Kita tahu bahwa setiap sekolah harus melaksanakan anjuran verval atau cetak S25a (ajuan keaktifan kolektif) yang dilakukan oleh kepala sekolah. Menurut info yang saya dapatkan dari kemenag, NPK yang sempat hilang akan muncul lagi sesudah kita mencetak S25a.
Mengingat hal ini menjadi dasar penerbitan SKBK (surat keterangan beban kerja) dan pengakuan SKMT (surat keterangan melaksanakan tugas), dimana 2 hal ini menjadi penentu kelayakan seorang guru akseptor derma sertifikasi.
Namun jangan terburu-buru mencetak S25a ini sebelum kita menuntaskan 10 hal yang akan kita bahas disini. apa itu?
1. Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar
Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi JTM (jam tatap muka) yang ditetapkan oleh kurikulum.
Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan bila pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.
Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak mendapatkan tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam berdasarkan kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.
2. Wali Kelas
Wali Kelas merupakan salah satu kiprah perhiasan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.
3. PTK Sudah Aktif Semua
Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena bila ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a tidak mau muncul.
4. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar
Kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa dan Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester sebelumnya.
Namun bila ditemukan jumlah siswa, rombel yang kurang atau belum benar, maka segera membereskan sebelum mencetak S25a.
5. Pembina Ekstrakurikuler
Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:
- Pramuka
- Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
- Palang Merah Remaja (PMR)
- Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
- Karya Ilmiah Remaja (KIR)
- Olahraga
- Kesenian
- Keagamaan Islam
- Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
- Pecinta Alam
- Jurnalistik atau Fotografi
- Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
- Kewirausahaan
Untuk sanggup diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, aktivitas tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta sanggup dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak sanggup menjadi pembimbing di dua kegiatan.
6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler
Setiap aktivitas ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk aktivitas kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Alquran (untuk mapel Al Alquran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).
Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, kiprah perhiasan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak sanggup dirubah lagi.
7. Guru Piket
Guru Piket diperhitungkan 1 jam tatap muka perminggu. Untuk menambahkan atau edit Guru Piket memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
8. Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah merupakan kiprah perhiasan dengan 12 jam tatap muka perminggu. Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.
9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium
Dua lagi kiprah perhiasan yang dihitung ekuivalen 12 jam yakni Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.
10. Pejabat Madrasah Lainnya
Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:
- Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
- Ketua Program Keahlian
- Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)
Jika 10 hal tersebut di atas harus diselesaikan dulu sampai beres gres boleh mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?
Baca : Syarat fungsi dan cara mendapatkan NPK
S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (Ajuan Verval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara pribadi S12, S26, dan S31.
Artinya, Ketiga anjuran tersebut tetap sanggup diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).
Referensi : www.simpatikapati.com
No comments:
Post a Comment