Saturday, 25 June 2022

Pasti Dapat Gerakan Gemar Beramal Di Sekolah

Gerakan gemar berinfak di sekolah – Infak (anfaqa) ialah perbuatan mengeluarkan sebagian harta atau benda. Infak merjadi salah satu implementasi amal ibadah seseorang terhadap Allah SWT dalam kehidupan keseharian. Dalam amalan infak terkandung nilai-nilai keikhlasan dalam berbuat baik dan berinfak saleh.

 ialah perbuatan mengeluarkan sebagian harta atau benda PASTI BISA Gerakan Gemar Berinfak di Sekolah
Ilustrasi gemar berinfaq (suara-islam.com)

Selain itu, infak juga bernilai sosial, tolong menolong dan rela berkorban. Kebiasaan berinfak seyogyanya sudah ditanamkan semenjak dini di lingkungan keluarga. Kebiasaan ini akan menumbuhkan kegemaran untuk berinfak saleh dan berbuat kebaikan termasuk gemar berinfak.

Di forum sekolah, kegemaran berinfak sesuai dengan kurikulum pendidikan huruf dimana kegemaran ini akan menanamkan nilai-nilai spiritual dalam diri siswa. Oleh alasannya itu berinfaq dan kegemaran berinfaq harus ditumbuhkembangkan pada diri siswa.

Kegemaran berinfaq dilandasi dengan keikhlasan. Artinya gerakan gemar berinfak dilandasi dengan keikhlasan dan bukan dengan paksaan atau desakan.Dengan demikian pelaksanaan pengumpulan infak di sekolah haruslah tanpa paksakaan.

Anjuran berinfak kepada siswa, dapat dilakukan oleh pihak sekolah dan guru dengan menyisihkan sebagian kecil uang belanja siswa. Sedangkan pelaksanaannya ditugaskan kepada siswa, contohnya melalui pengurus Osis.

Sebelum dilaksanakan aktivitas gemar berinfak, maka pihak sekolah dan guru perlu menunjukkan pemahaman kepada siswa perihal gerakan gemar berinfak. Tujuannya ialah biar tumbuh pemahaman dan kesadaran dalam diri siswa untuk berinfak saleh termasuk berinfak dengan ikhlas.
Gerakan gemar berinfak di sekolah dilaksanakan dengan prinsip sukarela dan ikhlas. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa penarikan infak, sedekah, zakat dan wakaf dengan kerelaan.
Penarikan infak dilakukan oleh siswa dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan kegiatan keagamaan dan sosial siswa di sekolah. Penarikan tersebut haruslah didasari dengan kerelaan, bukan paksaan kepada siswa.tanpa paksaan.  Dengan demikian gerakan gemar berinfak di sekolah menjadi amal saleh bagi diri siswa.

No comments:

Post a Comment