Hai pembaca, kali ini saya akan mengulas sedikit perihal pelaksanaan akreditas. Mulai dari tujuan visitasi, prinsip visitasi, pelaksanaan visitasi, larangan sekolah waktu pelakasanaa akreditasi, pengisian perangkat yang diterima dan yang diserahkan.
Visitasi yaitu kunjungan ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor untuk melaksanakan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta gosip yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah melalui pengisian instrumen akreditasi.
Tujuan Visitasi
- Meyakinkan keabsahan serta kesesuaian antara fakta di lapangan dengan data yang diperoleh melalui pengisian instrumen akreditasi.
- Memperoleh data dan gosip pelengkap mengenai keadaan yang sesungguhnya dari sekolah/madrasah yang diakreditasi .
Prinsip visitasi
- efektif: bisa menjaring gosip yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang sempurna bagi semua pihak yang memerlukannya .
- efisien: dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memperlihatkan citra yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan
- objektif: berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang sanggup diamati
- mandiri: mendorong sekolah/madrasah melaksanakan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sbg salah satu fungsi pokok administrasi penyelenggaraan sekolah/ madrasah dalam rangka pemberdayaan sekolah/madrasah.
Kehadiran asesor selama visitasi untuk :
- Mencocokkan isian ia sekolah dengan keadaan yang sebenarnya, sekolah mengambarkan keakuratan isian dengan bukti fisik yang memadai (klarifikasi, verifikasi dan validasi)
- Jika pernyataan butir tidak menuntut bukti fisik akan dilakukan dengan wawancara, pengamatan atau observasi.
Pelaksanaan visitasi
Pada ketika visitasi tim asesor akan melaksanakan :
- Mengadakan temu awal
a. Menyampaikan tujuan visitasi
b. Menetapkan cara teknik visitasi
c. Menetapkan responden (nara sumbar)
d. Menyerahkan kartu kendali validasi proses visitasi kepada kepala sekolah/ madrasah - Melakukan observasi lingkungan sekolah
a. Mengamati akomodasi sekolah baik kuantitas maupun kualitasnya
b. Mencatat hasil pengamatan - Melakukan klarifikasi,verifikasi dan validasi data isian sekolah dengan keadaan sebenarnya
- Asesor 1 dan 2 mengadakan koordinasi (kepala sekolah menyiapkan daerah khusus bagi asesor)
- Mengadakan temu akhir
a. Ucapan terima kasih
b. Menyampaikan temuan-temuan selama visitasi
c. Pamit - Sehari sehabis divisitasi, sekolah//madrasah mengisi instrumen kinerja asesor, dan sehabis diisi dimasukan dalam sampul tertutup (sifatnya rahasia), kemudian dikirim melalui kantor pos kepada bap-s/m provinsi jawa timur dengan alamat jl. Indragiri no. 62 surabaya arahan pos 60242
Larangan Sekolah/Madrasah
- Sekolah/madrasah dihentikan keras melaksanakan aktivitas yang menghambat visitasi
- Sekolah/madrasah dihentikan keras memanipulasi data dan memperlihatkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi kasatmata disekolah
- Sekolah/madrasah dihentikan keras memberi apapun kepada asesor yang sanggup mengurangi objektifitas hasil visitasi
Perangkat yang diterima sekolah/ madrasah dan cara pengisiannya
- Setiap sekolah/madrasah yang akan di pengakuan mendapatkan 2 (dua) Buku Perangkat Akreditasi
- Tiap Buku Perangkat Akreditasi terdiri dari 4 potongan yaitu:
Bab I; berisi Instrumen Akreditasi (IA)
Bab II; berisi Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
Bab III; berisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
Bab IV; berisi Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi - Kedua buku Perangkat Akreditasi harus diisi pada Bab I dan III (yang diisikan harus sama) secara lengkap sesuai data dan fakta sekolah/madrasah.
- Dalam mengisi Bab I, harus memperhatikan pada Bab II, dan dokumen/berkas yang ada/dimiliki oleh sekolah/madrasah pada setiap butir Instrumen harus sesuai kondisi/fakta yang sebenarnya, kemudian dicatat pada Bab III
- Surat Pernyataan yang terdapat di dalam buku Perangkat Akreditasi diisi, dan pada salah satu buku harus dibubuhi bahan Rp. 6000,- serta ditandatangai oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan distempel, sedangkan 1 buku lainnya tidak perlu materai.
- Pengisian Bab IV yaitu Skoring hasil pengakuan dengan cara memindahkan skor yang telah diisikan pada IA ke dalam format Matrik Excel yang terdapat dalam soft copy CD.
- Kemudian CD (soft copy) hasil skoring pengakuan di print 2x dan dilampirkan pada pemberkasan untuk diserahkan ke UPA Kab./Kota.
- Buku Perangkat Akreditasi yang telah diisi lengkap, dua buku (salah satunya yang bermaterai) diserahkan ke BAP-S/M melalui UPA Kab./Kota.
- Sekolah/madrasah harus memfotocopy Buku Perangkat Akreditasi yang telah diisi lengkap dan bermeterai untuk arsip sekolah/madrasah
Berkas yang harus diserahkan sekolah/ madrasah kepada upa-s/m
- Perangkat Akreditasi (yang berisi IA, Juknis, Instrumen Pengumpulan Data dan Skoring) yang telah diisi oleh Sekolah/Madrasah rangkap dua
- Surat Pernyataan yang terdapat di dalam buku perangkat akreditasi sehabis diisi, salah satu buku dibubuhi materai Rp. 6.000,00 dan ditandatangani Kepala Sekolah/ Madrasah serta distempel
- Hasil Skoring dan Pemeringkatan Akreditasi berdasarkan Sekolah/Madrasah yang berbentuk matrik excel (Soft dan Hard copy)
- Rekomendasi Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota Setempat bahwa sekolah/madrasah tersebut siap/ disetujui untuk diakreditasi.
- Dokumen lain yang harus disertakan yaitu :
a. Fotocopy Surat ijin operasional sekolah/madrasah
b. Daftar siswa tiap-tiap kelas
c. Daftar guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang ditandatangani kepala Sekolah/Madrasah
d. Surat Pernyataan pemberlakuan kurikulum ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah
e. Fotocopy Daftar Kumpulan Hasil UASBN (DKH UABN) satu tahun terakhir ditandatangani kepala Sekolah/ Madrasah.
f. Gambar lanscape tanah dan surat ijin penggunaan lahan, gambar/foto bangunan dan surat ijin mendirikan bangunan, atau yang sejenisnya.
No comments:
Post a Comment