Thursday, 31 January 2019

Jadi Cendekia Ongkos / Biaya Naik Haji Hasil Menjual Tanah? Bagaimana Pendapat Ulama?


Ibadah haji termasuk rukun islam yang kelima, dimana banyak ummat islam berkeinginan untuk menunaikannya lantaran memang tak semua orang bisa melaksanakannya. Kewajiban naik haji tidak mutlak untuk setiap muslim, tapi hanya bagi mereka yang bisa saja (man istatha'a ilaihi sabila).

Bagi mereka yang berekonomi cukup tentu merupakan hal gampang untuk ongkos naik haji, namun bagi warga tak bisa atau yang hidup dibawah kesederhanaan tak semuadah membalikkan telapak tangan. Bahkan sebagian dari mereka rela mengorbankan harta yang termasuk aset masa depan ibarat dengan menjual tanah miliknya, hanya untuk menunaikan ibadah haji.

Lalu bagaimana pandangan fiqih ihwal orang naik haji dengan menjual tanah? Yuk kita intip pendapat para ulama berikut ini.

Haji yaitu ibadah mulia pada waktu dan kawasan mulia. Ia yaitu ibadah yang dilakukan dengan tenaga dan harta. Oleh lantaran kemuliaan itu jamaah haji merupakan tamu Allah SWT.

baca juga: Orang bau tanah dihajikan anak yang belum haji

Karena memerlukan fisik yang memadai dan cukup ongkos, kemampuan fisik dan finansial menjadi syarat wajib haji. Kemampuan fisik dan kecukupan ongkos inilah merupakan penunjang seseorang dalam ibadah haji sebagai keterangan Al-Mawardi berikut:

وَالِاسْتِطَاعَةُ السَّابِعَةُ: أَنْ يَكُونَ مُسْتَطِيعًا بِمَالِهِ وَبَدَنِهِ فِي ذَهَابِهِ وَعَوْدِهِ، لَكِنَّهُ عَادِمٌ لِنَفَقَةِ عِيَالِهِ في الحج فَلَا حَجَّ عَلَيْهِ لِرِوَاْيَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ فَكَانَ الْمُقَامُ عَلَى الْعِيَالِ وَالْإِنْفَاقُ عَلَيْهِمْ أَوْلَى مِنَ الْحَجِّ

Artinya, “Ketujuh, seseorang mempunyai kemampuan harta dan fisik dikala berangkat dan pulangnya. Tetapi orang yang tidak mempunyai biaya nafkah untuk keluarga dikala ia berhaji tidak ada kewajiban haji padanya sesuai hadits riwayat Abdullah bin Amr bin Ash. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Seseorang cukup dianggap berdosa lantaran menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.’ Kedudukan ada pada keluarga. Menafkahi keluarga lebih utama daripada haji,”

Referensi: Abul Hasan Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1994 M/1414 H], cetakan pertama, juz IV, halaman 13

Dari keterangan Al-Mawardi terperinci bahwa selain kemampuan biaya untuk keperluannya mulai dari berangkat hingga pulang, seseorang juga dituntut untuk meninggalkan biaya hidup untuk orang rumahnya selama ditinggal ibadah haji. Seseorang dilarang berangkat haji tanpa menutupi keperluan nafkah orang rumah sebagai keterangan Al-Bujairimi berikut ini:

قَوْلُهُ: (مُدَّةَ ذَهَابِهِ وَإِيَابِهِ) لِأَنَّهُ إذَا لَمْ تَفْضُلْ عِنْدَ ذَلِكَ كَانَ مُضَيِّعًا لَهُمْ فَلَا يَجُوزُ لَهُ السَّفَرُ بِدُونِ دَفْعِ ذَلِكَ لَهُمْ، فَقَدْ قَالَ: (كَفَى بالمرء إِثْماً أن يضيعَ مَنْ يَقُوتُهُ)

Artinya, “Redaksi (selama pergi dan pulangnya) lantaran bila tidak ada kelebihan harta, maka ia menyia-nyiakan mereka (keluarga) sehingga ia dilarang menempuh perjalanan itu tanpa menyerahkan nafkah itu untuk mereka. Rasulullah SAW bersabda, ‘Seseorang cukup dianggap berdosa lantaran menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya,’”

Referensi: Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz III, halaman 188

Nafkah untuk orang rumah bukan hanya biaya makan. Nafkah untuk orang rumah juga meliputi kebutuhan sandang dan juga kebutuhan pengobatan bila diperlukan. Orang yang tidak bisa menutupi kebutuhan nafkah orang rumahnya haram untuk mengadakan perjalanan haji. Syekh Sulaiman Jamal mengangkat perkara ini sebagai berikut:

شَوْبَرِيٌّ (قَوْلُهُ: أَيْضًا عَنْ مُؤْنَةِ عِيَالِهِ) أَيْ وَكِسْوَتِهِمْ…، وَيَدْخُلُ فِيهَا إعْفَافُ الْأَبِ وَأُجْرَةُ الطَّبِيبِ وَثَمَنُ الْأَدْوِيَةِ وَنَحْوُ ذَلِكَ إنْ اُحْتِيجَ إلَيْهَا لِئَلَّا يَضِيعُوا فَقَدْ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ )كَفَى بِالْمَرْءِ إثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ( وَيَحْرُمُ الْحَجُّ عَلَى مَنْ لَا يَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ ا هـ

Artinya, “Syaubari, redaksi (juga dari ongkos keluarganya) maksudnya juga pakaian mereka… Termasuk ongkos itu yaitu biaya kebutuhan yang menjaga wibawa orang tuanya (dari meminta-minta), ongkos dokter, biaya obat, dan biaya sejenisnya bila diharapkan supaya mereka tidak sia-sia. Rasulullah SAW bersabda, ‘Seseorang cukup dianggap berdosa lantaran menyia-nyiakan keluarganya.’ Orang yang tidak bisa menanggung ongkos itu haram untuk berhaji,”

Referensi: Syekh Sulaiman Jamal, Hasyiyatul Jamal alal Manhaj, [Beirut: Daru Ihayait Turats Al-Arabi, tanpa catatan tahun], juz II, halaman 381

baca juga: Keistimewaan haji akbar

Indonesia dan Arab bukan jarak yang dekat. Ongkos yang dibutuhkan untuk menempuh keduanya tidak sedikit. Untuk menutupinya, seseorang bergerak dalam bidang perjuangan harus memasukkan laba usahanya ke dalam ongkos haji yang diperlukan. Tetapi tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk memaksakan diri menjual perkakas profesinya atau ternak penarik bajak sawahnya sebagai keterangan berikut ini:

ويلزم صرف مال تجارته إلى الزاد والراحلة وما يتعلق بهما ولا يلزمه بيع آلة محترف ولا كتب فقيه ولا بهائم زرع أو نحو ذلك

Artinya, “(Ia) harus menyerahkan harta perjuangan ke dalam biaya bekal, ongkos kendaraan, dan yang terkait keduanya. Tetapi ia tidak mesti menjual alat-alat kerja, buku-buku fiqih, ternak untuk bajak sawah, atau seumpama itu,”

Referensi: Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2002 M /1422 H], cetakan pertama, halaman 198

Penjelasan Syekh Nawawi Banten ini mempertegas bahwa orang yang tidak bisa tidak perlu memaksakan diri untuk berangkat haji. Pasalnya, ongkos haji itu merupakan akumulasi dari aset kebutuhan pokok primer sandang, pangan, papan. Orang yang tidak bisa sebaiknya mengutamakan kebutuhan nafkah keluarganya sebagai keterangan Abdullah Al-Mushali Al-Hanafi berikut ini:

وأما كونه فاضلا عن الحوائج الأصلية فلأنها مقدمة على حقوق الله تعالى، وكذا عن نفقة عياله لأنها مستحقة لهم، وحقوقهم مقدمة على حقوق الله تعالى لفقرهم وغناه

Artinya, “Adapun kondisinya lebih dari kebutuhan pokok lantaran kebutuhan itu didahulukan daripada hak-hak Allah. Demikian juga nafkah keluarga lantaran itu yaitu hak mereka. Hak mereka harus diutamakan dibanding hak Allah lantaran kefakiran mereka dan kecukupan Allah,”

Referensi: Abdullah Al-Mushali Al-Hanafi, Al-Ikhtiyar li Ta’lilil Mukhtar, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, tanpa catatan tahun], juz I, halaman 140

Kalau asumsinya memaksakan diri, keterangan di atas terperinci menegaskan larangan untuk berangkat haji. Tetapi Syekh Ibnu Nujaim Al-Hanafi merinci perkara status ‘mampu haji’ dan mana aset yang bisa dijual untuk digunakan sebagai ongkos haji yang tidak kecil bagi jemaah haji Indonesia sebagai berikut:

وَفِي قَوْلِهِ وَمَا لَا بُدَّ مِنْهُ إشَارَةٌ إلَى أَنَّ الْمَسْكَنَ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ مُحْتَاجًا إلَيْهِ لِلسُّكْنَى فَلَا تَثْبُتُ الِاسْتِطَاعَةُ بِدَارٍ يَسْكُنُهَا وَعَبْدٍ يَسْتَخْدِمُهُ وَثِيَابٍ يَلْبَسُهَا وَمَتَاعٍ يَحْتَاجُ إلَيْهِ وَتَثْبُتُ الِاسْتِطَاعَةُ بِدَارٍ لَا يَسْكُنُهَا وَعَبْدٍ لَا يَسْتَخْدِمُهُ فَعَلَيْهِ أَنْ يَبِيعَهُ وَيَحُجَّ بِخِلَافِ مَا إذَا كَانَ سَكَنَهُ وَهُوَ كَبِيرٌ يَفْضُلُ عَنْهُ حَتَّى يُمْكِنُهُ بَيْعُهُ وَالِاكْتِفَاءُ بِمَا دُونَهُ بِبَعْضِ ثَمَنِهِ وَيَحُجُّ بِالْفَضْلِ فَإِنَّهُ لَا يَجِبُ بَيْعُهُ لِذَلِكَ كَمَا لَا يَجِبُ بَيْعُ مَسْكَنِهِ وَالِاقْتِصَارُ عَلَى السُّكْنَى بِالْإِجَارَةِ اتِّفَاقًا بَلْ إنْ بَاعَ وَاشْتَرَى قَدْرَ حَاجَتِهِ وَحَجَّ بِالْفَضْلِ كَانَ أَفْضَلَ لِأَنَّ هَذَا الْمَالَ مَشْغُولٌ بِالْحَاجَةِ الْأَصْلِيَّةِ إلَيْهِ أَشَارَ فِي الْخُلَاصَةِ وَأَشَارَ بِقَوْلِهِ وَمَا لَا بُدَّ مِنْهُ إلَى أَنَّهُ لَا بُدَّ أَنْ يَفْضُلَ لَهُ مَالٌ بِقَدْرِ رَأْسِ مَالِ التِّجَارَةِ بَعْدَ الْحَجِّ إنْ كَانَ تَاجِرًا وَكَذَا الدِّهْقَانُ وَالْمُزَارِعُ أَمَّا الْمُحْتَرِفُ فَلَا كَذَا فِي الْخُلَاصَةِ وَرَأْسُ الْمَالِ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ النَّاسِ

Artinya, “Dalam redaksi (sesuatu yang tidak ada jalan daripadanya) terkandung instruksi bahwa rumah yaitu sesuatu yang niscaya diharapkan untuk kawasan tinggal. Tidak ada status ‘mampu haji’ alasannya rumah yang ditempati, budak yang digunakan tenaganya, harta benda yang diperlukannya. Seseorang menyandang status ‘mampu haji’ lantaran mempunyai rumah yang tidak ditempati dan budak yang tidak digunakan tenaganya. Ia boleh menjualnya kemudian berhaji. Lain halnya bila rumah yang ditempatinya besar, lebih dari cukup, sehingga memungkinkan baginya untuk menjualnya kemudian merasa cukup dengan sebagian hasil penjualannya kemudian berhaji dengan kelebihannya, maka ia tidak wajib menjualnya. Sama halnya ia tidak wajib menjual rumahnya dan merasa cukup memenuhi kebutuhan tinggalnya dengan mengontrak atau sewa dari orang lain sesuai setuju ulama. Tetapi bila seseorang menjual rumahnya dan membeli rumah lagi sesuai kebutuhan papannya kemudian berhaji dengan sisa penjualan tentu itu lebih utama. Pasalnya, semua harta itu sedang digunakan untuk kebutuhan primer ibarat instruksi dalam Al-Khulashah. Dalam redaksi (sesuatu yang tidak ada jalan daripadanya) terkandung instruksi bahwa ia harus mempunyai sisa harta sebesar modal sepulang haji bila ia seorang pengusaha. Demikian halnya dengan pedagang dan petani. Sedangkan orang yang berprofesi sebagai pengrajin tidak disyaratkan mempunyai kelebihan harta untuk disebut ‘mampu’ sebagai disebut dalam Al-Khulashah. Sementara jumlah modal perjuangan tentu berbeda sesuai dengan keragaman kondisi tiap-tiap orang,”

Referensi: Syekh Zainuddin Ibnu Nujaim Al-Hanafi, Al-Bahrur Ra’iq, tanpa catatan tahun, juz II, halaman 337

Dari pelbagai keterangan di atas perkara penjualan tanah tidak bisa dianggap secara otomatis sebagai upaya memaksakan diri. Tetapi penjualan tanah atau rumah bisa juga termasuk upaya memaksakan diri untuk menutupi kebutuhan ongkos naik haji yang tidak murah. Singkat kata, kita tidak menyimpulkan secara hitam dan putih mengenai perkara ini.

Dari banyak sekali keterangan di atas, kita sanggup menarik sebuah anutan bahwa ongkos naik haji yaitu biaya di luar kebutuhan nafkah orang di rumah. Artinya, ongkos naik haji bukan biaya hasil pengurangan nafkah orang rumah.

Persoalan nafkah juga bukan sekadar problem makan dan pakaian. Nafkah juga di masa kini ini juga menjadi perkara kompleks seiring kompleksitas masyarakat. Nafkah kini ini juga meliputi pendidikan formal atau pelatihan-pelatihan untuk membuatkan skil ibarat keterangan Syekh Sulaiman Jamal di atas. Pasalnya, tantangan masa kini berbeda dengan kurun dulu. Jangan hingga memaksakan diri berangkat haji tanpa menyandang status “mampu” kemudian mengabaikan keluarga. Hal ini disinggung oleh Surat An-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya, “Hendaklah takut orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang khawatir atasnya. Karenanya, takutlah kepada Allah. Hendaklah mereka berkata dengan ucapan yang benar,”

Referensi: An-Nisa ayat 9

Berikut ini kami kutip keterangan singkat perihal Surat An-Nisa ayat 9 dari Tafsir Jalalain:

وَلْيَقُولُوا) لِمَنْ حَضَرَتْهُ الْوَفَاة (قَوْلًا سَدِيدًا) صَوَابًا بِأَنْ يَأْمُرُوهُ أَنْ يَتَصَدَّق بِدُونِ ثُلُثه وَيَدَع الْبَاقِي لِوَرَثَتِهِ وَلَا يَتْرُكهُمْ عَالَة

Artinya, “(Hendaklah mereka berkata) kepada orang yang bersahabat dengan janjkematian (dengan ucapan yang benar) sempurna dengan mengingatkannya supaya berzakat kurang dari sepertiga hartanya dan meninggalkan sisanya untuk hebat warisnya serta tidak meninggalkan mereka dalam keadaan fakir yang meminta-minta,”

Referensi: Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dan Al-Mahalli, Tafsirul Jalalain, [Damskus: Darul Fajril Islami, 2002 M/1423 H], cetakan pertama, halaman 78

Alhamdulillah jumlah jemaah haji Indonesia sekurangnya pada 15 tahun terakhir selalu tinggi bahkan terjadi antrean panjang pada daftar tunggu hingga sekian tahun ke depan. Semoga jemaah haji Indonesia termasuk mereka yang menyandang status “mampu” dan tidak mengabaikan kebutuhan nafkah keluarga.

Demikian dari kami, semoga bisa menjadi rujukan untuk menambah wawasan kita semua. Amin...

Sumber: www.nu.or.id

Jadi Berakal Buku Saku Tanya Jawab Wacana Juknis Penggunaan Dana Bop Paud


Setelah sebelumnya saya membuatkan perihal Juknis BOP PAUD 2018, supaya lebih lengkap kini saya bagikan juga buku saku yang mengulas perihal tanya jawab seputar petunjuk teknis alokasi penggunaan dana BOP PAUD di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Buku saku juknis BOP PAUD ini menjelaskan seputar banyak sekali macam hal yang perlu dipertanyakan terkait penggunaan dana BOP PAUD. Seperti pada rincian berikut ini:

  1. Apakah Pedoman rujukan penyaluran dana BOP PAUD?
  2. Apa dasar aturan yang memilih besar alokasi dukungan per Kab/Kota?
  3. Apakah kategori Bantuan dana BOP PAUD ?
  4. Siapa sasaran akseptor BOP?
  5. BOP sebagai Hibah Daerah.
  6. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Kemasyarakatan Berbadan Hukum Indonesia?
  7. Apa status satuan PAUD?
  8. Lembaga PAUD Penerima BOP harus disahkan oleh Kemenkumham?
  9. Lembaga PAUD hanya sanggup mendapatkan Hibah sekali saja?
  10. Berapa Satuan Biaya BOP?
  11. Bagaimana ketentuan alokasi dana per forum ?
  12. Penyaluran Anggaran
  13. Penyaluran BOP hanya sanggup menunggu Perubahan
  14. Apakah diharapkan Bank Penyalur?
  15. Rekening Lembaga
  16. Apa Tugas dan Kewenangan Kab/Kota?

Selengkapnya sanggup anda lihat pada preview berikut ini:


Download Tanya Jawab Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (DAK-BOP PAUD)


Bagi para pemangku forum pendidikan anak usia dini, sebaiknya anda mempunyai dokumen format PDF ini sebagai pemanis dalam penggunaan dana BOP PAUD. Silahkan anda download pada link dibawah ini:
Download

Demikian dari saya, biar bermanfaat...

Referensi: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Jadi Berakal Permendikbud Ri Wacana Penerapan Kurikulum 2013 Pada Paud


Dalam dokumen kurikulum 2013 PAUD menjelaskan beberapa hal, yaitu: karakteristik kurikulum 2013 pendidikan anak usia dini, tujuan kurikulum 2013 pendidikan anak usia dini, struktur kurikulum 2013 paud, muatan kurikulum pendidikan anak usia dini, kompetensi inti dan kompetensi dasar, tabel struktur kegiatan pengembangan dan usang mencar ilmu paud, indikator pencapaian perkembangan anak usia dini lahir-6 tahun.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar sebab perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh banyak sekali stimulasi bermakna yang diberikan semenjak usia dini. Awal kehidupan anak merupakan masa yang paling sempurna dalam memperlihatkan dorongan atau upaya pengembangan semoga anak sanggup berkembang secara optimal.

Pendidikan harus dipersiapkan secara terpola dan bersifat holistik sebagai dasar anak memasuki pendidikan lebih lanjut. Masa usia dini yaitu masa emas perkembangan anak dimana semua aspek perkembangan sanggup dengan gampang distimulasi. Periode emas ini hanya berlangsung satu kali sepanjang rentang kehidupan manusia. Oleh sebab itu, pada masa usia dini perlu dilakukan upaya pengembangan menyeluruh yang melibatkan aspek pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.

baca juga:
Panduan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak PAUD RA TK
Pedoman Penilaian PAUD Taman Kanak-kanak RA Kurikulum 2013
Pedoman Pembelajaran PAUD K13 Pendekatan Saintifik

Penelitian memperlihatkan bahwa masa peka mencar ilmu anak dimulai dari anak dalam kandungan hingga 1000 hari pertama kehidupannya. Menurut mahir neurologi, pada dikala lahir otak bayi mengandung 100 hingga 200 milyar neuron atau sel syaraf yang siap melaksanakan sambungan antar sel. Sekitar 50% kapasitas kecerdasan insan telah terjadi ketika usia 4 tahun, 80% telah terjadi ketika berusia 8 tahun, dan mencapai titik kulminasi 100% ketika berusia 8 hingga 18 tahun. Penelitian lain juga memperlihatkan bahwa stimulasi pada usia lahir-3 tahun ini jikalau didasari pada kasih sayang bahkan sanggup merangsang 10 trilyun sel otak.

Download Permendikbud Tentang Kurikulum 2013 PAUD

Namun demikian, dengan satu bentakan saja 1 milyar sel otak akan rusak, sedangkan tindak kekerasan akan memusnahkan 10 miliar sel otak. Salah satu upaya yang sanggup dilakukan dalam rangka pengembangan potensi tersebut yaitu dengan kegiatan pendidikan yang terstruktur. Salah satu komponen untuk pendidikan yang terstruktur yaitu kurikulum.

Referensi: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Jadi Cendekia Panduan Pengembangan Media Pembelajaran Paud Format Pdf


Download Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD Format PDF. Secara garis besar acara pengembangan media pembelajaran terdiri atas tiga langkah besar yang harus dilalui, yaitu acara perencanaan, produksi dan penilaian. Sementara itu, dalam rangka melaksanakan desain atau rancangan pengembangan agenda media.

Urutan langkah-langkah yang harus diambil dalam pengembangan agenda media menjadi 6 (enam) langkah sebagai berikut:

  1. Menganalisis kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik,
  2. Merumuskan tujuan intruksional (Instructional Objective) dengan operasional dan khas,
  3. Merumuskan butir-butir bahan secara terperinci yang mendukung tercapainya tujuan,
  4. Mengembangkan alat pengukur keberhasilan,
  5. Menulis naskah media,
  6. Mengadakan tes dan revisi

Dari 6 langkah diatas, bisa dijabarkan sebagai berikut:

1. Menganalisis kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik


Kebutuhan dalam proses berguru mengajar ialah kesenjangan antara apa yang dimiliki Peserta Didik dengan apa yang diharapkan. Contoh jikalau kita mengharapkan Peserta Didik sanggup menjadi orang renta yang baik dan benar, maka mereka harus mengetahui juga baigaimana merawat kehamilan, mendidik anak, tumbuh kembang anak dan lain-lain. Setelah kita menganalisis kebutuhan Peserta Didik, maka kita juga perlu menganalisis karakteristik Peserta Didiknya, baik menyangkut kemampuan pengetahuan atau keterampilan yang telah dimiliki Peserta Didik sebelumnya. Cara mengetahuinya bisa dengan tes atau dengan yang lainnya.

Langkah ini sanggup disederhanakan dengan cara mengenalisa topic-topik bahan bimbing yang dipandang sulit dan karenanya memerlukan derma media. Pada langkah ini sekaligus pula sanggup ditentukan ranah tujuan pembelajaran yang hendak dicapai, termasuk rangsangan indera mana yang diharapkan (audio, visual, gerak atau diam).

2. Merumuskan tujuan intruksional (Instructional Objective) dengan operasional dan khas


Untuk sanggup merumuskan tujuan instruksional dengan baik, ada beberapa ketentuan yang harus diingat, yaitu:

a. Tujuan instruksional harus berorientasi kepada Peserta Didik. Artinya tujuan instruksional itu benar-benar harus menyatakan adanya prilaku Peserta Didik yang sanggup dilakukan atau diperoleh sesudah proses berguru dilakukan.
b. Tujuan harus dinyatakan dengan kata kerja yang operasional, artinya kata kerja itu mengatakan suatu prilaku/perbuatan yang sanggup diamati atau diukur.

3. Merumuskan butir-butir bahan secara terperinci yang mendukung tercapainya Tujuan


Penyusunan rumusan butir-butir bahan ialah dilihat dari sub kemampuan atau keterampilan yang dijelaskan dalam tujuan khusus pembelajaran, sehingga bahan yang disusun ialah dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan dari acara proses berguru mengajar tersebut. Setelah daftar butir-butir bahan dirinci maka langkah selanjutnya ialah membuatnya dari yang sederhana hingga kepada tingkatan yang lebih rumit, dan dari hal-hal yang konkrit kepada yang abstrak.

4. Mengembangkan alat pengukur keberhasilan


Alat pengukur keberhasilan seyogyanya dikembangkan terlebih dahulu sebelum naskah agenda ditulis. Dan alat pengukur ini harus dikembangkan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai dan dari materi-materi pembelajaran yang disajikan. Bentuk alat pengukurnya bisa dengan tes, pengamatan, penugasan atau cheklist prilaku. Instrumen tersebut akan dipakai oleh pengembang media, dikala melaksanakan tes uji coba dari agenda media yang dikembangkannya. Misalkan alat pengukurnya tes, maka Peserta Didik nanti akan diminta mengerjakan bahan tes tersebut.

Kemudian dilihat bagaimana hasilnya. Apakah Peserta Didik mengatakan penguasaan bahan yang baik atau tidak dari imbas media yang digunakannya atau dari bahan yang dipelajarinya melalui menu media. Jika tidak maka dimanakah letak kekurangannya. Dengan demikian, maka Peserta Didik dimintai jawaban wacana media tersebut, baik dari segi kemenarikan maupun efektifitas penyajiannya.

5. Menulis Naskah Media


Naskah media ialah bentuk penyajian bahan pembelajaran melalui media rancangan yang merupakan pembagian terstruktur mengenai dari pokok-pokok bahan yang telah disusun secara baik menyerupai yang telah dijelaskan di atas. Supaya bahan pembelajaran itu sanggup disampaikan melalui media, maka bahan tersebut perlu dituangkan dalam goresan pena atau gambar yang kita sebut naskah agenda media.

Naskah agenda media maksudnya ialah sebagai penuntun kita dalam memproduksi media. Artinya menjadi penuntut kita dalam mengambil gambar dan merekam suara. Karena naskah ini berisi urutan gambar dan grafis yang perlu diambil oleh kamera atau bunyi dan bunyi yang harus direkam.

6. Mengadakan Tes atau Uji Coba dan Revisi


Tes ialah acara untuk menguji atau mengetahui tingkat efektifitas dan kesesuaian media yang dirancang dengan tujuan yang diharapkan dari agenda tersebut. Sesuatu agenda media yang oleh pembuatnya dianggap telah baik, tetapi bila agenda itu tidak menarik, atau sukar dipahami atau tidak merangsang proses berguru bagi Peserta Didik yang ditujunya, maka agenda semacam ini tentu saja tidak dikatakan baik.

Tes atau uji coba tersebut sanggup dilakukan baik melalui perseorangan atau melalui kelompok kecil atau juga melalui tes lapangan, yaitu dalam proses pembelajaran yang bahwasanya dengan memakai media yang dikembangkan. Sedangkan revisi ialah acara untuk memperbaiki hal-hal yang dianggap perlu mendapatkan perbaikan atas hasil dari tes.

Jika semua langkah-langkah tersebut telah dilakukan dan telah dianggap tidak ada lagi yang perlu direvisi, maka langkah selanjutnya ialah media tersebut siap untuk diproduksi. akan tetapi bisa saja terjadi sesudah dilakukan produksi ternyata setalah disebarkan atau disajikan ada beberapa kekurangan dari aspek bahan atau kualitas menu medianya (gambar atau suara) maka dalam masalah menyerupai ini sanggup pula dilakukan perbaikan (revisi) terhadap aspek yang dianggap kurang. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kesempurnaan dari media yang dibuat, sehingga para penggunanya akan gampang mendapatkan pesan-pesan yang disampaikan melalui media tersebut.

Download Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD Format PDF



Selengkapnya wacana panduan / pedoman pengembangan media pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, bisa anda download pada link dibawah ini:
Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD

Demikian dari kami, biar bermanfaat...

Jadi Arif Tumpuan Laporan Acara Tahunan Sd Mi Terbaru Format Word


Seperti kita tahu bahwa dalam penyusunan rencana kerja tahunan madrasah, terdapat lampiran dokumen kelengkapan berupa laporan acara tahunan (LKT). Karena itulah disini aku ingin ikut membuatkan kepada anda para pemangku kepentingan di madrasah / sekolah, menyerupai kepala madrasah, operator, guru / pendidik, dan lain-lain.

Postingan ini berawal alasannya dari kemarin aku sibuk menciptakan / menyusun EDM, RKM, RKTM, dan RKAM yang menjadi syarat mutlak dalam juknis pencairan dana BOS, dalam artian bahwa dana BOS semester ini (genap 2017/2018) tidak akan cair tanpa adanya RKM dan RKTM, dan dokumen tersebut (RKM) sanggup anda download pada link diatas. Makara harap maklum kalau beberapa hari ini tidak update dikarenakan hal tersebut.

Download Contoh Laporan Kegiatan Tahunan SD MI Terbaru Format Word

Supaya tidak terlalu bertele-tele, kita eksklusif lihat preview dari teladan laporan acara tahunan dibawah ini:


Dari preview diatas, selanjutnya dokumen tersebut sanggup anda download pada link dibawah ini:
Contoh Laporan Kegiatan Tahunan SD MI

Terima kasih Kepada:

  • RIKA MISKIYAWATI (admin MI. Sabilul Muttaqin)
  • ABD HAMID MANNAN (admin MI. Raudlatul Ulum)

yang telah membantu penyusunan RKM dan RKTM untuk MI se kecamatan tlanakan pamekasan. Semoga diberikan keberkahan, Amin...

Demikian dari aku kurang lebihnya mohon maaf, supaya sanggup membantu dan memperlihatkan manfaat untuk tertibnya manajemen madrasah. Amin...

Pasti Sanggup Menakjubkan, 5 Manfaat Mendapatkan Rapor Anak Bersama Orangtua

Menakjubkan, 5 manfaat mendapatkan rapor anak bersama orangtua – Kedatangan orangtua murid ke sekolah tidak selalu alasannya usul mengadakan rapat komite sekolah. Namun akhir-akhir ini lebih sering alasannya ada usul untuk mendapatkan rapor hasil mencar ilmu anak.

 manfaat mendapatkan rapor anak bersama orangtua PASTI BISA Menakjubkan, 5 Manfaat Menerima Rapor Anak Bersama Orangtua
Orangtua murid ketika mendapatkan rapor hasil mencar ilmu anak (doc.matrapendidikan.com)

Biasanya pihak sekolah mengundang orangtua murid untuk mendapatkan rapor semester, tengah semester bahkan hasil mencar ilmu ulangan harian. Seperti diinfokan blog ini, kemaren orangtua murid mendapatkan rapor tengah semester.
Undangan pihak sekolah untuk mendapatkan rapor hasil mencar ilmu anak patut menjadi perhatian sekaligus dipenuhi oleh orangtua tua. Apa manfaat orangtua mendapatkan rapor anak di sekoalh? Simak uraian berikut ini:

1.Mendapat gosip pribadi perkembangan anak

Orangtua murid yang memenuhi usul pihak sekoalh akan menerima gosip secara pribadi mengenai perkembangan anak. Perkembangan anak dimaksud antara lain;  hasil belajar, perilaku dan tingkah laris anak.

Selain itu orangtua murid juga sanggup membandingkan perilaku dan tingkah laris anak di rumah dan selama berada mencar ilmu di sekolah. Orangtua akan memperoleh citra perilaku dan tingkah laris anak selama berada di sekolah. Informasi detail ini akan diperoleh dari wali kelas/guru kelas.

2.Mengetahui kegiatan dan kebijakan sekolah

Manfaat lain kedatangan orangtua murid untuk mendapatkan rapor hasil mencar ilmu anak yaitu memperoleh gosip program, kebijakan dan kemajuan sekolah. Informasi  ini biasanya diperoleh melalui pimpinan sekolah dan komite sekolah ketika pertemuan paripurna seluruh orangtua, pimpinan sekolah dan komite sekolah.

3.Meningkatkan peranan orangtua dalam pendidikan anak

Saat mendapatkan rapor anak di sekolah, orangtua akan memperoleh gosip wacana hasil mencar ilmu anak. Orangtua mempunyai tugas dalam menindaklanjuti hasil mencar ilmu anak, sekaligus perilaku serta tingkah laris anak.

Boleh jadi orangtua akan menunjukkan semacam reward (penghargaan) terhadap anak yang memperoleh hasil mencar ilmu memuaskan. Sebaliknya, akan meningkatkan pengawasan terhadap anak selama berada di rumah.

4.Menambah wawasan orangtua wacana pendidikan terkini

Orangtua murid akan mendapatkan gosip dan pengetahuan terbaru mengenai perkembangan pendidikan di sekolah. Apalagi ketika ini sering terjadi perubahan-perubahan mendadak terhadap peraturan dan kebijakan dalam dunia pendidikan.

Dengan menghadiri kegiatan penerimaan rapor hasil mencar ilmu anak, orangtua murid akan sanggup mengupdate semua itu secara pribadi dan cepat dari pihak sekolah.

5.Bertemu dengan almamater

Tidak sedikit orangtua yang tiba ke sekolah untuk mendapatkan rapor anak dalam nuansa reuni dengan almamaternya. Orangtua murid bertemu kembali dengan sekolah tempatnya mencar ilmu dulu dan guru yang mengajarnya.

Kenyataan menyerupai itu biasanya berdampak akan meningkatkan partisipasi dan bantuan orangtua murid dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Kenapa? Orangtua murid dulu mencar ilmu di sekolah itu, kini giliran anaknya.
Demikianlah 5 manfaat menakjubkan bagi orangtua murid untuk mendapatkan hasil mencar ilmu anak di sekolah.

Jadi Arif Pola Tabel Analisis Eds Sd / Edm Mi Terbaru Format Ms Word


Evaluasi Diri Sekolah / Madrasah (EDS/M) termasuk salah satu dokumen yang mengawali tersusunnya RKM/RKS yang diambil dari indikator kunci atau indikator yang terdapat pada instrumen akreditasi, yang semuanya menyesuaikan dengan kondisi riil madrasah / sekolah yang kemudian tersusun dalam bentuk tabel analisis EDS/M.

Karena itulah disini aku coba share referensi tabel analisis EDS/M tersebut dalam bentuk format ms word yang sanggup eksklusif edit sesuai dengan kondisi faktual di sekolah / madrasah yang terdapat dalam indikator kunci yang sanggup anda download pada artikel sebelumnya.

Download referensi tabel analisis EDS SD / EDM MI terbaru format ms word sesuai dengan kondisi riil sekolah/madrasah


Ya sudah supaya tidak terlalu banyak basa-basi, kita eksklusif saja ke poin utama wacana referensi Analisis EDS SD / EDM MI sanggup anda lihat pada preview berikut ini:


Dari preview diatas, dokumen tersebut sanggup anda download pada link di bawah ini:
Contoh Tabel Analisis EDS SD / EDM MI

Demikian dari saya, biar sanggup bermanfaat. Amin...