Wednesday, 30 January 2019

Jadi Arif Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah Mi Mts Ma Smak


Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) terdiri atas 10 poin penting yaitu: Tujuan dan manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode dan Komponen Penilaian, Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Contoh Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, dan Penyebutan Nilai Kinerja Kepala Madrasah. Dan semua sengaja saya bagikan dalam bentuk format MS power point untuk presentasi.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.

Tujuan Penilaian Kepala Madrasah


  1. Menjaring gosip materi pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah; 
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah; 
  3. Menghimpun gosip sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
  4. Menjamin objektivitas pelatihan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah;
  5. Menyediakan gosip sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya. 
  6. Menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan.

Baca juga:
Aplikasi PKG dan PKKM 2018
Contoh Laporan PKG

Manfaat Penilaian Kepala Madrasah


  1. Kepala madrasah sanggup mengetahui nilai kinerjanya selama melakukan kiprah sebagai kepala madrasah dan menyebabkan contoh untuk meningkatkan keprofesiannya secara sanggup bangun diatas kaki sendiri maupun melalui sistem pembinaan.
  2. Kepala madrasah sanggup memakai hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sanggup memakai hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah di wilayahnya.
  4. Kantor Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional. 

Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Penilaian Tahunan (dilaksanakan pada tahun pertama s.d. tahun ketiga masa jabatan). Dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada Madrasah.
  2. Penilaian Empat Tahunan (Penilaian Akhir Periode Jabatan). Dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri:
    • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis Kanwil Kemenag
    • Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis Kankemenag Kab./Kota
    • Pengawas Sekolah pada Madrasah
    • Guru
    • Tenaga Kependidikan
    • Komite Madrasah

Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Usaha Pengembangan Madrasah;
  2. Pelaksanaan kiprah manajerial;
  3. Pelaksanaan kiprah pengembangan kewirausahaan;
  4. Pelaksanaan kiprah supervisi pada guru dan tenaga kependidikan;
  5. Hasil Kerja Kepala Madrasah (dinilai hanya pada periode selesai jabatan)

Periode dan Komponen Penilaian


  1. Penilaian Kinerja Tahunan
    • Penilaian tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara terencana diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala madrasah
    • Penilaian dilakukan oleh pengawas madrasah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota.
    • Komponen penilaian tahunan
  2. Penilaian Kinerja Empat Tahunan
    • Penilaian ini dilaksanakan secara periodik setiap 4 (empat) tahun, semenjak seorang kepala madrasah diangkat sebagai kepala madrasah.
    • Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan pribadi dengan membentuk tim penilai yang terdiri unsur (1) Kanwil, (2) Kankemenag, (3) pengawas madrasah, (4) guru, (5) tenaga kependidikan, dan (6) komite madrasah.
    • Komponen Penilaian. Selain Komponen Penilaian Kinerja Tahunan ditambah komponen penilaian Hasil Kerja Kepala Madrasah berikut ini: Prestasi Peserta Didik, Prestasi Pendidik, Prestasi Madrasah , Prestasi Kepala Madrasah.

Kompetensi Pengembangan Madrasah Kepala Madrasah


  1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan.
  2. Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
  3. Mengelola korelasi antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian santunan ide, sumber belajar, dan pembiayaan.
  4. Mengelola proses pencapaian 8 SNP sesuai dengan isyarat dan tujuan Pendidikan nasional
  5. Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
  6. Mengelola sistem gosip madrasah dalam mendukung penyusunan kegiatan dan pengambilan keputusan.
  7. Memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi madrasah

Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah


  1. Menyusun perencanaan madrasah untuk aneka macam tingkatan perencanaan.
  2. Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.
  3. Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
  4. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.
  5. Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  6. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
  7. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  8. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  9. Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
  10. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kegiatan madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Kompetensi Kewirausahaan Kepala Madrasah


  1. Menciptakan penemuan yang bermanfaat dan sempurna bagi pengembangan madrasah
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
  3. Memiliki motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
  4. Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi madrasah
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik

Kompetensi Supervisi Kepala Madrasah


  1. Menyusun kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  4. Menyusun kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah MA SMAK


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download

Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
  2. Perangkat Administrasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah:
    • Data Penilaian (Identitas dll)
    • Instrumen Penilaian (digunakan untuk menilai kinerja kepala madrasah)
    • Format Rekapitulasi Hasil Penilaian (bukti fisik hasil penilian kinerja kamad)

Demikian dari saya ihwal Juknis Penilaian Kepala Madrasah, biar sanggup menunjukkan manfaat untuk kita semua. Amin...

No comments:

Post a Comment