Showing posts sorted by relevance for query tugas-tambahan-guru-di-sekolah. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tugas-tambahan-guru-di-sekolah. Sort by date Show all posts

Thursday, 12 September 2019

Jadi Cerdik Mekanisme Dan Cara Mengatur Kiprah Aksesori Guru


Prosedur dan Cara Mengatur Tugas Tambahan Guru. Semakin hari fitur simpatika semakin di depan. Kali ini dengan penambahan fitur gres yang disebut dengan Alih Tugas Tambahan Guru (Pejabat Sekolah) yang dihitung sebagai penambahan jumlah jam mengajar.

Fitur jam dan kiprah pemanis ini sebelumnya sudah ada semenjak Simpatika masih punya Padamu Negeri, alasannya sanggup dikatakan bahwa simpatika merupakan reinkarnasi padamu negeri. Hanya saja, fitur simpatika semaikn disempurnakan untuk menjamin hak guru.

Hal ini terkait dengan adanya cetak SKBM dan SKMT, kesannya layanan simpatika melaksanakan perbaikan dengan munculnya cetak S30a atau Ajuan Tugas Tambahan PTK.

Tugas pemanis pada madrasah, sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015, yang sanggup dihitung sebagai beban kerja guru meliputi:

  1. Kepala Madrasah
  2. Wakil Kepala Madrasah (khusus bagi MTs, MA, dan MAK)
  3. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  4. Ketua Program Keahlian
  5. Kepala Perpustakaan
  6. Kepala Laboratorium
  7. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Ketrampilan)
  8. Wali Kelas
  9. Guru Piket

Dari 9 jenis kiprah pemanis guru sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 tersebut, layanan Simpatika mempunyai mekanisme dan tata cara yang berbeda.

Terdapat 4 mekanisme yang berbeda yang harus dipahami

1. Tugas Tambahan Kepala Madrasah


Untuk kiprah pemanis sebagai Kepala Madrasah, jikalau tidak ada perubahan Kepala Madrasah di madrasah tersebut, tidak perlu melaksanakan apa-apa. Karena Kepala Madrasah yang usang otomatis diakui sebagai Kepala Madrasah dengan 18 jam mengajar.

Jika terjadi perubahan Kepala Madrasah? Silakan lakukan mekanisme pengangkatan Kepala Madrasah melalui Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota, Terlebih dahulu download dan isi Formulir A09.

Kepala sekolah harus berstatus satminkal (sekolah induk), jikalau status kepala sekolah bukan satminkal (sekolah non-induk) maka akan beresiko tidak sanggup melaksanakan verval atau cetak S25a. Silahkan baca lakukan 10 hal sebelum cetak S25a

2. Tugas Tambahan poin 2 - 7


Prosedur dan cara set pejabat madrasah atau kiprah pemanis sebagai Wakil Kepala Madrasah, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi mengalami perubahan.

Jika pada semester yang kemudian pengangkatan dan pergantian kiprah pemanis tersebut dilakukan melalui Edit Portofolio (Cetak S12), maka pada semester kali ini diubah. Pengangkatan dan pergantiannya memakai fitur gres yang dinamai Alih Tugas Tambahan (S30a). Fitur ini terdapat di Layanan Simpatika Sekolah yang sanggup dibuka melalui akun Kepala Madrasah atau Admin Madrasah.

Bukan itu saja. Guru dengan kiprah pemanis sebagaimana tersebut di atas, pada semester ini 'dinetralkan' sehingga membutuhkan pengangkatan kembali. tentunya dengan mekanisme dan tata cara yang baru, ialah melalui Cetak S30a.

  1. login akun kepala sekolah atau admin madrasah
  2. klik simpatika sekolah > pendidik > direktori > daftar pejabat sekolah
  3. lalu klik tanda (+) yang ada disebelah kanan kemudian pilih guru yang akan diberi kiprah tambahan
  4. isi kolom yang ada sesuai dengan SK, kemudian cetak dan simpan jikalau selesai.
  5. kemudian serahkan hasil cetak tersebut ke admin kabupaten

Keterangan:

  • Masing-masing kiprah pemanis tersebut diakui sebagai jam mengajar sebanyak 12 jam.
  • Khusus untuk Wakil Kepala Madrasah hanya diakui pada jenjang MTs MA, dan MAK. Sedangkan pada jenjang RA dan MI tidak diakui.
  • Madrasah dengan jumlah rombel sembilan atau lebih sanggup mengangkat maksimal 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Sedang yang rombelnya kurang dari sembilan tidak secara terang disebutkan dalam KMA No. 103 Tahun 2015 (namun berdasarkan laman resmi Simpatika, sanggup mengangkat maksimal tiga Wakil Kepala Madrasah).
  • Setelah S30a dicetak harus dikirimkan ke Admin Mapenda (Kab/Kota) untuk disetujui (dipermanenkan) dengan terbitnya S30b.

3. Tugas pemanis Wali Kelas


Pengaturan Wali Kelas di layanan Simpatika masih sama ibarat pada semester-semester sebelumnya. Pengisiannya melalui Layanan Simpatika Sekolah yang sanggup diakses dengan memakai akun Kepala Madrasah ataupun Admin Madrasah.

Untuk wali kelas diakui dengan 2 jam mengajar. Cara dan prosedurnya cukup gampang alasannya tidak membutuhkan persetujuan dari Admin Simpatika Kab/Kota.

  1. Saya yakin bahwa anda sudah masuk / login ke simpatika sekolah dengan akun kepala madrasah
  2. klik sajian kelas > daftar kelas > klik icon disebelah kanan
  3. edit kelas, kemudian pilih wali kelas.

4. Tugas Tambahan Guru Piket


Pengaturan guru piket di layanan Simpatika masih sama ibarat pada semester sebelumnya. Untuk sanggup menset-nya, Kepala Madrasah atau Admin Madrasah harus login ke Layanan Simpatika Sekolah. Guru piket diakui dengan 1 jam mengajar.

Setelah masuk ke dasbor Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Klik sajian Jadwal
  2. Klik sajian Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru
  3. Klik tanda plus di bab kanan untuk menambahkan guru
  4. Muncul kotak berisi daftar guru, klik nama guru yang dipilih
  5. Klik pada Guru Piket dan isikan jumlah jam
  6. Klik Simpan

Langkah-langkah ini berlaku juga untuk proteksi kiprah tertentu kepada guru ibarat Pembina Ekstrakurikuler guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapat pemanis jumlah jam mengajar.

Set kiprah pemanis ini, termasuk cetak S30a, harus dibereskan dulu sebelum Kepala Madrasah mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif). Jika tidak, maka perubahan yang dilakukan tidak akan tercatat dalam S25a. Bahkan malah tidak sanggup dilakukan perubahan.

Karena itu pastikan kiprah pemanis untuk Wali Kelas dan Guru Piket telah benar. Dan pastikan Ajuan Alih Tugas (S30a) telah disetujui oleh Admin Simpatika Mapenda (Kab/Kota). Setelah beres semua, barulah lakukan cetak S25a.

Hal ini juga berlaku pada proteksi kiprah tertentu kepada guru ibarat Pembina Ekstrakurikuler guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapat pemanis jumlah jam mengajar.

Monday, 14 November 2022

Pasti Dapat Kiprah Guru Piket Harian Di Sekolah

Tugas guru piket harian di sekolah – Tugas perhiasan lain yang sanggup dijadikan untuk mencukupi kekurangan jam bagi guru di sekolah yaitu menjadi guru piket. Guru piket sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ekuaivalensi dengan 2 jam tatap muka.
Tugas perhiasan lain yang sanggup dijadikan untuk mencukupi kekurangan jam bagi guru di sekol PASTI BISA Tugas Guru Piket Harian di Sekolah


Bukti fisik untuk kelengkapan ekuivalensi guru piket yaitu Surat Pembagian Tugas per semester yang dikeluarkan oleh atasan, kegiatan dan jadwal piket dan laporan hasil kegiatan piket per tugas.

Piket yang ditunjuk kepala sekolah tidak sendiri. Biasanya terdiri dua orang  atau lebih yang menerima jatah piket dalam satu hari. Namun demikian mengenai jumlah ini tergantung pada kondisi dan kebutuhan sekolah. Sekolah yang banyak siswa membutuhkan guru piket harian yang lebih banyak lagi.

Keberadaan guru piket sangat penting di sekolah. Tamu yang tiba ke sekolah harus melapor ke guru piket terlebih dulu, bukan kepada kepala sekolah. Tentunya hal ini berlaku pada sekolah yang belum memiliki petugas pengaman sekolah.

Secara umum, piket harian berfungsi untuk menunjang kelancaran proses mencar ilmu mengajar di sekolah. Apa saja kiprah guru piket?

Sebenarnya kiprah guru piket ini diadaptasi dengan kebutuhan sekolah. Oleh lantaran itu, uraian wacana kiprah guru piket dirunuskan dalam lokakarya sekolah. Selain itu juga sanggup disempurnakan melalui rapat dewan guru di sekolah masing-masing.

Berikut yaitu rincian kiprah guru piket harian di sekolah:

1.Memeriksa kondisi lingkungan sekolah

Guru piket tiba lebih awal dengan tujuan menilik kondisi sekolah menyangkut kemaaman maupun kebersihan lingkungan sekolah. 

Berdasarkan pantauan ini, guru piket mengambil langkah penting untuk menyikapi kondisi lingkungan sekolah sehingga pembelajaran pagi tidak menerima hambatan.

2.Mengawasi kegiatan K3 ( ketertiban, kebersihan, dan keindahan)

Sebelum kegiatan mencar ilmu siswa dimulai dilaksanakan operasi K 3 oleh semua siswa. Guru piket ikut menggerakkan siswa untuk membersihkan areal lapangan sekolah dan daerah yang tak mungkin dijangkau oleh piket kelas.

3.Mengisi data manajemen piket harian

Setelah kegiatan K 3 jawaban dan siswa sudah mulai belajar, guru piket mendata guru dan siswa yang tidak hadir. Jika ada guru yang berhalangan hadir maka lokal yang kosong digantikan oleh guru piket. 

Penggantian oleh guru piket bukan untuk mengajar mata pelajaran yang diajarkan oleh guru yang berhalangan hadir. Guru piket hanya membuat kondisi siswa biar tetap mencar ilmu dan berada di dalam kelas.

4.Mengawasi siswa dikala jam istirahat

Jam istirahat termasuk waktu yang penting untuk dikelola oleh guru piket. Hal-hal yang tidak diingini sanggup saja terjadi pada waktu jan istirahat berlangsung. Misalnya, siswa langgar dan menjadikan keonaran.

5.Melaporkan insiden atau kejadian penting

Guru piket perlu mendata insiden dan kejadian penting yang terjadi pada hari itu. Kemudian melaporkannya kepada kepala sekolah atau pihak yang diberi wewenang oleh kepala sekolah. Misalnya, wali kelas, guru bimbingan.
Berdasar uraian di atas sanggup disimpulkan bahwa kiprah guru piket harian sangat penting artinya dalam membuat kelancaran proses pendidikan di sekolah.  

Friday, 18 November 2022

Pasti Dapat Kiprah Suplemen Guru Di Sekolah

Tugas pelengkap guru di sekolah – Guru mempunyai kiprah pokok dan kiprah pelengkap di sekolah dengan kerangka beban kerja 37,5 jam efektif per minggu. Pelaksanaan kiprah tersebut dilaksanakan 5 atau 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan 2,5 jam efektif lainnya dipakai sebagai istirahat bagi guru di sekolah.

 Guru mempunyai kiprah pokok dan kiprah pelengkap di sekolah dengan kerangka beban kerja  PASTI BISA Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Membimbing siswa di sekolah menjadi kiprah pelengkap guru di sekolah (doc.matrapendidikan.com)


Tugas utama guru di sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yaitu 5 M (merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melatih, melakukan kiprah tambahan).

Tugas pelengkap dimaksud yaitu wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium IPA, dan sebagainya yang menempel pada kiprah pokok dengan ekuivalensi waktu selama 12 jam.

Idealnya, seluruh aktivitas pokok ini harus terealisasi dengan baik terlebih dulu. Jika tidak demikian maka kiprah utama guru akan saling tumpang tindih dengan kiprah tambahan. Akibatnya bisa jadi kiprah utama guru akan terkesampingkan. 

Tugas pelengkap lain yang menempel pada kiprah pokok guru yaitu menjadi wali kelas, pembina Osis, pembina ekstrakurikuler dan guru piket. Tugas pelengkap ini bagi guru setara dengan beban kerja 2 jam.

1.Wali kelas

Wali kelas yaitu kiprah pelengkap seorang guru untuk mengelola sebuah kelas dalam aspek administratif dan pelatihan siswa. Wali kelas yaitu wakil orang renta siswa di sekolah sehingga seorang wali kelas juga mempunyai kemampuan mengelola manajemen dan membina proses berguru siswa. 

2.Pembina OSIS

Guru di sekolah juga menerima kiprah pelengkap di sekolah menjadi anggota Pembina OSIS. Ini menjadi salah satu wadah untuk bersosialisasi dengan siswa di luar aktivitas tatap muka.

3.Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan upaya pengembangan diri siswa yang diisi dengan banyak sekali jenis aktivitas ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh sekolah. Guru boleh menerima kiprah pelengkap membina aktivitas ekstrakurikuler.

4.Menjadi guru piket

Guru piket di sekolah berperan penting dalam menjaga kelancaran proses pendidikan di sekolah. Oleh lantaran itu kepala sekoalh menunjuk satu atau dua orang guru piket setiap hari. Beban kerja guru piket 
Simak kembali : Tugas dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru
Selain memenuhi beban kerja guru, kiprah pelengkap tersebut biasanya dihargai dengan angka kredit yang besaranya sudah diatur oleh ketentuan dalam jabatan dan angka kredit jabatan guru. Dalam hal tertentu, ini berfungsi untuk kenaikan dan jabatan guru ke tingkat yang lebih tinggi.

Monday, 18 November 2019

Lebih Cerdik Rincian Kiprah Perhiasan Lain Guru Dan Ekuivalensinya, Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud Ri Nomor 15 Tahun 2018 Ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Ketentuan wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dikala ini telah diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.




Pada Pasal 1 Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan:

1.   Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.   Kepala Sekolah ialah Guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3.   Pengawas Sekolah ialah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
4.   Tatap Muka ialah interaksi pribadi antara Guru dan penerima didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban berguru penerima didik dalam struktur kurikulum.
5.   Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal ialah satuan pendidikan utama yang secara manajemen Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6.   Dinas ialah satuan kerja perangkat tempat yang membidangi urusan pendidikan di tingkat tempat provinsi atau tempat kabupaten/kota.
7.   Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2

(1)  Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
(2)  Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3)  Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

(1)  Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi kegiatan pokok:

a.   merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b.   melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c.   menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.   membimbing dan melatih penerima didik; dan
e.   melaksanakan kiprah embel-embel yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

(2)  Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4

(1)  Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad a meliputi:
a.   pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
b.   pengkajian kegiatan tahunan dan semester; dan
c.   pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau planning pelaksanaan pembimbingan.
(2)  Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3)  Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4)  Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun.
(5)  Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan gosip untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6)  Membimbing dan melatih penerima didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad d sanggup dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7)  Tugas embel-embel yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad e meliputi:
a.   wakil kepala satuan pendidikan;
b.   ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan;
c.   kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d.   kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e.   pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f.    tugas embel-embel selain sebagaimana dimaksud dalam abjad a hingga dengan abjad e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8)  Tugas embel-embel sebagaimana dimaksud pada ayat (7) abjad a hingga dengan abjad e dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.

Pasal 5

(1)  Tugas embel-embel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) abjad a hingga dengan abjad d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)  Tugas embel-embel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) abjad e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 6

(1)  Tugas embel-embel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) abjad f meliputi:
a.   wali kelas;
b.   pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c.   pembina ekstrakurikuler;
d.   koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e.   Guru piket;
f.    ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g.   penilai kinerja Guru;
h.   pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i.    tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2)  Tugas embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a hingga dengan abjad g dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.
(3)  Tugas embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad i sanggup dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)  Tugas embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran.
(5)  Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih kiprah embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sanggup diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan berguru per tahun.
(6)  Rincian ekuivalensi kiprah embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a hingga dengan abjad h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)  Guru yang menerima kiprah embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan manajemen pangkalnya.
(8)  Dalam hal Guru mata pelajaran tidak sanggup memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan sanggup melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)  Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad pada satuan manajemen pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

Pasal 7

(1)  Guru yang melaksanakan kiprah embel-embel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) abjad a hingga dengan abjad e juga sanggup melaksanakan kiprah embel-embel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)  Pelaksanaan kiprah embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8

(1)  Kepala Sekolah memutuskan Guru yang melaksanakan kiprah embel-embel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2)  Penetapan Guru yang melaksanakan kiprah embel-embel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru menurut struktur kurikulum dan jumlah rombongan berguru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3)  Apabila sehabis dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak sanggup memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(4)  Dinas yang telah mendapatkan laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaksanakan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)  Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a.   manajerial;
b.   pengembangan kewirausahaan; dan
c.   supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2)  Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bab dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)  Kepala Sekolah sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan alasannya alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

Pasal 10

(1)  Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)  Selain melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)  Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2)  Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)  Guru sanggup diberi kiprah kedinasan/penugasan terkait kiprah dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2)  Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bab dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 13

(1)  Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sanggup dikecualikan bagi:
a.   Guru tidak sanggup memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, menurut struktur kurikulum;
b.   Guru pendidikan khusus;
c.   Guru pendidikan layanan khusus; dan
d.   Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2)  Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan berguru per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) sanggup dikecualikan dalam hal jumlah rombongan berguru dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Pasal 14

Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun pemikiran 2018/2019.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.

Pasal 16

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Adapun ketentuan terkait Rincian Tugas Tambahan Lain Guru Dan Ekuivalensinya  terdapat pada Lampiran I Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Kemudian ketentuan wacana Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah terdapat pada Lampiran II Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dan ketentuan wacana Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah terdapat pada Lampiran II Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah silahkan klik pada link yang tersedia di bawah ini: