Rapat anggota koperasi pemegang kekuasaan tertinggi – Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam tubuh perjuangan koperasi. Salah satu buktinya yaitu hak rapat anggota untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
Selain itu, perangkat organisasi koperasi berdasarkan pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menempatkan rapat anggota pada bab tertinggi lalu perangkat pengurus dan pengawas.
Hal ini juga berlaku bagi KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko. Sebagai koperasi yang bergerak dibidang perjuangan simpan pinjam, KPN yang menempatkan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. RAT dihadiri oleh semua anggota koperasi, termasuk pengurus dan pengawas.
Perangkat organisasi koperasi, pengurus dan pengawas, telah dikemukakan pada artikel sebelumnya. Dan kesempatan ini akan dibahas seputar perangkat organisasi rapat anggota koperasi.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam tubuh perjuangan koperasi rapat anggota mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.Menetapkan anggaran dasar
2.Menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, administrasi dan perjuangan koperasi
3.Melaksanakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.Menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta mengesahkan laporan keuangan
5.Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.Membagi sisa hasil perjuangan koperasi
7.Melaksanakan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Simak juga : Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
Persyaratan, tata cara dan tempart penyelenggaraan rapat anggota dan rapat lainnya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
No comments:
Post a Comment