Thursday, 31 January 2019

Jadi Cerdik Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, Dan Pendalaman Minat Siswa Ma Sma


Postingan kali ini akan mengulas perihal Pengertian Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat, Konsep Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat, Pengorganisasian, Langkah-langkah Penentuan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat. Serta dilengkapi dengan lampiran-lampiran berkas manajemen terkait seperti: Format Program penerimaan peserta didik gres (PPDB), Format Petunjuk pengisian formulir penjaringan peserta didik unggul berprestasi (PPDUB), Format Kemampuan diri pelamar, Format Peminatan (jurusan) pelamar, Format Biodata pelamar, dan Format Penilaian sekolah terhadap pelamar PPDUB.

Peminatan yakni suatu keputusan yang dilakukan peserta didik untuk menentukan kelompok mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan selama mengikuti pembelajaran di SMA. Pemilihan peminatan dilakukan atas dasar kebutuhan untuk melanjutkan keperguruan tinggi.

Struktur kurikulum merupakan sekelompok mata pelajaran yang sanggup diikuti dan diambil selama peserta didik menempuh pendidikan menyerupai tertuang dalam PP No. 32 tahun 2013, Pasal 77 B ayat (1) Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban berguru pada setiap satuan pendidikan dan kegiatan pendidikan, dalam ayat (4) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengorganisasian mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan/atau kegiatan pendidikan, serta ayat (7) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas: a. muatan umum; b. muatan peminatan akademik; c. muatan akademik kejuruan; dan d. muatan pilihan lintas minat / peminatan.

Demikian juga struktur kurikulum Sekolah Menengan Atas sebagaimana tercantum dalam Permendikbud nomor 69 tahun 2013 mata pelajaran yang sanggup diikuti dan diambil terdiri atas Kelompok Mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk Sekolah Menengah Atas. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam berguru yang mempunyai hak untuk menentukan mata pelajaran sesuai dengan minatnya.

Download Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa MA Sekolah Menengan Atas Format MS Word



Selengkapnya bisa anda download pada link di bawah ini:
Pengembangan Peminatan Pendalaman Minat Siswa MA SMA

Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa ini bertujuan untuk:


  1. memberikan pemahaman lebih luas untuk melakukan pilihan kelompok peminantan, lintas minat, dan pendalaman minat;
  2. memberikan citra taktik implementasi pelaksanaan pilihan kelompok peminantan, lintas minat, dan pendalaman minat;
  3. mendorong peningkatan mutu pembelajaran melalui pilihan kelompok peminantan, lintas minat, dan pendalaman minat yang tepat; dan
  4. memberikan citra pindah pilihan kelompok peminatan.

Pilihan kelompok peminatan merupakan bab penting dalam upaya pencapaian SKL, KI, dan KD oleh peserta didik. Hal ini dikarenakan ketepatan dalam menentukan kelompok peminatan merupakan bab dari rencana awal peserta didik untuk menentukan fakultas atau jurusan pada jenjang pendidikan selanjutnya yakni perguruan tinggi.

Untuk membantu peserta didik mencapai aneka macam kompetensi yang diharapkan, pemilihan kelompok peminatan menjadi bab penting diusahakan setepat mungkin. Dengan demikian, mata pelajaran yang diambil akan sesuai dengan minat dan kemampuan serta berdampak pada perkembangan fisik dan psikologisnya.

Guna mengimplementasikan Permendikbud nomor 54/2013 perihal SKL, Permendikbud nomor 64/2013 perihal SI, serta Permendikbud nomor 69/2013 perihal kerangka dasar dan struktur kurikulum, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas memandang perlu menyusun model penyelenggaraan peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat Sekolah Menengan Atas sehingga sanggup dijadikan pola oleh satuan pendidikan.

No comments:

Post a Comment