Saturday, 19 November 2022

Pasti Dapat Kiprah Dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru

Tugas dan beban kerja guru sesuai permendikbud terbaru – Landasan yuridis terbaru yang mengatur kiprah dan beban kerja guru per ahad ialah Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Dengan diundangkannya permendikbud ini semenjak tanggal 18 Mei 2018 maka Permendiknas RI Nomor Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tugas dan beban kerja guru sesuai permendikbud terbaru PASTI BISA Tugas dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru
Beban kerja guru 40 jam perminggu (pixabay.com)

Segala bentuk kiprah dan beban kerja guru mulai tahun pelajaran 2018/2019 harus mengacu pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.Oleh lantaran itu, kali ini dibahas dilema kiprah dan beban kerja guru secara rinci sesuai dengan permendikbud tersebut.

#Berapa jam beban kerja wajib guru dalam seminggu?

Beban kerja guru dalam satu ahad sebagaimana pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ialah 40 jam per minggu. Dalam waktu tersebut, 37,5 jam ialah jam kerja efektif sedangkan sisanya 2,5 jam ialah jam istirahat.

Jika dirasa jam istirahat tersebut masih kurang maka sanggup ditambah namun dilarang mengurangi jam efektif. Misalnya, sekolah menambah jam istirahat menjadi 3,5 jam, maka jam kerja wajib guru menjadi 41 jam perminggu. Dengan demikian jam kerja efektif tetap 37,5 jam per minggu.

#Apa kegiatan pokok guru dalam jam kerja efektif?

Kegiatan pokok guru dalam jam kerja efektif sebagaimana pasal 3 Permindikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 dikenal dengan akronim 5M, yaitu:

1.Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
Kegiatan ini meliputi pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran, agenda tahunan (Prota), agenda semester (Promes), dan pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) sesuai standar proses.

2.Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
Poin ini berkaitan dengan pelaksanaan RPP dengan ketentuan dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam per minggu.

3.Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
Menilai hasil pembelajaran merupakan suatu proses pengumpulan dan pengolahan isu dalam mengukur hasil berguru siswa pada matra sikap, pengetahuan dan keterampilan.

4.Membimbing dan melatih siswa
Kegiatan membimbing dan melatih siswa sanggup dilaksanakan melalui kegiatan kokurikuler dan, atau kegiatan ekstrakurikuler.

5.Melaksanakan kiprah tambahan
Guru sanggup melakukan kiprah pemanis yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja guru. Untuk forum pendidikan SMP/Sederajat, ada beberapa kiprah pemanis untuk guru menyerupai menjadi wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan lain sebagainya. Tugas pemanis ini setara dengan beban kerja 12 jam

Baca juga : Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Selain kiprah pemanis tersebut, sesuai pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru sanggup melakukan kiprah pemanis lain menyerupai wali kelas, pembina Osis, pembina kegiatan ekstrakurikuler, koordinator PKB ( Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan), guru piket, penilai kinerja guru, pengurus organisasi guru/asosiasi profesi guru dan tutor pendidikan jarak jauh.

Tugas pemanis guru tersebut berlaku 1 orang guru dalam satu tahun dan ekuivalen dengan beban kerja guru 2 jam tatap muka per minggu. Kecuali untuk guru piket dimana beban kerja guru piket ekuivalen dengan 1 jam tatap muka per minggu.

Dengan memahami pokok-pokok kiprah dan beban kerja guru sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tersebut di atas, dibutuhkan tidak ada keraguan lagi bagi guru dalam memulai acara mengajar di Tahun Pelajaran 2018/2019 ini. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment