Persyaratan kenaikan kelas terbaru sesuai permendikbud nomor 23 tahun 2016 – Tahun pelajaran 2017/2018 belum berakhir bagi sebagian sekolah. Namun bagi sekolah lainnya, kegiatan berguru dan mengajar sudah berakhir yang ditandai dengan penerimaan rapor dan kenaikan kelas. Sekolah ini sudah menuntaskan seluruh rangkaian aktivitas pendidikan pada tahun pelajaran tersebut.
Bagi siswa yang sudah mendapatkan rapor hasil belajar, tidak semua yang berhasil naik kelas. Artinya siswa harus mengulang pada kelas yang sama pada tahun pelajaran 2018/2019 mendatang. Yang menjadi pertanyaan bagi siswa atau pun orangtua siswa yakni mengapa anak tidak naik kelas. Kalau begitu apa persyaratan kenaikan kelas sesuai hukum terbaru?
Sekolah yang sudah menyelenggarakan Kurikulum 2013 secara utuh, tepatnya Kurikulum 2013 Revisi, kriteria kenaikan kelas ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Kurikulum 2013 Revisi. Permendikbud ini merupakan pengganti Permendiknas Nomor 53 tahun 2015.
Bertolak dari permendikbud tersebut, persyaratan siswa untuk naik kelas adalah:
1.Kompetensi inti (Ki), Ki 1 dan Ki 2 menyangkut perilaku dan tingkah laris minimal bernilai Baik (B)
2.Nilai Pengetahuan (Ki 3) dan Keterampilan (Ki 4) harus tuntas
3.Mata pelajaran dengan KBM (Ketuntasan Belajar Minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3 (tiga).
Mata pelajaran dikatakan tuntas kalau pengetahuan (Ki 3) dan Keterampilan (Ki 4) telah tuntas dengan prediket minimal C. Prediket pengetahun dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah.
Baca juga : 3 Penyebab Siswa Tidak Naik Kelas
Dapat disimpulkan bahwa seorang siswa tidak naik kelas alasannya yakni tidak memenuhi kriteria dalam standar penilaian. Siswa akan naik kelas bila menawarkan perilaku dan tingkah laris yang baik, memperoleh pengetahuan dan keterampilan minimal sebagaimana ditentukan oleh KBM sekolah.
No comments:
Post a Comment