Wednesday, 30 January 2019

Jadi Berakal Bagaimana Aturan Dua Harga Satu Transaksi Jual Beli Cash Dan Kredit


Bagaimana Hukum Dua Harga Satu Transaksi Jual Beli Cash dan Kredit. Sering terjadi di masyarakat praktik jual beli dengan janji sebagaimana berikut: “Kalau dibeli (bayar) kontan / cash harganya Rp. 1.000.000, jikalau hutang / kredit 3 (tiga) bulan harganya Rp. 1.500.000”.

Pertanyaan
Apakah di atas tidak sah, alasannya termasuk janji bai’ataini fi bai’atin (dua transaksi dijadikan satu) yang menjadikan riba ?

Jawaban
Transaksi di atas tidak sah, alasannya termasuk janji bai’ataini fi bai’atin. Tetapi Ibnu Rif’ah memperlihatkan catatan bahwa, transaksi jual beli menyerupai dalam deskripsi problem di atas, dianggap ba’atini fi bai’atin, apabila pembeli tidak memilih pilihan antara yang kontan dan yang kredit.

No comments:

Post a Comment