Pentingnya tunjangan orangtua siswa tingkatkan mutu pendidikan – Kegiatan operasional sekolah tidak lepas dari tugas orangtua siswa dan pemerintah. Sementara pihak pemerintah membantu kegiatan operasional, salah satunya melalui Dana BOS. Penggunaan dana BOS tersebut telah diatur oleh perangkat perundang-undangan yang ada.
Pentingnya tunjangan orangtua siswa untuk tingkatkan mutu pendidikan di sekolah (Rahid S/matrapendidikan.com)
Dana BOS membantu kegiatan operasional sekolah untuk kegiatan kepentingan pengembangan abjad dan kegiatan berkaitan dengan siswa. Namun demikian tidak semua kegiatan operasional sekolah yang sanggup dibantu oleh Dana BOS.
Demikain antara lain disampaikan kepala SMPN 2 Lintau Buo, Fauzi, S.Pd dalam menutup kegiatan penyempurnaan RKAS Tahun 2018 di ruang laboratorium IPA, Sabtu (10/02/2018)
“Dana BOS sebesar satu juta rupiah per siswa per tahun belum memadai untuk pelaksanaan kegiatan operasional sekolah. Disinilah pentingnya tugas orangtua siswa dalam meningkatkan pelayanan terhadap proses pendidikan anak di sekolah,” ujar Fauzi, S.Pd di hadapan anggota penyusun RKAS.
Jika orangtua siswa melalui Komite Sekolah tidak menyampaikan kiprahnya maka pelayanan proses pendidikan di sekolah akan berjalan seadanya. Misalnya, bila orangtua siswa tidak mendukung mencar ilmu perhiasan sore maka kegiatan ini belum sanggup dijalankan. Hal ini disebabkan aktivitas mencar ilmu perhiasan sore tidak sanggup didanai dengan dana BOS.
Gerakan gemar berinfak
Sementara itu Pembina Osis yang juga turut dalam penyusunan RKAS, Edy Samsul, menyampaikan penarikan infak di sekolah oleh siswa setiap ahad dan peringatan hari besar Islam bertujuan untuk menumbuhkan nilai spiritual pada diri siswa dalam rangka pendidikan abjad sesuai kurikulum yang berlaku.
“Namun, penarikan infak tersebut tidak bersifat pemaksaan terhadap siswa. Kesadaran diri akan keikhlasan dan sukarela melalui gerakan gemar beramal ialah implementasi penanaman abjad faktual pada siswa,” kata Pembina Osis tersebut.
Lebih jauh aktivis program gerakan gemar berinfak di sekolah tersebut mengutarakan dasar penarikan infak oleh siswa dengan merujuk pada UU RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Dalam UU tersebut telah diatur bagaimana prinsip penarikan dan penggunaan infak. Sukarela dan dipakai untuk kemaslahatan umat.
“Kegiatan-kegiatan keagamaan menyerupai peringatan hari besar islam, operasional mushalla, membantu kaum dhuafa, fakir miskin, menerima peristiwa alam dan lain sebagainya diambil dari infak siswa,” katanya mencontohkan.
Penarikan infak dilakukan oleh siswa dari anggota dan pengurus Osis yang ditunjuk oleh pihak sekolah.
Penarikan infak dilakukan oleh siswa dari anggota dan pengurus Osis yang ditunjuk oleh pihak sekolah.
No comments:
Post a Comment