Sunday, 11 August 2019

Jadi Bakir 5 Aturan Melaksanakan Perkawinan / Ijab Kabul Dalam Islam


Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa segolongan fuqaha', yakni jumhur (mayoritas ulama) beropini bahwa nikah itu hukumnya sunnah. Golongan zhahiriyah beropini bahwa nikah itu wajib. Para ulama Malikiyah mutaakhirrin beropini bahwa nikah itu wajib untuk sebagian orang, sunnah untuk sebagian lainnya dan mubah untuk segolongan yang lain.

Al-Jaziry menyampaikan bahwa sesuai dengan keadaan orang yang melaksanakan perkawinan, aturan nikah berlaku untuk hukum-hukum syara' yang lima, adakalanya wajib, haram, makruh, sunnah (mandub) dan adakalanya mubah. Ulama Syafiiyah menyampaikan bahwa aturan asal nikah yaitu mubah, di sampkng ada yang sunnat, wajib, haram dan makruh. Di Indonesia umumnya memandang aturan asal melaksanakan perkawinan ialah mubah.

Hal ini banyak dipengaruhi oleh pendapat ulama Syafi'iyah. Untuk mengetahui lebih terperinci status masing-masing aturan nikah sesuai dengan kondisi al ahkam al khamsah, berikut ini akan ditelaah secara sekilas:

1. Melakukan Perkawinan Yang Hukumnya Wajib


Bagi orang yang telah memiliki kemauan dan kemampuan untuk kawin dan dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina seandainya tidak kawin maka aturan melaksanakan perkawinan bagi orang tersebut yaitu wajib. Hal ini didasarkan pada rasionalitas aturan bahwa setiap muslim wajib menjaga diri untuk tidak berbuat yang terlarang. Jika penjagaan diri itu harus dengan melaksanakan pernikahan, sedangkan menjaga diri itu wajib, maka aturan melaksanakan kesepakatan nikah itu wajib sesuai dengan kaidah: Sesuatu yang wajib tidak tepat kecuali dengannya, maka sesuatu itu aturan wajib juga.

2. Melakukan Perkawinan Yang Hukumnya Sunnah


Bagi orang yang telah memiliki kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan tetapi jikalau tidak kawin tidak dikhawatirkan berbuat zina, maka aturan melaksanakan perkawinan bagi orang tersebut yaitu sunnah.

3. Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Haram


Bagi orang yang tidak memiliki harapan dan tidak memiliki kemampuan serta tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga sehigga bila melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan isterinya, maka aturan melaksanakan perkawinan bagi orang tersebut yaitu haram.

4. Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Makruh


Bagi orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan perkawinan juga cukup memiliki kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak memungkinkan dirinya tergelincir berbuat zina sekiranya tidak kawin. Hanya saja orang ini tidak memiliki harapan yang besar lengan berkuasa untuk sanggup memenuhi kewajiban suami isteri dengan baik.

5. Melakukan Perkawinan Yang Hukumnya Mubah


Bagi orang yang memiliki kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan bila melakukannya juga tidak akan menelantarkan isteri. Perkawinan orang tersebut hanya didasarkan untuk memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan menjaga kehormatan agamanya dan membina keluarga sejahtera.

Itulah artikel wacana 5 Hukum Melakukan Perkawinan / Pernikahan Dalam Islam, biar sanggup menjadi pernihakan senang dan langgeng.

No comments:

Post a Comment