Assalamu alaikum... para pembaca yang budiman. Merupakan kabar bangga untuk para pemangku forum pendidikan khususnya kepala madrasah dan guru. Mungkin berawal dari masukan atau desakan dari bawahan balasannya simpatika update sistem lagi dengan regulasi yang menguntungkan dan berpihak pada kepala madrasah dan guru, salah satunya perhitungan rasio siswa 1:15 dan embel-embel JTM (jam tatap muka) untuk kepala, wakil kepala, guru kelas.
Dengan begitu kepala madrasah di madrasah swasta khususnya dan guru sertifikasi, tidak perlu gundah lagi dengan adanya update regulasi di sistem simpatika.
Oke eksklusif saja pada beberapa poin yang di update mengikuti regulasi terbaru simpatika mulai semester 2 tahun pelajaran 2017 / 2018 berikut ini:
1. Syarat Pengangkatan Kepala Madrasah menyesuaikan dengan PMA No.58 Tahun 2017, yaitu :
- PNS sanggup menjabat Kamad di Negeri maupun Swasta
- Non-PNS tidak sanggup mejabat Kamad di Negeri
- Memiliki Sertifikat Pendidik (sudah verval NRG)
- Berusia paling tinggi 55 tahun dikala diangkat
- Pengalaman mengajar paling sedikit 9 tahun di Negeri, atau paling sedikit 6 tahun di Swasta
- Paling rendah PNS Golongan III/c, dan untuk Non PNS setara (inpassing) III/C
- Kamad Negeri wajib mempunyai sertifikat Kepala Madrasah paling lambat 3 tahun sehabis diangkat
- Kamad di tempat 3T (terdepan, terluar, tertinggal) sanggup dengan syarat Pengalaman mengajar paling sedikit 4 tahun dan Paling rendah PNS Golongan III/b
2. Penyesuaian Beban Kerja Guru :
- Kepala Madrasah RA/MI/MTS/MA = 24 Jam
- Wakil Kepala Madrasah MTS/MA = 12 Jam
- Koordinator Pendidikan MI = 12 Jam
- Kepala Perpustakaan = 12 Jam
- Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop = 12 Jam
- Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu = 6 Jam
- Wali Kelas = 6 Jam
- Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler = paling banyak 6 Jam
- Pembina Pramuka/UKS/OSIS = 6 Jam
- Pembina Asrama bagi Madrasah = 6 Jam
3. Penyesuaian Mata Pelajaran pada biodata Guru mengikuti mata pelajaran sesuai dengan Jenjang Madrasah.
4. Verifikasi dan Validasi Nomor Statistik Madrasah (NSM) realtime dengan data dari EMIS
Update sistem ini sudah diberlakukan semenjak tanggal 1 Pebruari 2018 kemarin, jadi silahkan dibuka layanan SIMPATIKA untuk Keaktifan GTK dan Pengawas, Pengisian Jadwal Mengajar, Keaktifan Kolektif Madrasah (S25), dan lain-lain. Namun untuk pembukaan fungsi cetak SKBK akan menunggu gosip selanjutnya, dengan kata lain bahwa dikala ini kita belum sanggup mencetak tawaran SKBK.
Untuk update selanjutnya akan ada beberapa fitur / pemutakhiran simpatika yang ada dalam tiap bulannya yang akan diumumkan kemudian, InsyaAllah antara lain yang direncanakan yaitu Verval NIP PNS, Verval Kode Satker, Cetak SKMT/SKBK per-Triwulan, Cetak SK Tunjangan per-Triwulan, Penerbitan SP2D TPG per-Triwulan, Laporan Kehadiran Guru.
Demikian yang sanggup kami sampaikan, dan mohon sanggup menjadi perhatian bersama. Semoga bermanfaat...
No comments:
Post a Comment