Ruang lingkup evaluasi hasil berguru akseptor didik (1) – Proses pendidikan di forum sekolah, khususnya jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan serangkaian aktivitas terstruktur dan berkelanjutan. Rangkaian proses aktivitas tersebut dimulai dengan tahap perencanaan, pelaksanaan dan diakhiri dengan evaluasi yang lazim disebut sebagai sistem evaluasi dalam pendidikan.
Berkaitan dengan sistem evaluasi dalam pendidikan, pembahasan dalam artikel pendidikan ini akan diterbitkan secara berseri. Pada seri pertama sistem evaluasi dalam pendidikan dimulai dari Ruang Lingkup Penilaian Hasil Belajar Peserta didik.
Sistem evaluasi dalam pendidikan di forum sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan gosip untuk mengukur pencapaian hasil berguru peserta.
Sistem evaluasi didasarkan pada kriteria tertentu yang dikenal dengan standar evaluasi pendidikan. Standar evaluasi sebagaimana dimaksud Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 memuat antara lain; ruang lingkup penilaian, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru akseptor didik.
Ruang lingkup evaluasi hasil berguru akseptor didik
Penilaian hasil berguru akseptor didik di forum sekolah sanggup dilaksanakan oleh pendidik (guru), satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah. Penilaian hasil berguru oleh guru mencakup lingkup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
1.Penilaian sikap
Penilaian pendidikan dalam ruang lingkup sikap merupakan aktivitas untuk memperoleh gosip deskriptif wacana sikap akseptor didik. Penilaian aspek sikap ini hanya sanggup dilaksanakan oleh para guru.
Hal ini sanggup dipahami dan cukup beralasan alasannya yaitu guru berinteraksi secara pribadi dengan siswa dalam proses pembelajaran. Bagaimana sikap dan sikap siswa selama berguru diamati oleh guru secara melalui observasi dalam pembelajaran..
2.Penilaian pengetahuan
Pembelajaran menyajikan sejumlah ilmu dan pengetahuan kepada siswa. Penilaian terhadap hasil berguru siswa bertujuan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan oleh siswa.
3.Penilaian keterampilan
Penilaian dalam aspek keterampilan dilaksanakan bertujuan untuk memperoleh gosip wacana kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan yang dikuasai dengan melaksanakan kiprah tertentu.
Pendidik, satuan pendidikan dan, atau pemerintah sanggup melaksanakan pengukuran pencapaian hasil berguru siswa dalam aspek pengetahuan dan keterampilan ini. Hal ini terwujud melalui aktivitas evaluasi harian (PH), evaluasi tengah semester (PTS), evaluasi simpulan semester (PAS) dan evaluasi simpulan tahun (PAT).
Demikianlah pembahasan wacana ruang lingkup evaluasi dalam pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sampai jumpa pada bahasan berikutnya.
No comments:
Post a Comment