Standar Kompetensi Lulusan ialah kualifkasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, keterampilan dan nilai yang harus dimiliki oleh akseptor didik sehabis lulus dari Raudlatul Athfal.
SKL ini dipakai sebagai pedoman evaluasi dalam penentuan kelulusan akseptor didik. Untuk Memahami Standar Kompetensi Lulusan, maka perlu dijelaskan beberapa istilah sebagai berikut:
- Standar Kompetensi ialah kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh pserta didik dalam bidang perkembangan. Standar kompetensi yang dibutuhkan pada pendidikan RA ialah tercapainya tugas-tugas perkembanhan secara optimal sesuai dengan standar yang dirumuskan. Aspek-aspek perkembanhgan yang dirumuskan meliputi aspek susila dan nilai-nilai agama, sosial emosional, dan kemandirian, berbahasa, kognitif, fisik/motorik, dan seni.
- Kompetensi Dasar ialah pernyataan yang dibutuhkan sanggup diketahui, disikapi, dan dilakukan oleh akseptor didik.
- Hasil Belajar ialah penyataan kemampuan akseptor didik yang dibutuhkan dalam menguasai sebagian atau seluruh kompetensi yang dimaksud. Hasil Belajar juga merupakan hasil acara sehabis akseptor didik mengalami pembelajaran dalam kompetensi tertentu.
- Indikator ialah kompetensi dasar yang lebih spesifik dan operasional yang sanggup dijadikan ukuran untuk menilai ketercapaian hasil belajar.
Demikian dari kami, supaya bisa mambantu dan bermanfaat untuk pendidikan di Indonesia. Amin...
No comments:
Post a Comment