biaya Pelaksanaan UAMBN-BI(KP MTs dan MA.
Download Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA Format PDF
File selengkapnya dapat anda download pada link dibawah ini:
Pedoman Teknis UAMBD UAMBN MI MTs MA
Demikian dari saya agar bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia tercinta ini.
No comments:
Post a Comment