Monday, 25 February 2019

Jadi Arif Pengertian Darah Haid, Nifas Dan Istihadhah Dalam Kacamata Fiqih


Kita tahu bahwa seorang perempuan mempunyai kebiasaan mengeluarkan darah dari dalam rahimnya, mengetahui hal ini tentu ini sangat penting diketahui alasannya yakni akan berkaitan dengan boleh tidaknya perempuan muslimah melaksanakan shalat, puasa dan lain-lain. Sedangkan darah yang keluar ada 3 macam, yaitu darah haid, nifas dan istihadhah. Untuk pertama kali aku ingin membahas darah nifas terlebih dahulu ya.

A. Darah haid


Haid yakni darah yang mengucur dari rahim perempuan baligh (setidaknya umur 9 tahun sempurna), keluar ketika kondisi sehat, bukan alasannya yakni persalinan, keluar dari dalam rahim. Darah ini menjadi kebiasaan perempuan yang telah baligh, keluar di waktu tertentu. Nantinya akan menjadi darah kebiasaaan yang keluar pada waktu tertentu. Allah menetapkan hal ini demi sebuah pesan tersirat bagi tumbuh kembang janin (dalam perut). Tatkala seorang perempuan hamil, darah tesebut dengan ijin Allah bermetamorfosis asupan gizi baginya.

Oleh hasilnya perempuan hamil tidak mengalami haid. Dan tatkala masa bayi menyusui, Allah membalikkan darah tadi dengan hikmah-Nya menjadi air susu (ASI), sehingga bayi mendapat asupan gizi darinya. Oleh karenanya, hanya sedikit perempuan menyusui yang mengalami haid. Tatkala perempuan tidak lagi hamil dan menyusui, darah tersebut tetap berada di rahim tidak mengalami perubahan lalu keluar ibarat biasanya setiap bulan. (Al Mughni, 1/188)

Paling sedikitnya haid yakni sehari semalam (24 jam), sedangkan paling banyaknya haid yakni 15 hari.

B. Darah nifas


Darah nifas yakni darah yang keluar sesudah melahirkan dengan syarat keluarnya darah tidak ada jeda hingga 15 hari semenjak bayi lahir. Jika darah keluar sesudah 15 hari semenjak bayi lahir, maka tidak dinamakan darah nifas tapi dinamakan darah haid. Contoh: sesudah melahirkan (bukan ketika melahirkan) seorang perempuan tidak mengeluarkan darah sama sekali, dan 15 hari lalu mengeluarkan darah. Itu namanya darah haid bukan darah nifas.

Beda halnya kalau belum hingga 15 hari ibarat keluar darah sesudah 10 hari, maka pada masa 10 hari yang tidak keluar darah tetap dihitung nifas tapi dihukumi suci sehingga tetap wajib shalat dan puasa.

Paling sedikitnya darah nifas yakni satu tetes. Hmmm ada gak ya yang mempunyai nifas hanya setetes saja? Saya rasa sepanjang sejarah hanya Sayyidah Sitti Amina ra yang nifasnya hanya setetes ketika melahirkan Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan paling banyaknya darah nifas yakni 60 hari (bukan 2 bulan). Perlu diketahui bahwa 60 hari tidak menghitung adanya darah tapi semenjak bayi lahir, kalau darah keluar bersamaan dengan lahirnya bayi atau sebelum bayi kembar kedua tidak dapat dinamakan darah nifas tapi darah fasad (penyakit).

C. Darah istihadhah


Darah istihadhah yakni darah yang keluar selain haid dan nifas, yaitu:

  • Jika waktu haid, istihadhah yakni darah yang keluar melebihi 15 hari atau kurang dari sehari semalam (24 jam).
  • Jika waktu nifas, yakni darah yang keluar melebihi 60 hari
  • Termasuk istihadhah juga yakni darah perempuan yang belum berumur 9 tahun tepat (bisa kurang 1 atau 2 hari). Saya perjelas ya kalau seorang anak perempuan lahir tanggal 10 syawal (terhitung tanggal hijriyah) maka sempurnanya umur 9 tahun harus tanggal 10 syawal juga.

Macam-macam darah istihadhah


  1. Mubtadiah mumayyizah: perempuan haid pertama kali eksklusif istihadhah dengan keluar darah berbeda-beda;
  2. Mubtadiah ghairu mumayyizah: perempuan haid pertama kali eksklusif istihadhah dengan keluar darah sama (kebalikan poin 1);
  3. Mu’tadah mumayyizah: perempuan sudah biasa haid dan suci lalu istihadhah dengan keluar darah berbeda-beda;
  4. Mu’tadah ghairu mumayyizah dzakiran li’adatiha qodran wa waqtan: perempuan sudah biasa haid dan suci lalu istihadhah dengan keluar darah sama serta ingat terhadap kebiasaan usang dan waktu haidnya;
  5. Mu’tadah ghairu mumayyizah nasiyan li’adatiha qodran wa waqtan: perempuan sudah biasa haid dan suci lalu istihadhah dengan keluar darah sama serta lupa terhadap kebiasaan usang dan waktu haidnya. Dan perempuan ibarat ini termasuk perempuan mutahayyiroh (wanita yang resah dengan persoalan haidnya sendiri)
  6. Mu’tadah ghairu mmayyizah dzakiran li’adatiha qadran la waqtan: perempuan sudah biasa haid dan suci lalu istihadhah dengan keluar darah sama, ingat pada kebiasaan lamanya haid tapi lupa terhadap waktu haidnya.
  7. Mu’tadah ghairu mmayyizah dzakiran li’adatiha waqtan la qadran: perempuan sudah biasa haid dan suci lalu istihadhah dengan keluar darah sama, ingat pada waktu haidnya tapi lupa terhadap kebiasaan lamanya haid

Mungkin itu saja dari aku sekedar mengembangkan ilmu wacana darah haid, nifas dan istihadhah. Semoga dapat menjadi rujukan untuk anda kaum perempuan muslimah.

No comments:

Post a Comment