Showing posts sorted by relevance for query persyaratan-pengajuan-nuptk-baru-terkini. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query persyaratan-pengajuan-nuptk-baru-terkini. Sort by date Show all posts

Friday, 13 September 2019

Jadi Akil Persyaratan Pengajuan Nuptk Gres Terkini


Seorang guru mesti sudah tahu yang namanya NUPTK, Program Pemerintah dalam mensejahterakan guru terutama guru swasta. Semua guru juga sangat ingin mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan tenaga Kependidikan), tapi sulitnya proses penerbitan NUPTK ini menciptakan guru terkadang putus asa. sebab semua jenis dukungan atau kesejahteraan guru berpedoman pada NUPTK ini. Baik Tunjangan Fungsional, Profesi atau Sertifikasi 2016.

Bayangkan berapa banyak guru yang tidak memilikinya, bahkan banyak pula yang sudah sekian kali mengajukan untuk diterbitkan tapi tidak berhasil alias ditolak, pernah juga atasan aku tiba pribadi ke LPMP surabaya membawa 103 berkas pengajuan. Yang masuk atau diterima 8 orang, dan yang terbit hanya 3 ekor saja. waw sungguh menyulitkan para guru.

Nah, sebagaimana artikel aku ihwal sertifikasi guru 2015 dan penerbitan NRG baru, Mendikbud mengeluarkan kebijakan gres dalam persyaratan penerbitan NUPTK gres sebagai berikut :

  1. Guru dan Pengawas berstatus PNS :
    • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi, bagi LPTK swasta dibuktikan dengan surat keterangan ratifikasi dari kopertis setempat.
    • Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
  2. Guru Non-PNS di sekolah negeri :
    • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi, bagi LPTK swasta dibuktikan dengan surat keterangan ratifikasi dari kopertis setempat
    • Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur yang menyatakan bahwa gaji diambil dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota
  3. Guru Non-PNS di sekolah swasta :
    • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi, bagi LPTK swasta dibuktikan dengan surat keterangan ratifikasi dari kopertis setempat
    • Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai Guru Tetap dari penyelenggara pendidikan minimal 2 tahun berturut-turut dihitung hingga bulan Januari 2015 denga ketentuan SK tidak surut (contoh; SK 2014 menjelaskan masa kerja 2012)

Update 2016

  1. Guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah jenjang TK, SD,SMP, SMK, dan yang sederajat
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
  3. Guru PNS/CPNS, pengawas PNS, dan guru non-PNS
  4. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi kopertais setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sehabis januari 2006
  5. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan paud-dikmas dengan ketentuan;
    • Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
    • Kandidat guru dan tenaga kependidikan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan men-scan dokumen persyaratan aplikasi verval GTK:
      (a).Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK penugasan dari dinas pendidikan.
      (b).Guru dan tenaga kependidikan non PNS,-Sekolah negeri: SK pengangkatan dari bupati/walikota/gubernur,-Sekolah swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus terhitung hingga januari 2016
  6. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (guru kemenag)
    • Diajukan oleh operator disdik melalui aplikasi verval GTK
    • Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
    • Kandidat guru akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan men-scan dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK.
      (a).Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK penugasan dari disdik.
      (b).Guru non PNS,
      -Sekolah negeri: SK pengangkatan dari bupati/walikota/gubernur
      -Sekolah swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus terhitung hingga januari 2016
  7. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh disdik kab/kota, ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Update maret 2016
Untuk guru atau PTK di lingkungan kemenag, sudah ada update di artikel berikut :
Penerbitan NUPTK ala Simpatika

Monday, 14 October 2019

Jadi Berilmu Alur Persiapan Pengajuan Nuptk Bagi Guru Non Pns


Pendataan NUPTK ialah proses mengumpulkan, memperbaiki dan melengkapi data NUPTK dengan kondisi terbaru dan sesuai dengan keadaan bergotong-royong serta melaksanakan dukungan NUPTK gres (Generate NUPTK) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan persyaratan tertentu.

A. Tahapan persiapan dilakukan melalui :

  1. Melakukan distribusi Akun beserta password untuk admin LPMP, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
  2. Admin Kabupaten/ Kota menyebarkan akun sekolah gres untuk sekolah yang belum mendapat distibusi akun sehabis memastikan keberadaan NPSN pada website refsp.data.kemdikbud.go.id/
  3. PTK mengunduh formulir yang telah tersedia pada padamu.kemdikbud.go.id dengan memasukkan kata kunci nama PTK atau NUPTK
  4. Bagi sekolah yang belum mempunyai akun padamu;
    • Sekolah mengajukan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, memakai formulir pengajuan akun sekolah yang sanggup diunduh di padamu.kemdikbud.go.id.
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota akan merekap daftar pengajuan sekolah, ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pendataan Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan distempel untuk kemudian diserahkan ke LPMP
    • LPMP akan menilik kebenaran isi data pada formulir pengajuan dengan memanfaatkan website refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php dan akan menyebarkan akun sekolah.

B. Tahapan Pelaksanaan :

Bagi Guru yang sudah ber NUPTK

Alur Verifikasi dan Validasi level 1 :
PTK melaksanakan perbaikan dan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi terkini dengan melengkapi formulir yang telah diunduh sebelumnya. Untuk PTK yang mendapat Formulir A01, sehabis melengkapi isian kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah Induk dan dibubuhi stempel resmi sekolah. Kemudian PTK melengkapi formulir tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung dan menyerahkan kepada admin sekolah sesuai dengan petunjuk di formulir verval untuk dilaksanakan entri data. PTK akan memperoleh Surat Tanda Bukti Verval level 1 yang berisi instruksi aktivasi akun PTK sebagai bukti bahwa data sudah dientri oleh admin sekolah dan status NUPTK menjadi “Sementara Aktif”

Bagi PTK yang mendapat formulir A02 dan A03 sehabis melengkapi isian formulir dan mendapat tanda tangan Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel sekolah, menyerahkan formulir tersebut ke admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapat formulir A01. Kemudian PTK melaksanakan mekanisme menyerupai formulir A01 diatas.

Alur Verifikasi dan Validasi level 2 dimaksudkan untuk menyatakan status keaktifan PTK menjadi PERMANEN AKTIF. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:

  1. PTK melaksanakan aktivasi akun PTK, mengisi data rinci dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS
  2. PTK menyerahkan bukti cetak telah melaksanakan verval level 2 dilampiri fotokopi dokumen pendukung tersebut ke Admin Sekolah untuk mendapat cetak surat tanda bukti investigasi berkas verval level 2 dan pakta integritas.
  3. Pakta integritas PTK ditandatangani oleh PTK dan kepala sekolah sedang Pakta Integritas Kepala sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
  4. Kepala sekolah akan menyerahkan seluruh Pakta integritas ini kepada admin kabupaten/kota untuk mendapat surat tanda bukti NUPTK permanen aktif.

Bagi PTK yang belum ber NUPTK

Registrasi PTK diwajibkan untuk semua PTK yang belum berNUPTK, baik yang telah memenuhi syarat ataupun belum memenuhi syarat. PTK tidak sanggup mengajukan NUPTK kalau belum melewati tahapan proses pendaftaran ini.

Alur Verifikasi dan Validasi level 2 (Registrasi PTK)

  1. PTK mengunduh formulir yang tersedia di https://padamu.kemdikbud.go.id. PTK melaksanakan pengisian instrumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah kemudian melampirkan : 1 pas Foto Berwarna 4×6, 1 Copy Kartu Keluarga, 1 Copy Ijazah SD, 1 Copy Ijazah Pendidikan Terakhir dan 1 Copy SK Pengangkatan Kepegawaian.
  2. Formulir dan berkas dimaksud kemudian diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan investigasi dokumen serta mengeluarkan surat aktivasi akun PTK.
  3. PTK melaksanakan aktivasi akun PTK, mengisi data dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS. PTK kemudian menyerahkan bukti cetak Registrasi PTK beserta dokumen dilampiri fotokopi dokumen pendukung perubahan data tersebut ke Admin sekolah untuk dikeluarkan surat penetapan PegId.

C. Pengajuan NUPTK Baru

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum mempunyai NUPTK sanggup memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
    • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
    • Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat :
      • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
      • Bila bertugas di sekolah swasta mempunyai SK pengangkatan pegawai tetap GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
  2. Pemberian NUPTK gres bagi PTK akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mendapat surat penetapan PegId. NUPTK akan diberikan sehabis ada perubahan data lanjutan yang menciptakan PTK memenuhi syarat untuk mendapat NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY)
  3. Alur pengajuan NUPTK Baru ialah sebagai berikut :
    • Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId, memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik
    • Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
    • Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat bukti investigasi fisik dan akan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan dokumen fisik
    • LPMP akan melaksanakan investigasi dokumen serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
  4. Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem Padamu sanggup dilaksanakan pada tahun 2014 dengan persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut

D. Alur Lengkap seluruh verifikasi dan validasi NUPTK juga terdapat pada lampiran
E. Bila admin sekolah tidak sanggup melaksanakan alur aktifitas verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan atau admin kabupaten/kota sanggup menggantikan kiprah admin sekolah yang mendelegasikan hak aksesnya ke akun kecamatan atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama melalui sistem Padamu.

F. Dokumen yang dilengkapi untuk tahapan verifikasi dan validasi:

  1. Verifikasi Validasi level 1 :
    • Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Kepegawaian, Ijazah SD, dan Ijazah terakhir
    • SK Pengangkatan Kepegawaian dimaksud kalau CPNS melampirkan SK CPNS, jika, PNS melampirkan SK PNS, kalau GTT/PTT melampirkan SK kepala sekolah, dan kalau GTY melampirkan SK Yayasan
  2. Verifikasi dan Validasi level 2
    • Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir)
    • PTK PNS melampirkan SK CPNS, SK Golongan Terakhir, SK Penempatan Tugas dan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru)
    • PTK NonPNS melampirkan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru) dan SK Inpassing (jika ada)
    • Sertifkat profesi pendidik dan sertifikat kepala sekolah
    • Sertifikat diklat fungsional

Update maret 2016
Untuk guru atau PTK di lingkungan kemenag, sudah ada update di artikel berikut :
Penerbitan NUPTK ala Simpatika