Tugas aksesori guru sebagai wali kelas – Tugas aksesori bagi guru merupakan kiprah yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 wacana Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan pengawas sekolah.
Tugas aksesori sebagai wali kelas diberikan kepada 1 orang guru per tahun dengan beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per ahad maka dengan kiprah aksesori sebagai wali kelas mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.
Tugas aksesori dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: Surat Penugasan Sebagai wali kelas dari kepala sekolah, Program dan aktivitas kegiatan wali kelas dan laporan hasil kegiatan wali kelas.
Bukti fisik tersebut diharapkan dalam hal surat keterangan melakukan kiprah pokok 24 jam yang dikaitkan dengan keperluan materi sertifikasi guru.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, rincian kiprah sebagai wali kelas yakni sebagai berikut:
1.Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya
2.Berinteraksi dengan orang tua/wali akseptor didik
3.Menyelenggarakan manajemen kelas
4.Menyusun dan melaporkan kemajuan mencar ilmu akseptor didik
5.Membuat catatan khusus wacana akseptor didik
6.Mencatat mutasi akseptor didik
7.Mengisi dan membagi buku laporan evaluasi hasil belajar
8.Melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan
9.Menyusun laporan kiprah sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah.
Baca juga : Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Demikianlah rincian kiprah aksesori guru sebagai wali kelas di sekolah. Semoga bermanfaat terutama bagi anda yang menerima kiprah aksesori wali kelas.
No comments:
Post a Comment