Mekanisme sistem evaluasi dalam pendidikan (4) – Pada bab terdahulu sudah pernah diungkapkan bahwa sistem evaluasi hasil berguru siswa berada pada ruang lingkup, tujuan, bentuk, prinsip dan manfaat tertentu. Dan pada kesempatan ini akan dibahas kelanjutannya yaitu prosedur evaluasi hasil berguru siswa.
Penilaian hasil berguru siswa dilaksanakn oleh guru, sekolah dan pemerintah. Ketiga pihak ini melakukan evaluasi dengan prosedur masing-masing.
1.Mekanisme penialain oleh guru
Sebelum melakukan penilaian, guru terlebih dulu merancang bagaimana taktik evaluasi yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran. Hasil rancangan taktik evaluasi sanggup dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang bersumber pada silabus mata pelajaran.
Penilaian hasil berguru siswa dilakukan terhadap sikap, pengetahuan dan keterampilan. Penilaian aspek perilaku dilaksanakan melalui observasi (pengamatan) eksklusif selama proses pembelajaran.
Mekanisme penialaian aspek pengetahuan dilakukan guru melalui tes dan non tes. Ada yang namanya tes tertulis, tes ekspresi dan ada pula penugasan. Hal ini tergantung pada kompetensi apa yang hendak dinilai.
Sedangkan prosedur evaluasi keterampilan siswa dilakukan oleh guru melalui kerja praktik, kerja proyek, produk, fortofolio dan lain sebagainya. Hal ini juga tergantung pada kompetensi yang akan dinilai pada siswa.
Baca juga : Ruang Lingkup Penilaian dalamPendidikan
Ketiga aspek yang dinilai pada siswa mempunyai kriteria tertentu yang dikenal dengan Ketuntasan Belajar Minimal (KBM). Penetapan KBM dilakukan melalui rapat majelis guru. Mekanisme bagi siswa yang belum mencapai KBM akan dialksanakan kegiatan remedial/remedi.
2.Mekanisme penialain oleh sekolah
Penilaian hasil berguru siswa oleh sekolah meliputi semua mata pelajaran dalam matra sikap, pengetahuan dan matra keterampilan. Mekanisme ini terlihat dengan adanya ujian sekolah (US) untuk memilih kelulusan siswa di suatu sekolah
Mekanisme evaluasi oleh sekolah selain ujian sekolah yaitu evaluasi final semester PAS) dan evaluasi final tahun (PAT). Meskipun penyelenggaranya pihak sekoalh namun guru tetap berperan aktif dalam kedua jenis evaluasi ini.
Pada final semester atau final tahun, majelis guru akan mengadakan rapat hasil evaluasi termasuk rapat untuk kenaikan kelas.
3.Mekanisme evaluasi oleh pemerintah
Penilaian hasil berguru siswa oleh pemerintah dilakukan secara nasional. Penilaian dilaksanakan pada mata pelajaran tertentu saja, menyerupai di jenjang SMP/Sederajat pada mata pelajaran bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh pemerintah yaitu Ujian Nasional. Saat ini ada ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dan ujian nasional kertas dan pensil (UNKP). Bagi pemerintah, UN diselenggarakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
Penilaian hasil berguru siswa oleh pemerintah, dalam hal ini BNSP (Badan Standar Nasional Pendidikan) bekerja sama dengan instansi terkait, bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan forum sekolah.
Simak juga : Bentuk dan Kegunaan Penilaian Hasil Belajar Siswa
Bentuk ujian yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak hanya UN melainkan juga melalui survey, sensus dan bentuk lainnya yang ditentukan oleh menteri pendidikan.
No comments:
Post a Comment