Showing posts sorted by relevance for query berkas-tunjangan-profesi-guru. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query berkas-tunjangan-profesi-guru. Sort by date Show all posts

Monday, 14 October 2019

Jadi Akil Berkas Pemberian Profesi Guru


Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dasar yaitu sumbangan yang diberikan kepada guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi, dan pengawas satuan pendidikan jenjang pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar dibawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut sehabis yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun berkas-berkas yang harus dipenuhi oleh guru adalah:

  1. Check List Pencairan Tunjangan Profesi.
  2. PrintOut NUPTK dari Aplikasi Padamu Negeri
  3. Lembar Ketikan yang berisi NRG dan SKDirjen
  4. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
  5. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  6. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
  7. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
  8. Surat Pernyataan Kebenaran Berkas
  9. Surat Tanggung Jawab Mutlak Siap Mengembalikan Jika Terjadi Kesalahan Perhitungan
  10. Foto Copy Legalisir Sertifikat Pendidik
  11. Foto Copy No. Rek Bank Jatim yang masih aktif (PNS) dan Fc Rek BTN yang masih aktif (NonPNS).
  12. Foto Copy SK terakhir yang di legalisir pejabat berwenang (PNS) dan Foto Copy SK GTY yang di legalisir oleh yayasan
  13. Foto Copy KGB dan Daftar Gaji (PNS)
  14. Laporan Bulanan Sebagai Guru termasuk aktivitas Extra Korikulernya
  15. Bagi Guru yang mempunyai kiprah pemanis (Jabatan) melampirkan > SK Pengangkatan Jabatan dari Kanwil Kemenang Jatim (PNS) dan dari Yayasan satminkal (NonPNS) > Laporan Bulanan Untuk Tugas Tambahan
  16. Bagi Guru NonPNS yang mempunyai kiprah pemanis mengajar di forum diluar satminkal melampirkan SK Tambahan mengajar di tandatangani oleh Pimpinan Yayasan mengetahui Pengawas dan Kepala Kantor Kementerian Agama.
  17. Jadwal Pelajaran Semester Genap TA 2014/2015 ( Diambil dari Padamu Negeri) di legalisir Kepala Sekolah
  18. Absensi bulan Januari sd Juni 2015 yang dilegalisir Kepala Sekolah
  19. Perangkat Pembelajaran > Program Tahunan > Program Semester > Silabus > RPP
  20. Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Thursday, 12 September 2019

Jadi Cerdik Tujuan Manfaat Fungsi Dan Pengaruh Simpatika


SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag) sebagai Sistem Online Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag, merupakan lanjutan dari aktivitas Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud semenjak 20 Mei 2013 sampai Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag berbagi secara sanggup bangun diatas kaki sendiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri berhubungan dengan PT. Telkom Indonesia.

Melalui Layanan SIMPATIKA, Kemenag berbagi bermacam-macam aktivitas kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, VerVal NRG, VerVal Inpassing, NPK, Alih Tugas Tambahan, SKMT & SKBK Online, Seleksi Sertifikasi Guru Kemenag, Registrasi UKG, eTunjangan, Tata Kelola Pengawas, ePKB (tindak lanjut hasil UKG), dan bermacam-macam aktivitas lainnya.

Proses transaksi data pada Layanan SIMPATIKA akan melibatkan secara berjenjang mulai dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, sampai Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.

Kelebihan Simpatika


  • Real Time Online Transaction Process: Data eksklusif update sesaat sehabis transaksi berlangsung.
  • Distributed System & Database based on Cloud Technology: System dan database sanggup terdistribusi dibeberapa lokasi data center yang disediakan oleh pengguna.
  • Rules by System: Sistem menjamin setiap proses transaksi sesuai dengan mekanisme / hukum yang telah didefinisikan dan ditetapkan. Riwayat setiap transaksi direkam oleh sistem (log transaction)
  • Self Services Technology & Paperless: Pengguna (PTK) diberi hak kanal layanan personal untuk pemutakhiran data secara lebih sanggup bangun diatas kaki sendiri secara digital termasuk penilaian diri sendiri (self analysis & evaluation)

Kekurangan Simpatika


Lemahnya Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal atas Validitas Sertfikasi Guru dan Tunjangan. Dengan kata lain "dimana ada kelebihan, disitu niscaya ada kekurangan".

Daftar Temuan Irjen Kemenag


  1. Dokumen Pengusulan TPG tidak Lengkap dan atau Tidak Sesuai (tidak dilakukan verifikasi berkas pengusulan);
  2. Tidak ada Pengendalian dan Penanggung jawab Verifikasi Data
  3. Penggunaan Akun tidak Sesuai BAS.
  4. Tidak ada Verifikasi dan Validasi Data Sebagai Dasar Pembuatan SKMT, SKBK, dan SK Kementrian Agama
  5. Tidak Sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan
  6. Kasus Pungutan Tunjangan Sertifikasi Guru
  7. Kegiatan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Sesuai SOP
  8. Guru Belum Memiliki NRG, Namun Telah dimasukkan pada Dasar Tunggakan Tunjangan Profesi Guru;
  9. Prosedur Pengajuan Berkas Kelengkapan Pembayaran Tunjangan Profesi tidak Melampirkan SK Dirjen Pendis;
  10. Absensi Guru Penerima Tunjangan Masih Manual;
  11. SK maupun Kartu NRG yang Bersangkutan Belum terdokumentasikan, terdapat SKBK dan SKMT yang belum menciptakan rincian kiprah pemanis ekuivalensi jam mengajar;
  12. Pengawasan Melekat (waskat) yang dilakukan pimpinan tidak berjalan sebagaimana mestinya
  13. Lemahnya Verifikasi Data
  14. Terdapat Kasus Cuti, Namun Tetap Mendapat Tunjangan
  15. SK yang tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya;
  16. Atasan eksklusif bendahara kurang melaksanakan pengawasan menempel (waskat), serta tidak dibentuk perencanaan wacana kebutuhan anggaran pada pelaksanaan kiprah pokok dan fungsi;
  17. Kelemahan dalam Penetapan Pedoman dan Tata Kerja Terdapat guru yang telah mengikuti Diklat PLPG sertifikasi guru dan lulus untuk semester ganjil, mempunyai beban kerja akumulatif 26 jam tatap muka, akan tetapi mata pelajaran tidak sesuai dengan sertifikasinya;
  18. Pembayaran pemberian sertifikasi diberikan kepada guru yang belum mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  19. Kurangnya training dan sosialisasi wacana Tunjangan Sertifikasi Guru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  20. Terdapat guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya;
  21. Kepala Madrasah belum optimal dalam melaksanakan supervisi kelas dan melaksanakan penilaian terhadap kinerja guru;
  22. Kelebihan pembayaran pemberian fungsional;

Rekomendasi Irjen


  1. Membenahi sistem sertifikasi guru dengan memutuskan peraturan, SOP, standarisasi yang seragam, sehingga proses sertifikasi berjalan secara transparan, cepat, dan sempurna sasaran;
  2. Meningkatkan Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal yang memadai atas Validitas Sertifikasi Guru;
  3. Mengupayakan peningkatan jumlah deretan untuk sertifikasi guru;
  4. Meningkatakan training kompetensi guru, baik yang sudah mempunyai sertifikasi maupun yang belum;
  5. Menindak tegas oknum pimpinan maupun guru yang memanfaatkan aktivitas sertifikasi untuk kepentingan sendiri atau pihak tertentu, yang tidak sesuai dengan peraturan

Solusinya?
Perlu Sistem Online Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag

No Temuan Itjen Solusi
1 Ketidak lengkapan Berkas Dokumen Tunjangan Digitalisasi Dokumen
2 Tidak Ada Pengendalian dan Penanggungjawab Verifikasi Data ePortofolio PTK, eAdministrasi PTK, sampai Persetujuan Berjenjang
3 Tidak Ada VerVal Data sebagai dasar SKBK dan SKMT Otomasi Cetak SKBK dan SKMT berdasar isian Jadwal Mengajar PTK secara Online
4 Ketidaksuaian dengan kualifikasi pendidikan min. D4/S1 Otomasi notifikasi/blokir, VerVal Kualifikasi Pendidikan, Auto Status Non PNS
5 Absensi masih manual Fingerprint terintegrasi (opsional)
6 Guru belum mempunyai NRG/NUPTK VerVal NRG dan NPK (pengganti NUPTK)
7 Kendali distribusi pembayaran Tunjangan eTunjangan (Kendali Tunjangan Online)

Jadi Berakal Teknis Penerbitan Nuptk Ala Simpatika Secara Otomatis


Bagaimana cara mengajukan NUPTK gres di Simpatika?, kenapa sajian NUPTK gres untuk mencetak S06 tidak muncul di Simpatika?, kapan munculnya?, dan bagaimana syarat dan mekanisme mengajukan NUPTK di Simpatika? mungkin itulah yang ada di benak para guru yang masih menyandang PegID.

Padahal bila NUPTK, kemungkinan besar seorang guru / PTK sanggup mengikuti banyak sekali aktivitas pengembangan dan peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK. Pencairan aneka tunjangan kesejahteraan guru biasanya mensyaratkan kepemilikan NUPTK.

Jawabannya cukup mengejutkan: Terkait pengajuan NUPTK baru, Simpatika menunggu kebijakan Kementerian Agama, terutama Dirjen Pendis. Sedang Dirjen Pendis sendiri tidak ada planning untuk melayani pengajuan NUPTK gres bagi PTK ber-PegID dalam waktu erat ini.

Singkatnya, jangan berharap status PegID bermetamorfosis NUPTK dalam waktu dekat, setidaknya hingga final tahun 2016.

Simpatika (dulu Padamu Negeri) tidak dipergunakan lagi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal yang berwenang untuk menerbitkan NUPTK yakni Kemendikbud. Sehingga proses pengajuan NUPTK gres akan melalui proses yang melibatkan dua kementerian, tentunya dengan birokrasi yang tidak mudah.

Apalagi sekarang pengajuan NUPTK di Kemendikbud pun melalui proses dan tahapan yang baru, yang berbeda dengan zamannya Padamu Negeri.

NPK Penganti NUPTK Versi Kemenag


Mengantisipasi kondisi tersebut, Dirjen Pendidikan Islam telah menciptakan sebuah terobosan baru. Jika proses pengajuan NUPTK melalui Kemendikbud harus melewati birokrasi yang tidak mudah, kenapa tidak menciptakan 'nomor unik' tersendiri? hehe... yang kesudahannya muncullah NPK (Nomor Pendidik Kemenag)

NPK yakni nomor atau aba-aba khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi aba-aba identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag. NPK merupakan pengganti NUPTK khusus bagi PTk di naungan Kementerian Agama.

Karena sebagai solusi dan pengganti NUPTK, maka NPK mempunyai fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Namun penggunaannya terbatas di lingkungan Kementerian Agama saja.

Ke depan, aktivitas peningkatan mutu pendidik ibarat PPG (Pendidikan Profesi Guru), hingga peningkatan kesejahteraan guru layaknya sumbangan Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) persyaratan pemenuhannya tidak lagi menggunakan NUPTK melainkan cukup menggunakan NPK.

Bagi guru di luar kedua golongan tersebut, atau guru yang gres berstatus PegID, penerbitan NPK pun akan otomatis dilakukan melalui layanan Simpatika dikala guru-guru tersebut telah memenuhi persyaratan yang ada.

Baca: Syarat pengajuan NPK

Jangan gundah alasannya tidak ber-NUPTK


Bagi guru Madrasah dan RA, tidak usah gundah bila tidak mempunyai NUPTK. Karena Kemenag telah menghadirkan NPK yang mempunyai fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Bahkan dengan proses dan tahapan yang sangat gampang (otomatis muncul dan tanpa melalui proses pengajuan) dibandingkan dengan NUPTK.

Kalau masih gundah juga karena tidak mempunyai NUPTK? Untuk apa? Atau sanggup jadi pendidik tersebut mempunyai planning untuk hengkang dari Kemenag dan berpindah ke Kemendikbud.

Update April 2016
Hasil rapat dengan kasi pendma kemenag pamekasan H. Nawawi, menyatakan bahwa kemenag sedang merencanakan penerbitan NUPTK by sistem tanpa pengajuan berkas ibarat yang sudah lalu. Kaprikornus mari kita tunggu perkembangannya.

Referensi : https://simpatika.kemenag.go.id

Jadi Berakal Struktur Kurikulum Mts Ma Untuk Isian Kegiatan Kelas Di Simpatika


Struktur Kurikulum MTs MA Untuk Isian Jadwal Kelas di Simpatika. Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah diadaptasi tersebut dipakai sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas mingguan) dalam hal memilih Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014

Isian Jadwal Kelas memakai dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bab A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat untuk memilih perhitungan alokas i JTM dari setiap Guru dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan SIMPATIKA.

Saat melaksanakan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru sampai bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM semoga sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.

Linieritas Mapel Sertifikasi


Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai kesesuaian / linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh sistem. SIMPATIKA secara otomatis sanggup memilih status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya.

Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem ialah yang telah melalui proses VerVal NRG sampai tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.

SKMT dan SKBK Online


SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) sanggup dicetak sehabis proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat gosip semua Mapel yang diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya. Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya sanggup dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah atas proposal dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya.

SKMT Guru diproses oleh masing -masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal kawasan Guru mengajar. Oleh alasannya itu setiap Madrasah wajib mempunyai Kepala Madrasah yang aktif baik yang permanen atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing -masing.

SKBK hanya sanggup dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK ialah penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-m asing.

SKMT dan SKBK dimaksud sanggup dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari Kemenag Kab/Kota masing-masing.

Struktur Kurikulum MTs basis KTSP KMA 207



Keterangan:

  1. Berdasarkan struktur KTSP KMA 207 untuk tingkat 7, 8, dan 9 seluruhnya berbasis Mapel (tidak berlaku basis Tematik).
  2. Khusus Bahasa Arab dihitung 3 JTM disemua tingkat sesuai dengan standar K13 basis KMA 165 Th. 2014 untuk jenjang MTs.
  3. Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran. Sehingga Total Jam Tatap Muka basis Mata Pelajaran per ahad dalam satu rombel diperhitungkan dengan penyesuaian, sbb:
    • Tingkat 7 = 41 JTM
    • Tingkat 8 = 41 JTM
    • Tingkat 9 = 41 JTM

Struktur Kurikulum Jenjang MA basis KTSP KMA 207


Struktur Kurikulum Jenjang MI basis K TSP KMA 207 yang dipakai pada sistem Layanan SIMPATIKA dibedakan untuk tingkat 10 (Umum ) dan Program peminatan mulai tingkat 11 dan 12 meliputi: Program IPA, Program IPS, Program Bahasa dan Program Keagamaan.

Struktur Kurikulum Jenjang MA Kelas 1 Umum



Keterangan:

  1. Berdasarkan struktur KTSP KMA 207 untuk tingkat 10 seluruhnya berbasis Mapel (tidak berlaku basis Tematik).
  2. Khusus Bahasa Arab dihitung 4 JTM dan Mapel Sejarah Kebudayaan Islam ditambahkan 2 JTM mulai tingkat 10 sesuai dengan standar K13 basis KMA 165 Th. 2014 untuk jenjang MA.
  3. Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran. Sehingga Total Jam Tatap Muka basis Mata Pelajaran per ahad dalam satu rombel diperhitungkan dengan penyesuaian, sbb:
    • Tingkat 10 Semester 1 = 48 JTM
    • Tingkat 10 Semester 2 = 48 JTM

Struktur Kurikulum Jenjang MA Tingkat 11 dan 12 Program IPA



Keterangan:

  1. Berdasarkan struktur KTSP KMA 207 untuk Program IPA tingkat 11 dan 12 seluruhnya berbasis Mapel (tidak berlaku basis Tematik).
  2. Khusus Mapel Akidah Akhlak ditambahkan 2 JTM pada tingkat 12 dan Mapel Sejarah Kebudayaan Islam ditambahkan 2 JTM pada tingkat tingkat 11 sesuai dengan standar K13 basis KM A 165 Th. 2014 untuk jenjang MA peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  3. Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran. Sehingga Total Jam Tatap Muka basis Mata Pelajaran per ahad dalam satu rombel diperhitungkan dengan penyesuaian, sbb:
    • Tingkat 11 Program IPA Semester 1 dan 2 = 47 JTM
    • Tingkat 12 Program IPA Semester 1 dan 2 = 47 JTM

Struktur Kurikulum Jenjang MA Tingkat 11 dan 12 Program IPS



Keterangan:

  1. Berdasarkan struktur KTSP KMA 207 untuk Program IPS tingkat 11 dan 12 seluruhnya berbasis Mapel (tidak berlaku basis Tematik).
  2. Khusus Mapel Akidah Akhlak ditambahkan 2 JTM pada tingkat 12 dan Mapel Sejarah Kebudayaan Islam ditambahkan 2 JTM pada tingkat tingkat 11 sesuai dengan standar K13 basis KM A 165 Th. 2014 untuk jenjang MA peminatan Ilmu -Ilmu Sosial
  3. Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran. Sehingga Total Jam Tatap Muka basis Mata Pelajaran per ahad dalam satu rombel diperhitungkan dengan penyesuaian, sbb:
    • Tingkat 11 Program IPS Semester 1 dan 2 = 47 JTM
    • Tingkat 12 Program IPS Semester 1 dan 2 = 47 JTM

Struktur Kurikulum Jenjang MA Tingkat 11 dan 12 Program BAHASA



Keterangan:

  1. Berdasarkan struktur KTSP KMA 207 untuk Program Bahasa tingkat 11 dan 12 seluruhnya berbasis Mapel (tidak berlaku basis Tematik).
  2. Khusus Mapel Akidah Akhlak ditambahkan 2 JTM pada tingkat 12 dan Mapel Sejarah Kebudayaan Islam ditambahkan 2 JTM pada tingkat tingkat 11 sesuai dengan standar K13 basis KMA 165 Th. 2014 untuk jenjang MA peminatan Bahasa dan Budaya.
  3. Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran. Sehingga Total Jam Tatap Muka basis Mata Pelajaran per ahad dalam satu rombel diperhitungkan dengan penyesuaian, sbb:
    • Tingkat 11 Program Bahasa Semester 1 dan 2 = 47 JTM
    • Tingkat 12 Program Bahasa Semester 1 dan 2 = 47 JTM

Struktur Kurikulum Jenjang MA Tingkat 11 dan 12 Program KEAGAMAAN



Keterangan:

  1. Berdasarkan struktur KTSP KMA 207 untuk Program Keagamaan tingkat 11 dan 12 seluruhnya berbas is Mapel (tidak berlaku basis Tematik).
  2. Khusus Mapel AlQuran-Hadis, Akidah Akhlak dan Fikih ditambahkan 2 JTM pada tingkat 11 dan 12 dan Khusus Mapel Akhlak menjadi 2 JTM pada tingkat tingkat 11 dan 12 sesuai dengan standar K13 basis KMA 165 Th. 2014 untuk jenjang MA peminatan Ilmu -Ilmu Keagamaan.
  3. Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran. Sehingga Total Jam Tatap Muka basis Mata Pelajaran per ahad dalam satu rombel diperhitungkan dengan penyesuaian, sbb:
    • Tingkat 11 Program Keagamaan Semester 1 dan 2 = 50 JTM
    • Tingkat 12 Program Keagamaan Semester 1 dan 2 = 50 JTM

Sistem akan mendeteksi batasan maksimal JTM per Mapel pada dikala proses isian Jadwal Kelas berlangsung dan mendeteksi ulang batasan maksimal JTM per Minggu dalam satu kelas /rombel dikala proses cetak S25a.

Referensi : www.simpatikapati.com

Sunday, 10 February 2019

Jadi Berakal Standar Implementasi Struktur Kurikulum Ra Mi Mts Ma Di Simpatika


Struktur Kurikulum. Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum memakai standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap memakai standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014.

Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI dan Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per ahad pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir.

Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah diadaptasi tersebut dipakai sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal memilih Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setia p tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.

baca:
Struktur kurikulum MI
Struktur kurikulum MTs MA

Pelaksanaan KTSP dan K13


Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) di wajibkan memakai KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 sanggup memakai K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masing -masing.

Kurikulum RA


Khusus untuk jenjang RA memakai kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:

  • 1 Jam Pelajaran = 30 menit
  • Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).
  • Minimal alokasi JTM per ahad = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per ahad = 36 JTM.

selengkapnya sanggup simak artikel berikut: Struktur kurikulum RA

Isian Jadwal Kelas


Isian Jadwal Kelas memakai dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bab A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat untuk memilih perhitungan alokas i JTM dari setiap Guru dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan SIMPATIKA.

Saat melaksanakan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru sampai bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM biar sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetap kan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.

Linieritas Mapel Sertifikasi


Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh sistem. SIMPATIKA secara otomatis sanggup memilih status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya . Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem yaitu yang telah melalui proses VerVal NRG sampai tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.

SKMT dan SKBK Online


SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) sanggup dicetak sesudah proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat warta semua Mapel yang diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya. Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya sanggup dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah atas tawaran dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya.

SKMT Guru diproses oleh masing -masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal daerah Guru mengajar. Oleh alasannya itu setiap Madrasah wajib mempunyai Kepala Madrasah yang aktif baik yang permanen atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing -masing.

SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) hanya sanggup dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK yaitu penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-m asing.

SKBK dan SKMT dimaksud sanggup dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari Kemenag Kab/Kota masing-masing.

Monday, 30 September 2019

Jadi Terpelajar Guru Hampir Kehilangan Nilai Perjuangan


Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". Akankah peribahasa ini masih sering kita dengar seiring dengan banyak sekali "pendapatan" dan "kesejahteraan" yang didapat? Mulai dari tunjangan sertifikasi dan kenaikan gaji. Dulu, di pesantren diajarkan "likulli syaiin zakatun, wazakatul ilmi attarbiyah" bahwa zakatnya ilmu ialah mengajar. Ironisnya, kini ini banyak guru yang tidak sibuk mengajar akan tetapi terlena dengan berkas-berkas sertifikasi. Walhasil mereka terdegradasi spirit keihlasannya, terjebak oleh sistem standarisasi.

Dari hiruk pikuknya banyak sekali akomodasi negara untuk para guru, mulai dari BOS, tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi/profesi pendidik (TPP), ternyata masih ada dan masih banyak pendidik yang tidak terlena oleh banyak sekali macam tunjangan. "Para guru ngaji dan pengajar TPA/TPQ di pelosok nusantara, jangankan menerima tunjangan dari pemerintah, menerima honor bulanan pun juga tak pernah didapat. Mereka mengajar dengan penuh keikhlasan, para murid pun tidak dikenakan biaya sepeserpun. Inilah potensi keikhlasan yang dimiliki Kementerian Agama.

Para guru sekarang, sudah tergerogoti oleh jiwa tidak ikhlas. Sertifikasi yang masih secara nasional tidak menemui kejelasan eksistensinya. Orang karenanya gundah alasannya guru yang disertifikasi dan tidak, kualitasnya sama, bahkan tidak ada peningkatan kapasitas keilmuan apalagi profesionalismenya.

Akhirnya, muncullah agenda gres yang belum tentu anggun juga, yaitu Uji Kompetensi Guru (UKG) yang tujuannya ialah guru yang tidak baik menjadi baik, yang baik semakin baik. Namun agenda ini belum tentu akan menuntaskan masalah.

Wajar Dikdas 12 tahun yang akan digodok misalnya, ternyata ukurannya sangat kualitatif dan formal. Anggaran besar untuk pembangunan gedung, meubeler, peningkatan kualifikasi guru ialah tolok ukurnya. "Seharusnya sanggup mengukur kepada hal-hal yang non-formal, bahwa proses berguru tidak harus di balik tembok. Yang paling penting ialah pertolongan dan pengukuhan pada kompetensinya.

Friday, 13 September 2019

Jadi Akil Persyaratan Pengajuan Nuptk Gres Terkini


Seorang guru mesti sudah tahu yang namanya NUPTK, Program Pemerintah dalam mensejahterakan guru terutama guru swasta. Semua guru juga sangat ingin mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan tenaga Kependidikan), tapi sulitnya proses penerbitan NUPTK ini menciptakan guru terkadang putus asa. sebab semua jenis dukungan atau kesejahteraan guru berpedoman pada NUPTK ini. Baik Tunjangan Fungsional, Profesi atau Sertifikasi 2016.

Bayangkan berapa banyak guru yang tidak memilikinya, bahkan banyak pula yang sudah sekian kali mengajukan untuk diterbitkan tapi tidak berhasil alias ditolak, pernah juga atasan aku tiba pribadi ke LPMP surabaya membawa 103 berkas pengajuan. Yang masuk atau diterima 8 orang, dan yang terbit hanya 3 ekor saja. waw sungguh menyulitkan para guru.

Nah, sebagaimana artikel aku ihwal sertifikasi guru 2015 dan penerbitan NRG baru, Mendikbud mengeluarkan kebijakan gres dalam persyaratan penerbitan NUPTK gres sebagai berikut :

  1. Guru dan Pengawas berstatus PNS :
    • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi, bagi LPTK swasta dibuktikan dengan surat keterangan ratifikasi dari kopertis setempat.
    • Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
  2. Guru Non-PNS di sekolah negeri :
    • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi, bagi LPTK swasta dibuktikan dengan surat keterangan ratifikasi dari kopertis setempat
    • Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur yang menyatakan bahwa gaji diambil dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota
  3. Guru Non-PNS di sekolah swasta :
    • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi, bagi LPTK swasta dibuktikan dengan surat keterangan ratifikasi dari kopertis setempat
    • Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai Guru Tetap dari penyelenggara pendidikan minimal 2 tahun berturut-turut dihitung hingga bulan Januari 2015 denga ketentuan SK tidak surut (contoh; SK 2014 menjelaskan masa kerja 2012)

Update 2016

  1. Guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah jenjang TK, SD,SMP, SMK, dan yang sederajat
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
  3. Guru PNS/CPNS, pengawas PNS, dan guru non-PNS
  4. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi kopertais setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sehabis januari 2006
  5. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan paud-dikmas dengan ketentuan;
    • Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
    • Kandidat guru dan tenaga kependidikan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan men-scan dokumen persyaratan aplikasi verval GTK:
      (a).Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK penugasan dari dinas pendidikan.
      (b).Guru dan tenaga kependidikan non PNS,-Sekolah negeri: SK pengangkatan dari bupati/walikota/gubernur,-Sekolah swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus terhitung hingga januari 2016
  6. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (guru kemenag)
    • Diajukan oleh operator disdik melalui aplikasi verval GTK
    • Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
    • Kandidat guru akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan men-scan dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK.
      (a).Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK penugasan dari disdik.
      (b).Guru non PNS,
      -Sekolah negeri: SK pengangkatan dari bupati/walikota/gubernur
      -Sekolah swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus terhitung hingga januari 2016
  7. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh disdik kab/kota, ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Update maret 2016
Untuk guru atau PTK di lingkungan kemenag, sudah ada update di artikel berikut :
Penerbitan NUPTK ala Simpatika

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Berilmu Guru Dan Sekolah Harus Memperhatikan Operator


Keberlangsungan suatu forum baik negeri maupun swasta semua tergantung kepada guru dan operator sebagai pelaksana di lapangan. Guru dan operator memegang peranan penting dalam memilih kelangsungan hidup sekolahnya pada masa yang akan datang. Dalam hal ini, guru yang dimaksud yaitu guru yang berkualitas. Karena hanya guru yang berkualitas yang sanggup memperlihatkan kontribusi sangat besar pada terwujudnya sekolah yang berkualitas. Guru yang berkualitas tidak hanya dengan latar pendidikan yang memadai, tapi proses menjadi guru sangat penting untuk pribadi guru tersebut. Baik dari pengalaman berguru atau mengajarnya di dalam kelas,  melalui banyak sekali pelatihan, penataran dll. Untuk membentuk abjad guru yang berkualitas dalam bidangnya, dan itu bukan kasus mudah, membutuhkan banyak biaya, waktu dan tenaga.

Seorang guru yang berkualitas tentu akan sangat mengharapkan kesejahteraan baik dari pihak sekolah, yayasan, ataupun pemerintah. Entah itu donasi sertifikasi, donasi profesi, bahkan jadi PNS, pada ketika guru mendapat donasi tersebut di atas biasanya ada pemotongan penghasilan dari pihak sekolah atau yayasan. Apa itu salah atau sudah menjadi sebuah kewajaran? Sebelum kita beranggapan menyerupai itu sebaiknya kita lihat dulu situasi di sekolah tersebut.

Terkadang sebagian guru yang sudah mendapat donasi sertifikasi, ada pemotongan penghasilan dari sekolah/yayasan sebesar Rp. 100.000/bulan menyerupai sahabat saya yang menjadi kepala sekolah dengan beberapa pertimbangan :

  1. Dikarenakan guru tersebut tidak kerja sendiri dalam pemberkasan ataupun pengajuan
  2. Ucapan terima kasih kepada sekolah, yayasan dan kepada orang yang melengkapi semua pemberkasan.

Oleh alasannya yaitu itulah, kita sebagai guru juga mempertimbangkan hal tersebut.  Setiap pemberkasan sertifikasi kadang berkas-berkas kita dikerjakan oleh orang lain atau setidaknya kita meminta tanda tangan kepada sekolah/yayasan, masak menyisihkan Rp.100.000/bulan dari penghasilan kita Rp.1.500.000 kita sudah merasa dijajah, itu namanya guru yang tidak tahu berterima kasih. Beda halnya jika pemotongan itu terlalu besar, misal Rp.500.000 itu namanya sekolah yang tidak bertanggung jawab.

Kebetulan sahabat saya menjadi admin / operator sekolah didesa. Beberapa waktu yang kemudian ia dongeng ke saya bahwa ia dimintai tolong oleh temannya untuk dibuatkan proposal pengajuan Tunjangan Fungsional rangkap 3 satu sekolah, dari hal itu ia menghabiskan uang saku Rp.140.000 untuk materai, fotocopy+sampul, transport, sesudah selesai ia malah hanya dikasih Rp.150.000. bagaimana berdasarkan anda? ia kerja gak kenal waktu, anak istri rewel, dan ia hanya mendapat upah Rp.10.000 apa itu sebuah kewajaran atau ketidak-pedulian sekolah kepada admin/operator.

Disamping itu ia juga sebagai staf KKM (kelompok kerja madrasah) kecamatan, kadang ia mengerjakan manajemen sekolah se kecamatan. Setiap ada pendataan/pengajuan ini itu, ia kerja siang malam untuk melayani sekolah-sekolah di tingkat RA dan MI. menyerupai 2 bulan terakhir dengan adanya verval sekolah di padamu negeri, ia dan seluruh staf KKM kerja mati-matian semoga sekolah sanggup verval semua. Padahal itu merupakan kiprah operator sekolah, tapi alasannya yaitu masih banyak sekolah dengan keterbatasan sarana (terutama RA) maka mereka membantu.

Oleh kesudahannya pihak sekolah/yayasan/pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan orang-orang yang membantu menyelesikan bab administrasi, operator mempunyai kiprah penting juga di sekolah, siapapun mereka… tanpa ada operator sekolah juga tidak akan berjalan dengan lancar.