Tugas aksesori guru sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler - Proses pendidikan di forum sekolah berlangsung dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler berlangsung dalam kegiatan tatap muka di ruang kelas sesuai alokasi waktu yang ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan diluar jam tatap muka berdasar alokasi waktu tertentu. Pembina kegiatan ekstrakurikuler biasanya terdiri dari guru dan tenaga kependidikan. Namun bagi guru, pembina kegiatan ekstrakurikuler menempel eksklusif dengan kiprah pokok guru tersebut.
Menjadi pembina kegiatan ekstrakurikuler di sekolah juga diakui sebagai kiprah aksesori guru sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Tugas Guru, kepala Sekolah dan pengawas.
Pembina kegiatan ekstrakurikuler untuk 1 orang guru per kegiatan dan ekuivalen dengan 2 jam tatap muka dengan penerima per kegiatan minimal 20 orang siswa. Misalnya untuk kegiatan Pasusbra dibutuhkan minimal 20 orang siswa. Begitu pula untuk kegiatan ekstrakurikulernya menyerupai Kepramukaan, PMR, PKS, KIR.
Adapun kiprah pembina ekstrakurikuler sebagai berikut:
1.Menyusun kegiatan training kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan
2.Melatih eksklusif siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
3.Mengevaluasi kegiatan ekstrakurikuler.
4.Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang telah dilaksanakan.
Simak juga : Tugas dan Wewenang Pembina Osis diSekolah
Tugas aksesori sebagai pembina ekstrakurikuler juga dilengkapi dengan bukti administrasi, Surat Keputusan sebagai pembina Kegiatan Ekstrakurikuler dari atasan, Program dan jadwal kegiatan training kegiatan ekstrakurikuler, dan laporan hasil training kegiatan ekstrakurikuler.
No comments:
Post a Comment